Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Economic Analysis of Law (Topik-1: Hukum & Ekonomi)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Economic Analysis of Law (Topik-1: Hukum & Ekonomi)"— Transcript presentasi:

1 Economic Analysis of Law (Topik-1: Hukum & Ekonomi)
by Firoz Gaffar

2 Studi Kasus Efisiensi Komisi Pembaruan Pidana
Sebuah komisi dibentuk untuk melakukan reformasi hukum pidana. Sejumlah white collar crimes dengan ancaman penjara diusulkan diubah dengan ancaman berupa monetary fine, bukan incarceration bagi pelakunya. Makin tinggi tingkat keseriusan pelanggaran, maka makin tinggi tingkat denda yang dikenakan

3 Opini ahli ekonomi adalah tindak kejahatan terjadi kalau expected gain melebihi expected cost. Perkiraan biaya tergantung pada faktor posibilitas tertangkap dan berat hukuman. Bagi negara sendiri, pengenaan denda jauh lebih murah biayanya. Pelanggaran yang serius akan dihukum dengan denda maksimum yang dapat dipenuhi pelaku (Gary Becker). Dengan kata lain, kurungan kurang efisien tanpa adanya pengenaan denda.

4 Ekspor-Impor Minyak Eksportir minyak membuat kontrak pengiriman minyak dari Timur Tengah ke Eropa. Sebelum minyak terkirim, pecah perang di negaranya, sehingga isi kontrak tidak dilaksanakan. Implikasinya, pabrik di Eropa tidak berproduksi dan kehilangan keuntungan. Ia menggugat eksportir ke pengadilan untuk membayar damages. Tidak ada ketentuan dalam kontrak yang mengatur bila terjadi perang.

5 Bagi ahli ekonomi, persoalannya adalah kegagalan mengalokasikan ke para pihak the risk of contigency. Dari perspektif efisiensi, eksportir berada dalam posisi yang lebih baik dari pabrik untuk menghindari risiko. Misalnya, pengiriman bisa melalui rute lain yang tidak terimbas perang, atau meesan minyak dari lokasi lain.

6 Factory vs. Laundry Eddie’s Electric Company mengeluarkan asap yang mengotori cucian yang tergantung di Lucille’s Laundry. Pihak binatu menggugat pabrik ke pengadilan. Sebetulnya, polusi dapat dieliminasi dengan memasang scrubbers pada pabrik atau filter pada binatu. Yang pertama lebih mahal dari yang kedua.

7 Demi efisiensi, bila kedua pihak tidak bekerjasama, hakim menolak gugatan Lucille’s, karena memilih pemasangan filter yang lebih murah. Bila dapat bekerjasama, maka joint profit (keuntungan pabrik dan binatu) dapat lebih besar, yakni dengan membeli filter juga. Cara yang lebih murah adalah cara yang lebih efisien. Efisiensi tercapai bila mereka bekerjasama, tanpa terikat dengan rule of law (Ronald Coase).

8 Diferensiasi Ekonomi & Hukum
Pendidikan: Dilakukan dari teori umum ke kasus per kasus Target: Mengutamakan formalitas daripada realitas (“the economist prediction was correct, but the economy was mistaken”) Objek: Mencari sebab dan akibat (dengan teori ekonomi dan bukti kuantitatif) Metode: Ekonom sibuk membangung paradigma (deduktif)

9 Hukum Pendidikan: Berangkat dari kasus aktual dan tidak pernah sampai ke teori umum Target: Mencapai penyelesaian masalah berupa fakta di lapangan Objek: Menemukan identifikasi konsep dasar dan menyusun definisi Metode: Pengacara sibuk memecahkan masalah (induktif)

10 Implikasi Ilmu Ekonomi Terhadap Hukum
Indikator pada Pendidikan Hukum Pada 1990-an ada satu ekonomi di fakultas hukum terkemuka di Amerika dan Eropa Terdapat joint degree programs (Ph.D ekonomi dan JD hukum) di universitas unggulan Banyak jurnal hukum memuat artikel dengan pendekatan ekonomi, bahkan ada yang khusus tentang EAoL saja Pengajaran mata kuliah EAoL, minimal pengantarnya, di kebanyakan law schools

11 Indikator pada Non-Pendidikan Hukum
Pada 1990-an terbentuk asosiasi profesi di bidang law and economics di Eropa Pada 1991 dan 1992 Ronald Coase dan Gary Becker menerima Nobel Memorial Prizes in Economic Science atas penemuan EAoL Kesimpulannya, Prof. Bruce Ackerman (Yale Law School) mengkategorikan EAoL sebagai “the most important development in legal scholarship of the 21th century”

12 Indikator pada Praktek Hukum
Pada 1980-an ilmu ekonomi menjadi intellectual foundation bagi paket deregulasi di Amerika Pada 1984 di Amerika dibentuk komisi pembaruan pidana yang memanfaatkan EAoL untuk kepentingan pidana Sejumlah ahli EAoL terjun sebagai hakim dan menggunakan ajaran ini dalam tugasnya: Stephen Beyer (MA), Richard Posner dan Frank Esterbrook (PT 7th), Guido Calabresi (PT 2nd), Douglas Ginsburgh dan Robert Bork (PT DC), dan Alex Kozinsky (PT 9th)

13 Analisis Ekonomi atas Persaingan Usaha
Persaingan Sempurna Banyak pelaku usaha, sehingga harga tidak dapat dipengaruhi secara sepihak Produk yang dihasilkan pelaku usaha homogen Pelaku usaha dan konsumen memiliki informasi kondisi pasar yang sempurna Kemudahan mobilitas (masuk dan keluarnya) pelaku usaha dari pasar

14 Tujuan Hukum Persaingan Usaha
Umum: Menjaga persaingan antar pelaku usaha tetap hidup Menjaga persaingan antar pelaku usaha berlangsung sehat Menjaga konsumen dari eksploitasi oleh pelaku usaha

15 Khusus: Melindungi sistem yang kompetitif (Amerika)
Memajukan kesejahteraan dan kebebasan individu (Jerman) Memanfaatkan secara optimal sumber daya masyarakat (Swedia) Meningkatkan kesejahteraan rakyat, mewujudkan iklim usaha yang kondusif, mencegah praktek monopoli, dan menciptakan efektifitas dan efisiensi usaha (Indonesia)

16 Ekonomis: Productive Efficiency: Membuat produk dengan pengeluaran biaya dan penggunaan sumber daya seminimal mungkin Allocative Efficiency: Membuat produk yang diinginkan masyarakat dengan pembayaran harga yang seminimal mungkin

17 Pengaruh Ekonomi Persaingan usaha adalah objek kajian EAoL yang tertua
Kegunaan ekonomi bagi persaingan usaha adalah memberikan penjelasan rasional atas perilaku pelaku usaha – terutama yang sejalan dengan standar efisiensi – terhadap kondisi pasar

18 Sinonim dan Pengertian
Sinonim: Law and Economics Pengertian: “The application of economic theory and econometric methods to examine the formation, structure, process, and impact of law and legal institutions” (Charles Rowley, 1989, Public Choice and EAoL)

19 Kegunaan Umum Era Sebelum 1960:
Hukum persaingan usaha, hukum pajak (Henry Simmons), hukum perusahaan (Henry Manne), hukum tentang barang publik dan angkutan umum (Ronald Coase)

20 Era 1960-an: Common law (torts, kontrak, penggantian, dan kepemilikan); penghukuman; hukum acara perdata, pidana, dan administrasi; legislasi dan regulasi; penegakan dan administrasi peradilan; hukum konstitusi, adat, pengangkutan laut, keluarga, dan jurispudence.

21 Era Modern: Penerapan EAoL secara sistematis ke dalam berbagai bidang yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan ekonomi. Misalnya: kecelakaan dan nuisance (Guido Calabresi dan Ronald Coase); kejahatan, diskriminasi rasial, perkawinan dan perceraian (Gary Becker)

22 Ilmu ekonomi menyediakan teori perilaku untuk memprediksi reaksi orang atas perubahan dalam hukum. Teori ini menghindari instiuisi, sebagaimana ilmu membawahi akal sehat. Ilmu ekonomi mempelajari akibat suatu kebijakan terhadap efisiensi. Efisiensi relevan bagi setiap kebijakan, karena lebih lebih baik mencapai target dengan biaya yang rendah, daripada biaya yang tinggi

23 Ilmu ekonomi juga mempelajari akibat suatu kebijakan terhadap distribution (pemerataan). Penerapan ekonomi atas public policy pada awalnya adalah memprediksi siapa yang sesungguhnya menanggung beban dari alternatif pajak. Tidak seperti ilmu lainnya, ekonomi memahami bagaimana peraturan mempengaruhi pemerataan pendapatan dan kekayaan pada berbagai kalangan.

24 Prediksi Ekonomi atas Perilaku
Pendekatan ekonomi memberikan landasan ilmiah dalam memperkirakan pengaruh yang timbul dari sanksi hukum atas perilaku. Bagi ahli ekonomi, sanksi hukuman diibaratkan sebagai harga produk. Artinya, orang akan bereaksi atas sanksi hukuman sama seperti atas harga produk. Orang akan sedikit mengkonsumsi barang, bila harga mahal. Analoginya, orang akan melakukan perbuatan yang minim sanksi hukumannya.

25 Contoh: Produsen memperkirakan produknya mungkin suatu saat menimbulkan kerugian bagi konsumen. Sejauhmana keamanan produk? Tergantung pada faktor actual cost (biaya membuat “keamanan” produk) dan implicit price (liabilitas hukum atas kerugian yang dialami konsumen). Liabilitas adalah sanksi atas kerugian pihak lain. Untuk memaksimalkan laba, produsen menyesuaikan “keamanan” sehingga actual cost sama dengan implicit price.


Download ppt "Economic Analysis of Law (Topik-1: Hukum & Ekonomi)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google