Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM ADMINISTRASI NEGARA"— Transcript presentasi:

1 HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
AAUPB DAN GOOD GOVERNANCE Bahan dipersiapkan oleh: TRI HAYATI,S.H,M.H Disampaikan oleh: Daly Erni

2 Agenda Perkuliahan AUPB & GG
Istilah dan Pengertian (Kerja kelompok) Review Keterkaitan HAN dan Good Governance AAUPB (Materi AUPB - Asas) – pembentukan UU dan Lembaga Good Govenance – Prinsip – yang 8 - Penerapan Implementasi Faktor pendorong penerapan GG hambatan dan kendala) Diskusi Kelas Resume Materi:

3 Kerja kelompok (5-6 orang) Group Sharing
Berilah nama kelompok Carilah istilah-istilah dan pengertian terkait dengan AAUPB dan Good Governance – Bagaimanakah keterkaitan HAN dan Good Governance Manakah yang terlebih dahulu AAUPB atau Good Governance berikanlah alasan kelompok Saudara

4 kelompok Sapienta Bestuur Rechtsregel Willekeur
Detournement de Pouvoir Juridische Wetten Van Vollenhoven Medebewit Djokosoetono Authority Emmanuel Kant Ex Officio Kelompok Enam

5 YG MEMBATASI PENGGUNAAN WEWENANG
1. Doelmatigeheid : setiap keptsn yg diambil hrs sesuai dg tujuan yg telah ditetapkan ; 2. Azas yuridikitas (Rechtmatigeheid) : setiap kept hrs didsrkan atas hukum sec umum ( keadilan, kepatutan, kewajaran ); 3. Azas Legalitas (Wetmatigeheid): setiap kepts hrs diambil berdsrkan ketentu hukum tertulis (UU); 4. Azas Diskresi (Discretionary Power/Freies Ermessen ): kewen pej utk mengambil kepts berdsrkan pendptnya sendiri. 5. AUPB (algemene beginselen van behoorlijk bestuur )

6 Paul Scholten : AUPB mrpk pemberi dasar &kecenderungan tis dalam tertib hukum Bellefroid : AUPB sbg norma dsr dan pedoman bagi para pejabat AN dlm membuat kebijakan publik Konijnenbelt : AUPB menentukan arah pada waktu melaks pemerintahan dlm membuat kepts pem.

7 AZAS UMUM PEMERINTAHAN YG BAIK
Pertama dikembangkan di Belanda th 1950, oleh De Monchy, krn banyak kepent masyarakat yg terabaikan oleh Pemerintah. Mulanya adalah mrpk azas tidak tertulis yg tdk dicantumkan dalam suatu UU. De Monchy melakk penelitian yurisprudensi Bld, dg hasil, bhw utk menciptakan pem yg baik hrs diterapkan beberapa azas umum, yaitu : 1. azas kepastian hukum; 2. azas keseimbangan; 3. azas kesamaan; 4. azas bertindak cermat; 5. azas permainan yang layak; 6. azas keadilan dan kewajaran; 7. azas perlindungan atas pandangan hidup; 8. zas kebijaksanaan; 9. azas penyelenggaraan kepentingan umum; 10.azas kejujuran; 11.azas tidak pandang bulu; 12.azas penghargaan terhadap pendapat orang lain; 13.azas pertanggung jawaban.

8 Prof. Prayudi Atmosudridjo
AUPB dikategorikan dalam 2 golongan, yaitu : 1. Azas mengenai Prosedur Pengambilan Keputusan : - pemb kept tdk blh memp kepent pribadi dlm kepts; - kept yg merugikan kepent masy, terlebih dhl minta pendpt masyarakat; -kept mempertimbangkan kondisi nyata. 2. Azas ttg kebenaran fakta yg dijadikan dsr pembt kept : - azas larangan kesewenang-2an - azas larangan penyalahgunaan dan pelampauan wew - azas kepastian hukum - azas larangan melakukan diskriminasi hukum - azas batal karena kecerobohan pejabat ybs.

9 Dari pendapat para sarjana tersebut, disimpulkan bahwa fungsi AUPB adalah :
1. Sebagai Pedoman bagi : - pembuat keputusan; - perbuatan pemerintah; - penentuan hukum oleh para pej pem. 2. Bila terjadi pelanggaran, mk akan mrpk alasan untuk menggugat keputusan (dsr gugatan); 3. Sbg dsr pengujian terhadap keptsn pemerintah an yg bersifat melawan hukum/tdk melawan hkm 4. Sbg alat untuk mencegah pelampauan batas kewen, penyalahgunaan wewenang, ketidak adilan dan ketdk jujuran.

10 AUPB DI INDONESIA Dalam Penjelasan umum UU 5/ 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara; Undang-Undang Nomor 28/1999 tentang Pemerintahan yang Bersih, bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Rancangan UU tentang Administrasi Pemerintahan ( MENPAN ).

11 UU No.28/1999 : ttg Pemerintahan yg Bersih, Berwibawa dan Be bas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Pasal 1 (6) : AUPB adalah azas yg menjunjung tinggi norma kesu silaan, kepatutan dan norma hukum untuk mewujud kan penyelenggaraan negara yg bersih bebas korup si, kolusi dan nepotisme. Pasal 3 : azas2 untuk mewujudkan kepemerintahan yg baik : a. azas kepastian hukum; b. azas tertib penyelenggaraan negara; c. azas kepentingan umum; d. azas keterbukaan; e. azas proporsionalitas; f. azas profesionalitas; g. azas akuntabilitas; h. azas efisinesi dan efektivitas.

12 Government (Pemerintah) :
mencakup kekuasaan eksekutif saja, yaitu Kepala Pemerintahan dan kabinetnya (Inggris); mencakup kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif (AS); mencakup kekuasaan eksekutif : ps 4 ayat 1 UUD 1945 menyatakan, Presiden memegang kekuasaan Pemerintahan. Governance: adalah proses pembuatan keputusan dan proses bgmn keputusan tsb diimplementasikan di berbagai tingkat Pemerintahan (Prof.Safri). Pemerintah adalah salah satu pelaku dari governance. Good Governance : proses pembuatn kepts dan proses bgmn kepts itu dilaksanakan dengan mengadopsi 8 karakteristik (participation,concensus oriented, accounta ble, transparency, responsive, effective dan efficient, equity dan follows the rule of law).

13 Sejarah Singkat GG Konsep GG merujuk pada tugas pelaksanaan pemerintah/ organisasi; Bank Dunia mrpk salah satu pencetus awal dr GG, menyatakan bhw kegagalam ekonomi disebabkan terlalu banyaknya campur tangan negara; Laporan bank dunia ttg Sub Sahara Afrika 1989 yg pertama memuat kt Governance, yaitu cara bagaimana kekuasaan dijalankan dalam rangka pengelolaan SD Ekonomi dan sosial sebuah negara utk pembangunan. Makna governance yg semula hny berfokus pd manajemen, mulai juga dikembangkan untuk juga memuat aspek transparansi dan akuntabilitas (jd memuat aspek politis).

14 Dua k aki GG : 1. Kaki Politik : fokus pada persoalan legitimasi, responsivitas pemerintah dan akuntabilitas; 2. Kaki Ekonomi : fokus pada pengelolaan sektor publik, termasuk di dalamnya program2 yang terkait dengan pengembangan kapasitas aparatur negara , efisiensi dan efektivitas. Laporan Bank Dunia 1992, 4 pilar GG : Pengelolaan sektor publik : reformasi pelayanan publik, termsk privatisasi badan usaha publik; Kerangka hukum : pengembangan perangkat hukum yg menunjang hak milik publik, yg berisi pengaturan perilaku masy sipil dan dunia usaha serta membatasi peran negara; Akuntabilitas : keuangan, desentralisasi, partisipasi; Transparansi dan informasi utk membangun pasar yang kompetitif.

15 PRINSIP2 GOOD GOVERNANCE (UNDP)
PARTICIPATION: baik laki2 maupun perempuan mempunyai hak suara dalam pembuatan keptsn, baik sec langsung maupun melalui lembaga2 perwakilan CONCENSUS ORIENTED: dalam pengambilan keputusan hal tsb dijadikan media untuk mencapai kesepaka tan yang terbaik yang mewakili berbagai kepentingan ACCOUNTABLE: pembuatan keputusan, baik pemerintah, swasta maupun masyarakat, sebagai skate holder bertanggung jawab kepada publik TRANSPARENSCY: adanya arus informasi yang terbuka dalam proses pengambilan dan pelaksanaan keputusan RESPONSIVE : lembaga dan proses melayani stake holder secara tanggap EFFECTIVE DAN EFFICIENT: proses dan pelaksanaan keputusan dilakukan seoptimal mungkin dalam pencapaian tujuan organisasi EQUITY : baik laki2 maupun perempuan mempunyai kesempatan yang sama dalam pengambilan keputusan RULE OF LAW :Dasar dari kerangka bekerja haruslah jelas dan menerapkan prinsip2 HAM

16 6 karakter yg dapat mendorong penerapan GG :
Supremacy of the law (supremasi hukum) : setiap tindakan harus didasari oleh hukum bukan berdsr diskresi; Legal certainty (kepastian hukum) : menjamin suatu masalah diatur secara jelas, tegas dan tidak duplikatif; Hukum yang responsive : hukum mampu menyerap aspirasi masyarakat luas dan mengakomodasinya; Penegakan hukum yang konsisten dannondiskriminasi; Independensi peradilan sebagai syarat penting dalam perwujudan rule of law; Aparatur Pemerintah (birokrasi) yang profesional dan memiliki integritas yang kokoh

17 GOOD GOVERNANCE & BAD GOVERNANCE
Governance akan menjadi baik (Good Governance) bila : a. tujuan yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan dg baik; b. proses dlm pembuatan keputusan telah diamati dengan baik; c. para pejabat memperlihatkan fungsi dan tugas mereka sesuai dengan kewenangannya; d. organisasni berkelanjutan. Governance akan menjadi jelak (Bad Governance) bila : a. hanya beberapa tujuan saja yg tercapai; b. beberapa tindakan para pejabat melanggar peraturan yg tertulis; c. kekuasaan dan kelembagaan melampaui kewenangannya; d. organisasi mengalami berbagai gangguan, sehingga terpecah belah.

18 Penerapan prinsip GG biasanya didahului oleh penerapan AUPB (azas umum pemerintahan yang baik = algemene beginselen van behoorlijk bestuur) AUPB merupakan panduan tidak tertulis bagi badan atau pejabat pemerintah dalam melaksanakan tugas pemerintahan sehari-hari. Materi AUPB : a. azas larangan penyalahagunaan wewenang b. larangan melaks tindakan se-wenang2 c. azas kecermatan d. azas kewajiban memberi dasar pertimbangan pd putusan e. azas kepentingan umum.

19 Dalam menerapkan GG, Pemerintah bertujuan:
Menjaga keppentingan umum dan meningkatkan efisiensi kinerja birokrasi; Mewujudkan iklim birokrasi yg kondusive melalui pengaturan kinerja yang profesional; Mencegah praktek penylahagunaan wewenang; Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan pelayanan publik.

20 Kritik terhadap GG : Jayal : GG mengandung ketidak konsistenan krn di satu sisi menginginkan adanya kapasitas negara dan di sisi lain berkeinginan untuk mereduksi peran negara Jika ini terjadi maka akan terjadi depolitisasi pembuatan kebijakan Pembangunan lebih diutamakan daripada demokrasi,, yaitu dengan diktator yang baik dan demokrasi yang otoriter, karena rezim seperti ini tidak memenuhi syarat demokrasi, tetapi memiliki birokrasi yang tangguh untuk menjalankan agenda2 pembangunan.

21 Usaha Pemerintah kearah Penciptaan GG
Membentuk Peraturan perundang-2an, a.l : 1. UU No.5 Th 1986 : PTUN; 2. UU No.28 Th 1999 : Pem yg bersih bebas KKN; 3. UU Adm Pemerintrahan; 4. UU Etika Penyelenggara Negara; 5. Tersebar dalam berbagai UU lainnya; 6. UU No.10 Th 2004 : Pembentukan Perat. Perundang2an; 7. Peraturan2 Pelaksanaan. Membtk Lembg yang membantu Pem. dalam mewujud kan GG, a.l : 1. KPK; 2. Ombudsman; 3. Tim2 Independent; 3. Komisi2/ badan2 lainnya Membtk Kegiatan intern Pem yg mendukung penciptaan GG, misal nya membentuk Tim KORMONEV Pusat dan Daerah (Inpres 15/05). Membentuk Lembaga2 pengawas : Irjen, BPK,BPKP,BPK Daerah, Bawasda, Tim2 Independent yg bertugas sbg Pengawas dsb.

22 Kinerja Pemerintah: Masa Pemerintahan SBY dicanangkan 4 arahan, yaitu : a. laksanakan reformasi birokrasi; b. tegakkan dan terapkan prinsip GG; c. tingkatkan kualitas pelayanan publik; d. berantas korupsi. Kenyataannya menurut CSIS, persoalan kinerja birokrasi dituduh sebagai musabab keterpurukan bangsa ini, dengan tudingan : a. birokrasi lambat; b. birokrasi tidak efisiendan efektif; c. birokrasi tidak tanggap; d. banyak praktik KKN Menteri Negara PAN menjelaskan 4 hal yang saat ini terjadi : a. berbagai keluhan masyarakat kurang direspons oleh aparatur; b. belum adanya data awal yang pasti dan sama; c. tolok ukur keberhasilan belum jelas; d. belum ada analisis yg jelas mengapa pemberantasan korupsi be lum menunjukkan tanda2 keberhasilan


Download ppt "HUKUM ADMINISTRASI NEGARA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google