Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pengantar ilmu politik

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pengantar ilmu politik"— Transcript presentasi:

1 Pengantar ilmu politik
KONSEP MASYARAKAT, WARGA NEGARA, PENDUDUK, RAKYAT, PEMERINTAH, PEMERINTAHAN NEO-MARXISME, PENDEKATAN KETERGANTUNGAN DAN PILIHAN RASIONAL

2 Kelompok 9 BELLA OKDYANA NBP: 1410831009 HEBY HARA OCTABRIAN
DWI INDRA KURNIAWAN NBP: SARI OKTAFIA NBP:

3 masyarakat Masyarakat adalah sekumpulan individu yang mengadakan kesepakatan bersama untuk secara bersama-sama mengelola kehidupan. Terdapat berbagai alasan mengapa individu-individu tersebut mengadakan kesepakatan untuk membentuk kehidupan bersama. Alasan-alasan tersebut meliputi alasan biologis, psikologis, dan sosial. Pembentukan kehidupan bersama itu sendiri melalui beberapa tahapan yaitu interaksi, adaptasi, pengorganisasian tingkah laku, dan terbentuknya perasaan kelompok.

4 Konsep masyarakat Konsep Masyarakat adalah segenap tingkah laku manusia yang di anggap sesuai. Tidak melanggar norma-norma umum dan adat istiadat serta terintegrasi langsung dengan tingkah laku umum. Dan dapat mengorganisasikan dirinya dan berpikir tentang dirinya sebagai satu kesatuan sosial dengan batasan-batasan tertentu. Setiap masyarakat pula mempunyai budayanya yang tersendiri yang terbentuk daripada hubungan rapat sesama anggotanya semenjak masyarakat itu wujud.

5 konsep warga negara Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah ini dahulu biasa disebut hamba atau kawula negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara, karena warga negara mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab

6 konsep warga negara warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dimaksudkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Dalam penjelasan UUD pasal 26 ini, dinyatakan bahwa oarang- orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Cina, peranakan Arab dan lain-lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai Tanah Airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.

7 konsep warga negara Selain itu, sesuai dengan pasal 1 UU No. 22/1958 dinyatakan bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan / atau perjanjian- perjanjian dan / atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.

8 KONSEP WARGA NEGARA Dari sisi kelahiran, ada 2 (dua) asas kewarganegaraan yang sering dijumpai, yaitu ius soli (tempat kelahiran) ius sanguinis (keturunan). Sedangkan dari sisi perkawinan dikenal pula asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.

9 KONSEP WARGA NEGARA UNSUR-UNSUR YANG MENENTUKAN KEWARGANEGARAAN
1. UNSUR DARAH KETURUNAN (IUS SANGUINIS) 2. UNSUR DAERAH TEMPAT KELAHIRAN (IUS SOLI) 3. UNSUR KEWARGANEGARAAN (NATURALISASI)

10 KONSEP WARGA NEGARA 1. UNSUR DARAH KETURUNAN (IUS SANGUINIS) Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya kalau orang dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia, ia dengan sendirinya juga warga negara Indonesia. Prinsip ini adalah prinsip asli yang telah berlaku sejak dahulu, yang diantaranya tebukti dalam sistem kesukuan, dimana anak dari anggota sesuatu suku dengan sendirinya dianggap sebagai anggota suku itu. Sekarang prinsip ini berlaku di antaranya di Inggris, Amerika, Perancis, Jepang, dan juga Indonesia.

11 KONSEP WARGA NEGARA 2. UNSUR DAERAH TEMPAT KELAHIRAN (IUS SOLI) Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan. Misalnya, kalau orang dilahirkan di dalam daerah hukum Indonesia, ia dengan sendirinya menjadi warga negara Indonesia. Terkecuali anggota-anggota korps diplomatik dan anggota tentara asing yang masih dalam ikatan dinas. Di samping dan bersama-sama dengan prinsip ius sanguinis, prinsip ius soli ini berlaku juga di Amerika, Inggris, Perancis, dan juga Indonesia. Tetapi di Jepang, prinsip ius soli ini tidak berlaku. Karena seseorang yang tidak dapat membuktikan bahwa orang tuanya berkebangsaan Jepang, ia tidak dapat diakui sebagai warga negara Jepang.

12 KONSEP WARGA NEGARA 3. UNSUR KEWARGANEGARAAN (NATURALISASI) Walaupun tidak dapat memenuhi prinsip ius sanguinis ataupun ius soli, orang dapat juga memperoleh kewarganegaraan dengan jalan pewarganegaraan atau naturalisasi. Syarat- syarat dan prosedur pewarganegaraan ini di berbagai negara sedikit banyak dapat berlainan, menurut kebutuhan yang dibawakan oleh kondisi dan situasi negara masing-masing. Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak

13 KONSEP WARGA NEGARA DARI SISI PERKAWINAN
asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Asas Kesatuan Hukum berdasarkan pada paradigma bahwa suami-istri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak terpecah. Dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakatnya, suami-isteri atau keluarga yang baik perlu mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat. Untuk merealisasikan terciptanya kesatuan dalam keluarga atau suami-isteri, maka semuanya harus tunduk pada hukum yang sama. Dengan adanya kesamaan pemahaman dan komitmen menjalankan kebersamaan atas dasar hukum yang sama tersebut, meniscayakan adanya kewarganegaraan yang sama, sehingga masing-masing tidak terdapat perbedaan yang dapat mengganggu keutuhan dan kesejahteraan keluarga. Sedangkan dalam asas persamaan derajat ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak. Baik suami ataupun isteri tetap berkewarganegaraan asal, atau dengan kata lain sekalipun sudah menjadi suami isteri, mereka tetap memiliki status kewarganegaraan sendiri, sama halnya ketika mereka belum dikatakan menjadi suami isteri.

14 KONSEP WARGA NEGARA KARAKTERISTIK BAGI SETIAP WARGA NEGARA TERHADAP NEGARANYA 1. RASA HORMAT DAN TANGGUNG JAWAB 2. BERSIKAP KRITIS 3. MEMBUKA DISKUSI DAN DIALOG 4. BERSIKAP TERBUKA 5. RASIONAL 6. ADIL 7. JUJUR

15 Konsep Penduduk Penduduk adalah orang atau sekelompok orang yang tinggal di suatu tempat. Penduduk Indonesia terdiri atas beherapa suku hangsa, kebudayaan, dan memiliki berhagai bahasa daerah. Keragaman yang ada di Indonesia tidak membuat hangsa Indonesia terpecah belah. Keragaman ini dijadikan dasar untuk membina persatuan dan kesatuan bangsa. Bahkan, persatuan keragaman ini dijadikan semboyan dan dicantumkan dalam lambang negara Garuda Pancasila. Semboyan tersebut berbunyi “Bhinneka Tunggal lka” Konsep penduduk menurut Badan Kependudukan dan Catatan sipil: penduduk adalah orang yang mempunyai KTP dan atau mempunyai KK (beridentitas) Konsep penduduk menurut BPS: Penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan menetap.

16 Konsep rakyat Rakyat (bahasa Inggris: peoples) adalah bagian dari suatu negara atau unsur penting dari suatu pemerintahan. Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi yang sama dan tinggal di daerah atau pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.

17 Konsep rakyat Kewajiban rakyat dalam politik
Rakyat mempunyai kewajiban sebagai berikut: Ikut berpartisipasi dalam pemilihan umum. Ikut mengkritik dan membangun roda pemerintahan. Menjadi elemen penting dalam aspek politik. Berkewajiban mengikuti politik praktis. Berkewajiban mengikuti peraturan-peraturan politik yang telah ditetapkan negara dan siap menerima sanksi jika melanggar. Kewajiban rakyat dalam ekonomi dan sosial Menjadi fundamental ekonomi pemerintahan. Menjadi fundamental sosial kenegaraan. Berkewajiban membayar pajak. Berkewajiban mengikuti aturan-aturan hukum yang berlaku tentang pembelaan tanah air dan menjalankan hak dan kewajibannya yang telah tertulis di Undang-Undang Dasar.

18 Konsep rakyat Hak-hak rakyat
Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara (Pasal 34, Bab XIV, UUD 1945). Rakyat berhak meminta penghidupan yang layak (Pasal 27, Bab X, UUD 1945). Rakyat berhak meminta layanan kesehatan, pendidikan, dan hiburan kepada negaranya. Rakyat berhak didampingi pengacaranya jika dituduh melakukan tindak kriminal. Rakyat berhak untuk membela dan menjaga stabilitas negara

19 Konsep pemerintahan Pemerintah bisa kita artikan sebagai orang atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah, atau lebih simpel lagi adalah orang atau sekelompok orang yang memberikan perintah. Namun secara keilmuan, Pemerintah diartikan dalam beberapa definisi, antara lain ada yang mendefinisikan sebagai lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara, ada pula yang mendefinisikan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga- lembaga dimana mereka ditempatkan.

20 Konsep pemerintahan Dalam ilmu pemerintahan dikenal adanya dua definisi pemerintah yakni dalm arti sempit dan arti luas Arti luas pemerintah didefinisikan sebagai Suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan. Arti sempit didefinisikan sebagai Suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola,memanage,serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan.

21 Marxisme Marxisme merupakan sebuah pandangan yang dikemukakan oleh Karl Marx beserta tokoh-tokoh perkembangan paradigma ini seperti Engels, Lenin, dan Hobson (Hobden dan Jones, 2001: 201). Asumsi dasar dari munculnya marxisme berawal dari gagasan Karl Marx yang mengkritisi adanya teori liberal dan realis. Seperti yang telah dibahas pada materi sebelumnya bahwa dalam perspektif liberalisme dan realisme memandang dari aspek asumsi manusia tanpa melihat interaksinya (Dugis, 2013). Sedangkan dalam materi kali ini yaitu mengenai marxisme dan neo-marxisme dimana merupakan pandangan yang juga berpengaruh dalam Hubungan Internasional (HI) memandang dari aspek interaksi antar manusia. Dari situ terlihat jelas bahwa marxisme muncul sebagai kritik atas kaum liberal dan realisme.

22 MARXISME Adapun asumsi-asumsi dasar dalam marxisme yaitu (1) menganggap bahwa sifat manusia adalah materialistis; (2) manusia memiliki kebutuhan yang beraneka ragam; (3) terdapat kelas-kelas sosial dalam masyarakat (Jackson dan Sorensen, 1999: 238). Pada pertengahan tahun 1840, Marx berkeyakinan bahwa ekspansi kapitalisme telah menghapus pemisahan klasik antar negara-bangsa yang berdaulat dan mengganti sistem negara internasional dengan masyarakat kapitalis global yang disitu konflik utamanya terpusat pada dua kelas sosial yang bersebrangan yaitu kaum borjuis global dan kaum proletar internasional

23 NEO MARXISME Neo-Marxisme merupakan perkembangan ataupun turunan dari Marxisme. Sehingga, asumsi-asumsi yang terdapat didalamnya tidak jauh beda dengan marxisme. Perbedaan antara keduanya hanyalah terletak pada struktur atau pembagian kelas. Asumsi dasar dari neomarxisme adalah sistem internasional yang terpilah berdasarkan kelas, yaitu kelas kapitalis eksploiter dimana dalam marxisme adalah borjuis dan kelas negara dunia ketiga atau negara periphery dimana dalam marxisme adalah proletar yang menjadi objek eksploitasi karena memiliki sumber daya alam yang tidak dimiliki oleh negara bermodal (Burchill dan Linklater, 1996: 201).

24 NEO MARXISME Dalam neomarxisme, struktur negara dibedakan menjadi tiga kategori yaitu (1) negara dunia pertama atau negara core yang muncul sebelum Perang Dunia I merupakan negara-negara kaya dan makmur yang mendapat manfaat langsung dari mekanisme produksi contohnya adalah Eropa Barat, Amerika Utara, dan Jepang (2) negara dunia ketiga atau periferi yang mucul setelah Perang Dunia II yaitu negara miskin yang merupakan negara-negara suppliertenaga kerja dan sumber daya alam sehingga sebagian besar negara-negera berkembang termasuk ke dalam kategori negara ketiga; (3) negara semi periferi yang muncul setelah Perang Dunia I adalah negara yang sulit untuk dikategorikan karena tidak termasuk negara kaya namun tidak termasuk juga ke dalam negara miskin  (Jackson dan Sorensen, 1999: 243)

25 Pendekatan Ketergantungan
kelompok yang menkhususkan penelitiannya pada hubungan antara negara Dunia Pertama dan Dunia Ketiga. Bertolak dari konsep Lenin mengenai imperalisme, kelompok ini berpendapat bahwa imperalisme masih hidup, tetapi dalam bentuk lain yaitu dominasi ekonomi dari negara-negara kaya terhadap negara-negara yang kurang maju. Pembangunan yang dilakukan negara-negara yang kurang maju atau Dunia Ketiga, hampir selalu berkaitan erat dengan kepentingan pihak Barat. Pertama, negara bekas jajahan dapat menyediakan sumber daya manusia dan sumber daya alam. Kedua, negara kurang maju dapat menjadi pasar untuk hasil produksi negara maju, sedangkan produksi untuk ekspor sering ditentukan oleh negara maju. Yang menarik dari tulisan-tulisan kalangan pendukung Teori Ketergantungan, yang pada awalnya memusatkan perhatian pada negara-negara Amerika Selatan adalah pandangan mereka yang membuka mata kita terhadap akibat dari dominasi ekonomi ini. Ini bisa terlihat dari membubungnya utang dan kesenjangan sosial- ekonomi dari pembangunan di banyak negara Dunia Ketiga.

26 Pendekatan Pilihan Rasional
Inti dari politik menurut mereka adalah individu sebagai aktor terpenting dalam dunia pollitik. Sebagai makhluk rasional ia selalu mempunyai tujuan-tujuan (goal-seeking atau goal-oriented) yang mencerminkan apa yang dianggap kepentingan diri sendiri. Ia melakuaan hal itu dalam situasi terbatasnya sumber daya dan karena itu ia perlu menbuat pilihan. Pelaku Rational Action ini, terutama politisi, birokrat, pemilih dan aktor ekonomi, pada dasarnya egois. Optimalisasi kepentingan dan efisiensi merupakan inti dari teori Rational Choice.

27 DAFTAR PUSTAKA Barker, Chris  Cultural Studies Teori & Praktek (Trans: Nurhadi). Yogyakarta: Kreasi Wacana. Budiarjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: 2008, hlm.72. Budiarjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: 2008, hlm.97. Budiarjo, Miriam.2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia. warga-negara/ sosial-budaya.html Saiful Mujani, Penjelasan Aliran dan Kelas Sosial sudah tidak memadai, dalam  Scott, John (Editor)  Sosiologi The Key Concepts (Trans: Labsos FISIP UNSOED). Jakarta: Rajawali Pers. Sutrisno, Mudji & Putranto, Hendar (Editor)  Teori-teori kebudayaan. Yogyakarta: Kanisius.

28

29 TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA


Download ppt "Pengantar ilmu politik"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google