Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERKEMBANGAN PERBANKAN DAN ARSITEKTUR PERBANKAN DI INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERKEMBANGAN PERBANKAN DAN ARSITEKTUR PERBANKAN DI INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 PERKEMBANGAN PERBANKAN DAN ARSITEKTUR PERBANKAN DI INDONESIA
Disusun oleh: Tri Setya Ernawati ( ) Dian Normalitasari Purnama( )

2 Sejarah perkembangan perbankan
Zaman Babilonia Praktek perbankan didominasi dengan transaksi peminjaman emas dan perak pada pedagang yang membutuhkan, dengan tingkat bunga 20% per bulan dan bank tersebut adalah Temples of Babylon. Praktik perbankan Yunani Praktek perbankan yang berkembang antara lain adalah menerima simpanan dari masyarakat dan menyalurkan pada kalangan bisnis. Pihak bank mendapat penghasilan dari menarik biaya dari jasa penyimpan uang masyarakat dan mulai bermunculan bank-bank swasta. Masa Romawi Praktik perbankan meliputi: praktik tukar-menukar uang, menerima deposito, memberi kredit dan melakukan transfer dana.

3 Sejarah perkembangan perbankan modern
Era perbankan modern dimulai pada abad-16 di Inggris, Belanda, dan Belgia. Pada awalnya para tukang emas bersedia menerima uang logam (emas dan perak) untuk disimpan dengan tanda bukti surat deposito yang disebut Goldsmith’s Note dan ini di gunakan sebagai alat pembayaran. Ini awal munculnya uang kertas. Perkembangannya muncul berbagai masalah yaitu pengaturan sistem keuangan yang berkaitan dengan mekanisme penentuan volume uang yang beredar dalam perekonomian. Permasalahan inilah yang kemudian mendorong munculnya regulasi-regulasi perbankan karena memang praktik perbankan memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap volume uang.

4 Bentuk lembaga keuangan
Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.792 tahun 1990 tentang “Lembaga Keuangan”, diberikan batasan kegiatannya di bidang keuangan yaitu, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat. Perbedaan lembaga tersebut: Kegiatan Lembaga Keuangan Bank Bukan Bank Penghimpun Dana Secara langsung berupa simpanan dana masyarakat (tabungan, giro, deposito) Secara tidak langsung dari masyarakat (kertas berharga, penyertaan, pinjaman/kredit dari lembaga lain Hanya secara tidak langsung dari masyarakat (terutama melalui kertas berharga, dan bisa juga dari penyertaan, pinjaman/kredit dari lembaga lain) Penyaluran Dana Untuk tujuan modal kerja, investasi, konsumsi Kepada badan usaha dan individu Untuk jangka pendek. Menengah dan panjang Terutama untuk tujuan investasi Terutama kepada badan usaha Terutama untuk jangka menengah dan panjang.

5 Uang dalam pengertian sempit
Uang dalam pengertian sempit adalah bentuk uang yang dianggap memiliki likuiditas paling tinggi.alam pengertian sempit Uang dalam penghitunga teoritis sering kali diberi notasi M1. Jenis uang tersebut adalah: Uang kartal adalah uang resmi atau alat pembayaran yang sah yang dikeluarkan oleh bank sentral atau Bank Indonesia berupa uang kertas dan uang logam yang biasa digunakan masyarakat untuk kegiatan ekonomi sehari-hari. Uang giral adalah simpanan dana masyarakat pada lembaga keuangan bank berupa rekening giro.

6 Uang dalam pengertian luas
Uang dalam pengertian luas bisa diartikan dalam dua kelompok, yaitu: Notasi M2. Biasanya terdiri dari narrow money ditambah dengan rekening tabungan (saving deposit) dan rekening deposito berjangka (time deposit) Notasi M3. Terdiri dari M2 ditambah dengan seluruh simpanan dana masyarakat kepada lembaga keuangan bukan bank.

7 Syarat uang Dapat diterima secara umum. Bila uang tidak diterima dan diketahui secara umum maka tidak mungkin digunakan sebagai alat pertukaran. Memiliki nilai yang stabil. Bila uang tidak memiliki nilai yang stabil, orang tidak akan menaruh kepercayaan. Dalam kenyataannya nilai uang slalu berubah. Meskipun demikian perlu dijaga agar perubahan tersebut tidak besar. Jumlah yang beredar harus mencukupi kebutuhan. Kekuarangan suplai uang akan membahayakan kegiatan perekonomian. Oleh kerena itu, otoritas moneter perlu mementau perkembangan perekonomian sehingga elastisitas ketersediaan dana tetap terjaga. Mudah dibawa untuk urusan setiap hari dan justru tidak menjadi hambatan untuk melaksanakn transaksi. Tahan lama, dalam proses transaksi bisnis uang berpindah-pindah tangan maka harus dijamin agar nilai fisiknya mampu bertahan.

8 Peran uang Alat tukar menukar. Sebagai alat untuk mempertemukan antara penjual dan pembeli. Alat pengukur nilai. Digunakan sebagai alat yang dapat menunjukan nilai barang dan jasa yang diperjual belikan, besarnya kekayaan seseorang. Standar pembayaran masa depan yaitu digunakan sebagi pencicil utang. Alat penimbun kekayaan atau daya beli. Uang sebagai salah satu alat penimbun kekayaan karena keyakinan bahwa bila uang digunakan pada masa kini akan memiliki nilai masa kini dan bila digunakan pada masa depan akan memiliki nilai pada masa depan.

9 Fungsi bank Agen of trust (kepercayaan). Kepercayaan baik dalam hal menghimpun dana maupun penyalur dana. Agen of development (mobilisasi dana untuk pembanguann ekonomi). Kegiatan perekonomian masyarakat di sektor moneter dan di sektor rill tidak dapat dipisahkan. Agent of services (mobilisasi dana untuk pembanguann ekonomi). Di samping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan jasa perbankan yang lain kepada masyarakat. Jasa tersebut antara lain berupa jasa pengiriman uang, penitipan barang berharga, pemberian jaminan bank dan penyelesaian tagihan.

10 Peran Bank Dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
Pengalihan asset. Bank dan lembaga keuangan bukan bank akan memberikan pinjaman kepada pihak yang membutuhkan dana dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Transaksi. Bank dan lembaga keuangan bukan bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi barang dan jasa. Produk-produk yang dikeluarkan: giro, tabungan, deposito, saham dan sebaginya. Merupakan pengganti uang sebagai alat pembayaran. Likuiditas. Produk-produk yang dikeluarkan oleh bank masing-masing memiliki tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingan likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan. Efisiensi. Bank dan lembaga keuangan bukan bank dapat menurunkan biaya transaksi dengan jangkauan pelayanan.

11 Kondisi perbankan di Indonesia sebelum Deregulasi
Fungsi utama perbankan pada masa penjajahan adalah: Memobilisasikan dana dari investor untuk membiayai kebutuhan dana investasi dan modal kerja perusahaan-perusahaan besar milik kolonial. Memberikan jasa-jasa keuangan kepada perusahaan-perusahaan besar milik kolonial, seperti giro, garansi bank, pemindahan dana dan lain-lain. Membatu pemindahan dana jasa modal dari wilayah kolonial ke negara penjajah. Sebagai tempat sementara dari dana hasil pemungutan pajak, baik pajak dari perusahaan-perusahan maupun dari masyarakat pribumi, untuk kemudian dikirim ke negara penjajah. Mengadminitrasikan anggaran pemerintah untuk membiayai kegiatan pemerintah kolonial.

12 Fungsi Utama Perbankan Pada Masa Setelah Kemerdekaan
Memobilisasikan dana dari investor untuk membiayai kebutuhan dana investasi dan modal kerja perusahaan-perusahaan besar milik pemerintah dan swasta. Memberikan jasa-jasa keuangan kepada perusahaan-perusahaan besar. Mengadminitrasikan anggaran pemerintah untuk membiayai kegiatan pemerintah. Meyalurkan dana anggaran untuk membiayai program dan proyek pada sektor-sektor yang ingin dikembangkan pemerintah.

13 Kondisi sesudah Deregulasi
Paket 1 Juni 1983: penghapusan pagu kredit dan pembatasan aktiva, pengurangan KLBI maupun kebebasan bank menetapkan suku bunga simpanan dan pinjaman. Bank Indonesia sejak 1984 mengeluarkan SBI Bank Indonesia sejak 1985 mengeluarkan ketentuan perdagangan SBPU dan fasilitas diskonto oleh BI. Paket 27 Oktober 1988: penerahan dana masyarakat, efisiensi lembaga keuangan, pengendalian kenijakan moneter, pengembangan pasar modal Paket 20 Desember 1988 Paket 25 Maret 1989: aturan penyelenggaraan baru efek oleh swasta, alternatif sumber pembiayaan ,Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank dapat melakukan kegiatan perdagangan surat berharga, kartu kredit anjak piutang dan pembiayaan konsumen maupun kesempatan pendirian perusahaan asuransi kerugian, asuransi jiwa, reasuransi, broker asuransi, adjuster asuranis dan aktuaria.

14 Lanjutan Paket 25 Maret 1989: penyempurnaan paket sebelumnya maupun Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank dapat memiliki net open position maksimum sebesar 25% dari modal sendiri. Paket 29 Januari 1990: penyempurnaan program perkreditan kepada usaha kecil agar dilakukan secara luas oleh semua bank. Paket 28 Februari 1991: penyempurnaan paket sebelumnya menuju penyelenggaraan lembaga keuangan dengan prinsip kehati-hatian, sehingga dapat tetep mempertahankan keoercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan. UU Nomer 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Paket 29 Mei 1993 berisi tentang penyempurnaan aturan kesehatan bank

15 Ciri-ciri perbankan setelah diregulasi
Peraturan yang memberikan kepastian hukum. Jumlah bank swasta bertambah banyak. Tingkat persaingan bank yang semakin kuat Sertifikat Bank Indonesia dan Surat Berharga Pasar Modal. Merupakan salah satu sumber alternatif penghimpun dana dan penyalura dana. Kepercayaan masyarakat terhadap bank yang meningkat. Mobilisasi dana melalui sektor perbankan yang semakin besar.

16 Kondisi saat krisis ekonomi (akhir tahun 1990-an)
Tingkat kepercayaan masyarakat dalam dan luar negeri terhadap perbankan di Indonesia menurun drastis. Sebagian besar bank dalam keadaan tidak sehat Adanya spread negatif Munculnya penggunaan peraturan perundangan yang baru Jumlah bank menurun.

17 Peraturan dan perundangan baru
Undang-undang Nomer 3 Tahun 2004 tentang Perubahaan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/33/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum. Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/34/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum Berdasarkan prinsip Syariah. Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/35/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat. Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/36/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat prinsip Syariah.

18 Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/37/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Persyaratan dan Tata Cara Pembukaan Kantor Cabang, Kator Cabang Pembantu, dan Kantor Perwakilan dari Bank Yang Berkedudukan di Luar Negeri. Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/50/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pembelian Saham Bank Umum. Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/51/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dab Tata Cara Merger, Konsolidasi dan Akusisi Bank Umum. Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/52/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dab Tata Cara Merger, Konsolidasi dan Akusisi Bank Perkreditan Rakyat. Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/53/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank Umum. Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/53/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank Perkreditan Rakyat.

19 Kondisi terakhir Selesainya penyusutan Arsitektur Pernbankan Indonesia (API). Serangkaian rencana dan komitmen pemerintah, DPR dan Bank Indonesia untuk membentuk atau menyusun: lembaga penjamin simpanan, lembaga pengawas perbankan yang idependen dan Otoritas jasa keuangan Kinerja perbankan yang lebih menunjukan kondisi masa peralihan Penyaluran dana masyarakat kearah yang lebih mencerminkan bank sebagai perantara keuangan dengan tetap berlandaskan prinsip kehati-hatian.


Download ppt "PERKEMBANGAN PERBANKAN DAN ARSITEKTUR PERBANKAN DI INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google