Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SURAT BERHARGA PASAR UANG (1)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SURAT BERHARGA PASAR UANG (1)"— Transcript presentasi:

1 SURAT BERHARGA PASAR UANG (1)
PERTEMUAN 10

2 PASAR UANG Pasar yang memperjualbelikan surat berharga jangka pendek yang jangka waktunya tidak lebih dari satu tahun

3 SURAT BERHARGA PASAR UANG
yaitu surat utang yang diterbitkan oleh badan usaha swasta, pemerintah, dan agenpemerintah, umumnya berjangka waktu maksimum satu tahun

4 FUNGSI PASAR UANG Sebagai perantara dalam perdagangan surat- surat berharga berjangka pendek Sebagai penghimpun dana berupa surat-surat berharga jangka pendek Sebagai sumber pembiayaan bagi perusahaan untul melakukan investasi Sebagai perantara bagi investor luar negeri dalam menyalurkan kredit jangka pendek kepada perusahaan di Indonesia

5 Manfaat Pasar Uang Memacu suksesnya pembangunan ekonomi
Menyerap tenaga kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat yang semakin berkualitas Terpenuhinya kebutuhan kredit jangka pendek untuk membiayai kebutuhan modal kerja perusahaan, seperti bahan dasar, bahan pembantu untuk kelancaran proses produksinya Terpenuhinya kebutuhan barang dan jasa bagi masyarakat yang semakin berkualitas

6 TUJUAN PASAR UANG Dari pihak yang membutuhkan dana :
Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Sedang mengalami kalah kliring

7 Dari pihak yang menanamkan dana :
Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu Membantu pihak-pihak yang mengalami kesulitan keuangan Spekulasi

8 Peserta Pasar Uang Bank Yayasan Dana Pensiun Perusahaan Asuransi
Perusahaan-perusahaan besar Lembaga Pemerintah Lembaga Keuangan lain Individu Masyarakat

9 INSTRUMEN PASAR UANG Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) Call money / pasar uang antar bank Commercial Paper Repurchase Agreement Banker’s Acceptance Certificate of Deposit (CD)

10 Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Instrumen utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau bank sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan. Instrumen ini berjangka waktu jatuh tempo satu tahun atau kurang.

11 Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat - surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI.

12 Call money / pasar uang antar bank
Kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu pendek.

13 Commercial Paper Promes yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang.

14 Repurchase Agreement Transaksi jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu

15 Banker’s Acceptance Suatu instrumen pasar uang yang digunakan untuk memberikan kredit pada eksportir atau importir untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.

16 Certificate of Deposit (CD)
Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Ciri pokok yang membedakannya dengan deposito berjangka terletak pada sifat yang dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuh temponya melalui lembaga - lembaga keuangan lainnya.

17 Pasar Modal Kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

18 EFEK Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang,surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.

19 "derivatif dari Efek“ adalah turunan dari Efek, baik Efek yang bersifat utang maupun yang bersifat ekuitas, seperti opsi dan waran. "opsi“ adalah hak yang dimiliki oleh satu Pihak untuk membeli atau menjual kepada Pihak lain atas sejumlah Efek pada harga dan dalam waktu tertentu. "waran“ adalah Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang Efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu setelah 6 (enam) bulan atau lebih sejak Efek dimaksud diterbitkan.

20 Pelaku Pasar Modal Pengawas Penyelenggara Pelaku Utama
Emiten Investor Underwriter  (Penjamin Emisi) Pialang ( Broker ) Manajer Investasi Penasehat Investasi Lembaga dan Penunjang Pasar Modal

21 Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM)
BAPEPAM mempunyai tugas antara lain : Mengadakan penilaian terhadap perusahaan yang akan go public Menyelenggarakan Bursa Pasar Modal yang efektif dan efisien Mengikuti perkembangan emiten dan melindungi kepentingan pemodal Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bursa efek dan lembaga penunjang Memberikan pendapat dan masukan kepada Menteri Keuangan tentang pasar modal Menentukan prodsedur penjualan efek.

22 Perusahaan Efek Perusahaan yang memperoleh izin dari BAPEPAM untuk melakukan : Penjaminan emisi efek. Perantara perdagangan efek. Manager investas

23 Penyelenggara : BEI Penyenggara Bursa: Bursa Efek Indonesia (BEI)
Dimiliki oleh perusahaan sekuritas/pialang Mengorganisasi dan fasilitas Trading bagi pelaku pasar modal Pencatatan, pembekuan trading (suspend), pencabutan (delisting) atas efek  Melindungi investor dari berbagai praktik terlarang Keterbukaan informasi pelaku pasar modal

24 Emiten Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa. Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain : Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi. Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing. Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.

25 Investor Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan . Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya

26 Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden. Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan. Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.

27 Lembaga Penunjang Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal. 

28 Penjamin Emisi Efek Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.

29 Perantara perdagangan efek (broker / pialang)
Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi : Memberikan informasi tentang emiten Melakukan penjualan efek kepada investor

30 Perdagangan efek (dealer)
Berfungsi sebagai : Pedagang dalam jual beli efek Sebagai perantara dalam jual beli efek

31 Penanggung (guarantor)
Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.

32 Wali amanat (trustee) Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi : Menilai kekayaan emiten Menganalisis kemampuan emiten Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi Bertindak sebagai agen pembayaran

33 Perusahaan surat berharga (securities company)
Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain : Sebagai pedagang efek Penjamin emisi Perantara perdagangan efek Pengelola dana

34 Perusahaan pengelola dana (investment company)
Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana

35 Kantor administrasi efek
Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya. Membantu emiten dalam rangka emisi Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor Membantu menyusun daftar pemegang saham Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham Membuat laporan-laporan yang diperlukan

36 Penasihat Investasi Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa.

37 Manajer Investasi Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

38 Lembaga Penunjang Pasar Modal
Biro Administrasi Efek (BAE) : Melaksanakan kegiatan administrasi bagi emiten  (registrasi, pembayaran deviden, pemecahan surat  kolektif saham, dll). Bank Kustodian  : Melaksanakan penyimpanan dan pengamanan fisik dokumen efek. Wali Amanat : Pihak yang dipercaya mewakili kepentingan penjual  obligasi dan sekuritas / saham. Penasehat Investasi : Institusi yang memberikan nasehat investasi. Pemeringkat Efek  : Melaksanakan fungsi dalam memberikan opini yang independen tentang risiko suatu efek.

39 Prospektus Prospektus adalah gambaran umum perusahaan dalam bentuk tertulis yang memuat keterangan yang lengkap dan jujur mengenai keadaan perusahaan dan prospeknya sebagai alat penawaran efek yang ditujukan kepada masyarakat. Sebelum dibuat prospektus, suatu perusahaan harus di audit (due diligence) terlebih dahulu

40 Due diligence dibagi 2 (dua) :
Legal Due Diligence, yang mengaudit biasanya kantor pengacaar ternama, yang telah memiliki license Finance Due Diligence, yang mengaudit adalah Kantor Akuntan Publik (KAP) Hasil laporan ini kemudian akan dilaporkan dalam prospektus

41 Persyaratan Emisi Bertempat tinggal di Indonesia
Mempunyai Modal YANG TELAH DISETOR sekurang-kuranganya Rp ,- (dua ratus juta rupiah) Dalam 2 tahun buku terakhir secara berturut-turut memperoleh laba Laporan Akuntan Publik/ Akuntan Negara untuk 2 tahun buku terakhir secar berturut-turut dengan pernyataan pendapat wajar tanpa syarat untuk tahun terakhir

42 Khusus emisi saham selama 3 tahun terakhir harus memenuhi ketentuan bahwa selama 2 tahun pertama sekurang-kurangnya tergolong cukup sehat dan untuk tahun terakhir tergolong sehat serta memenuhi persyaratan permodalan yang ditetapkan BI Khusus Untuk emisi obligasi melampirkan rekomendasi dari BI mengenai obligasi yang dapat diterbitkan

43 Nominal Emisi Efek dinyatakan dalam mata uang rupiah dengan jumlah sekurang-kutrangnyta nominal RP ,- (seratus juta rupiah) Emisi saham dilakukan dalam pecahan dengan nominal Rp ,- (seribu rupiah) Emisi Obligasi dilakukan dalam pecahan dengan nominal sekurang-kurangnya Rp ,- (sepuluh ribu rupiah) Saham atas unjuk diterbitkan dalam jumlah sebanyak-banyak 49% (empat puluh sembilan perseratus) dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh Besarnya emisi obligasi dibatasi sampai pada jumlah tertentu sehingga perbandingan antara jumlah hutang termasuk jumlah obligasi yang ditawarkan tersebut dengan total aktiva tidak melebihi 80%

44 Penerbitan obligasi dijamin dengan kekayaan (aktiva) emiten
Apabila nilai obligasi yang diemisikan ternyata menyebabkan seluruh hutang melebihi 80%, maka emiten harus menggunakan jasa penaggung Untuk setiap emisi Obligasi ditunjuk Wali Amanat

45 Tata Cara Emisi Emiten yang bermaksud untuk menawarkan efek kepada masyarakat wajib mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek kepada ketua BAPEPAM (Badan pelaksana Pasar Modal) melalui penjamin emisi efek Melampirkan dokumen : Rancangan prospektus, iklan Salinan akte pendirian/ADRT dengan perubahan-perubahannya Laporan keuangan emiten untuk 2 tahun terakhir

46 Harga Efek Harga efek ditetapkan atas dasar kesepakatan antara emiten dan penjamin emisi efek Khusus untuk saham TIDAK BOLEH ditawarkan di bawah harga nominal (< Rp. 1000,-)

47 Pencatatan Efek di Bursa
Efek yang telah diizinkan oleh Ketua BAPEPAM untuk ditawarkan dan dijual kepada masyarakat wajib dicatatkan di Bursa Efek selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal surat izin emisi efek diterbitkan Saham atas nama yang telah dicatatkan di Bursa Efek hanya dapat diperdagangkan di Bursa Efek

48 Efek-efek dalam negeri yang dicatat dan diperdagangkan di Bursa Efek mempergunakan kurs rupiah
Semua transaksi di Bursa Efek adalah transaksi tunai yang jangka waktu penyerahan efek dan pelunasan pembayaran dilakukan selambat- lambatnya 4 (empat) hari bursa terhitung sejak terjadinya transaksi Transaksi yang telah terjadi di Bursa Efek dibuktikan dengan Nota ransaksi dan/ atau akta pemindahan hak (cessie) yang ditandatangani oleh penjual dan pembeli atau kuasanya (andosemen)

49 Sekuritas Sekuritas adalah lembaga yang ditunjuk oleh Bank Indonesia yang diberi tugas untuk mengembangkan pasar sekunder mengenai surat berharga dan sertifikat BI


Download ppt "SURAT BERHARGA PASAR UANG (1)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google