Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 1 UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 1 UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL."— Transcript presentasi:

1 DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 1 UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN KE LEKTOR KEPALA DAN GURU BESAR OLEH : PENYAMAAN PERSEPSI UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN KE LEKTOR KEPALA DAN GURU BESAR OLEH : TPAK DOSEN TINGKAT PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL JAKARTA, 29 MARET 2011

2 DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 2 TOPIK BAHASAN : A.MENGAPA PERSEPSI HARUS SAMA ? B.UNSUR PENILAIAN YG HARUS DICERMATI C.LANGKAH-LANGKAH YG PERLU DILAKUKAN BILAMANA ADA KASUS KHUSUS YG BELUM DIATUR DLM PEDOMAN

3 DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 3 A. MENGAPA PERSEPSI HARUS SAMA ? PENGALAMAN EMPIRIK SELAMA INI, A.L. : 1.ADA KEJADIAN USULAN KE GB DGN KARYA ILMIAH YG DIPUBLIKASIKAN PD JIN TERAKREDITASI DGN TOPIK TTT LULUS (DITERIMA)  ADA DOSEN LAIN (TEMANNYA) YG MENGUSULKAN KARYA ILMIAH DGN TOPIK YG SETARA DITOLAK, KARENA DINILAI BUKAN HASIL PENELITIAN ! 2.ADA KARYA ILMIAH BERUPA BUKU YG DITERIBIT- KAN, UTK USULAN TTT DINILAI MONOGRAF ATAU BAHKAN REFERENSI, TETAPI BUKU YG SETARA DGN ITU, UTK USULAN LAIN DINILAI MERUPAKAN BUKU AJAR (A) !

4 DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 4 A. MENGAPA PERSEPSI HARUS SAMA ? PENGALAMAN EMPIRIK SELAMA INI, A.L. : (Lanjutan …….) 3.ADA PENDAPAT PD SEMENTARA TEMAN SEJAWAT KITA DI PTN YG MENYATAKAN BHW KENAIKAN JABATAN AKADEMIK DOSEN, KHUSUSNYA KE GB, DI PTS LBH MUDAH DIBANDINGKAN DGN DI PTN ! 4.ADA KEJADIAN PENYAMPAIAN PERSYARATAN SUSULAN UTK PEMENUHAN KEKURANGAN BERDASARKAN HASIL PENILAIAN TPAK DOSEN TK PUSAT (TERDAHULU) DISAMPAIKAN LANGSUNG OLEH YBS, TIDAK MELALUI PIMPINAN PT.

5 DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 5 CONTOH-CONTOH KASUS DI MUKA MERUPAKAN CONTOH KETIDAK KONSISTENAN PENILAIAN OLEH TPAK DOSEN TINGKAT PUSAT DAN PENYELENGGARA ADMINISTRASI USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DI TINGKAT PUSAT. DPT MENURUNKAN KEWIBAWAAN DAN INTEGRITAS LEMBAGA PENILAI TINGKAT PUSAT DPT MEMBUAT DOSEN APATIS (DISINSEN- TIF) ATAU MELAKUKAN PERLAWANAN HUKUM

6 DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 6 TPAK DOSEN TINGKAT PUSAT HRS BERTANG- GUNGJAWAB UTK MENJAGA INTEGRITASNYA DGN CARA MEMEGANG TEGUH PRINSIP PENI- LAIAN USULAN KENAIKAN JABATAN AKADEMIK DOSEN YAITU : 1.ADIL 2.OBYEKTIF 3.AKUNTABEL 4.TRANSPARAN DAN BERSIFAT MENDIDIK (PEDOMAN OPERASIONAL, 2009) PERLU KONSISTENSI DLM PENILAIAN PERLU ADANYA PEMAHAMAN DAN PERSEPSI YG SAMA DLM HAL : UNSUR-UNSUR YG DINILAI, KRITERIA, DAN BENTUK BUKTI YG HRS DIPENUHI

7 DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 7 B. UNSUR PENILAIAN YG HRS DICERMATI: 1.ACUAN PERATURAN YG DIPAKAI 2.PERSYARATAN UMUM 3.PERSYARATAN KHUSUS 4.UNSUR-UNSUR KEGIATAN YG MEMILIKI ANGKA KREDIT 5.KESESUAIAN BIDANG ILMU PENDIDIKAN TERTINGGI DGN BIDANG PENUGASAN DLM JABATAN AKADEMIK YG DIUSULKAN

8 DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 8 1. ACUAN PERATURAN YG DIPAKAI SELURUH ATURAN DLM UU KEPMEN- KOWASBANGPAN (NO. 38/1999), KEPMENDIKNAS, SURAT EDARAN DIRJEN DIKTI  YG MASIH BERLAKU SELURUHNYA SUDAH TERANGKUM DLM PEDOMAN OPERASIONAL (2009)

9 DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 9 2. PERSYARATAN UMUM 1). JABATAN AKADEMIK TERAKHIR a.Apa jabatan akademik terakhir :  Menentukan Jenis Kenaikan Jabatan : - Reguler- Loncat Jabatan b.Terhitung Mulai Tanggal (T.M.T) SK : Memenuhi syarat kurun wkt utk naik jabatan (> 1 th) ? Jenis kenaikan jabatan reguler : - Reguler > 3 th- Reguler 1 – 3 th  Menentukan persyaratan khusus yg hrs dipenuhi c.Bidang Ilmu utk Penugasan dlm Jab. Akademik Dosen : Lihat kesesuaiannya dgn bidang ilmu dlm ijazah tertinggi yg dimiliki. Lihat kesesuaiannya dgn bidang penugasan jabatan akademik baru yg diusulkan

10 DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 10 2. PERSYARATAN UMUM ……..(Lanjutan) 2). IJAZAH PENDIDIKAN TERTINGGI Bukti : Fotokopi Ijazah yg dilegalisir Jenis Ijazah : S3 utk ke Lektor Kepala loncat jabatan S3 utk ke Guru Besar Pengakuan thdp Lembaga Penyelenggara Pendidikan : Utk Luar Negeri ada penyetaraan atau PS tercantum dlm website Dikti. Utk Dalam Negeri : akreditasi PS atau PT (institusi) Bidang Ilmu dlm Ijazah : Tercantum pd ijazah (PS), atau lihat pd Transkrip Nilai atau Judul Disertasi jika tdk tercantum pd ijazah Menentukan kesesuaian dgn bidang ilmu utk penu- gasan dlm jabatan akademik baru yg diusulkan.

11 DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 11 3. PERSYARATAN KHUSUS (Minimal) 1). KENAIKAN KE LEKTOR KEPALA (LK) a.Reguler > 3 Tahun : 1 (satu) karya ilmiah (hasil penelitian atau hasil pemikiran) yg dipublikasikan dlm serendah-rendahnya Jurnal Ilmiah Nasional (JIN) sbg penulis pertama. b.Reguler 1 – 3 tahun : Nilai angka kredit utk karya ilmiah seperti pd utk Reguler > 3 th sedikitnya 25% dari angka kredit baru (  ) yg diperlukan. c. Loncat Jabatan (dari Asisten Ahli) Memiliki hasil penelitian dlm bidang ilmu yg sesuai yg dipublikasikan, sbg penulis pertama, pd : - JIN Terakreditasi : 4- Kombinasi keduanya  - JII Bereputasi : 2 4 JIN terakreditasi

12 DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 12 3. PERSYARATAN KHUSUS (Minimal)…. (Lanjutan) 2). KENAIKAN KE GURU BESAR (GB) a.Reguler > 3 Tahun : 1 (satu) karya ilmiah hasil penelitian dlm bidang ilmu yg sesuai yg dipublikasikan dlm serendah-rendahnya JIN Terakreditasi sbg penulis pertama. b.Reguler 1 – 3 tahun : Nilai angka kredit utk karya ilmiah seperti pd utk Reguler > 3 th sedikitnya 25% dari a.k. baru (  ) yg diperlukan. Salah satu dari karya ilmiah tsb diterbitkan oleh JIN Terakreditasi di luar PT-nya. c. Loncat Jabatan (dari Lektor) : Memiliki karya ilmiah berupa hasil penelitian dlm bidang ilmu yg sesuai yg dipublikasikan, sbg penulis pertama, dlm : - JIN Terakreditasi : 4, atau- Kombinasi keduanya  - JII Bereputasi : 2, atau 4 JIN Terakreditasi

13 DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 13 4.UNSUR-UNSUR KEGIATAN YG MEMILIKI ANGKA KREDIT a.Perhatikan bukti yg dilampirkan b.Perhatikan batas angka kepatutan yg dibenarkan c.Perhatikan kriteria utk setiap sub unsur kegiatan d.Perhatikan ada atau tdk adanya hasil penilaian dari 2 (dua) orang sejawat sebidang (peer group) utk karya ilmiah yg menjadi persyaratan khusus utk kenaikan ke GB. e.Perhatikan besarnya angka kredit maksimal utk setiap sub unsur pd bidang B untuk : - Majalah populer/koran : 10% dari a.k. baru - Hasil penelitian yg tdk dipublikasikan : 10% dari a.k. baru

14 DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 14 5.KESESUAIAN BIDANG ILMU PENDIDIKAN TERTINGGI DGN BIDANG PENUGASAN DLM JABATAN AKADEMIK YG DIUSULKAN Lihat Bidang Penugasan yg tercantum pd Rekomendasi Senat Perguruan Tinggi : a.Pertimbangan utk ke LK : Mungkin ditetapkan dlm mata kuliah  usahakan diubah menjadi Bidang Ilmu (lebih luas dari m.k.) b.Persetujuan utk ke GB : Nyatakan dlm Bidang Ilmu, bukan Mata Kuliah Dasar Penilaian Kesesuaian : a.Bidang ilmu utk ijazah tertinggi minimal yg dipersyaratkan b.Bidang ilmu utk penugasan dlm jabatan akademik (fungsional) terakhir

15 DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 15 C. LANGKAH-LANGKAH YG PERLU DILAKUKAN BILAMANA ADA KASUS KHUSUS YG BELUM DIATUR DLM PEDOMAN 1.Sumber Inkonsistensi (Akibat Adanya Keraguan): a.Belum diatur dlm Pedoman b.Kriteria kurang tajam, a.l. : Buku (referensi, monograf) vs Buku Ajar E-Journal yg bereputasi Jurnal Ilmiah Internasional Bereputasi - Kriteria- Indeks Scopus, Thomson c.Hasil Penelitian vs Hasil Pemikiran d.Kesesuaian Bidang Ilmu

16 DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 16 2. Langkah yg Perlu Diambil : a.Lakukan penyetaraan dgn kasus atau unsur yg setara dgn yg ada di Pedoman b.Lakukan penyetaraan dgn kasus serupa yg pernah ada sebelumnya c.Diskusikan dgn teman sejawat di TPAK Tingkat Pusat, terutama dgn yg paling dekat bidang ilmunya dgn kasus yg dihadapi

17 DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 17 Mohon Maaf Bilamana Ada Kekurangan Wassalam !


Download ppt "DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 1 UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google