Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TINJAUAN UMUM AUDIT KEUANGAN NEGARA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TINJAUAN UMUM AUDIT KEUANGAN NEGARA"— Transcript presentasi:

1 TINJAUAN UMUM AUDIT KEUANGAN NEGARA
Batasan Audit Ruang Lingkup Audit

2 Keuangan Negara UU no 17 th 2003
Keuangan negara adalah Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tsb. Ruang Lingkup : Hak memungut pajak Hak mengeluarkan & mengedarkan uang Hak melakukan pinjaman Kewajiban menyelenggarakan pelayanan umu Kewajiban membayar tagihan pihak ketiga Penerimaan negara/daerah Pengeluaran negara/daerah Kekayaan negara (uang, surat berharga, piutang, barang) Kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah

3 lanjutan : Keuangan Negara
Pengelolaan keuangan negara adalah Keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban. Kekuasaan pengelolaan keuangan negara ada ditangan Presiden, dimana sebagian dikuasakan kepada : Menteri Keuangan (pengelola fiskal) Menteri/pimpinan lembaga (pengguna anggaran atau barang) Wakil pemerintah (kepemilikan kekayaan yg dipisah) Gubernur/walikota/bupati (asas desentralisasi) Bank Sentral (otoritas moneter)

4 Pokok-pokok audit keuangan negara
Audit keuangan negara adalah : Proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. Audit keuangan negara merupakan unsur pokok bagi terciptanya akuntabilitas publik. Akuntabilitas diperlukan untuk mengetahui : Pelaksanaan program yang dibiayai uang negara Tingkat kepatuhan kepada perundang-undangan Keekonomisan, efisiensi, dan efektivitas

5 lanjutan : pokok-pokok audit ....
Tanggung jawab auditan/auditee (manajemen yang diaudit) : Mengelola keuangan negara secara tertib, ekonomis, efisien, efektif, dan transfaran, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Merancang dan mengimplementasikan pengendalian internal. Menyusun dan menyampaikan laporan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara secara tepat waktu. Menindaklanjuti rekomendasi BPK, dan memantau pelaksanaan tindaklanjut tersebut. Setiap kerugian negara baik langsung maupun tidak langsung karena perbuatan melanggar hukum harus diganti oleh pihak yang bersalah dengan dikenakan Tuntutan Perbendaharaan (bila pelakunya bendaharawan) atau Tuntutan Ganti Rugi (bila pelaku bukan bendaharawan). Semua kasus kerugian negara harus dilaporkan kepada BPK, bila terjadi kasus pidana BPK memproses dan melimpahkannya kepada aparat berwenang (misal kepolisian, kejaksaan, atau KPK).

6 lanjutan : pokok-pokok audit ....
Tanggung jawab Auditor : Merencanakan dan melaksanakan audit. Memahami prinsip-prinsip pelayanan kepentingan publik serta menjunjung tinggi integritas, obyektivitas, dan independensi. Menghargai dan memelihara kepercayaan publik, dan mempertahankan profesionalisme. Tangung jawab Organisasi Auditor : Mempertahankan independensi (objektivitas) Menggunakan pertimbangan profesional (professional judgement) Menugaskan auditor yang kompeten Melaksanakan peer-review untuk menjamin sistem pengendalian mutu organisasi auditor.

7 lanjutan : pokok-pokok audit ....
Auditor : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Akuntan Publik, atau pihak lain untuk dan atas nama BPK RI Aparat Pengawas Internal Pemerintah (BPKP, Inspektorat, Satuan Pengawasan Internal Standar audit yang digunakan : Standar Pemeriksanaan Keuangan Negara (SPKN) Standar Lain yang disusun dengan mengacu kepada SPKN

8 lanjutan : pokok-pokok audit ....
Jenis Audit Keuangan Negara : 1. Audit Keuangan, Bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Hasil auditnya berupa opini.

9 lanjutan : pokok-pokok audit ....
2. Audit Kinerja, yaitu audit atas pengelolaan keuangan negara yang meliputi aspek keekonomisan, efisiensi, dan efektivitas, serta menguji kepatuhan kepada ketentuan perundang-undangan dan pengendalian internal. Hasil auditnya berupa temuan, kesimpulan dan rekomendasi. 3. Audit Dengan Tujuan Tertentu, yaitu eksaminasi (examination), review, dan prosedur yang disepakati (aggred-upon procedures). Misal : Audit Investigasi, Audit Sistem Pengendalian Internal. Hasil audit : Kesimpulan mengenai asersi (semua hal yang diaudit).


Download ppt "TINJAUAN UMUM AUDIT KEUANGAN NEGARA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google