Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

1 STANDAR UMUM Pertemuan 8 STANDAR UMUM Matakuliah: F0692 / KODE ETIK AKUNTAN Tahun: Semester Genap 2004 / 2005 Versi: 0 / 0.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "1 STANDAR UMUM Pertemuan 8 STANDAR UMUM Matakuliah: F0692 / KODE ETIK AKUNTAN Tahun: Semester Genap 2004 / 2005 Versi: 0 / 0."— Transcript presentasi:

1 1 STANDAR UMUM Pertemuan 8 STANDAR UMUM Matakuliah: F0692 / KODE ETIK AKUNTAN Tahun: Semester Genap 2004 / 2005 Versi: 0 / 0

2 2 Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : Standar Umum atas pekerjaan jasa yang dilaksanakan – AE 201Memahami Standar Umum atas pekerjaan jasa yang dilaksanakan – AE 201 Kepatuhan terhadap Standar – AE 202Mempraktekkan Kepatuhan terhadap Standar – AE 202

3 3 Outline Materi Materi 1 : Standar Umum, meliputi Kompetensi profesional, Kecermatan dan keseksamaan profesional, Perencanaan data dan Data relevan yang memadai. Materi 2 : Kepatuhan terhadap Standar

4 4 STANDAR UMUM 1.Kompetensi profesional, anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional. Kompetensi/kemampuan yaitu perpaduan jang didapatkan oleh AP,dari antara pendidikan/pelatihan teknis dan pengalaman untuk menjamin kualitas pelayanan kepada klien dengan cakap dan baik, serta mempunyai tanggung-jawab yang penuh atas pelaksanaan pekerjaan.

5 5 STANDAR UMUM 2.Kecermatan dan keseksamaan profesional Sebelum Perikatan: AP sebaiknya mengadakan survei, meminta keterangan spesifik mengenai masalah-masalah yang ada atas dasar fakta yang diketahuinya dalam surveinya diperusahaan klien, untuk membantu dalam memutuskan diterima atau ditolaknya perikatan.Sebelum Perikatan: AP sebaiknya mengadakan survei, meminta keterangan spesifik mengenai masalah-masalah yang ada atas dasar fakta yang diketahuinya dalam surveinya diperusahaan klien, untuk membantu dalam memutuskan diterima atau ditolaknya perikatan. Setelah perikatan: auditor Pengganti wajib meminta izin klien untuk dapat melakukan review atas Kertas Kerja Auditor Pendahulu. Langkah ini dilakukan agar untuk menghindari jika nanti dalam pelaksanaan tugas terdapat temuan tentang salah saji material yang mungkin terjadi dalam laporan keuangan yang dilaporkan oleh auditor pendahulu.Setelah perikatan: auditor Pengganti wajib meminta izin klien untuk dapat melakukan review atas Kertas Kerja Auditor Pendahulu. Langkah ini dilakukan agar untuk menghindari jika nanti dalam pelaksanaan tugas terdapat temuan tentang salah saji material yang mungkin terjadi dalam laporan keuangan yang dilaporkan oleh auditor pendahulu. Dalam pelaksanaan pekerjaan, setiap anggota harus tekun membuat suatu pelayanan yang tepat, teliti secara keseluruhan dan memperhatikan etika dalam segala tindakannya.Dalam pelaksanaan pekerjaan, setiap anggota harus tekun membuat suatu pelayanan yang tepat, teliti secara keseluruhan dan memperhatikan etika dalam segala tindakannya.

6 6 STANDAR UMUM 3.Perencanaan dan Supervisi (lihat juga SA 311) Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pemberian jasa profesional. Rencana tugas harus dirinci secara jelas: program pelaksanaan, waktu yang dirancang, supervisor dan asisten yang ditugaskan dalam satu tim. Jika ada asisten yang dipinjam dari tim lain, sistim dan prosedur peminjaman harus dibuatkan. Ada Klien yang memberikan penugasan atas pemantauan penyelesaian temuan dan tindak-lanjut penyelesaian penyimpangan atas temuan yang dilakukan baik oleh individu maupun oleh unit kerja yang terkait.

7 7 STANDAR UMUM 4.Data relevan yang memadai Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya. Terkadang bukti audit diperoleh dari sumber independen diluar perusahaan klien, hal ini digunakan untuk memberikan keyakinan yang lebih besar dibandingkan dengan bukti audit yang disediakan oleh klien, terutama untuk transaksi yang kompleks. Untuk memperoleh data relevan yang memadai, selama proses konfirmasi : auditor dapat menerapkan Skeptisme Profesiona(lihat SA 230 dan 330.15)

8 8 STANDAR UMUM Standar Umum berhubungan persyaratan pribadi AP, dilandasi oleh : UU no.34 tahun 1954 yang menekankan bahwa AP harus : 1.Memiliki ijazah FE negeri / yang disamakan yang ditetapkan oleh Panitia Ahli Pertimbangan Persamaan Ijazah Akuntan. 2.Akuntan harus terdaftar dalam register negara yang diselenggarakan oleh Departemen Keuangan dan mendapat izin menggunakan gelarnya 3.Menjalankan pekerjaan auditor dengan memakai nama KAP, atau nama lain ysng hanya diizinkan jika pimpinan kantornya dipegang oleh satu/ beberapa akuntan. Kep.Men.Keu.RI no.43/KMK.017/1997, AP yang dapat berpraktek : 1.Berdomisili diwilayah Indonesia 2.Lulus ujian Sertifikasi AP yang diselenggarakan oleh IAI 3.Menjadi anggota IAI 4.Memiliki pengalaman minimal 3 tahun sebagai akuntan dengan reputasi baik dibidang audit

9 9 Kepatuhan Terhadap Standar A.Pemeriksaan dilakukan secara kritis pada setiap tingkatan pengawasan (ada/tidaknya pengendalian intern) terhadap pekerjaan B.Prosedur audit dilaksanakan sebagaimana mestinya, juga bagaimana diterapkan dan dikoordinasikan. C.Cermat dan seksama dalam pertimbangan penetapan ruang lingkup, pemilihan metodologi, pengujuan dan prosedur mengaudit, serta dalam pelaksanaan pengujian prosedur dalam mengevaluasi guna dapat memberikan pelaporan audit. Dalam situasi tertentu mungkin terjadi auditor tidak dapat mematuhi standar yang berlaku dan tidak dapat mengundurkan diri dari tugasnya, auditor harus mengungkapkan dalam paragraf lingkup audit pada laporan audit mengenai hal tersebut dengan penegasan/alasan yang mendasari dampak yang diketahui atas tidak dipatuhinya standar tersebut.

10 10 Closing Standar Umum berpedoman pada GAAS yang telah diadaptasi oleh IAI sejak 1973 Pada awalnya khususnya untuk jasa auditing, namun pada saat ini sudah dipakai sebagai basis untuk jasa atestasi lainnya. Standar Umum terdiri dari 3 point penting yaitu : 1.Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor 2.Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan : independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor 3.Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.


Download ppt "1 STANDAR UMUM Pertemuan 8 STANDAR UMUM Matakuliah: F0692 / KODE ETIK AKUNTAN Tahun: Semester Genap 2004 / 2005 Versi: 0 / 0."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google