Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kewenangan Mengadili (Kompetensi)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kewenangan Mengadili (Kompetensi)"— Transcript presentasi:

1 Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
Ada 2: Kewenangan Absolut Dan Kewenangan Relatif Sri Laksmi A., SH., MH.

2 Kewenangan mengadili antara berbagai macam badan peradilan
Kompetensi absolut: Kewenangan mengadili antara berbagai macam badan peradilan Pasal 134 HIR/ 160 Rbg Kompetensi relatif: Kewenangan mengadili antara pengadilan yang setingkat dan sejenis. Pasal 118 ayat (1) HIR Asas: Actor Sequitur Forum Rei Sri Laksmi A., SH., MH.

3 Isi Pasal 118 ayat (1) Pasal 118 ayat (1) HIR 1. Kompetensi relatif
2. Cara mengajukan gugatan 3. Cara menghadap Sri Laksmi A., SH., MH.

4 1. Kompetensi Relatif Ayat 1 : gugatan diajukan ke PN di wilayah
tergugat bertempat tinggal (Actor Sequitur Forum Rei) Ayat 2 : bila tergugat > 1 orang. Atau jika antara para tergugat terdapat hubungan sebagai pengutang utama dan Penanggung atau penjamin. Ayat 3 : jika tergugat tidak diketahui, maka gugatan dapat diajukan ke PN dimana penggugat bertempat tinggal. Atau jika gugatan mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan ke PN dimana barang tetap tsb terletak(Forum rei sitae). Ayat 4 : gugatan dapat diajukan ke PN yang dipilih oleh para pihak (dalam perjanjian / dengan suatu akta) Sri Laksmi A., SH., MH.

5 2. Cara mengajukan gugatan a. Lisan Untuk yang buta huruf (120 HIR)
b. Tertulis Sri Laksmi A., SH., MH.

6 3. Cara menghadap a. proses partij materiil (tanpa kuasa)
b. proses partij formil (dengan kuasa khusus) Pasal 123 ayat (1). Sri Laksmi A., SH., MH.

7 Tahapan Beracara Terbagi menjadi: Segi administratif 2. segi yudisial
Sri Laksmi A., SH., MH.

8 Segi administratif pihak penggugat Mengajukan gugatan/ permohonan
2. Membayar ongkos perkara (persekot) 3. Menerima tanda bukti pembayaran Sri Laksmi A., SH., MH.

9 b. pihak pengadilan 1.Panitera menerima perkara yg
diajukan dan memberi no register perkara 2.Panitera menyampaikan kepada Ketua Pengadilan (KPN) 3.KPN menentukan majelis hakim 4.Majelis hakim menentukan hari sidang pertama 5.Panitera membuat surat panggilan 6.Juru Sita menyampaikan surat panggilan kepada para pihak Sri Laksmi A., SH., MH.

10 4 Dokumen penting dalam segi administratif: 1.surat penetapan hari
sidang pertama 2.surat panggilan 3.Berita Acara Pemanggilan (relass) 4.Daftar Perkara (roll) Sri Laksmi A., SH., MH.

11 Syarat menyampaikan surat panggilan: 1.Disampaikan langsung
2.Min 3 hari kerja 3.Pendelegasian wewenang bila berbeda tempat tinggal (388, 389, 390 HIR) Juru sita menyampaikan: 1.Surat panggilan 2.Relass 3.Salinan gugatan Sri Laksmi A., SH., MH.

12 Segi Yudisial Terbagi atas 4 tahap: Tahap hari sidang pertama
2. Tahap jawab menjawab 3. Tahap pembuktian 4. Tahap putusan hakim dan pelaksanaannya. Sri Laksmi A., SH., MH.

13 1. Hari Sidang Pertama 4 kemungkinan yang terjadi pada hari sidang pertama: a. Pgg dan Tgg hadir Majelis Hakim harus berusaha mendamaikan scr ex officio (130 HIR) Jika perdamaian tercapai maka dibuat Akta Perdamaian (Akta Van Dading) yang bersifat final and binding (terakhir dan mengikat). Jika perdamaian tidak tercapai maka persidangan dilanjutkan. Sri Laksmi A., SH., MH.

14 b. Pgg hadir – Tgg tidak hadir
Majelis Hakim memeriksa apakah pemanggilan telah dilakukan dengan sah dan patut (122 HIR) Tgg dipanggil sekali lagi (126 dan 127 HIR) Jika tgg pada pemanggilan kedua tetap tidak hadir maka gugatan akan diputus Verstek (125 ayat (1) HIR). Upaya hukum terhadap putusan Verstek adalah Verzet (129 jo 125 ayat (3) HIR) Sri Laksmi A., SH., MH.

15 Syarat-Syarat Putusan Verstek yg Mengabulkan Gugatan Pgg:
Tgg atau para tgg dan/atau kuasanya semuanya tidak datang pada hari sidang yg telah ditentukan 2. Petitum gugatan tidak melawan hak 3. Petitum gugatan beralasan (125 ayat (1) HIR) 4. Tenggang waktu mengajukan verzet: 14 hari (129 (1) HIR) hanya boleh sekali, kedua kalinya banding (129 (3) HIR) Sri Laksmi A., SH., MH.

16 c. Pgg tidak hadir – Tgg hadir
Majelis Hakim memeriksa apakah pemanggilan telah dilakukan dengan sah dan patut (122 HIR) Pgg dipanggil sekali lagi (126 HIR) Jika pgg pada pemanggilan kedua tetap tidak hadir maka gugatan dianggap gugur dan pgg dibebankan biaya perkara (124 HIR) Sri Laksmi A., SH., MH.

17 d. Pgg dan Tgg sama-sama tidak hadir
Sidang ditunda dan para pihak akan dipanggil lagi secara sah dan patut. Sampai uang mukanya habis Sri Laksmi A., SH., MH.

18 Tahap Jawab Menjawab 1.Jawaban tergugat atas gugatan 2.Replik 3.Duplik
4.Kesimpulan penggugat dan tergugat Sri Laksmi A., SH., MH.

19 Tahap Pembuktian serta tahap putusan
Dan eksekusi akan dibahas dalam materi Tersendiri Sri Laksmi A., SH., MH.


Download ppt "Kewenangan Mengadili (Kompetensi)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google