Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEGIATAN DAN JABATAN GURU (II)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEGIATAN DAN JABATAN GURU (II)"— Transcript presentasi:

1 KEGIATAN DAN JABATAN GURU (II)
KULIAH V KEGIATAN DAN JABATAN GURU (II) (LANJUTAN) KEWAJIBAN DAN HAK GURU. MAKNA JABATAN GURU SEBAGAI JABATAN PROFESIONAL. PERLINDUNGAN HUKUM YANG DIPEROLEH SEORANG GURU.

2 KEWAJIBAN DAN HAK GURU PENDAHULUAN
Dalam paradigma lama dlm proses pembelajaran di sekolah, guru masih ada yg merasa berkuasa dan mendominasi siswa. Paradigma pembelajaran lama tersebut, menimbulkan fenomena D.4, yaitu Datang, Duduk, Dengar dn Diam. Dgn kondisi yg demikian menjadikan siswa merasa terpasung oleh kondisi yg tidak kondusif dan tdk menyenangkan. Seorang guru atau pendidik seyogianya harus mau dan mampu utk melak- sanakan kewajibannya dgn baik, serta tdk hanya menuntut hak semata. Pelaksanaan kewajiban dan penuntutan terhadap hak haruslah selaras dan seimbang dgn pelaksanaan kewajiban dan hak dari peserta didik. Berkaitan dgn hak-hak guru (yg akan dibahas nanti) dlm realisasinya mungkin ada yg masih dlm bentuk harapan dan belum menjadi kenyataan. Utk menggapai harapan tsb sudah barang tentu memerlukan satu usaha terus menerus dan pantang menyerah. Utk itu para guru harus dpt menunjukkan bhw hak-2 yg akan diperoleh haruslah setara dgn kewajiban yg diberikan dlm pelaksanaan tugasnya, serta tuntutan terhadap hak tsb harus diikuti dgn semangat utk melaksanakan kewajiban dgn sebaik-2 nya.

3 I. KEWAJIBAN DAN HAK GURU
KEWAJIBAN GURU: I. KEWAJIBAN DAN HAK GURU Kewajiban merupakan segala sesuatu yg harus dilaksanakan, sedangkan Hak adlh merupakan dampak dari sesuatu yg telah dilaksanakan. Sbg suatu Profesi Guru memiliki kewajiban dan Hak yg diatur dlm UU. Berikut ini ditampilkan beberapa Kewajiban dan Hak Guru menurut UU No. 14 Thn ttg Guru dan Dosen, UU. No. 20 Thn 2003 Ttg SISDIKNS, serta PP No 74 Tahun 2008 ttg Guru. Kewajiban Guru adlh melayani pendidikan khususnya di sekolah, melalui kegia-tan mengajar, mendidik, dan melatih, utk mencerdaskan kehidupan bangsa, me-nyiapkan generasi bangsa kita agar mampu hidup di dunia yg sedang menunggu mereka. Walaupun demikian agar tujuan tsb dapat tercapai ada syarat yg harus dipenuhi: Jumlah guru yg memadai dgn jumlah sekolah yg harus dilayani. Jenis guru yg disediakan sesuai dgn kompetensi guru yg dibutuhkan dan pro-porsional dgn jumlah kompetensi guru itu (Djohar, 2006).

4 MENURUT UU.GD. NO 14/2005, KEWAJIBAN GURU ADLH
Memiliki kualifikasi akade-mik yg berlaku (S.1 atau D.IV). b. Memiliki kompetensi pedagogik, yg meliputi: Pemahaman wawasan atau landasan pendidikan. Pemehaman terhadap siswa. Pengembangan kurikulum dan silabus Perancangan pembelajaran. Pelaksanaan pembelajaran yg mendidik dan dialogis. Pemanfaatan teknologi pembelajaran. Evaluasi belajar. Pengembangan siswa utk mengaktualisasikan berba-gai potensi. c. Memiliki kompetensi kepribadian, yg meliputi: 1). Beriman dan bertaqwa. 2) berakhlak mulia. 3). Arif dan bijaksana. 4). Demokratis, berwibawa, stabil dewasa, jujur dan sportif. 5). Teladan bagi siswa dan masyarakat. 6). Objektif mengevaluasi kinerjanya sendiri. 7). Mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanju-tan.

5 d. e. f. Memiliki kompetensi sosial, yg meliputi:
Berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun. Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secaraa fungsioal. Bergaul secara efektif dgn siswa, sasama penididik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, org tua/wali siswa. Bergaul secara santun dgn masyarakat sekitar dgn mengindahkan norma serta sistem yg berlaku; Menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan. e. Memilki kompetensi profesional, yg meliputi: Mampu menguasai materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dgn standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, kelompok satuan pelajaran yg diampu. Mampu menguasai konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yg relevan, yg secara konseptual menaungi atau koheren dgn program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yg diampu. f. Memiliki sertifikat pendidik.

6 . g. Sehat jasmani dan ruhani, serta memiliki kemampuan utk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. h. Melapaorkan pelanggaran trhdp peraturan satuan pendidikan yg dilakukan oleh siswa kpd pimppinan satuan pendidikan. i. Menaati peraturan yg didtetapkan oleh satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan, pemerintah daerah, dan pemerintah. j. Melaksanakan pembelajaran yg mencakup kegiatan pokok: Merencanakan pelajaran; Melaksanakan pembelajaran; menilai hasil pembelajaran; Membimbing dan melatih siswa’ Melaksanakan tugas tambahan yg melekat pd pelaksanaan kegiatan pokok.

7 B. HAK GURU: Secara umum Hak Guru itu adalah: HAK GURU
HAK UNTUK MEMPEROLEH GAJIH. HAK UTK MENGEMBANGKAN KARIER HAK UTK MEMPEROLEH PERLINDUNGAN HUKUM, BAIK DLM MELAKSANAKAN TUGAS MAUPUN DLM MEMPEROLEH HAK-2 MEREKA.

8 HAK GURU: Berdasarkan UU RI No
HAK GURU: Berdasarkan UU RI No. 14 Thn 2005 ttg Guru dan Dosen Hak Guru adalah: Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup mini-mum dan jaminan kesejahte-raan sosial. Memiliki satu atau lebih serifikaf pendidik yg tlh diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen. Memenuhi beban kerja sbg Guru. Mengajar sbg guru mata pelaja-ran dan/atau guru kelas pd satuan pendidikan yg sesuai dgn perun-tukan sertifikat pendidik yg dimili-kinya. Terdaftar pd Departemen sbg Guru. Berusia paling tinggi 50 thn. Tdk terikat sbg tenaga tetap pd instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas. HAK GURU B. Mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan subsidi tunjangan funsional bagi guru yg memenuhi sayarat-2 berikut: C. Mengikuti uji kompetensi utk memperoleh sertifikat pen-didik bagi guru yg telah me-miliki kualifikasi akademik S.1 atau D.IV

9 SAMBUNGAN TTG HAK GURU:
D. Mendapat maslahat tambahan dlm bentuk: Tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, atau penghargaan bagi Guru. Kemudahan memperoleh pendidikan bagi putera/puteri guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahtraan lain. E. Mendapat penghargaan dlm bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat, kenaikan jabatan, uang atau barang, piagam, atau bentuk penghargaan lainnya. F. Mendapat tambahan angka kredit setara utk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi satu kali bagi Guru yg bertugas di daerah khusus. G. Mendapatkan penghargaan bagi guru yg gugur dlm melaksanakan tugas pendidikan. H. Mendapatkan promosi sesuai dgn tugas dan prestasi kerja dlm bentuk kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan fungsional. I. Memberikan penilaian hasil belajar dan menentukan kelulusan kelulusan kpd siswa. J. Memberikan penghargaan kpd siswa yg terkait dgn prestasi akademik dan/atau prestasi non akademik. K. Memberikan sanksi kpd siswa yg melanggar aturan. L. Mendapat perlindungan dlm melaksanakan tugas dlm bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan.

10 Sambungan: M. Mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan deskri-minatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil. N. Mendapatkan perlindungan profesi terhadap: Pemutusan hubngan kerja yg tdk sesuai dgn ketentuan peraturan peundang-undangan. Pemberian imbalan yg tdk wajar. Pembatasan dlm menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi; Pembatasan atau atau pelarangan lain yg dapat menghambat guru dlm melaksa-nakan tugas. O. Mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dari satuan pendidikan dan penyelenggara satuan pendidikan terhadap: Risiko gangguan keamanan kerja; Kecelakaan kerja; Kebakaran pd waktu kerja; Bencana alam; Kesehatan lingkungan kerja; dan/atau Risiko lain. P. Memperoleh perlindungan dlm melasanakan hak atau kekayaan intelektual sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan Q. Memperoleh akses memanfaatkan sarana dan pararana pembelajaran.

11 Sedangkan berdasarkan UU No 20 Tahun 2003 ttg SISDIKNAS pasal 40,
Sambungan: Sedangkan berdasarkan UU No 20 Tahun 2003 ttg SISDIKNAS pasal 40, bhw Kewajiban dan Hak Guru alah sbg berikut: R. Berserikat dalam organisasi profesi guru; S. Kesempatan utk berperan dlm penentuaan kebijakan pendidikan. T. Kesempatan utk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompe-tensinya, serta utk memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dlm bidangnya. U. Berhak memperoleh cuti studi. a. Pendidik dan tenaga Kependidikan berkewajiban: Menciptakan suasana pendidikan yg bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan logis. 2). Mempunyai komitmen secara profesional utk meningkatkan mutu pendidikan. 3). Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukaan sesuai dgn kepercayaan yg diberikan kepadanya.

12 Sambungan” Sedangkan dlm UU No. 20, pasal 43 ttg SISDIKNAS disebutkan , bhw hak lain yg akan diperoleh oleh guru adalah , Promosi dan sertifikasi, yaitu: Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dlm bidang pendidikan; Sertifikasi pendidik yg diselanggarakan oleh perguruan tinggi yg memiliki program pengadaan tenaga pendidikan yg terakreditasi; Ketentuan mengenai promosi, penghargaan, dan sertifikasi pendidik sbgaimana dimaksud dlm ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dgn Peraturan-Pemerintah. b. Pendidik adlh tenaga kependidikan berhak memperoleh: Penghasilan dan Jaminan kesejahteraan sosial yg pantas dan memadai. Penghargaan sesuai dgn tugas dan prestasi kerja; Pembinaan karier sesuai dgn tuntutan pengembangan kualitas; Perlindungan hukum dlm melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekeyaan intelektual; Kesempatan utk menggunakan sarana , prasarana dari fasilitas pendidikan utk menunjang kelancaran pelaksanaan Tugas.

13 Selanjutnya berkaitan dgn hak guru tsb maka dlm pasal 44 ditegaskan beberapa kewajiban Pemerintah dan Pemerintah daerah, maupun masyara-kat, dlm merealisasikan hak-hak Guru tsb, sebagai berikut: Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membina dan mengembang- kan tenaga kependidikam pada satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, (ayat 1) Penyelenggara pendidikaan oleh masyarakat berkewajiban membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yg dise- lenggarakannya (ayat 2). Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membantu pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal yg diselenggarakan oleh masyarakat. (ayat 3)

14 II. MAKNA JABATAN GURU SEBAGAI JABATAN FUNGSIONAL
Berdasarkan UU No. 8 Thn 1974 ttg Pokok-pokok Kepegawaian dijelaskan, bahwa ada dua jenis Pegawai Negeri Sipil, sebagaiman di gambarkan di bawah ini: II. MAKNA JABATAN GURU SEBAGAI JABATAN FUNGSIONAL ADA DUA JENIS PNS 1. Jabatan Struktur: yaitu jabatan manajer yg disusun pd struktur organisasi serta dibawahi oleh satu jabatan atasan dan mem-bawahi beberapa struktur ba-wahan. 2. Jabatan Fungsional: Yaitu jabatan Profesi yg disusun utk menerap-kan fungsi tertentu suatu organi-sasi, yg didasarkan pada tingkat keahlian dan keterampilan yg di-perlukan utk melaksanakan tugas dan profesinya.

15 II. MAKNA JABATAN GURU SEBAGAI JABATAN FUNGSIONAL
Bhw berdasarkan Kepusan Men-PAN No. 26/1989 tanggal 2 Mei tentang angka kredit bagi jabatan guru dalam lingkungan Depdikbud RI, menegaskan bhw jabatan guru: adlh jabatan fungsional bagi pegawai negeri sipil yg diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab utk melaksa- nakan pendidikan di sekolah. Jabatan guru terdiri dari empat bentuk atau aktifitas, yaitu: Pendidikan; Proses belajar mengajar atau bimbingan Penyuluhan Pengembangan profesi; Penunjang proses belajar mengajar atau bimbingan dan penyuluhan. II. MAKNA JABATAN GURU SEBAGAI JABATAN FUNGSIONAL

16 (C) Aktifitas Penunjang, meliputi:
PERINCIAN DARI AKTIFITAS TSB DI ATAS SEBAGAI BERIKUT: (A) Aktifitas Pendidikan meliputi: Mengikuti dan memperoleh ijazah formal. Mengikuti dan memperoleh STTPL kedinasan. (B). Aktifitas PBM, BP meliputi: Melaksanakan PBM atau praktek; Melaksanakan proses BP. Melaksanan tugas di daerah terpencil. Melaksanakan tugas tertentu di sekolah (C) Aktifitas Penunjang, meliputi: Melaksanakan pengabdian pada masyarakat; dan Melaksanakan kegiatan pendukung oendidikan

17 Rincian jabatan Profesional Guru adalah sebagai berikut:
Sumber: SK Men.Pan No. Np. 26/1989, Pasal 1. tgl 2 Mei 1989. No. Pangkat Gol-Ruang Jabatan 1. Pengatur Muda II/a Guru Pertama 2. Pengatur Muda TK I II/b Guru Pratama Tk. I 3. Pengatur II/c Guru Muda 4. Pengatur Tk. I II/d Guru Muda TK.I 5. Penata Muda III/a Guru Madya. 6. Penata Muda Tk. I III/b Guru Madya Tk. I 7. Penata III/c Guru Dewasa 8. Penata Tk. I III/d Guru Dewasa TK. I 9. Pembina IV/a Guru Pembina 10. Pembina Tk. I IV/b Guru Pembina Tk. I 11 Pembina Utama Muda IV/c Guru Utama Muda 12 Pembina Utama Madya IV/d Guru Utama Madia 13 Pembina Utama. Guru Utama

18 PERLINDUNGAN HUKUM YG DIPEROLEH
UU.GD No. 14/2005 telah menetapkan ttg perlindungan terhadap guru dlm melaksanakan tugas profesinya sebagaimana ditetapkan dlm pasal 39 sebagai beri-kut: PERLINDUNGAN HUKUM YG DIPEROLEH SEORANG GURU 1. Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendi-dikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. 2. Perlindungan meliputi perlindungan hukum, perlindungan profresi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan hukum mencakup perlindungan hukum terhadap: Tindak kekerasan Ancaman; perlakuan diskriminatif; Intimidasi; Perlakuan tidak adil dari pihak siswa, org tua siswa, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. b. Perlindungan Profesi mencakup perlindungan terhadap: Pemutusan hubungan kerja yg tdk sesuai dgn peraturan perundang-Undangan. Pemberian imbalan yg tdk wajar; Pembatasan dlm menyampaian pandangan; pelecehan terhadap profesi; Pembatasan/pelarangan lain yg dapat menghambat guru dlm melaksanakan tugas.

19 Sambungan: Di samping itu dlm pasal 39 dari UU. GD thn 2005 juga tersirat makna bahwa guru berhak atas berbagai perlindungan sebagai berikut: c. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup: Perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja. Kecelakaan kerja. Kebakaran pd waktu kerja, bencana alam; Kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain 1. Guru berhak mendapatkan perlindungan dlm melaksanakan tugas dlm bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum penyelenggara pendidikan, aturan, organisasi profesi, dan/atau masyarakat sesuai dgn kewenangan masing-maing. 2. Rasa aman dan jaminan keselamatan dlm melaksanakan tugas diperoleh guru melalui perlindungan hukum profesi, keselamatan, dan kesehatan kerja. 3. Masyarakat, organisasi profesi guru, Pemerintah atau Pemerintah daerah dapat saling membantu dlm memberikan perlindungan.

20 Berikutnya SUPRIADI (1999) menyebutkan ada empat perlindungan hukum bagi tenaga kependidikan baik disekolah maupun di luar sekolah, yaitu: 1. Rasa aman dlm melaksanakan tugas mengajar maupun tugas lain yg berhubungan dgn yugas mengajar; 2. Perlindungan terhadap keadaan membahayakan yg dapat mengancam jiwa, baik karena alam maupun perbuatan manusia. 3. Perlindungan dari pemutusan hubungan kerja secara sepihak yg merugikan tenaga kependidikan. 4. Penyelenggaraan usaha kesejahteraan sosial bagi tenaga kependidikan sesuai dgn tuntutan tugasnya.

21 Johar (2006) mengatakan: KESIMPULAN: Perlindungan kpd guru dgn maksud menciptakan rasa aman bagi guru dlm melaksanakan tugas mulianya sebagai profesi pendidik, sehingga guru tdk dibebani dgn permasalahan eksternal yg dapat mengganggu kenyamanan guru dlm melaksanakan tugasnya. Perlindungan hukum bagi guru sebaiknya diserahkan kpd badan perlindu- ngan hukum guru yg dinamakan “Lembaga Bantuan Hukum Guru (LBHG), Adanya badan ini, menjadikan guru ada yg membela dlm melaksanakan tugasnya dan membela dlm memperjuangkan hak-haknya. Bila saat ini PGRI telah memiliki badan hukum itu, dlm implementasinya lembaga itu hanya perlu diberdayakan lagi agar menjadi lembaga yg fungsional utk menjadi tempat perlindungan hukum bagi kinerja dan kesejahteraan guru.

22 ALUR KERJA PEMBERIAN PERLINDUNGAN TERHADAP GURU
Manakala Guru memerlukan bantuan perlindungan hukum dapat dimintakan melalui Asosiasi profesi (jika sudah ada) atau LBH yg ada di masing-2 Propinsi dgn mekanisme kerja , seperti gambar di atas. GURU ASOSIASI PROFESI LBH atau lembaga yg sejenis


Download ppt "KEGIATAN DAN JABATAN GURU (II)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google