Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
Imam Taufiq Ketua Lembaga Penjaminan Mutu IAIN Walisongo Semarang, 21 Pebruari 2014

2 Dasar Hukum UU RI No 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian; UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; PP RI Nomor 23 Tahun 2005 tentang Perguruan Tinggi Sebagai Badan Layanan Umum (BLU); PP Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; PP RI Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan; PP RI Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen; PP RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, terutama pasal 3 ayat 1;

3 Lanjutan... PP RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan; PP RI Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan; Permendiknas RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen; SK Menkowasbangpan RI Nomor 38 Tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Nilai Angka Kreditnya; KMA RI Nomor 175 Tahun 2010 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama; Permenku RI Nomor 101/PMK.05/2010 yang dirubah menjadi Permenku Nomor 164/PMK.05/2010 tentang Tatacara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 48/D3/Kep/1983 Tentang Beban Tugas Tenaga Pengajar Pada Perguruan Tinggi. SK Rektor IAIn Walisongo No. 9 Tahun 2013 tentang Pedoman BKD IAIN Walisongo

4 Perguruan Tinggi, itu apa?
Universitas: sendi dan jantung masyarakat sebagai pusat budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi yang menghasilkan, menguji, menilai, dan menurunkan budaya tinggi melalui penelitian dan pengajaran (Magna Charta Universitatum, 1988); Kumpulan “mahaguru” yang mendidik “mahasiswa”, amanah besarnya mencerdaskan manusia yang memiliki hati nurani yang tinggi (Kristie Purwandari, 2012); Mikrokosmos pendukung terbentuknya kejujuran dan watak pengabdian (Fuad Hassan, 1981);

5 UU No 14/2005: Guru dan Dosen

6 UU No 14/2005: Guru dan Dosen

7 UU No 14/2005, Bab VI: Sanksi

8 Tiga Isu Penting Pedoman BKD
Arah: penjaminan mutu; Dosen: Profesi dan Ilmuan; Ruang Lingkup: Beban kerja pokok dosen; Teknis Implemenyasi: mekanisme, format R/BKD dan sistem pelaporan BKD;

9 BEBAN KERJA DOSEN Diberlakukan bagi semua dosen tetap tersertifikasi
Jumlah jam kerja PNS adalah 37.5 jam /minggu Beban kerja dosen sepadan dengan 12 sks, dan paling banyak 16 sks setiap semester. 1 (satu) sks = 3 (tiga) jam beban belajar selama 16 (enam belas) minggu efektif. Penilaian beban kerja dihitung persemester dengan surat tugas yang diterbitkan setiap semester. Penilaian BKD oleh asesor yang telah mempunyai sertifikat pendidik Dosen yang tidak mencapai beban kerja minimal 12 sks/ semester atau 24 sks pertahun akan dihentikan sementara pemberian tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan (bagi dosen Profesor) untuk kurun waktu enam bulan berikutnya.

10 Tugas Utama Dosen Tugas Utama:Pendidikan dan Pengajaran; Penelitian dan Pengembangan Ilmu; dan Pengabdian kepada Masyarakat; Tugas Penunjang; Kewajiban Khusus Guru Besar;

11 Beban Kerja Dosen per semester
NO STATUS DOSEN KEWAJIBAN TRIDHARMA sks MIN MAKS 1 DOSEN BIASA (DS) Pendidikan dan Penelitian 9 sks 16 sks PPM & Penunjang 3 sks 2. DOSEN PROFESOR (PR) Tugas khusus Profesor per tiga tahun (Menulis buku, Menghasilkan karya ilmiah, dan menyebarluaskan gagasan) setara 3 sks 3. DOSEN DENGAN TUGAS TAMBAHAN (DT) Pendidikan Penelitian ≥ 0 sks

12 Beban Kerja Dosen persemester (2)
NO STATUS DOSEN KEWAJIBAN TRIDHARMA SKS MIN MAKS 4. DOSEN PROFESOR DENGAN TUGAS TAMBAHAN (PT) Pendidikan 0-6 sks 16 sks Penelitian ≥ 0 sks PPM & Penunjang Tugas khusus Profesor setara 3 sks 5. DOSEN DENGAN JABATAN STRUKTURAL (TUGAS NEGARA) Dibebaskan sementara dari seluruh kegiatan tridharma perguruan tinggi 0 sks 6. DOSEN TUGAS BELAJAR 7. DOSEN IJIN BELAJAR Tetap melaksanakan tugas jabatan akademik Tridharma dengan beban kerja minimal. 12 sks

13 Beban Kerja Dosen Minimal 12 sks
Rektor Wakil Rektor, Dekan, Dir. PPs , Ketua Lembaga Wakil Dekan, Sekr. Lembaga, Kepala Pusat Kajur/Sekjur, Mudir, Ketua/Sekre SPI Tugas Tambahan lain 2 Dosen Biasa 2 4 6 8 10 12 Administrasi & Manajemen Tridharma PT

14 Batasan Jabatan Struktural
Menurut PP RI No. 37 Tahun 2009 tentang dosen pasal 8 ayat (3) Dosen tetap yang mendapat penugasan sebagai pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan sampai dengan tingkat jurusan tetap memperoleh tunjangan profesi sepanjang yang bersangkutan melaksanakan darma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS di perguruan tinggi yang bersangkutan. dan pasal 10 ayat (5): Profesor yang mendapat penugasan sebagai pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan sampai dengan tingkat jurusan, program studi, atau nama lain yang sejenis, memperoleh tunjangan kehormatan sepanjang yang bersangkutan melaksanakan dharma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS di perguruan tinggi yang bersangkutan.

15 Batasan Jabatan Struktural
Dengan demikian jabatan struktural yang diakui sebagai DT/PT (sesuai dengan penjelasan PP no 37 tahun 2009, psl 8 ayat 3) mencakup: rektor, pembantu rektor, ketua sekolah tinggi, pembantu ketua sekolah tinggi, direktur akademik/politeknik, wakil direktur akademik/politeknik, dekan, pembantu dekan, direktur pascasarjana, ketua unit pelaksana teknis, ketua jurusan/departemen, dan jabatan yang setara sesuai bentuk perguruan tinggi.

16 Sanksi Dosen yang tidak menunjukkan kesungguhan dalam berusaha untuk memenuhi sejumlah kinerja dalam berbagai Tridharma Perguruan Tinggi sesuai dengan beban kerja minimalnya, yakni 12 (dua belas) SKS, dicabut tunjangan profesinya.

17 PROSEDUR EVALUASI

18


Download ppt "KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google