Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI"— Transcript presentasi:

1 EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
BEBAN KERJA DOSEN & EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 2010

2 Landasan Hukum UU Nomor 14 Tahun 2005 : tentang GURU dan Dosen
PP RI Nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen PP RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor Peraturan Mendiknas Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen

3 PRINSIP Evaluasi Tugas Utama Dosen
Berbasis evaluasi diri (Laporan kinerja: kegiatan tridharma + penunjang) & dan laporan tahun sebelumnya Saling asah, asih dan asuh (Asesor) Peningkatan profesionalisme dosen Peningkatan atmosfer akademik Mendorong kemandirian Perguruan Tinggi

4 PERIODE VALUASI Evalusi dilaksanakan secara periodik, dalam kurun waktu yang tetap (semesteran dan atau tahunan) Rektor melaporkan ke Dirjen Dikti setiap tahun

5 Prosedur Evaluasi Tugas Utama Dosen
Membuat laporan kinerja dosen Menyertakan Data Pendukung Dokumen pendukung kembali 1 3 GAGAL ASESOR Menilai dan Memeriksa data 2 LOLOS DEKAN Mengesahkan hasil evaluasi Mengkompilasi hasil evaluasi tingkat Fakultas 4 REKTOR Mengkompilasi hasil evaluasi tingkat Universitas Membuat Rekap untuk laporan 5 DIRJEN DIKTI/ MENDIKNAS

6 Evaluasi beban kerja dosen
IMPLIKASI Evaluasi beban kerja dosen KINERJA DOSEN Akuntabilitas kpd masyarakat Teguran lisan Peringatan tertulis Penghentian tunjangan profesi pendidik Penghentian tunjangan kehormatan Penghentian sementara atau permanen

7 Beban Kerja & Tugas Utama Dosen
Melaksanakan Tridharma PT dgn beban kerja setiap semester sepadan dgn: paling sedikit 12 sks, dan paling banyak 16 sks (PP RI No.37 thn 2009 Ps 8 ayat 1b dan Ps 10 ayat 4b)

8 Dgn ketentuan sbb: Tugas melakukan pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dgn 9 sks di PT ybs Tugas melakukan Pengab. Pd Masy. oleh PT ybs atau lembaga lain Tugas penunjang tridharma dapat diperhitungkan sks nya sesuai ketentuan Point 2 & 3 di atas dilaksanakan paling sedikit sepadan dgn 3 sks Tugas melaksanakan kewajiban khusus bagi PROFESOR sekurang-kurangnya sepadan dgn 3 sks pertahun

9 Pemimpin PT berkewajiban memberikan kesempatan kpd dosen utk melaksanakan tridharma.
Dosen yg mendapat tugas tambahan mulai dari KETUA JURUSAN s/d REKTOR diwajibkan melaksanakan dharma PENDIDIKAN paling sedikit sepadan dgn 3 sks. (PP RI No. 37 Ps 8 ayat 3)

10 Tugas melakukan pendidikan dapat berupa
Melaksanakan perkuliahan/tutorial & menguji serta menyelenggarakan kegiatan pendidkan di lab., praktik keguruan, praktik bengkel/studio/kebun percobaan/teknologi pengajaran; Membimbing seminar mahasiswa; Membimbing KKN, PKN, PKL; Membimbing tugas akhir penelitan mah. termasuk membimbing pembuatan laporan hasil penelitian tugas akhir; Penguji pada ujian akhir;

11 Lanjutan Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan; Mengembangkan program perkuliahan; Mengembangkan bahan pengajaran; Menyampaikan orasi ilmiah; Membimbing dosen yang lebih rendah jabatannya; Melaksanakan kegiatan detasering dan pencangkokan dosen.

12 Tugas melakukan penelitian dapat berupa:
Menghasilkan karya penelitian; Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah Mengedit/menyunting karya ilmiah; Membuat rancangan dan karya teknologi; Membuat rancangan karya seni

13 C.Tugas pengabdian kepada masyarakat dapat berupa:
Menduduki jabatan pimpinan dalam lembaga pemerintahan/pejabat negara sehingga harus dibebaskan dari jabatan organiknya; Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yg dapat dimanfaatkan oleh masyarakat; Memberi pelatihan/penyuluhan/penataran pada masyarakat; Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan; Membuat/menulis karya pengabdian kepada masyarakat.

14 D. Tugas penunjang tridharma P. Tinggi dapat berupa:
Menjadi anggota dlm satu panitia/badan pada P.Tinggi; Menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah; Menjadi anggota organisasi profesi; Mewakili perguruan tinggi/lembaga pemerintah duduk dalam panitia antar lembaga Menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional; Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah; Mendapat tanda jasa/penghargaan Menulis buku pelajaran SLTA kebawah; Mempunyai prestasi di bidang olahraga/kesenian/sosial.

15 Kewajiban Khusus Profesor
UU RI No. 14 Tahun 2005 ttg Guru dan Dosen (pasal 49 ayat 2) Menulis buku Menghasilkan karya ilmiah Menyebarluaskan gagasan Seorang GB dlm 3 tahun wajib melaksanakan ke3 point tsb di atas Paling sedikit sepadan dgn 3 sks pertahun Dpt dilaksanakan 3 kegiatan pada tahun pertama atau 2 kegiatan pada tahun pertama, atau masing2 satu kegiatan setiap tahun Dilaksanakan secara melembaga dan sesuai dgn rumpun ilmu yg ditekuninya

16 Kewajiban Khusus Profesor

17 Kewajiban Khusus Profesor

18 Kewajiban Khusus Prpfesor

19 Kewajiban Khusus Profesor : Menulis Buku
Sesuai dgn rumpun keahlian atau Sesuai dgn jabatan yg pernah atau sedang diembannya (pengalaman menjabat) Diterbitkan oleh lembaga penerbit (baik nasional maupun international, ISBN)

20 Kewajiban Khusus Profesor : Karya Ilmiah
Keterlibatan dalam satu judul penelitian, karya seni, atau teknologi (termasuk penelitian untuk disertasi dan atau thesis) Memperoleh hak paten dan atau membuat karya teknologi atau seni

21 Kewajiban Khusus Profesor : menyebarluaskan gagasan
Menulis jurnal ilmiah Menyampaikan orasi ilmiah Pembicara seminar Memberikan pelatihan, penyuluhan, penataran kpd masyarakat Menyebarluaskan temuan karya teknologi/seni

22 Dosen dgn Jabatan struktural
Dosen yg sdg menjalankan tugas negara sebagai pejabat struktural atau setara atas ijin pimpinan PT dan tdk mendapat tunjangan profesi pendidik, maka beban tugasnya diatur oleh Pimpinan PT mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku. Profesor yg sdg menjalankan tugas negara sebagai pejabat struktural atau setara atas ijin pimpinan PT dan tdk mendapat tunjangan kehormatan dibebaskan dari tugas khusus profesor.

23 Tugas Utama Dosen yg Sedang Tugas Belajar
Beban kerja dosen tugas belajar diatur dengan peraturan perundang undangan tersendiri (Permendiknas No. 38 Tahun 2009)

24 Rancangan Tugas Dosen Pada setiap awal semester, dosen diharapkan mempunyai RANCANGAN KEGIATAN yg akan dilaksanakan pd semester berjalan Dosen diharapkan mempunyai RANCANGAN PENGEMBANGAN PROFESI

25 Asesor bertugas untuk menilai dan memverifikasi laporan kinerja dosen

26 Syarat menjadi ASESOR:
Dosen yg masih aktif Mempunyai NIRA (Nomor Identifikasi Registrasi Asesor) yg diterbitkan oleh Dirjen DIKTI Telah mengikuti sosialisasi penilaian kinerja dosen Ditugaskan oleh Pimpinan PT Dihindari terjadinya konflik kepentingan Satu atau semuanya dpt berasal dari PT sendiri ataupun dari PT lain Mempunyai rumpun atau sub-rumpun ilmu yg sesuai dgn dosen yg dinilai Kualifikasi jabatan fungsional dan atau tingkat pendidikan yg sama atau lebih tinggi dari dosen yg dinilai Asesor tdk saling menilai (A sebagai asesor menilai B sebagai dosen kemudian B sebagai asesor menilai A sebagai dosen)

27 PENJELASAN Beban kerja dosen merupakan beban (tugas) yang diberikan oleh rektor kepada dosen, namun demikian prosedur beban kerja tidak harus selalu “top-down”, dosen juga diharuskan mencari bebannya sendiri (misalnya melalui penelitian hibah, pembuatan buku ajar dll) kemudian memintakan surat tugas untuk kegiatan tersebut agar ketentuan jumlah sks terpenuhi dan kegiatan berjalan secara melembaga.

28 2. Tugas mengajar pada jenjang S1 merupakan kegiatan yang wajib dilakukan oleh semua dosen pada perguruan tinggi. Bila tidak ada maka dianggap gagal memenuhi syarat perundang-undangan.

29 3. - Pd = pendidikan dan pengajaran
- Pl = penelitian - Pg = pengabdian kepada masyarakat - Pk = pendukung

30 4. Kesimpulan : memenuhi syarat (M), tdk memenuhi syarat (T)
Kriteria M adalah sebagai berikut: Utk Dosen Biasa (DS), jlh dlm 1 thn pd+pl > 18 sks, pg+pk > 6 sks dan keseluruhan tidak melebihi 32 sks. Utk Dosen dgn tugas tambahan Ket. Jurusan s/d Rektor (DT) dlm 1 thn Pd > 6 sks dan jumlah keseluruhan tidak melebihi 32 sks. Utk Profesor (PR) dlm 1 thn Pd+Pl > 18 sks; pg+pk > 6 sks, kewajiban khusus > 3 sks dan jumlah keseluruhan tidak melebihi 32 sks. Utk Profesor dgn tugas tambahan Ket. Jurusan s/d Rektor (PT) dlm 1 thn Pd > 6 sks , kewajiban khusus > 3 sks dan jumlah keseluruhan tidak melebihi 32 sks.

31 5. Beban Kerja Dosen dikirim ke Dirjen DIKTI:
Rekap perguruan tinggi dalam bentuk hardfile Softfile (CD) yang berisi rekap tingkat universitas, rekap tingkat fakultas, dan seluruh laporan kinerja dosen. Sedangkan hardfile yang lainnya disimpan di perguruan tinggi yang bersangkutan Alamat dengan cc ke : dan ke :

32 Terima Kasih


Download ppt "EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google