Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

UANG DAN BANK SENTRAL DI INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "UANG DAN BANK SENTRAL DI INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 UANG DAN BANK SENTRAL DI INDONESIA
MANAJEMEN PERBANKAN BAB II UANG DAN BANK SENTRAL DI INDONESIA DEFINISI UANG SYARAT UANG PERAN/ FUNGSI UANG NILAI WAKTU DARI UANG BANK SENTRAL DI INDONESIA

2 1. DEFINISI UANG Uang adalah sesuatu yang secara umum diterima dalam pembayaran untuk pembelian barang dan jasa serta untuk pembayaran hutang. Menurut tingkatan likuiditasnya difinisi uang adalah : M1 : Uang kertas dan uang logam (uang kartal) simpanan dalam bentuk rekening giro (uang giral) M2 : M1 + rekening tabungan dan rekening deposito berjangka M3 : M2 + tabungan dan deposito berjangka pada keuangan bukan bank

3 Nilai uang ada 4 macam : Nilai Nominal
Nilai nominal adalah nilai yang tertulis pada satuan mata uang Nilai Riil Nilai riil adalah nilai uang yang ditunjukan dengan kemampuan daya beli atau kemampuan untuk digunakan sebagai alat transaksi Nilai Intrinsik Nilai intrinsik adalah nilai bahan baku uang Nilai Eksternal Nilai eksternal adalah nilai tukar mata uang

4 Diagram Alir Melingkar Perekonomian 2 Sektor
INPUT (FAKTOR PRODUKSI) PENDAPATAN SEKTOR RUMAH TANGGA SEKTOR PERUSAHAAN PENGELUARAN KONSUMSI OUT PUT BARANG DAN JASA

5 PERBEDAAN UANG DAN CEK UANG CEK
Alat penukaran yang sah, legal, mutlak berlaku Nilai satuan unitnya telah ditetapkan oleh BI Alat penukaran untuk beberapa kali Masa berlakunya cukup lama Hanya dikeluarkan oleh BI Terdiri dari logam dan kertas Setiap satuan unitnya di tandatangani oleh pejabat BI Alat pembayaran tetapi tidak mutlak berlaku Nilai nominal perlembar di tetapkan oleh penariknya Alat penukar untuk satu kali terbatas/ terbatas masa berlakunya Hanya 70 hari Boleh dikeluarkan oleh setiap bank umum Hanya terbuat dari kertas saja Setiap cek ditandatangani oleh penariknya

6 PERBEDAAN CEK DAN BILYET GIRO
Dapat ditarik secara tunai Tanggalnya hanya satu yaitu tanggal jatuh tempo (efektif) Dapat dicairkan sebelum tanggal efektif jika dikliringkan Alat pembayaran/ penukar Terdapat cek valas/ traveller cek Inkaso cek dapat dilakukan Tidak dapat dicairkan secara tunai Tanggalnya hanya 2 yaitu tanggal penarikan dan tanggal efekktif Tidak dapat dicairkan sebelum tanggal efektif Alat pemindah bukuan saja Tidak terdapat giro valas Inkaso (collection) bilyet giro tidak ada

7 2. SYARAT UANG Sesuai definisi uang, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi : Diterima Secara Umum (Acceptability) Bila uang tidak diterima oleh masyarakat maka mustahil menggunakannya sebagai alat tukar Memiliki Nilai Yang Stabil (Stability Of Value) Diperlukan usaha menjaga nilai uang agar tetap stabil ataupun berfluktuasi secara kecil, karena kalau tidak masyarakat akan menyimpan kekayaannya dalam bentuk barang yang nilainya stabil Jumlah Yang Beredar Mencukupi Kebutuhan (Elastycity Of Supply) ketidak mampuan penyediaan uang mengimbangi perekonomian akan mengakibatkan perdagangan macet dan pertukaran dilakukan seperti pada perekonomian barter

8 Mudah Dibawa (Portability)
Uang harus mudah dibawa, bahkan untuk transaksi dalam jumlah besar dapat dilakukan dengan jumlah uang yang sedikit dengan cara nilai nominal uang yang besar. Terjaga Nilai Fisiknya (Durability) Nilai fisik uang harus dijaga karena kalau tidak (misal rusak ataupun robek) akan menyebabkan penurunan nilainya 3. PERAN/ FUNGSI UANG Uang dalam perekonomian memiliki beberapa peran atau fungsi sebagai berikut : Alat Tukar Menukar (Means Of Exchange) Dengan adanya uang proses transaksi akan berjalan lancar, orang tidak lagi merasakan kesulitan model transaksi barter

9 Alat Pengukur Nilai (Measure Of Value)
Uang digunakan sebagai alat yang dapat menunjukan nilai barang dan jasa yang diperjual belikan, besarnya kekayaan orang Standar Pembayaran Masa Depan (Standart For Deferred Payments) Uang juga berfungsi untuk pencicilan atau pembayaran utang Alat Penimbun Kekayaan Atau Daya Beli (Store Of Value) Dengan menyimpan uang berarti seseorang menimbun kekayaan dalam bentuk uang, ini dilakukan untuk mempermudah transaksi disaat ini ataupun dimasa yang akan datang

10 4. NILAI WAKTU DARI UANG Nilai Masa Depan Satu dollar yang diterima sekarang lebih berharga dari pada 1 dollar yang akan diterima dimasa yang akan datang. Karena memilikinya sekarang dapat menginvestasikannya, memperoleh bunga dan akhirnya mendapat lebih dari 1 dollar dimasa yang akan datang. Rumus Nilai Masa Depan : Dimana: FV = Future value (nilai kemudian) PV = Present value (nilai sekarang) n = Jumlah periode waktu i = Tingkat suku bunga

11 Contoh : Andi mendepositokan $100 uangnya di sebuah bank, dengan suku bunga 5% pertahun. Berapa jumlah uang yang akan andi dapatkan ditahun pertama? Soal : Andi mendepositokan Rp35 jt uangnya di sebuah bank, dengan suku bunga 8% pertahun. Berapa jumlah uang yang akan andi dapatkan pada tahun ke 10, 15 dan 20?

12 Nilai Sekarang Rumus Nilai Sekarang : Contoh :
Carilah nilai sekarang dari Rp yang diterima dalam 6 tahun dengan tingkat bunga 5% per tahun

13 Soal Carilah nilai sekarang dari Rp 40 jt yang jatuh tempo dalam dua tahun dengan tingkat diskonto 10%, 15%, 20% dan 25%?

14 4. BANK SENTRAL DI INDONESIA
TUJUAN BANK INDONESIA Bank sentaral di Indonesia di pegang oleh Bank Indonesia. Jenis bank ini bersifat tidak komersial seperti jenis bank lainnya. Tujuan Bank Indonesia tertuang dalam Undang-undang RI No 23 tahun 1999 bab III pasal 7. Tujuan Bank Indonesia adalah untuk mencapai dan memelihara kesetabilan nilai rupiah. Maksut menjaga kestabilan rupiah yang diinginkan oleh Bank Indonesia adalah : Nilai kestabilan rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat diukur dengan laju inflasi Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain, ini dapat diukur dari perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.

15 Menetapkan Dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
TUGAS BANK INDONESIA Agar kestabilan nilai rupiah tercapai dan terpilihara maka Bank Indonesia memiliki tugas : Menetapkan Dan Melaksanakan Kebijakan Moneter Mengatur Dan Menjaga Kelancaran Sistim Pembayaran Mengatur Dan Mengawasi Bank Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Bank Indonesia berwenang : Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkan Melakukan pengendalian moneter dengan cara-cara: Operasi pasar terbuka di pasar uang baik mata uang rupiah maupun valas Penetapan tingkat diskonto

16 Penetapan cadangan wajib minimum
Pengaturan kredit atau pembiayaan Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama sembilan puluh (90) hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan Mengelola cadangan devisa Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro.

17 Mengatur Dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Dalam tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Bank Indonesia berwenang ; Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya. Menetapkan penggunaan alat pembayaran Mengatur sistem kliring antar bank baik dalam mata uang rupiah maupun asing Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik serta memusnahkan uang dari peredaran termasuk memberikan penganti dengan nilai yang sama

18 Mengatur Dan Mengawasi Bank
Dalam hal Mengatur dan mengawasi bank, bank Indonesia berwenang : Menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian Memberikan dan mencabut izin bank Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan dan penjelasan seuai dengan tata cara yang ditetapkan Bank Indonesia

19 Melakukan pemeriksaan terhadap bank baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan
Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian bank indonesia terdapat suatu transaksi patut diduga merupakan tindak pidana dibidang perbankan. Mengatur dan mengembangkan informasi antar bank Mengambil tindakan terhadap suatu bank sebagai mana diatur dalam undang-undang tentang perbankan yang berlaku apabila menurut penilaian BI dapat membahayakan kelangsungan bank yang bersangkutan dan atau membahayakan perekonomian nasional


Download ppt "UANG DAN BANK SENTRAL DI INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google