Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

2. Bank Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Rini Aprilia, M.Sc1.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "2. Bank Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Rini Aprilia, M.Sc1."— Transcript presentasi:

1 2. Bank Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Rini Aprilia, M.Sc1

2 Definisi Bank “A financial establishment that uses money deposited by customers for investment, pays it out when required, makes loans at interest, and exchanges currency.” (Oxford dictionary) Menurut Undang-Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.” Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Rini Aprilia, M.Sc2

3 Sejarah Perbankan di Dunia Perkembangan perdagangan di benua Eropa Bank of Genoa dan Bank of Barcelona tahun 1320 Bank Venesia tahun 1771 Perkembangan perbankan di Inggris dimulai abad ke-16 Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Rini Aprilia, M.Sc3

4 Sejarah Bank di Indonesia Zaman penjajahan Hindia Belanda 1.De Javasche NV  Bank Indonesia 2.De Post Paar Bank  Bank Tabungan Negara 3.De Algemenevolks Crediet Bank  Bank Rakyat Indonesia 4.Nederland Handles Maatscappij 5.Nationale Handles Bank 6.De Escompto Bank NV  Bank Dagang Negara 7.Bank Nasional Indonesia 8.Bank Abuan Saudagar 9.NV Bank Boemi 10.The Charteredbank of India 11.The Yokohama Species Bank 12.The Matsui Bank 13.Batavia Bank Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Rini Aprilia, M.Sc4

5 Sejarah Perbankan di Indonesia Zaman awal kemerdekaan 1.Bank Negara Indonesia (5 Juli 1946) menjadi BNI 1946 2.Bank Rakyat Indonesia (22 Februari 1946) berasal dari De AlgemeneVolks Crediet Bank atau Syomin Ginko 3.Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur tahun 1945 di Solo 4.Bank Indonesia di Palembang tahun 1946 5.Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan 6.Indonesia Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta kemudian menjadi Bank Amerta 7.NV Bank Sulawesi tahun 1946 di Manado 8.Bank Dagang Indonesia NV tahun 1949 di Banjarmasin 9.Kalimantan Corporation Trading di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik 10.Bank Timur NV di Semarang menjadi Bank Gemari kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Rini Aprilia, M.Sc5

6 Gambaran Umum Perbankan UU NO.10 tahun 1998 tentang Perbankan: 1.Jenis bank; 2.Usaha bank; 3.Bentuk hukum & kepemilikan; 4.Perizinan; 5.Pembinaan dan pengawasan; 6.Rahasia bank. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Rini Aprilia, M.Sc6

7 Fungsi-Fungsi Bank 1.Agent of trust  Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan (trust), baik dalam hal penghimpunan dana maupun penyaluran dana. 2.Agent of development  Kegiatan bank berupa penghimpunan dan penyaluran dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. 3.Agent of services  Bank memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakat. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Rini Aprilia, M.Sc7

8 Jenis-Jenis Bank 1.Dilihat dari fungsinya  Bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). 2.Dilihat dari kepemilikannya  Bank pemerintah, bank swasta nasional, bank milik koperasi, bank asing, bank milik campuran. 3.Dilihat dari status  Bank devisa dan bank non devisa. 4.Dilihat dari cara menentukan harga  Bank konvensional dan bank syariah. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Rini Aprilia, M.Sc8

9 Jenis-Jenis Bank Dalam menentukan harga atau mencari keuntungan bank yang berdasarkan prinsip syariah adalah sebagai berikut: 1.Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah); 2.Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah); 3.Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah); 4.Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanap pilihan (ijarah). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Rini Aprilia, M.Sc9

10 Peran Bank dan LKBB 1.Pengalihan aset (asset transmutation)  Pengalihan dana/aset dari unit surplus ke unit defisit. 2.Transaksi (transaction)  Pemberian kemudahan transaksi barang dan jasa. 3.Likuiditas (liquidity)  Pemberian alternatif pengelolaan likuiditas. 4.Efisiensi (efficiency)  Interaksi unit surplus dan unit defisit secara efisien. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Rini Aprilia, M.Sc10

11 Kegiatan-Kegiatan Bank Umum 1.Menghimpun dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk:  Simpanan giro (demand deposit), simpanan tabungan (saving deposit), dan simpanan deposito (time deposit). 2.Menyalurkan dana ke masyarakat (lending) dalam bentuk:  Kredit investasi, kredit modal kerja, dan kredit perdagangan. 3.Memberikan jasa-jasa bank lainnya (services) seperti:  Transfer, inkaso, kliring, SDB, bank card, banknotes, bank garansi, referensi bank, bank draft, L/C, cek wisata, jual beli sekuritas, menerima setoran pembayaran, payroll, dan lain-lain. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Rini Aprilia, M.Sc11

12 Kegiatan-Kegiatan BPR 1.Menghimpun dana dalam bentuk:  Simpanan tabungan dan simpanan deposito. 2.Menyalurkan dana dalam bentuk:  Kredit investasi, kredit modal kerja, dan kredit perdagangan. 3.Larangan-larangan bagi BPR adalah sbb:  Menerima simpanan giro;  Mengikuti kliring;  Melakukan kegiatan valas;  Melakukan kegiatan perasuransian. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Rini Aprilia, M.Sc12

13 Kegiatan-Kegiatan Bank Asing dan Bank Campuran Dalam mencari dana, bank asing dan bank campuran dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan. Kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang- bidang tertentu seperti:  Perdagangan internasional;  Bidang industri dan produksi;  Penanaman modal asing/campuran;  Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional. Untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank umum campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Rini Aprilia, M.Sc13

14 Izin Pendirian dan Bentuk Hukum Bank Untuk memperoleh izin usaha bank, persyaratan yang wajib dipenuhi menurut UU No. 10 tahun 1998 sekurang-kurangnya adalah: 1.Susunan organisasi dan kepengurusan; 2.Permodalan; 3.Kepemilikan; 4.Keahlian di bidang perbankan; 5.Kelayakan Rencana Kerja. Bentuk badan hukum bank umum dapat berupa PT, koperasi, atau perseroan daerah. Bentuk badan hukum BPR (UU No. 7 tahun 1992) dapat berupa perusahaan daerah, koperasi, PT, atau bentuk lain yang ditetapkan oleh pemerintah. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Rini Aprilia, M.Sc14

15 Jenis-Jenis Kantor Bank 1.Kantor pusat; 2.Kantor cabang penuh; 3.Kantor cabang pembantu; 4.Kantor kas. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Rini Aprilia, M.Sc15

16 Penilaian Kesehatan Bank Menggunakan analisis CAMELS: –C - Capital adequacy –A - Asset quality –M - Management quality –E - Earnings –L - Liquidity –S - Sensitivity to Market Risk Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Rini Aprilia, M.Sc16

17 Penggabungan Usaha Bank Bentuk-bentuk penggabungan usaha bank yang biasa dilakukan di Indonesia antara lain: 1.Merger; 2.Konsolidasi; 3.Akuisisi. Alasan-alasan melakukan penggabungan usaha, yaitu: 1.Masalah kesehatan bank; 2.Modal yang dimiliki relatif kecil; 3.Manajemen bank yang kurang baik; 4.Administrasi yang kurang teratur dan masih tradisional; 5.Menguasai pasar. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Rini Aprilia, M.Sc17

18 Penggabungan Usaha Bank Penggabungan bank dapat dilakukan atas: 1.Inisiatif bank yang bersangkutan; 2.Permintaan Bank Indonesia; 3.Inisiatif badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan bank. Izin untuk melakukan penggabungan usaha harus memenuhi persyaratan sbb: 1.Memperoleh persetujuan dari RUPS atau rapat sejenis; 2.Memenuhi rasio kecukupan modal dari BI; 3.Calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris tidak termasuk daftar orang yang tercela di bidang perbankan; 4.Dalam hal akuisisi, bank wajib memenuhi ketentuan mengenai pengertian modal oleh bank yang diatur oleh BI. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Rini Aprilia, M.Sc18

19 Pembinaan dan Pengawasan Bank Bank Indonesia menetapkan kesehatan bank (aspek CAMELS) dengan prinsip kehati-hatian. Pihak perbankan wajib memelihara kesehatan banknya masing-masing dan wajib menyampaikan semua informasi kepada BI. BI berhak memeriksa semua catatan dan berkas-berkas yang ada baik secara berkala atau setiap waktu jika diperlukan. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Rini Aprilia, M.Sc19

20 Pembinaan dan Pengawasan Bank Apabila menurut penilaian BI suatu bank mengalami kesulitan dan membahayakan kelangsungan hidupnya, maka BI dapat melakukan tindakan agar: 1.Pemegang saham menambah modal; 2.Pemegang saham mengganti dewan komisaris atau direksi bank; 3.Bank menghapusbukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang macet dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya; 4.Melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain; 5.Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil seluruh kewajiban; 6.Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain; 7.Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban kepada bank atau pihak lain. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Rini Aprilia, M.Sc20

21 Pembinaan dan Pengawasan Bank Apabila tindakan di atas tidak mampu mengatasi kesulitan yang dihadapi bank dan menurut penilaian BI dapat membahayakan sistem perbankan, maka pimpinan BI dapat mencabut izin usaha bank dan memerintahkan direksi bank untuk segera menyelenggarakan RUPS guna membubarkan badan hukum bank dan membentuk tim likuidasi. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Rini Aprilia, M.Sc21

22 Rahasia Bank Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali untuk kepentingan: 1.Perpajakan; 2.Peradilan; 3.Informasi antar bank; 4.Permintaan nasabah penyimpan. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Rini Aprilia, M.Sc22


Download ppt "2. Bank Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Rini Aprilia, M.Sc1."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google