Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

INTENSITAS DAN KUALITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "INTENSITAS DAN KUALITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL"— Transcript presentasi:

1 INTENSITAS DAN KUALITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL
Disampaikan oleh: Hasan Bisri Anggota BPK RI Pada Pertemuan Perencanaan Kesehatan Nasional Tahun 2006I

2 Keuangan Negara UU No 17 tahun 2003, mendefinisikan Keuangan Negara sebagai berikut : “semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dapat dipisahkan, serta segala sesuatu baik merupakan uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”

3 Unsur-unsur Keuangan Negara
Pasal 2 UU No 17 tahun 2003 tentang KN, yang meliputi : Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman; Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga; Penerimaan dan pengeluaran negara/daerah;

4 Unsur-unsur Keuangan Negara
Kekayaan negara/daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/daerah; Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum; Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

5 Pengelolaan Keuangan Negara
Pasal 3 ayat (1) UU 17/2003 menyatakan bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Asas-asas Pengelolaan Keuangan Negara : Akuntabilitas berorientasi pada hasil Profesionalitas Proporsionalitas Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan Pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksan dan mandiri

6 Pertanggungjawaban KN
Pertanggungjawaban Keuangan Negara oleh Pemerintah Pusat adalah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat(LKPP) yang terdiri dari LRA, Neraca dan Laporan Arus Kas disertai Catatan Atas Laporan Keuangan Pertanggungjawaban Keuangan Dep/LN adalah Laporan Keuangan Dep/Lembaga yang terdiri dari LRA, Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan, yang disusun secara berjenjang mulai dari Satker LKPP dan LK Dep/LN disusun dan disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) – PP NO 24 Tahun 2005 LKPP disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, setelah terlebih dahulu diperiksa oleh BPK.

7 Pemeriksaan atas PTJKN
Legal basis : Pasal 23 E UUD 1945, UU No 5/1973, UU No 15/2004. BPK sebagai lembaga pemeriksa yang bebas dan mandiri Mandat konstitusi dan pemenuhan harapan kepentingan pemilik kepentingan menjadi dasar pijakan kebijakan pemeriksaan BPK Kewenangan pemeriksaan meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu

8 Pemeriksaan atas PTJKN
Dalam merencanakan pemeriksaan BPK memperhatikan permintaan, saran, dan rekomendasi lembaga perwakilan serta mempertimbangkan informasi dari pemerintah, Bank Sentral dan masyarakat. BPK dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) APIP wajib menyampaikan Laporan Hasil Pengawasannya kepada BPK.

9 Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
Laporan Pemeriksaan BPK disampaikan kpd DPR, DPRD, dan DPD serta Pemerintah (instansi yg diperiksa) Laporan Pemeriksaan BPK yg sudah disampaikan kepada lembaga perwakilan dinyatakan terbuka untuk umum. Apabila dalam pemeriksaan BPK menemukan unsur tindak pidana, maka BPK wajib menyampaikan kepada instansi penegak hukum. Pasal 20 UU No 15/2004 mengatur kewajiban entitas menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari Tindak lanjut merupakan suatu upaya continuous improvement atas kinerja instansi dan sebagai katalisator akuntabilitas publik Bagi BPK tindak lanjut merupakan suatu evaluasi tentang kualitas hasil pemeriksaan

10 Prioritas Pemeriksaan pada Departemen Kesehatan
Program Upaya Kesehatan Masyarakat Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Program Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin Pengadaan barang dan jasa Laporan Keuangan Departemen/Rumah Sakit guna mendorong Depkes dapat memperoleh opini WTP paling lambat 2008 Laporan Keuangan RS yang bersertifikat BLU.

11 Isu-isu penting Hasil pemeriksaan atas LK Dep/Lembaga al :
SPI yang masih lemah (data sumber belum dicatat, validasi& rekonsiliasi belum berjalan dan pelaporan berjenjang belum optimal) Inventarisasi aset milik negara belum tertib Kuantitas dan kualitas SDM Akuntansi belum memadai Aparat Pengawas Intern belum secara intensif melakukan review atas proses akuntansi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban PNBP belum mengikuti ketentuan

12 Isu-isu penting Pengadaan barang dan Jasa yang masih rawan KKN (menyalahi prosedur, harga tidak wajar, kualitas barang tidak sesuai spesifikasi, barang/peralatan belum dimanfaatkan karena peralatan penunjang belum siap) Pertanggungjawaban Anggaran Dana Dekonsentrasi yang belum tertib Aset-aset eks dana dekonsentrasi yang belum dicatat, dan dilaporkan sesuai dgn ketentuan Pelaksanaan ABT yg melanggar ketentuan karena dana ABT turun menjelang TA berakhir.

13 Law Enforcement Pasal 14 ayat (1) UU No 15 tahun 2004 apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi terkait Pasal 26 ayat (2) UU No. 15 Tahun/2004 menyatakan bahwa setiap orang yg tidak memenuhi kewajiban utk menindaklanjuti LHP dipidana paling lama 1 thn 6 bln dan/atau denda paling banyak Rp Dalam semua jenis pemeriksaan harus mewaspadai adanya unsur TPK Kerja sama dengan Instansi Penegak Hukum dan upaya memberantas KKN

14 Terima Kasih


Download ppt "INTENSITAS DAN KUALITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google