Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MPR, DPR dan DPRD Fitra Arsil.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MPR, DPR dan DPRD Fitra Arsil."— Transcript presentasi:

1 MPR, DPR dan DPRD Fitra Arsil

2 3 UUD 1945 LEMBAGA-LEMBAGA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN
menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945 UUD 1945 BPK Presiden/ Wakil Presiden DPR MPR DPD MA MK KY Kementerian Negara badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman kpu bank sentral dewan pertimbangan TNI/POLRI PUSAT Lingkungan Peradilan PERWAKILAN BPK PROVINSI PEMDA PROVINSI DAERAH KPD DPRD Umum Agama PEMDA KAB/KOTA Militer KPD DPRD TUN

3 4 MK MA DPR Presiden Pasal 20 (1) memegang kekuasaan membentuk UU
Lembaga-lembaga yang memegang kekuasaan menurut UUD DPR Presiden MK MA Pasal 20 (1) memegang kekuasaan membentuk UU Pasal 4 (1) memegang kekuasaan pemerintahan Pasal 24 (1) memegang kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan

4 Hak Anggota MPR mengajukan usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan; memilih dan dipilih; membela diri; imunitas; protokoler; dan keuangan dan administratif.

5 Hak Anggota DPR mengajukan usul rancangan undang-undang;
mengajukan pertanyaan; menyampaikan usul dan pendapat; memilih dan dipilih; membela diri; imunitas; protokoler; dan keuangan dan administratif.

6 Hak Anggota DPRD mengajukan rancangan peraturan daerah provinsi; (kabupaten/kota) mengajukan pertanyaan; menyampaikan usul dan pendapat; memilih dan dipilih; membela diri; imunitas; mengikuti orientasi dan pendalaman tugas; protokoler; dan keuangan dan administratif.

7 Imunitas Anggota MPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam sidang atau rapat MPR ataupun di luar sidang atau rapat MPR yang berkaitan dengan tugas dan wewenang MPR. Anggota MPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam sidang atau rapat MPR maupun di luar sidang atau rapat MPR yang berkaitan dengan tugas dan wewenang MPR. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dimaksud dalam ketentuan mengenai rahasia negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8 Hak keuangan dan administratif
Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPR disusun oleh pimpinan DPR dan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9 Hak keuangan dan administratif DPRD
Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD provinsi diatur dengan peraturan pemerintah. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pimpinan dan anggota DPRD provinsi berhak memperoleh tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan daerah. Pengelolaan keuangan dan tunjangan dilaksanakan oleh sekretariat DPRD provinsi sesuai dengan peraturan pemerintah.

10 Pimpinan MPR Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang berasal dari DPR dan 4 (empat) orang wakil ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR. Kewenangan lembaga bersifat ad hoc dan tugas pimpinan dipersempit namun pimpinan ditambah Mengapa Ketua harus dari DPR?

11 Tugas Pimpinan MPR memimpin sidang MPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua; menjadi juru bicara MPR; melaksanakan putusan MPR; mengoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; mewakili MPR di pengadilan; menetapkan arah dan kebijakan umum anggaran MPR; dan menyampaikan laporan kinerja pimpinan dalam sidang paripurna MPR pada akhir masa jabatan.

12 Fungsi, Wewenang, dan Hak
12 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum [Pasal 19(1)] Anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang (Pasal 22B) DPR Fungsi, Wewenang, dan Hak Pasal 20 (1) Pasal 20A (1) Pasal 20A (2) Pasal 7B (1) Pasal 11 (1) Pasal 13 (2) Pasal 13 (3) Pasal 14 (2) Pasal 22 (2) Pasal 23 (2) dan (3) Pasal 23F (1) Pasal 24A (3) Pasal 24B (3) Pasal 24C (3)

13 Fungsi Legislasi Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. (UU Parlemen) Pembentukan undang-undang atau peraturan perundang-undangan pada intinya meliputi kegiatan perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan (Pasal 1 angka 1 UU 10/2004) Peran DPR dalam membentuk UU ini sangat penting karena salah satu hasil perubahan UUD 1945 adalah bergesernya kekuasaan membentuk UU dari Presiden ke DPR

14 Perencanaan Penyusunan UU
Perencanaan Penyusunan UU dibuat dalam suatu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) (Pasal 15 ayat (1) UU 10/2004) Proglegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan UU yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis. (Pasal 1 angka 9 UU 10/2004) Dalam prolegnas memuat daftar RUU yang akan dibahas oleh DPR dan Pemerintah untuk 5 tahunan dan 1 tahunan (Pasal 42 ayat (1) huruf a Tata Tertib DPR)

15 Usulan RUU Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD. Rancangan undang-undang yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD disertai penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik.

16 Pembahasan RUU Pembahasan RUU dilakukan oleh DPR bersama Presiden yang dapat diwakili oleh Menteri yang ditugasi (Pasal 32 ayat (1) UU 10/2004) Tindak lanjut pembahasan rancangan undang-undang yang berasal dari DPR, Presiden, dan DPD dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan. (Pasal 148 UU Parlemen) Pembahasan RUU ‘tertentu’ dilakukan dengan mengikutkan DPD (Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) UU 10/2004)

17 Pembicaraan Tingkat I pengantar musyawarah;
pembahasan daftar inventarisasi masalah; dan penyampaian pendapat mini.

18 Pembicaraan Tingkat II
penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I; pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya. Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak

19 Pengesahan RUU RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden, disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi UU (Pasal 37 ayat (1) UU 10/04) RUU yang telah disetujui bersama tersebut disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak RUU tersebut disetujui bersama. (Pasal 38 ayat (1) UU 10/04) Apabila setelah 15 hari kerja, RUU yang sudah disampaikan belum disahkan menjadi UU, Pimpinan DPR mengirim surat kepada Presiden untuk meminta penjelasan (Pasal 121 ayat (2) Tata Tertib DPR) Apabila RUU sebagaimana dimaksud tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu 30 hari sejak RUU tersebut disetujui bersama maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan (Pasal 38 ayat (2) UU 10/04)

20 Pembahasan Perpu Perpu adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Dalam hirarki peraturan perundang-undangan Perpu diletakkan pada posisi yang sama dengan UU Pembahasan Perpu pada dasarnya sama dengan pembahasan RUU, perbedaan yang sangat prinsip bahwa pilihan bagi DPR adalah menolak atau menerima isi Perpu secara keseluruhan. Dengan demikian, tidak ada penambahan dan pengurangan materi Perpu oleh DPR (Pasal 36 ayat (2) UU 10/04) Dalam hal RUU mengenai penetapan Perpu menjadi UU ditolak oleh DPR, maka Perpu tersebut dinyatakan tidak berlaku. Untuk itu selanjutnya, Presiden mengajukan RUU tentang pencabutan Perpu tersebut yang dapat mengatur pula segala akibat dari penolakan tersebut. (Pasal 36 ayat (3) dan (4) UU 10/04)

21 13 DPR DPD RUU UU Presiden DEWAN PERWAKILAN RAKYAT Pembentukan UU
tidak boleh diajukan lagi dalam persi-dangan masa itu [Pasal 20 (3)] TIDAK 4b mengesahkan [Pasal 20 (4)] 4c dalam hal RUU tidak disahkan, dalam waktu 30 hari, RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan [Pasal 20 (5)] 1a memegang kekuasaan membentuk UU [Pasal 20 (1)] anggota berhak mengajukan usul RUU (Pasal 21) 4 persetujuan bersama YA DPR 3 dibahas bersama [Pasal 20 (2)] RUU Presiden UU 2 RUU tertentu ikut membahas memberi pertimbangan DPD 1b berhak mengajukan RUU [Pasal 5 (1)]

22 peraturan pemerintah pengganti UU itu harus mendapat persetujuan
14 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT Peraturan Pemerintah pengganti UU 1 dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang [Pasal 22 (1)] 3b harus dicabut [Pasal 22 (3)] TIDAK 3 persetujuan Presiden DPR 3a menjadi UU YA 2 peraturan pemerintah pengganti UU itu harus mendapat persetujuan [Pasal 22 (2)]

23 Fungsi Pengawasan

24 Fungsi Pengawasan Fungsi Pengawasan DPR adalah fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945, UU, dan peraturan pelaksanaannya. (Penjelasan Pasal 25 huruf c UU 22/2003) Dalam Peraturan Tata Tertib DPR disebutkan bahwa DPR mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, serta kebijakan pemerintah (Pasal 6 ayat (1) huruf f Tata Tertib DPR)

25 Tugas Komisi di bidang Pengawasan
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya; membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya; melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; dan membahas dan menindaklanjuti usulan DPD.

26 Pengawasan dalam Bidang Legislasi
Pengawasan DPR di bidang legislasi dilakukan dengan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU (Pasal 4 ayat (1) Tata Tertib DPR) Pengawasan ini dapat dilakukan melalui komisi dan Badan Legislasi Melalui komisi dilakukan dengan cara mengawasi pelaksanaan undang-undang termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya Melalui Baleg dilakukan dengan cara mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap materi UU melalui koordinasi dengan komisi Terhadap UU ‘khusus’ pengawasan dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan DPD yang disampaikan dalam bentuk tertulis

27 Pengawasan Terhadap Kebijakan Pemerintah
Mengajukan/Mengusulkan, Memberikan Persetujuan, Perimbangan/Konsultasi dan Pendapat terhadap Pengangkatan Pejabat Publik

28 Pengangkatan Pejabat Publik I
Pejabat publik yang dalam pengangkatannya diusulkan oleh DPR, dengan persetujuan DPR dan dipilih oleh DPR. Pejabat-pejabat dalam kelompok ini dalam proses pencalonannya memerlukan persetujuan melalui Paripurna DPR sebelum disampaikan kepada Presiden untuk diproses lebih lanjut,

29 Pejabat Publik dengan Persetujuan DPR
Ketua/Wakil Ketua dan Anggota BPK Gubernur, Deputi Senior dan Deputi Gubernur BI Anggota Badan Supervisi BI Hakim Agung, Ketua dan Waka dan Ketua Muda MA Anggota KPU Panglima TNI Kapolri Ketua dan Anggota Badan Pengatur Penyedian dan Pendistribusian BBM dan Gas Bumi pada kegiatan hilir Pimpinan KPK Anggota KPPU Anggota Komnas HAM Anggota KPI Hakim Konstitusi Anggota KY Dewan Pengawas RRI

30 Pengangkatan Pejabat Publik II
Pejabat publik yang dalam pengangkatannya harus mendapatkan pertimbangan dari DPR atau dikonsultasikan dengan DPR Untuk pejabat-pejabat ini dalam proses pencalonannya tidak memerlukan persetujuan dari paripurna DPR

31 Pejabat Publik dengan Pertimbangan DPR
Duta Besar (Pemberian Pertimbangan DPR terhadap pencalonan Duta Besar negara-negara sahabat untuk RI dan Duta Besar RI untuk negara-negara sahabat) Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional Kepala Badan Pelaksana Pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Migas Anggota KPA

32 Persetujuan dan Pertimbangan terhadap Bukan Pejabat Publik
Memberikan persetujuan diantaranya: Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain serta membuat perjanjian internasional lainnya Memberikan usulan terhadap pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc Memberikan pertimbangan/pendapat Amnesti dan Abolisi Pembukaan Kedubes/Konjen RI di luar negeri

33 Pengawasan dalam Bidang Anggaran
Dalam melaksanakan fungsi pengawasan anggaran, DPR melakukan pengawasan terhadap APBN. DPR mempunyai tugas dan wewenang membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK (Pasal 6 ayat (1) hruf f dan huruf i Tata Tertib DPR) Hasil pemeriksaan BPK diberitahukan kepada DPR dalam bentuk Hasil Pemeriksaan Semester dan Hasil Pemeriksaan Parsial/Individual (Pasal 2 ayat (4) UU No. 5/74)

34 Tugas dan Wewenang DPR membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama; memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang; menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan  dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah; membahas rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam huruf c bersama Presiden dan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden;

35 membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden; memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama; membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden; melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan APBN;

36 membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama; memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang; memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi; memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain;

37 memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK; memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial; memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden; memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden; memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara; menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam undang-undang.

38 Tugas dan Wewenang DPRD
membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur; membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur; melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan; memilih wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur; memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;

39 memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi; meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi; memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah; mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

40 Hak DPR/DPRD interpelasi; angket; dan menyatakan pendapat.

41 Hak Interpelasi hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

42 Hak Angket hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

43 Hak Menyatakan Pendapat
hak DPR untuk menyatakan pendapat atas: kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional; tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi sebagaimana dan hak angket atau dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

44 Alat Kelengkapan pimpinan; Badan Musyawarah; komisi; Badan Legislasi;
Badan Anggaran; Badan Akuntabilitas Keuangan Negara; Badan Kehormatan; Badan Kerja Sama Antar-Parlemen; Badan Urusan Rumah Tangga; panitia khusus; dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.

45 Alat Kelengkapan DPRD pimpinan; Badan Musyawarah; komisi;
Badan Legislasi Daerah ; Badan Anggaran; Badan Kehormatan; dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.

46 Pimpinan DPR Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR. Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.

47 Pimpinan DPRD Provinsi
1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 85 (delapan puluh lima) sampai dengan 100 (seratus) orang; 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 45 (empat puluh lima) sampai dengan 84 (delapan puluh empat) orang; 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 44 (empat puluh empat) orang.

48 Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota
1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 45 (empat puluh lima) sampai dengan 50 (lima puluh) orang; 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 44 (empat puluh empat) orang.

49 Pimpinan sebagaimana berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD provinsi. Ketua DPRD provinsi ialah anggota DPRD provinsi yang berasal dari partai politik yang memperolah kursi terbanyak pertama di DPRD provinsi.

50 Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama, ketua DPRD provinsi ialah anggota DPRD provinsi yang berasal dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak. (5) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh suara terbanyak sama, penentuan ketua DPRD provinsi dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara partai politik yang lebih luas secara berjenjang. (6) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama, wakil ketua DPRD provinsi ialah anggota DPRD provinsi yang berasal dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak kedua, ketiga, dan/atau keempat.

51 Transparansi Semua rapat di DPR pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup. Syarat Rapat Tertutup?

52 Akuntabilitas Adanya BAKN (DPR)
Laporan Kinerja Akhir Masa Jabatan (DPR) Laporan Fraksi terkait Kinerja Anggota

53 Keterwakilan Perempuan (DPR)
Pimpinan komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota komisi berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi Pimpinan panitia khusus terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota panitia khusus berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan jumlah panitia khusus yang ada serta keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.


Download ppt "MPR, DPR dan DPRD Fitra Arsil."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google