Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Cahya Hardana (12090724)‏ Afnan Nur Rahman (12090727)‏ Abdul Manan (12090729)‏ Taukit Fahrodin (12090730)‏ Nosa Iyan Purba (12090733)‏ Widadi (12090734)‏

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Cahya Hardana (12090724)‏ Afnan Nur Rahman (12090727)‏ Abdul Manan (12090729)‏ Taukit Fahrodin (12090730)‏ Nosa Iyan Purba (12090733)‏ Widadi (12090734)‏"— Transcript presentasi:

1 Cahya Hardana (12090724)‏ Afnan Nur Rahman (12090727)‏ Abdul Manan (12090729)‏ Taukit Fahrodin (12090730)‏ Nosa Iyan Purba (12090733)‏ Widadi (12090734)‏ Laju Bawono (12090735)‏ LISENSI KOMERSIAL SOFTWARE

2 Pengertian lisensi software Lisensi software adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

3 Jenis lisensi software - Lisensi komersial software lisensi yang diberikan kepada software- software yang bersifat komersial dan digunakan untuk kepentingan-kepentingan komersial (bisnis)‏ Contoh : Sistem operasi Microsoft Windows, Coreldraw, Autocad dan lain-lain.

4 - Lisensi non komersial jenis lisensi yang diberikan kepada software- software yang bersifat non komersial dan digunakan untuk kepentingan- kepentingan non komersial seperti pada institusi pendidikan (sekolah dan kampus) dan untuk penggunaan pribadi.

5 - Lisensi percobaan (shareware)‏ Lisensi shareware salah satu metode pemasaran perangkat lunak komersial dimana perangkat lunak didistribusikan secara gratis. Shareware adalah trialware, demoware yang pada intinya “coba dulu sebelum membeli” setelah itu mewajibkan penggunanya membayar

6 - Lisensi Freeware jenis lisensi yang diberikan kepada software- software yang bersifat mendukung atau memberikan fasilitas tambahan (tools) dengan kemampuan yang terbatas dibandingkan dengan versi yang untuk penggunaan komersial (bisnis).

7 - Lisensi Opensource lisensi yang diberikan kepada software- software yang bersifat Open Source atau menggunakan hak cipta publik yang dikenal sebagai GNU Public License (GPL). Adapun prinsip dasar GPL berbeda dengan hak cipta, GPL pada dasarnya berusaha memberikan kebebasan seluas-luasnya bagi pencipta software untuk mengembangkan kreasi perangkatnya dan menyebarkannya secara bebas kemasyarakat umum (publik).

8 Peraturan/UU berkaitan dengan Lisensi Software - Pasal 2 Ayat (2), pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

9 - Pasal 15 Ayat (g), pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri. - Pasal 30 Ayat (1), tentang hak cipta atas ciptaan program komputer berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan. - Pasal 45 – 46, tentang lisensi piranti lunak (Software).

10 Pembajakan software - Hardisk Loading pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh para penjual komputer yang tidak memiliki lisensi untuk komputer yang dijualnya, tetapi software-software tersebut dipasang (install) pada komputer yang dibeli oleh pelangganya sebagai “bonus”

11 - Under Licensing pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh perusahaan yang mendaftarkan lisensi untuk sejumlah tertentu, tetapi pada kenyataanya software tersebut dipasang (install) untuk jumlah yang berbeda dengan lisensi yang dimilikinya (bisanya dipasang lebih banyak dari jumlah lisensi yang dimiliki perusahaan tersebut)‏

12 - Conterfeiting pembajakan software yang tergolong pada Conterfeiting adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh perusahaan pembuat software-software bajakan dengan cara memalsukan kemasan produk (Packaging) yang dibuat sedemikian rupa mirip sekali dengan produk aslinya. Seperti : CD Installer, Manual Book, Dus (Packaging), dll.

13 - Mischanneling pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh suatu institusi yang menjualnya produknya ke institusi lain dengan harga yang relatif lebih murah, dengan harapan institusi tersebut mendapatkan keuntungan lebih (revenue) dari hasil penjualan software tersebut.

14 - End user copying pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh sesorang atau institusi yang memiliki 1 (satu) buah lisensi suatu produk software, tetapi software tersebiut dipasang (install) pada sejumlah komputer.

15 - Internet Jenis pembajakan software banyak dilakukan dengan menggunakan media internet untuk menjual atau menyebarluaskan produk yang tidak resmi (bajakan), Contoh : software, lagu (musik), film (video), buku, dll dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan (bisnis).

16 Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki http://www.dgip.go.id/article/archive/9/ http://www.kompas.com/kompas- cetak/0103/06/iptek/apas40.htm http://www.kompas.com/kompas- cetak/0103/06/iptek/apas40.htm Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta


Download ppt "Cahya Hardana (12090724)‏ Afnan Nur Rahman (12090727)‏ Abdul Manan (12090729)‏ Taukit Fahrodin (12090730)‏ Nosa Iyan Purba (12090733)‏ Widadi (12090734)‏"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google