Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN LPS DALAM PENJAMINAN SIMPANAN BANK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN LPS DALAM PENJAMINAN SIMPANAN BANK"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN LPS DALAM PENJAMINAN SIMPANAN BANK

2 Materi Presentasi Kelembagaan LPS Penjaminan Bank Syariah
Tujuan Pendirian LPS Jaring Pengaman Sistem Keuangan Program Penjaminan LPS Pendanaan LPS Penyelesaian Bank Gagal Tidak Sistemik Penanganan Bank Gagal Sistemik Penjaminan Bank Syariah Dasar Hukum Konsep & Kontrak Penjaminan Risiko2 di Bank Syariah Bentuk Simpanan Yang Dijamin Jumlah Simpanan Yang Dijamin Klaim Tidak Layak Bayar Komposisi Premi Penjaminan Data Bank Yang Dicabut Izinnya

3 Kelembagaan LPS

4 Tujuan Pendirian LPS Menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan Melindungi simpanan nasabah bank Mencegah timbulnya bank runs / rush Membatasi beban keuangan negara Menciptakan mekanisme formal dalam resolusi dan likuidasi bank Menfasilitasi transisi dari blanket guarantee ke penjaminan terbatas Mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan

5 Jaring Pengaman Sektor Keuangan (1) JPSK - Sektor Perbankan
BI BI & Menkeu LPS Menkeu/ Pemerintah Pengaturan & Pengawasan Perbankan Fasilitas Lender of Last Resort (FPJP&FPD) Penjaminan Simpanan & Resolusi Bank Crisis Management Protocols Skala Permasalahan

6 Jaring Pengaman Sektor Keuangan (2)
Pengaturan dan pengawasan perbankan merupakan jaring pengaman pertama dalam JPSK (first line of defense) Adanya pengawasan yang ketat dan efektif diharapkan dapat mengidentifikasi permasalahan perbankan secara dini sehingga dapat diambil langkah antisipasi terhadap setiap risiko yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem perbankan Jaring # 2 Apabila bank mengalami kesulitan likuiditas, bank sentral dapat memberi fasilitas Lender of the Last Resort dalam bentuk Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) & Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD) FPJP dapat diberikan kepada semua bank, sedangkan FPD hanya diberikan kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas yang berdampak sistemik namun masih memenuhi tingkat solvabilitas

7 Jaring Pengaman Sektor Keuangan (3)
Apabila permasalahan tidak dapat diatasi dengan jaring #2 dan solvabilitas bank mulai terganggu, pengawas bank menempatkan bank dalam pengawasan khusus dan melakukan prompt corrective actions. Bank yang tidak berhasil melalui fase ini dinyatakan sebagai bank gagal dan penyelesaian/penanganannya akan diserahkan kepada LPS Sesuai mandat yang dimiliki, LPS dapat membayar penjaminan simpanan nasabah bank gagal tersebut atau melakukan penyelamatan bank tersebut Jaring # 4 Dalam upaya pencegahan & penanganan krisis, sebagai jaring terakhir adalah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang diketuai Menteri Keuangan dan beranggotakan Gubernur Bank Indonesia untuk menetapkan kebijakan & langkah2 manajemen krisis yang terkoordinasi

8 Kelembagaan LPS (1) Dasar Hukum LPS Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 Status LPS (1) LPS adalah badan hukum yang independen, transparan, dan akuntabel LPS bertanggung jawab kepada Presiden

9 Kelembagaan LPS (2) Fungsi LPS (1) Menjamin simpanan nasabah penyimpan; dan Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya Tugas LPS (1) Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penjaminan simpanan nasabah penyimpan Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan; dan Melaksanakan penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik dan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik

10 Program Penjaminan LPS
Kepesertaan bersifat wajib bagi bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Indonesia Simpanan yang dijamin meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan bentuk lain yang dipersamakan Simpanan yang dijamin maksimal sebesar Rp 2 milyar per nasabah per bank sejak 13 Oktober 2008 Premi penjaminan sebesar 0,1% dari rata-rata jumlah simpanan dibayar setiap enam bulan sekali atau 0.2% per tahun

11 Pendanaan LPS Modal awal LPS sebesar Rp 4 triliun merupakan kekayaan negara yang dipisahkan Bank peserta membayar kontribusi kepesertaan pada awal menjadi peserta dan membayar premi penjaminan setiap enam bulan sekali Dalam hal LPS mengalami kesulitan likuiditas, Pemerintah memberi pinjaman kepada LPS Dalam hal modal LPS menjadi kurang dari modal awalnya, Pemerintah akan menyetor tambahan modal untuk menutup kekurangannya Kekayaaan LPS yang berbentuk investasi hanya dapat ditempatkan pada surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah RI dan/atau Bank Indonesia

12 Penyelesaian Bank Gagal Tidak Sistemik
Tindakan Penyelamatan oleh LPS Bank Dalam Pengawasan Khusus max. 6 bln Ya Bank Sehat Diselamatkan LPS? BI menyerahkan kpd LPS LPS harus divestasi dlm waktu 2 thn + (2 X 1 thn) Bank Gagal Tidak Sistemik Tidak LPS Mengusulkan Pencabutan Izin Bank BI Mencabut Izin Usaha Bank Syarat Penyelamatan: Biaya penyelamatan lebih rendah dari biaya tdk menyelamatkan; Memiliki prospek usaha yang baik; Kesediaan RUPS menyerahkan penyelesaian ke LPS; dan 4. Menyerahkan dokumen2 yang diperlukan LPS. LPS Bayar Klaim Penjaminan LPS Melikuidasi Bank

13 Penanganan Bank Gagal Sistemik
Bank Dalam Pengawasan Khusus max. 6 bln PS setor min 20% LPS setor max. 80% Tindakan Penyelamatan oleh LPS Ditengarai sistemik oleh BI dan dibawa ke Rapat KSSK Ya Berdampak Sistemik? Pemegang Saham (PS) Ikutserta? Ya LPS ambil alih RUPS Bank Gagal Sistemik Tidak Bank Sehat Tidak KSSK menyerahkan penanganannya kpd LPS LPS harus divestasi dlm waktu 3 thn + (2 X 1 thn) LPS setor 100% Mengikuti Bagan Alur Penyelesaian Bank Gagal Tidak Sistemik Pemerintah memberi pinjaman jika keuangan LPS tidak mencukupi

14 Penjaminan Bank Syariah

15 Dasar Hukum (1) Pasal 4 UU LPS menyatakan bahwa fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya Dalam Penjelasan Pasal 4 dinyatakan bahwa penjaminan simpanan nasabah penyimpan meliputi pula penjaminan bentuk yang setara dengan simpanan bagi bank yang melaksanakan usaha berdasarkan prinsip syariah

16 Dasar Hukum (2) Dalam Pasal 96 UU LPS ditegaskan kembali bahwa LPS melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bagi bank yang melaksanakan usaha berdasarkan prinsip syariah Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi LPS tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2005 tentang Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Berdasarkan Prinsip Syariah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

17 Konsep & Kontrak Penjaminan (1)
Pada simpanan dengan akad mudharabah, nasabah telah mengetahui risiko kerugian yang mungkin timbul jika proyek yang didanai simpanannya gagal Apabila nasabah paham adanya potensi risiko kehilangan dana, apakah masih diperlukan penjaminan? Di beberapa negara muslim penjaminan hanya meliputi simpanan konvensional, sedangkan di Malaysia & Indonesia simpanan berakad mudharabah termasuk dalam lingkup penjaminan Pertimbangan pemberian jaminan tersebut meliputi perlindungan terhadap dana masyarakat, menjaga kepercayaan masyarakat, mendukung daya saing produk syariah, dan memenuhi aspirasi umat

18 Konsep & Kontrak Penjaminan (2)
Kontrak antara penjamin simpanan dan bank peserta penjaminan umumnya menggunakan akad : kafalah bil ujr; atau tabarru’ atau tabarru’ ta’awuni Dengan akad kafalah bil ujr, bank setuju membayar secara periodik sejumlah fee kepada penjamin simpanan untuk mendapat penjaminan atas pembayaran kembali simpanan nasabah jika bank peserta penjaminan dicabut izinnya Dalam akad tabarru’, bank secara sukarela mengumpulkan premi/fee untuk dikelola oleh penjamin simpanan & digunakan untuk membayar kembali simpanan nasabah bank peserta penjaminan yang ditutup, akad ini dapat dikombinasikan dengan akad ta’awuni

19 Konsep & Kontrak Penjaminan (3)
Akad tabarru’ ta’awuni juga digunakan dalam kontrak asuransi komersial (takaful) Dalam sistem penjaminan simpanan, akad tabarru’ ta’awuni umumnya digunakan dalam penjaminan simpanan yang menganut sifat kepesertaan sukarela (tidak wajib) Meskipun tidak secara tegas diatur dalam undang-undang atau peraturan pemerintah, dalam prakteknya LPS menggunakan pendekatan akad kafalah bil ujr

20 Konsep & Kontrak Penjaminan (4)
Membayar fee dalam bentuk premi untuk melindungi simpanan yang dijamin Menempatkan dana pada bank syariah dalam bentuk simpanan Kontrak penjaminan simpanan Kontrak penyimpanan dana Nasabah Bank Peserta Penjamin Simpanan Apabila bank peserta penjaminan mengalami kegagalan (dicabut izinnya), penjamin simpanan akan menanggung sebagian kewajiban bank tersebut dengan cara membayar kepada nasabah sebesar jumlah simpanan yang dijamin

21 Risiko2 di Bank Syariah Bank Syariah Syariah Risiko Risiko
Non-Compliance Risk Risiko Kredit Risiko Operasional Risiko Pasar Equity Investment Risk Risiko Liquiditas Bank Syariah Rate of Return Risk Risiko Reputasi Risiko Kepatuhan Risiko Strategik Risiko Hukum risiko yang unik di bank syariah risiko yang sama dengan di bank konvensional

22 Bentuk Simpanan Yang Dijamin
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2005, simpanan di bank syariah yang dijamin LPS berbentuk: giro wadiah tabungan wadiah tabungan mudharabah muthlaqah atau mudharabah muqqayadah yang risikonya ditanggung oleh bank deposito mudharabah muthlaqah atau mudharabah muqqayadah yang risikonya ditanggung oleh bank; dan/atau simpanan berdasarkan prinsip syariah lainnya yang ditetapkan LPS setelah mendapat pertimbangan dari Bank Indonesia

23 Jumlah Simpanan Yang Dijamin (1)
Jumlah simpanan yang dijamin sebesar Rp 2 milyar per nasabah per bank meliputi seluruh rekening yang dimiliki nasabah; rekening tunggal, rekening gabungan (joint account), rekening konvensional, serta rekening syariah Misalnya: Seorang nasabah mempunyai tabungan konvensional di Bank XYZ sebesar Rp500 juta dan deposito konvensional sebesar Rp1 milyar, serta deposito mudharabah di UUS Bank XYZ sebesar Rp1 milyar, maka jumlah simpanan yang dijamin untuk nasabah tersebut maksimal sebesar Rp2 milyar

24 Jumlah Simpanan Yang Dijamin (2)
Nilai simpanan yang dijamin mencakup saldo pada tanggal pencabutan izin usaha bank Untuk simpanan yang memiliki komponen bagi hasil, saldo tersebut meliputi pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah pada tanggal pencabutan izin usaha BUS, BPRS, atau bank umum konvensional yang menjadi induk UUS

25 Klaim Tidak Layak Bayar
Klaim penjaminan dinyatakan tidak layak bayar apabila nasabah penyimpan memperoleh keuntungan tidak wajar, salah satu sebabnya jika nasabah memperoleh bunga melebihi tingkat bunga yang ditetapkan LPS Ketentuan bunga maksimum tersebut tidak berlaku bagi simpanan di bank syariah. Apabila realisasi bagi hasil simpanan di bank syariah diekuivalenkan dengan tingkat bunga melebihi tingkat bunga wajar yang ditetapkan LPS, simpanan tersebut tetap dijamin

26 Komposisi Premi Penjaminan
Dalam Jutaan Rupiah No Periode Bank Umum BPR Total Premi Konven sional* Syariah sional 1 2005 6.123 10.005 253 2 2006 27.932 28.701 713 3 2007 39.094 34.686 1.263 4 2008 50.358 42.131 1.834 5 2009 65.645 46.451 2.277 Total 6.340 Prosentasi 97,16% 1,50% 1,29% 0,05% 100,00% * Termasuk premi penjaminan dari UUS

27 Bank Yang Dicabut Izinnya (1)
No. Nama Bank Tgl Pencabutan Izin 1. PT BPR Tripillar Arthajaya – Yogyakarta 19 Januari 2006 2. PD BPR Cimahi – Bandung 26 Januari 2006 3. PT BPR Mitra Banjaran – Bandung 7 Februari 2006 4. PT BPR Mranggen Mitraniaga – Demak 22 Agustus 2006 5. PT BPR Samadhana – Sukabumi 27 September 2006 6. PT BPR Gununghalu – Bandung 11 Oktober 2006 7. PT BPR Bekasi Istana Artha – Bekasi 24 Januari 2007 8. PT BPR Era Aneka Rezeki – Cibinong 16 Maret 2007 9. PT BPR Bangunkarsa Arthasejahtera – Bandung 6 Juni 2007 10. PD BPR Bungbulang – Garut 20 Nopember 2007

28 Bank Yang Dicabut Izinnya (2)
No. Nama Bank Tgl Pencabutan Izin 11 PT BPR Anugrah Arta Niaga – Pati 13 Desember 2007 12. PT BPR Citraloka Dana Mandiri – Bandung 14 Februari 2008 13. PT BPR Kencana Artha Mandiri – Solo 13 Maret 2008 14. PT BPR Sumber Hiobaja – Sukoharjo 23 April 2008 15. PT BPR Handayani Ciptasehati – Makasar 18 Desember 2008 16. PT BPR Tripanca Setiadana – Lampung 14 Pebruari 2008 17. PT Bank IFI - Jakarta 17 April 2009 18. PD BPR Syariah Babussalam – Garut 1 Mei 2009 19. PT BPR Sri Utama Tabanan – Bali 13 Mei 2009 20. PT BPR Margot Arta Utama – Depok 16 Juni 2009

29 KEBIJAKAN LPS DALAM PENJAMINAN SIMPANAN BANK SYARIAH


Download ppt "KEBIJAKAN LPS DALAM PENJAMINAN SIMPANAN BANK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google