Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KETENTUAN TENTANG DOSEN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KETENTUAN TENTANG DOSEN"— Transcript presentasi:

1 KETENTUAN TENTANG DOSEN
Oleh: Warkum Sumitro

2 UU RI no. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen PP no
UU RI no.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen PP no. 37 tahun 2009 tentang dosen Dosen : Pendidik profesional dan ilmuwan * Tugas utama : Mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan IPTEK dan Seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat * Profesional : Pekerjaan/kegiatan, sumber penghasilan, keahlian, kemahiran/kecakapan yang memenuhi standar mutu sebagai profesi, kualifikasi akademik, kompetensi dan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan

3 UU RI no. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen PP no
UU RI no.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen PP no. 37 tahun 2009 tentang dosen Kedudukan dan Fungsi Dosen Untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran pengembang IPTEK dan seni serta mengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

4 Dosen Tetap : Bekerja penuh waktu yang berstatus tenaga pendidik tetap
UU RI no.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen PP no. 37 tahun 2009 tentang dosen Jenis Dosen : Dosen Tetap : Bekerja penuh waktu yang berstatus tenaga pendidik tetap Dosen Tidak Tetap : Bekerja tidak penuh waktu (dosen kontrak atau luar biasa)

5 Hak dan Kewajiban Dosen Hak  Mendapatkan :
UU RI no.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen PP no. 37 tahun 2009 tentang dosen Hak dan Kewajiban Dosen Hak  Mendapatkan : Penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesra Promosi dan penghargaan Perlindungan HAKI Kesempatan meningkatkan kompetensi Kebebasan akademik, mimbar akademik dan otonomi keilmuan Kebebasan penilaian kelulusan peserta didik Kebebasan berserikat dalam organisasi profesi

6 Melaksanakan Tri Dharma PT
UU RI no.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen PP no. 37 tahun 2009 tentang dosen Kewajiban : Melaksanakan Tri Dharma PT Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi PBM Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik Bertindak obyektif dan tidak diskrimatif Menjunjung tinggi peraturan perundang- undangan, kode etik, nilai agama dan etika Memelihara kesatuan dan persatuan bangsa

7 UU RI no. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen PP no
UU RI no.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen PP no. 37 tahun 2009 tentang dosen Kualifikasi Kualifikasi akademik dosen diperoleh melalui Program Pasca Sarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian, dengan syarat minimum lulusan program magister untuk program diploma atau sarjana, lulusan program doktor untuk program pasca sarjana

8 UU RI no. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen PP no
UU RI no.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen PP no. 37 tahun 2009 tentang dosen Kompetensi Seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Meliputi : keilmuan, kepribadian, sosial dan profesional

9 Jabatan akademik minimal asisten ahli Lulus sertifikasi
UU RI no.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen PP no. 37 tahun 2009 tentang dosen Sertifikasi Syarat-syarat: Pengalaman 2 tahun Jabatan akademik minimal asisten ahli Lulus sertifikasi

10 Memiliki sertifikat pendidik
UU RI no.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen PP no. 37 tahun 2009 tentang dosen Tunjangan Profesi Syarat-syarat: Memiliki sertifikat pendidik Melaksanakan Tri Dharma PT minimal 12 SKS maksimal 16 SKS sesuai keualifikasi akademik Tidak terikat sebagai tenaga tetap diluar PT Terdaftar pada departemen Berusia 65 tahun untuk Non-Profesor dan & 70 tahun untuk profesor

11 Tunjangan Khusus Syarat-syarat:
UU RI no.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen PP no. 37 tahun 2009 tentang dosen Tunjangan Khusus Syarat-syarat: Diberikan dosen yang diangkat oleh pemerintah atau penyelenggara pendidikan di daerah khusus Hanya diberikan jika dosen melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan

12 Profesor yang memiliki sertifikat pendidik
UU RI no.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen PP no. 37 tahun 2009 tentang dosen Tunjangan Kehormatan Syarat-syarat: Profesor yang memiliki sertifikat pendidik Melaksanakan Tri Dharma PT minimal 12 SKS maksimal 16 SKS sesuai keualifikasi akademik Tidak terikat sebagai tenaga tetap diluar PT Terdaftar pada departemen Berusia 65 tahun untuk Non-Profesor dan &70 tahun untuk profesor Profesor yang mendapatkan tugas pimpinan PT ybs memperoleh tunjangan kehormatan sepanjang melaksanakan Tri Dharma paling sedikit sepadan dengan 3 SKS

13 Diberikan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
UU RI no.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen PP no. 37 tahun 2009 tentang dosen Maslahat Tambahan Diberikan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Prestasi yang dimaksud: Menghasilkan mahasiswa yang berprestasi akademik dan atau non-akademik di tingkat nasional dan internasional. Mengarang atau menyusun naskah buku Karya kreatif atau inovatif Memperoleh HAKI Memperoleh penghargaan IPTEK Menjalankan kewajiban berdedikasi baik Menghasilkan capaian kinerja melampaui target.

14 Syarat-syarat maslahat tambahan: Memiliki sertifikat pendidik
UU RI no.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen PP no. 37 tahun 2009 tentang dosen Syarat-syarat maslahat tambahan: Memiliki sertifikat pendidik Melaksanakan Tri Dharma PT minimal 12 SKS maksimal 16 SKS sesuai keualifikasi akademik Tidak terikat sebagai tenaga tetap diluar PT Terdaftar pada departemen Berusia 65 tahun untuk Non-Profesor dan &70 tahun untuk profesor

15 Bentuk Maslahah Tambahan :
UU RI no.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen PP no. 37 tahun 2009 tentang dosen Bentuk Maslahah Tambahan : Tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa dan penghargaan bagi dosen Kemudahan memperoleh pendidikan bagi putra-putri dosen, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain. Bentuk kesejahteraan lain.

16 Menghasilkan mahasiswa berprestasi akademik atau non akademik
UU RI no.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen PP no. 37 tahun 2009 tentang dosen Penghargaan Diberikan kepada dosen berprestasi, berdedikasi luar biasa dan atau bertugas di daerah khusus. Syarat-syarat : Menghasilkan mahasiswa berprestasi akademik atau non akademik Mengarang atau menyusun naskah buku Karya kreatif atau inovatif Memperoleh HAKI Memperoleh penghargaan IPTEK Menjalankan kewajiban berdedikasi baik Menghasilkan capaian kinerja melampaui target.

17 Kenaikan pangkat dan atau kenaikan jenjang jabatan akademik
UU RI no.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen PP no. 37 tahun 2009 tentang dosen Promosi Bentuk promosi: Kenaikan pangkat dan atau kenaikan jenjang jabatan akademik

18 Diberhentikan dari jabatan sebagai dosen
UU RI no.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen PP no. 37 tahun 2009 tentang dosen Sanksi Dosen yang tidak memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik dalam jangka waktu 10 tahun sejak berlakunya UU no.14 tahun dan yang bersangkutan diberi kesempatan untuk memenuhinya dikenakan sanksi berupa: Alihtugas pada pekerjaan tenaga kependidikan yang tidak mempersyaratkan kualifikasi dan kompetensi dosen Diberhentikan tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan tunjangan khusus Diberhentikan dari jabatan sebagai dosen


Download ppt "KETENTUAN TENTANG DOSEN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google