Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PIHAK DALAM KARTU KREDIT

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PIHAK DALAM KARTU KREDIT"— Transcript presentasi:

1 PIHAK DALAM KARTU KREDIT
Pemegang Kartu Pemegang Kartu adalah orang perseorangan sbg pihak dalam perjanjian penerbitan kartu kredit, yang telah memenuhi syarat dan prosedur yang ditetapkan oleh penerbit, shg dia berhak menggunakan kartu kredit dalam transaksi jual beli barang/jasa, atau dalam penarikan uang tunai dari pihak penerbit. Syarat pokok yang wajib dipenuhi oleh pemegang kartu adalah jumlah minimum penghasilan dalam setahun. Pemegang kartu terdiri dari Pemegang Kartu Utama (Basic Card Holder) dan Pemegang Kartu Suplemen (Supplementary Card Holder) biasanya adalah anggota keluarga yang menjadi tanggungan Pemegang Kartu Utama.

2 Dua Jenis Kartu Kredit yang dikeluarkan oleh penerbit :
Gold Card dan Classic Card Syarat yang ditetapkan untuk pemegang Gold Card lebih tinggi dan ketat, penghasilan tahunan minimum yang disyaratkan jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan persyaratan pemegang Classic Card. pemegang Gold Card memiliki kelayakan kredit yang tinggi, memiliki batas kredit jauh lebih tinggi daripada Classic Card, Kartu Kredit biasa.

3 Kewajiban Pemegang Kartu
1. Membayar uang pangkal, uang tahunan, biaya-biaya lainnya yang ditetapkan oleh penerbit; 2. Mematuhi batas maksimum jumlah yang boleh dibayar dengan menggunakan kartu kredit; Menandatangani surat tanda pembelian barang/jasa yang menggunakan kartu kredit, dan tanda pembayaran tunai untuk setiap pengambilan uang tunai. Membayar kembali harga pembelian sesuai dengan tagihan penerbit; Memberitahukan kepada penerbit bila ada perubahan alamat penagihan.

4 Hak Pemegang Kartu Membeli barang/jasa dengan menggunakan kartu kredit dengan atau tanpa batas maksimum; Mengambil uang tunai (cash) melalui ATM tertentu dengan nomor kode tertentu pada Bank Penerbit atau Bank lain sampai batas tertentu; Memperoleh informasi dari penerbit mengenai perkembangan kreditnya dan kemudahan yang disediakan baginya.

5 b. Penerbit Penerbit Bank/Perusahaan Pembiayaan sbg pihak dalam perjanjian penerbitan kartu kredit. Apabila penerbit itu Bank umum, maka dia harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Apabila penerbit itu perusahaan pembiayaan, dia harus terlebih dahulu memperoleh ijin dari kementerian keuangan.

6 Kewajiban Penerbit Memberikan kartu kredit kepada pemegang kartu; Memberitahukan kepada pemegang kartu setiap tagihan dalam periode tertentu biasanya setiap 1 (satu) bulan; Memberitahukan kepada pemegang kartu berita mengenai hak, kewajiban, dan kemudahan baginya.

7 Hak Penerbit Menagih dan menerima dari pemegang kartu pembayaran uang pangkal, uang tahunan, bunga, biaya administrasi, denda, dan sebagainya; Menagih dan menerima dari pemegang kartu pembayaran kembali harga pembelian barang/jasa; Menerima uang komisi dari penjual atas tagihan yang dibayarkan secara langsung oleh penerbit.

8 c. Penjual Penjual adalah pengusaha dagang yang ditunjuk oleh pihak penerbit berdasarkan perjanjian penggunaan kartu kredit, spt pengusaha, supermarket, restoran, hotel, travel, pengangkutan. Penjual adalah pihak dalam perjanjian penggunaan kartu kredit yang berhak menerima pembayaran dari penerbit berdasarkan surat tanda pembelian yang ditunjukkan kepadanya.

9 Kewajiban Penjual Menerima pemegang kartu sbg pembeli barang/jasa dengan menggunakan kartu kredit; Melakukan pengecekan atas penggunaan dan keabsahan kartu kredit yang ditunjukkan oleh pemegang kartu; Menjual barang/jasa tidak melebihi harga penjualan tunai; Menyodorkan surat tanda penjualan untuk ditandatangani oleh pemegang kartu; Memberitahukan kepada pemegang kartu mengenai biaya tambahan (jika ada) terhadap pembelian jenis produk tertentu.

10 Hak Penjual Menuntut pelunasan harga barang/jasa yang dibeli oleh pemegang kartu; Meminta kepada pemegang kartu untuk menandatangani surat tanda pembelian; Menolak penjualan barang/jasa yang tidak mendapat kuasa dari penerbit.

11 d. Perantara Perantara adalah pihak pengelola penggunaan kartu kredit dalam hal penagihan antara penjual dan penerbit dan pembayaran antara pemegang kartu dan penerbit. Perantara penagihan antara penjual dan penerbit disebut Acquirer, yaitu pihak yang melakukan penagihan kepada penerbit berdasarkan catatan yang disampaikan kepadanya oleh penjual. Hasil penagihan tsb dibayarkan kepada penjual dgn memperoleh komisi. Perantara pembayaran antara pemegang kartu dan penerbit adalah pihak yang melakukan pembayaran kepada penerbit atas permintaan pemegang kartu. Perantara pembayaran ini biasanya Bank, yang mengirimkan uang pembayaran kepada penerbit.


Download ppt "PIHAK DALAM KARTU KREDIT"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google