Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Oleh Kelompok 3 Ida Purwastuty Rahel Rima Eppang Wildan Sani Nugroho Nella Kurnia Anggrahini Ahmad Ngainur Rofiq.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Oleh Kelompok 3 Ida Purwastuty Rahel Rima Eppang Wildan Sani Nugroho Nella Kurnia Anggrahini Ahmad Ngainur Rofiq."— Transcript presentasi:

1 Oleh Kelompok 3 Ida Purwastuty Rahel Rima Eppang Wildan Sani Nugroho Nella Kurnia Anggrahini Ahmad Ngainur Rofiq

2 Kajian Teori Mekanisme Pelayanan P2TP2A Profil Lembaga P2TP2A
Penanganan Kasus Profil Lembaga P2TP2A Mekanisme Pelayanan P2TP2A

3 DEFINISI PERDAGANGAN MANUSIA (HUMAN TRAFFICKING)
Secara sederhana, trafiking adalah sebuah bentuk perbudakan modern dan segala transaksi jual beli terhadap manusia.

4 Kriteria Korban Trafficking Menurut Peraturan Kementrian Sosial RI No
Kriteria Korban Trafficking Menurut Peraturan Kementrian Sosial RI No. 8 Tahun 2012 Mengalami Tindak Kekerasan Mengalami Eksploitasi Seksual Mengalami Penelantaran Mengalami Pengusiran (Deportasi) Ketidakmampuan Menyesuaikan Diri di Tempat Kerja Baru (Negara Tempat Bekerja) Sehingga Mengakibatkan Fungsi Sosialnya Terganggu.

5 PENGIDENTIFIKASIAN TRAFIKING
EKSPLOITASI PROSES CARA ANCAMAN ATAU PENGGUNAAN KEKERASAN Kerja Atau Layanan Paksaan PEREKRUTAN PAKSAAN PEMINDAHAN/ TRANSPORTASI Perbudakan Atau Praktek Serupa PENCULIKAN PEMALSUAN Menjadikan Pembantu Secara Paksa Transfer/ Pemindah tanganan PENIPUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG Pengambilan Organ Tubuh Penyembunyian PENYALAHGUNAAN POSISI YANG RENTAN Penerimaan Prostitusi Atau Bentuk Eksploitasi Seksual Lainnya

6 BENTUK-BENTUK PERDAGANGAN MANUSIA (TRAFIKING) DI INDONESIA
Buruh Migran Pembantu Rumah Tangga Pekerja Seks Komersial Perbudakan Berkedok Pernikahan dalam Bentuk Pengantin Pesanan Pekerja Anak Penjualan Bayi Perdagangan organ tubuh manusia

7 FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PERDAGANGAN MANUSIA (TRAFIKING)
Kurangnya Kesadaran Masyarakat Terhadap Bahaya Trafiking Faktor Ekonomi dan Kemiskinan Kebudayaan Masyarakat Setempat Peran Anak dalam Keluarga Pernikahan Dini Pengetahuan yang Terbatas

8 PELAKU PERDAGANGAN MANUSIA (TRAFIKING)
Agen Perekrut Tenaga Kerja Agen Pemerintah Majikan Pemilik dan Pengelola Rumah Bordil Calo Pernikahan Orang Tua dan Sanak Saudara Suami

9 Profil P2TP2A Sejarah Visi dan misi Landasan/Dasar Hukum
Asas dan Tujuan Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Dana/Anggaran/Sumber Pembiayaan Sarana dan Prasarana

10 VISI dan MISI VISI Optimalisasi kualitas SDM melalui perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dari tindak kekerasan sesuai dengan prinsip Hak Asasi Manusia berlandaskan Keimanan dan Ketakwaan MISI Menjadikan P2TP2A sebagai basis pemberdayaan perempuan dan anak secara preventif, kuratif dan rehabilitatif secara menyeluruh dan terpadu Membangun kualitas fisik, spiritual, mental dan intelektual yang optimal untuk perempuan dan anak. Memberikan pelayanan yang meliputi pendampingan psikologis, advokasi serta informasi terhadap perempuan dan anak yang mengalami tindakan kekerasan. Membangun gerakan bersama untuk mencegah dan menghapus tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Membangun jejaring dan menggali potensi masyarakat dalam upaya mencegah dan menghapus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

11 Landasan/dasar Hukum Batang Tubuh UUD 1945 pasal 27 ayat 2, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Batang Tubuh UUD 1945 pasal 28 A – J tentang Hak Asasi Manusia. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 15 tahun 2010 tentang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Peratutan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

12 ASAS ASAS Keimanan dan Kemanusiaan Keadilan Sosial
Nondiskriminasi dan Kesetaraan Gender Keterpaduan dan Kemitraan Keterbukaan dan Akuntabilitas Profesionalitas Keberlanjutan dan Pemberdayaan ASAS & TUJUAN Tujuan Umum: memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan terpadu dalam rangka pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang rentan terhadap tindak kekerasan. (Pasal 4 Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 15 tahun 2010) Tujuan Khusus Memberdayakan perempuan dan anak Membangun kualitas fisik, spiritual, mental, dan intelektual yang optimal bagi perempuan dan anak. Memberikan pelayanan yang meliputi pendampingan psikologis, advokasi serta informasi terhadap perempuan dan anak yang mengalami tindakan kekerasan. Membangun gerakan bersama untuk mencegah dan menghapus tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Membangun jejaring dan menggali potensi masyarakat dalam upaya mencegah dan menghapus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

13 Tugas Dan Fungsi Tugas Melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pelayanan secara cepat, tepat dan terpadu dalam upaya pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak dari tindak kekerasan, diskriminasi dan perdagangan orang. Fungsi pelaksanaan fasilitasi dan penyediaan pelayanan perlindungan penyelenggaraan koordinasi dan membangun jejaring kerja pelaksanaan fasilitasi pemantauan terhadap korban pasca penanganan P2TP2A dan/atau mitra kerja.

14 Struktur Organisasi P2TP2A
Pengarah Ketua Wakil ketua Sekretaris Bendahara Devisi Kemitraan dan Kerjasama Devisi Informasi Dan Dokumentasi Devisi Advokasi Pendampingan Dan Pemulihan Devisi Pemantauan Relawan

15 Dana/Anggaran/Sumber Pembiayaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Dana Kerjasama Dana Sukarela Anggota

16 Sarana dan Prasarana Kantor P2TP2A Rumah aman
Hasil MOU dengan masyarakat atau lembaga terkait Gedung kantor Pos satpam Ruang Tamu Ruang tunggu R. Konsultasi

17 MEKANISME PELAYANAN DI P2TP2A JAWA BARAT
Sasaran : kelompok perempuan dan anak yang memerlukan peningkatan mutu pendidikan diberbagai bidang; kelompok perempuan dan anak yang memerlukan peningkatan mutu kesehatan; kelompok perempuan dan anak yang memerlukan peningkatan mutu ekonomi; kelompok perempuan dan anak yang memerlukan peningkatan perlindungan terhadap kekerasan dan perdagangan manusia; warga masyarakat yang memerlukan akses informasi; dan lembaga terkait yang bisa menjadi rujukan dan membantu proses penanganan serta pemberdayaan terhadap perempuan dan anak.

18 Penyebarluasan Informasi Diskusi dan Sosialisasi Penguatan Kelembagaan
PROGRAM KEGATAN Penanganan Korban Pendamping-an Hukum Penyebarluasan Informasi Diskusi dan Sosialisasi Diklat Relawan Penguatan Kelembagaan Penanganan korban Penanganan pasca traumatis Menyediakan Rumah Aman (shelter) Melaksanakan  proses rehabilitasi Mengadakan kursus dan pelatihan-pelatihan Menyelenggarakan pembelaan hukum Membangun jaringan kerja penanganan kasus Menyediakan pelayanan hotline Membuka konsultasi melalui media masa &investigasi kasus Membuat dan menyebarkan Leaflet  Membuat tayangan (siaran)  Menerbitkan buku Melaksanakan serial diskusi, workshop, &pertemuan-pertemuan forum tukar informasi (sharing) penyuluhan kepada masyarakat Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan para petugas dan relawan P2TP2A Mengadakan rapat koordinasi dan evaluasi sebanyak dua kali dalam satu tahun dengan (UPT-P2TP2A) Koordinasi berjalan Mengadakan supervisi

19 PENANGANAN KASUS Pendekatan Metode dan Teknik Penanganan Case work
Pekerjaan Sosial Medis Psikologis Agama Hukum budaya Metode dan Teknik Penanganan Case work Group work Community Organization and Community Development

20

21 KESIMPULAN Trafiking merupakan kejahatan yang terorganisir mulai dari perekrutannya, penampungan, pengiriman, dan penerimaan di tempat tujuan traffick (pemindahan) dan mayoritas korbannya adalah perempuan dan anak. Penanganan terhadap kasus trafiking yang dilakukan oleh P2TP2A Jawa Barat merupakan penanganan yang terpadu dari berbagai disiplin ilmu, lapisan masyarakat, dan lembaga terkait dengan tujuan memberdayakan perempuan dan anak.

22


Download ppt "Oleh Kelompok 3 Ida Purwastuty Rahel Rima Eppang Wildan Sani Nugroho Nella Kurnia Anggrahini Ahmad Ngainur Rofiq."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google