Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

AMDAL Oleh : Nastain, ST., MT.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "AMDAL Oleh : Nastain, ST., MT."— Transcript presentasi:

1 AMDAL Oleh : Nastain, ST., MT

2 A. LATAR BELAKANG Environmental Impact Assessment (AMDAL) lahir sejak NEPA (National Environmental Policy Act) diundangkan oleh AS pada tahun 1969, dan mulai berlaku 1 Januari 1970.

3 AMDAL timbul sebagai reaksi masyarakat AS terhadap kerusakan, degradasi & pencemaran lingkungan serta menurunnya nilai estetika alam akibat makin meningkatnya aktivitas manusia.

4 Pemahaman tentang AMDAL mulai timbul sejak diundangkannya UURI No
Pemahaman tentang AMDAL mulai timbul sejak diundangkannya UURI No. 4 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan LH, yang disusul dengan PP 29 tahun 1986 tentang Pelaksanaan Analisis Dampak Lingkungan (mulai berlaku 5 Juni 1987). Selanjutnya PP 29/1986 dicabut dan diganti dengan PP 51 tahun 1993. Saat ini dasar utama pelaksanaan AMDAL adalah UURI No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Ps. 15 (1) ) dan PP 27 tahun 1999 tentang AMDAL.

5 Dasar hukum pokok AMDAL :
UU R.I. No: 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup PP No: 27/1999 ttg AMDAL (d/h PP 29/1986 dan PP 51/1993) Kepmen LH No. 17/2001 ttg Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Dilengkapi dengan AMDAL. Kep. Ka. Bapedal No: 056/1994 tentang Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting Kep. Ka. Bapedal No: 09/2000 tt Pedoman Penyusunan Amdal

6 B. Batasan, Pengertian & Dasar Hukum
AMDAL menurut PP 27/1999, Bab I Pasal 1 (1), adalah “kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.” Dokumen AMDAL meliputi 4 (empat) buku, yaitu : 1. KA (Kerangka Acuan) -ANDAL 2. ANDAL, 3. RKL 4. RPL

7 KA ANDAL ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan. ANDAL telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. RKL upaya pengelolaan dampak besar dan penting terhadap LH yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan. RPL upaya pemantauan komponen LH yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.

8 Dalam PP 27/1999 tentang AMDAL Bab I Pasal 3 (1), disebutkan bahwa usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi : Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam (Contoh: pembuatan jalan, bendungan/dam, jalan KA dan pembukaan hutan). Esploitasi SDA baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui (Contoh : eksploitasi hutan dan pertambangan). Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan SDA dalam pemanfaatannya (Contoh : pertambangan umum, pemanfaatan lahan tanpa konservasi, dll) Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya (contoh : pembangunan kota satelit, loka wisata, pusat perdagangan dsb). Proses dan kegiatan yg hasilnya dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi SDA dan/atau perlindungan cagar budaya. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan dan jasad renik. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non-hayati. Penerapan teknologi yg diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup. Kegiatan yang mempunyai risiko tinggi, dan/atau mempengaruhi pertahanan negara.

9 Kriteria dampak besar dan penting  PP 27/1999, Bab I Pasal 5 (1) :
Dampak besar dan penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan. Kriteria dampak besar dan penting  PP 27/1999, Bab I Pasal 5 (1) : Luas wilayah persebaran dampak, Intensitas dan lamanya dampak berlangsung Jumlah manusia yang akan terkena dampak, Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak, Sifat kumulatif dampak, Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.

10 AMDAL dalam UU 23/1997, Pasal 18 (1), mrpk syarat perizinan bagi rencana usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting (persyaratan penataan lingkungan hidup). Dalam studi kelayakan suatu rencana kegiatan, AMDAL termasuk kajian aspek kelayakan lingkungan, sehingga dalam studi kelayakan sebaiknya memiliki tiga aspek kajian yaitu : 1. kelayakan teknis, 2. kelayakan ekonomi/ finansial, dan 3. kelayakan lingkungan

11 Istilah dampak berasal dari kata “impact”, yang berarti “benturan” atau pengaruh yang reversible (dampak negatif maupun positif). Berbeda dengan istilah “pengaruh” (effect), yang bersifat searah dan dalam konteks ilmu lingkungan lebih disebabkan oleh fenomena alam Dampak lebih disebabkan oleh kegiatan dan kepentingan manusia.

12 C. Manfaat dan Tata Laksana AMDAL
Manfaat AMDAL Terpeliharanya fungsi LH sehingga Pembangunan Berkelanjutan dapat dilaksanakan dengan tujuan agar kesejahteraan manusia pada masa kini maupun masa mendatang terjamin. Membantu menanggulangi dan mengurangi dampak negatif, serta mengembangkan dampak positif.

13 Merupakan dokumen penting untuk penyelesaian sengketa LH atau pencemaran/kerusakan LH.
Merupakan sumber data dan informasi bagi pelaksanaan Sistem Manajemen Lingkungan. Tertampungnya aspirasi dan kepentingan para pihak (stake holder) tentang kondisi LH yang dikehendaki/diterima. Diperolehnya pilihan teknologi selaras lingkungan, eco-efficiency, pemanfaatan limbah, pencegahan bahaya dan kecelakaan dsb.

14 Pelaksanaan studi AMDAL meliputi beberapa langkah, yaitu :
Pengumuman dan Sosialisasi rencana studi AMDAL Penyusunan Kerangka Acuan Penapisan (screening) (apakah perlu AMDAL atau tidak/UKL/UPL saja) Pelingkupan (scoping) Studi Pustaka serta Pengumpulan informasi dan data sekunder Penyusunan draft KA (Identifikasi Dampak Potensial dan Prakiraan Dampak) Presentasi draft KA di depan Komisi AMDAL dan Stake Holder Pengesahan KA oleh Instansi bidang LH (a.n. Bupati/Gubernur/Menteri)

15 Observasi lapangan dan analisis laboratorium
Penyusunan Draft Dokumen ANDAL : Analisis data yang terkumpul Evaluasi dampak Penyusunan draft ANDAL, RKL dan RPL Pengajuan draft ke Tim Teknis AMDAL untuk dikoreksi. Presentasi Draft AMDAL di depan Komisi AMDAL & Stake Holder Revisi draft dan atau reiterasi. Pengesahan Dokumen AMDAL oleh Bupati/Gubernur/Menteri

16 PENYUSUN AMDAL Pemrakarsa (biasanya diserahkan kepada konsultan amdal)
Konsultan AMDAL terdiri dari beberapa ahli yang multidisiplin

17 SIAPA? Yang terlibat dalam PENYUSUNAN AMDAL
Stakeholder (dinas terkait) Masyarakat Komisi AMDAL

18 KOMISI AMDAL ANGOTA Ketua (Bappeda) Pakar LSM Masyarakat

19 HUBUNGAN ANTARA UKL & UPL DAN AMDAL
Dampak ( + ) & ( – ) Rencana Proyek Lingkungan Hidup Kep. Men.LH No: 17/2001 Kep. Ka.Bapedal No: 056/’94 Ada Dampak Besar dan Penting Tidak Ada Dampak Besar Dan Penting Kep.Men.LH 86/2002 PP No: 27/1999, Kep. Ka.Bapedal 09/2000 Best Available Tech. ( BAT ) AMDAL A N D A L UKL UPL RKL RPL KA ANDAL Keputusan Proyek dibangun & operasional Dampak Lingkungan Kegiatan Pengelolaan Lingkungan Kegiatan Pemantauan Lingkungan Keadaan Kualitas Lingkungan Hasil Pemantauan Kualitas Lingkungan

20 TERIMA KASIH


Download ppt "AMDAL Oleh : Nastain, ST., MT."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google