Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

6/8/2015 PENDIDIKAN PANCASILA ABORSI Dosen Pembimbing: Drs. Bambang Suprijadi,Msi. FK UWKS 2014A.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "6/8/2015 PENDIDIKAN PANCASILA ABORSI Dosen Pembimbing: Drs. Bambang Suprijadi,Msi. FK UWKS 2014A."— Transcript presentasi:

1 6/8/2015 PENDIDIKAN PANCASILA ABORSI Dosen Pembimbing: Drs. Bambang Suprijadi,Msi. FK UWKS 2014A

2 welcome 1.Arma Widiyanti(14700001) 2.Syahfitri Nur Afifah(14700003) 3.Armita Emnualasari(14700007) 4.Dewa Ayu Intan p.s(14700015) 5.Muhammad Jihan Egha O.(14700017) 6.Priska Junia A.P(14700019) 7.Rio Firdaus Nur F.(14700027) 8.Kadek Dezy Rinasari(14700031) 9.Ni Putu Nadya Agustine A.(14700047) 10.Dian Eka Nur Anggraini(14700057) 11.Aristanto Prambudi(14700059) 12.Fajar Subarkah(14700081)

3 Aborsi Mata Kuliah Agama Oleh Pak Muntaha,SS

4 TUJUAN PENULISAN TUJUAN UMUM  Agar mahasiswa memahami tentang unwanted pregnancy and aborsi (kehamilan yang tidak diinginkan dan aborsi) TUJUAN KHUSUS Agar mahasiswa memahami pengertian unwanted pregnancy and aborsi Agar mahasiwa dapat mengetahui penyebab atau alasan unwanted pregnancy Agar mahasiswa dapat mengetahui dan memahami pengeetian aborsi secara jelas Agar mahasiswa dapt mengetahu jenis-jenis aborsi Agar mahaiswa dapat mengetahui alasan dilakukannya aborsi

5 RUMUSAN MASALAH 1. Apa itu Aborsi? 2. Jenis jenis aborsi/abortus ? 3. Apa Faktor Penyebab Aborsi ? 4. Apa Resiko di lakukannya Aborsi ? 5. Tercantum pada Pasal berapakah tindak pidana aborsi ? 6. hukumnya aborsi dalam pandangan agama? 7. Bagaimana solusi mengatasi maraknya kasus aborsi ?

6 Pengertian Aborsi Berakhirnya kehamilan dapat terjadi secara spontan akibat kelainan fisik wanita atau akibat kelainan fisik wanita atau mungkin disengaja melalui campur tangan manusia. hal ini bisa dilakukan dengan cara meminum obat-obatan tertentu dengan tujuan mengakhiri kehamilan atau mengunjungi dokter dengan tujuan meminta pertolonganannya untuk mengakhiri kehamilan baik mengosongkan isi rahim melalui proses penyedotan atau dengan melebarkan Setiap aborsi sponta yang terjadi karena faktor-faktor biomedis internal disebut sebagai keguguran. yang demikian ini tidak menjadi kontrovensi. Karena itu, dari definisi di atas, harus dipahami bahwa aborsi,sebenarnya,adalah setiap tindakan yang diambil dengan tujuan meniadakan janin dari rahim wanita sebelum akhir masa alamiah kehamilan.

7 Pengertian Aborsi menurut Encyclopedia Britania “The American College Of Obstericians and Gyneologist” 1. Accident abortion, yaitu penghentian kehamilan sebelum kematangan yang terjadi secara alami, tanpa perlakuan medis. 2. Therapeutic abortion, artinya bahwa penghentian kehamilan melalui perlakuan tenaga medis, seperti operasi.

8 1. Aborsi spontan / alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma, sedangkan 2. Aborsi buatan / sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak). 3. Aborsi terapeutik / medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa Dalam Dunia Kedokteran Dikenal 3 Macam Aborsi

9 contoh proses aborsi

10 Faktor Penyebab Aborsi 1.Faktor Ekonomi 2.Faktor Penyakit Herediter 3.Faktor Psikologis 4.Faktor Usia 5.Faktor Penyakit Ibu 6.Faktor Lainnya.

11 Resiko Aborsi Resiko kesehatan dan keselamatan fisik Pada saat melakukan aborsi : 1.Kematian karena terlalu banyak pendarahan 2.Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal 3. Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan. 4.Kanker payudara (karena ketidak seimbangan hormon estrogen pada wanita) 5.Kanker indung telur (Ovarian Cancer) 6.Kanker leher rahim (Cervical Cancer) 7.Kanker hati (Liver Cancer) 8.Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya 9.Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy) 10.Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease) 11.Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis) 12.infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease) 13.Infeksi alat reproduksi karena melakukan kuretase (secara medis) yang dilakukan secara tak steril.

12 Resiko Aborsi Resiko kesehatan mental Pada saat melakukan aborsi : 1. Kehilangan harga diri (82%) 2. Berteriak-teriak histeris (51%) 3. Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%) 4. Ingin melakukan bunuh diri (28%) 5. Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%) 6. Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%) Diluar hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya.

13 Hukum Yang Berlaku Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjelaskan dengan alasan apapun, aborsi adalah tindakan melanggar hukum. Sampai saat ini masih diterapkan. Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan. Undang-undang RI No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan yang menuliskan dalam kondisi tertentu, bisa dilakukan tindakan medis tertentu (aborsi). Aborsi masih dianggap sebagai tindakan kriminal, padahal aborsi bisa dilakukan secara aman (safe abortion).

14 Pasal 75 UU Kes No, 36/2009 1.Setiap orang dilarang melakukan aborsi. 2.Larangan ayat (1) dikecualikan : a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau

15 Pasal 194 UU Kes No, 36/2009 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

16

17 Pandangan Agama Islam Dalam pandangan hukum islam tidak diperbolehkan dan merupakan suatu dosa besar karena dianggap telah membunuh nyawa manusia yang tidak bersalah dan terhadap pelakunya dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya tesebut. Menurut mazhab Syafi’I apabila setelah terjadi fertilisasi zygote tidak boleh diganggu, dan intervensi terhadapnya adalah sebagai kejahatan.

18 Pandangan Agama Hindu Aborsi dengan alasan apapun tidak direstui karena pelakunya akan terkena dosa pembunuhan. Hal ini ditegaskan dalam Lontar Yama Purana Tattwa, bahwa mereka yang membunuh janin dalam kandungan dikutuk oleh Bhatara Yama. Dalam ephos Mahabharata, Aswatama dikutuk oleh Bhatara Kresna karena membunuh janin-janin keturunan Pendawa yang masih dalam kandungan. Jadi dalam kasus Aborsi yang terkena dosa adalah : Ayah-Ibu bayi, Dokter atau Balian yang membantu aborsi.

19 Pandangan Agama Budha Menurut agama budha bahwa aborsi termasuk perbuatan membunuh dan itu jelas melanggar sila. Yang disebut membunuh dalam agama Buddha adalah membawa akibat buruk, terlahir di alam apaya. Suatu perbuatan dikatakan membunuh apabila memenuhi syarat sebagai berikut: adanya suatu makhluk hidup, sadar bahwa itu adalah makhluk hidup, niat untuk melenyapkannya, melakukan tindakan membunuh, dan kematian sebagai akibatnya.

20 Pandangan Agama Kristen Secara umum, aborsi menurut agama kristen, meyakini bahwa kehidupan manusia harus dihargai sejak fertilisasi (pembuahan) hingga kematiannya secara alami. Oleh karena itu, setiap kehamilan, apapun penyebab terjadinya kehamilan, baik dalam ikatan yang suci maupun tidak dalam iktan pernikahan, harus dipertahankan, ketika kehamilan terjadi, itu artinya kehidupan telah terbentuk dan kehidupan harus dihargai dan dihormati.

21 Pandangan Agama katholik Gereja Katolik menentang segala praktik yang bertujuan membinasakan embrio atau fetus. Saat ini Gereja berpendapat “hak pertama manusia adalah kehidupannya” dan kehidupan dimulai saat pembuahan. Seseorang yang melakukan aborsi secara otomatis mengalami ekskomunikasi (penolakan komunikasi anggota sebuah gereja) dan hanya bisa dihapus jika ia telah melakukan pengakuan dosa dan mendapat pengampunan.

22 Pandangan Agama Yahudi Reproduksi dilakukan bukan hanya kepentingan diri sendiri, tetapi demi masyarakat. Aborsi sehingga diijinkan untuk wanita untuk menghindari aib atau untuk alasan kesehatan ibu dan janin. Dalam beberapa tradisi yahudi, empat puluh hari pertama pembuahan dianggap seperti “air” dan janin tidak memiliki status seseorang.

23 Janin-janin Hasil Aborsi

24

25 Nama :Kak Deni D.H Pekerjaan : Mahasiswa Fk.UWKS 2012 A Pendapat : Aborsi itu ada 2 ada yang alamiah sepert janin dalam kandungan yang tidak kondusif secara alamiah akan gugur.dan yang ke dua aborsi yang di sengaja,aborsi yang di sengaja merupakan tindakan yang tidak manusiawi dan bertentangan dengan agama dan hukum. 6/8/2015 HASIL WAWANCARA

26 Nama : Kak Ratna Pekerjaan : Mahasiswa Fk.UWKS 2013B Pendapat :Aborsi itu terbagi atas dua aborsi legal dan ilegal. Yang legal itu yang harus di lakukan misalnya mengancam nyawa keselamatan ibu.yang ilegal adalah aborsi yang di sengaja dan di anggap tabuh oleh masyarakat.Biar bagaimanapun anak adalah anugrah meskipun baru berbentuk zigot dan harus di jaga. 6/8/2015

27 Hasil Wawancara 6/8/2015 Nama : Ibu Siti Pekerjaan : Penjaga Toko Pendapat :Sepertinya sebagai orang awam ibu tersebut hanya mengerti bahwa aborsi itu adalah pengguguran kandungan di usia dini.

28 Nama : Mr.Hadi Pekerjaan : Guru Bimbel Bhs.Inggris Pendapat : Aborsi itu relatif ada yang harus di lakukan seperti yang nantinya akan mengancam keselamatan ibu dan yang tidak seharusnya dilakukan adalah yang misalnya anak hasil hubungan di luar nikah,walaupun demikian aborsi merupakan hal yang seharusnya tidak untuk dilakukan. 6/8/2015

29 NAMA : IBU ANIK PEKERJAAN : IBU RUMAH TANGGA PENDAPAT : MENURUT IBU ANI ABORSI ITU TERBAGI ATAS 2 YANG BAIK DI LAKUKAN DAN TIDAK,YANG BAIK ITU YANG JIKA TIDAK DILAKUKAN AKAN MENIMBULKAN DAMPAK NEGATIF SEPERTI MENGANCAM NYAWA SANG IBU,SEDANGKAN YANG TIDAK BAIK ITU ABORSI YANG SENGAJA DI LAKUKAN.MISALNYA ANAK DARI HASIL HUBUNGAN DI LUAR NIKAH. 6/8/2015

30 KESIMPULAN DAN SARAN KESIMPULAN Unwanted pregnancy adalah kehamilan yang tidak diinginkan oleh orang tua si janin baik ayah maupun ibu karena alasan psikologis maupun fisik. Aborsi adalah hasil konsepsi janin dapat hidup diluar kandungan secara paksa. Aborsi selalu dijadikan sebagai satau-satunya jalan penyelesaian dai kehamilan yang tidak sebagai ibu dan si janin sangat besar. Baik secara psikologis (mereka telah melakukan pembunuhan), maupun fisik (dapat menimbulkan kemandulan) dan norma (masyarakat jadi tahu bahwa “dia “ telah melakuakan tidndakan asusila). Dari makalah diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Aborsi sangatditentang oleh agama.tetapi dalam bidang medis hal itu dapat dilakukan dengan alasan keselamatan atupun kesehatan Abortus hanya dilakukan oleh fasilitas kesehatan yang ditunjuk pemerintah dan organisasi-oeganisasi medis Aborsi hanya boleh dilakukan oleh tenaga profesional yang terdaftar dan mendapat izin yaitu dokter spesialis kebidanan atau doketr umum dengan sertifikasi Aborsi dapat menimbulkan dampak sangat negatif SARAN Abortus hendaknya dilakukan jika benar-benar terpaksa karena bagaimanapun dikahamilan diwajibkan untuk mengormati kehidupan manusia dan hendaknya abortus dilakukan untuk tenaga profesional serta hukum mengenai aborsi dapat dipertegas. 6/8/2015

31

32 Terima Kasih


Download ppt "6/8/2015 PENDIDIKAN PANCASILA ABORSI Dosen Pembimbing: Drs. Bambang Suprijadi,Msi. FK UWKS 2014A."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google