Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom 1. Sumber-Sumber Dana Bank  Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom 1. Sumber-Sumber Dana Bank  Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai."— Transcript presentasi:

1 Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom 1

2 Sumber-Sumber Dana Bank  Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya.  Sumber-sumber dana bank antara lain:  Dana yang bersumber dari bank itu sendiri  Dana yang berasal dari masyarakat  Dana yang bersumber dari lembaga lainnya 2 Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom

3 Dana dari Bank  Setoran modal dari pemegang saham  Cadangan-cadangan bank  Laba bank yang belum dibagi 3 Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom

4 Dana dari Masyarakat  Dalam bentuk simpanan berupa:  Simpanan giro  Simpanan tabungan  Simpanan deposito 4 Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom

5 Dana dari Lembaga Lainnya  Tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua.  Pencarian sumber dana ini relatif lebih mahal dan sifatnya hanya sementara waktu.  Perolehan dana sumber ini berasal dari:  Kredit likuiditas Bank Indonesia  Pinjaman antarbank (call money)  Pinjaman dari bank luar negeri  Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) 5 Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom

6 Simpanan Giro (Demand Deposit)  Menurut UU Perbankan No. 10 tahun 1998: “Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.”  Instrumen penarikan giro berupa:  Cek (cheque)  Bilyet giro (BG)  Alat pembayaran lainnya Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom 6

7 Cek (Cheque)  Cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.  Syarat hukum dan penggunaan cek (KUHD Pasal 178):  Surat cek harus tertulis kata “CEK”  Surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu  Nama bank yang membayar (tertarik)  Penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan  Tanda tangan penarik Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom 7

8 Cek (Cheque)  Syarat lainnya untuk menarik sejumlah uang:  Tersedianya dana  Materai yang cukup  Jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh pemberi cek  Jumlah uang yang tertulis di angka dengan huruf (terbilang) harus sama  Memperlihatkan masa kadaluarsa cek  Tanda tangan atau stempel harus sama dengan specimen  Tidak diblokir pihak berwenang  Resi cek sudah kembali  Endorsment cek benar  Kondisi cek sempurna  Rekening belum ditutup  Dan syarat-syarat lainnya Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom 8

9 Jenis-Jenis Cek  Cek atas nama  Cek atas unjuk  Cek silang  Cek mundur  Cek kosong Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom 9

10 Bilyet Giro (BG)  Bilyet giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukuan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya. Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom 10

11 Syarat-Syarat Pemindahbukuan BG  Ada nama bilyet giro dan nomor serinya  Perintah tanpa syarat untuk memindahkukukan sejumlah uang atas beban rekening yang bersangkutan  Nama dan tempat bank tertarik  Jumlah dana yang dipindahkan dalam angka dan huruf  Nama pihak penerima  Tanda tangan penarik atau stempel penarik jika penarik merupakan perusahaan  Tanggal dan tempat penarikan  Nama bank yang menerima pemindahbukuan tersebut Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom 11

12 Masa Berlaku BG  Masa berlakunya terhitung 70 hari dari tanggal penarikan  Bila tanggal efektif tidak dicantumkan, maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal efektif  Bila tanggal penarikan tidak dicantumkan, maka tanggal efektif berlaku sebagai tanggal penarikan Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom 12

13 Perbedaan Cek dan Bilyet Giro KeteranganCekBilyet Giro IdentitasAtas nama atau atas unjukAtas nama SifatTunai dan non tunaiNon tunai TanggalHanya ada satu tanggalAda dua tanggal Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom 13

14 Simpanan Tabungan (Saving Deposit)  Menurut UU Perbankan No. 10 tahun 1998: “Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.”  Instrumen penarikan tabungan:  Buku tabungan  Slip penarikan  Kwitansi  Kartu plastik (ATM) Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom 14

15 Jenis-Jenis Tabungan  Tabanas  Taska  Tabungan lainnya  Persyaratan yang diatur dalam tabungan:  Bank penyelenggara  Perysyaratan penabung  Jumlah setoran  Pengambilan tabungan  Bunga dan insentif  Penutupan tabungan Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom 15

16 Simpanan Deposito (Time Deposit)  Menurut UU Perbankan No. 10 tahun 1998: “Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.”  Jenis-jenis deposito:  Deposito berjangka  Sertifikat deposito  Deposito on call Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom 16


Download ppt "Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom 1. Sumber-Sumber Dana Bank  Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google