Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ETIKA DAN DISIPLIN DOKTER DAN DOKTER GIGI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ETIKA DAN DISIPLIN DOKTER DAN DOKTER GIGI"— Transcript presentasi:

1 ETIKA DAN DISIPLIN DOKTER DAN DOKTER GIGI
RIATI ANGGRIANI,SH,MARS,MHum

2 HUBUNGAN TENAGA KESEHATAN- PASIEN
KEPERCAYAAN TENAGA KESEHATAN PASIEN PELAYANAN PROFESIONAL EXCELLENCE/ KECAKAPAN TINGGI TANGGUNG JAWAB MORAL TELITI – HATI-HATI PEDULI ETIS

3 NORMA DISIPLIN ETIKA HUKUM

4 ETIKA DISIPLIN HUKUM 1. NORMA PERILAKU/ MORAL - DISIPLIN INTERNAL
- MASALAH MORAL 2. PELANGGARAN: DILEMA NORMA INTERNAL (BAIK - BURUK) 3. DAMPAK - KUALITAS MORAL - KEHORMATAN PROFESI 1. NORMA DISIPLIN DISIPLIN EKSTERNAL STANDAR PROFESI ( KNOWLEDGE, SKILL, PROFESSIONAL ATTITUDE) 2. PELANGGARAN → PELANGGARAN STANDAR PROFESI (BENAR - SALAH) KUALITAS PROFESI (PELAYANAN, PERILAKU) 1. NORMA HUKUM 2. PELANGGARAN NORMA HUKUM (BENAR – SALAH) PENYELESAIAN KONFLIK/ KEDAMAIAN

5 ETIKA DISIPLIN HUKUM 4. LINGKUP - PERILAKU 5. BENTUK: KODE
ETIK PROFESI 6. DISUSUN: ORG. PROFESI 7. SANKSI - MORAL/HT NURANI - NESEHAT/ TEGURAN - PENGUCILAN - PEMECATAN DARI ANGGOTA OP. - KOMPETENSI - PELAYANAN KES (NAKES) PROFESIONAL 5. BENTUK : ATURAN DISIPLIN KEDOKTERAN /NAKES 6. DISUSUN: KKI/MDTK - PERINGATAN TERTULIS - REEDUKASI - REK. CABUT STR /SIP PERATURAN HUKUM TTG PE- LAYANAN KES ( NAKES) 5. BENTUK UU, PP, PERMEN, KEPPRES DLL NEGARA (DPR + PEMERINTAH) - PIDANA: DENDA/ PENJARA - PERDATA: GANTI RUGI - TUN: ADMINISTRATIF

6 ETIKA DOK DISIPLIN DOK HUKUM DOK 8. YANG MEMERIKSA: - MKEK - MKEKG ANGGOTA: PROFESI 9 TUJUAN : - MENJAGA MUTU PROFESI - MEMELIHARA HARKAT MARTABAT PROFESI ( TDK BERLAKU UMUM ) 8. YANG MEMERIKSA: MKDKI/MDTK ANGGOTA: DR, DRG, AHLI HUKUM 9. TUJUAN : MEMELIHARA TATA TERTIB ANGGOTA PROFESI ( TDK BERLAKU BAGI YANG BUKAN ANGGOTA) 8. YANG MEMERIKSA: PENGADILAN - NEGERI - TUN ANGGOTA: HAKIM 9. TUJUAN: MENJAGA KETERTIBAN MASYARAKAT LUAS ( TERMASUK ANGGOTA PROFESI)

7 ETIKA BERASAL DARI KATA YUNANI “ETHOS” YANG BERARTI ADAT, BUDI PEKERTI. DALAM FILSAFAT PENGERTIAN ETIKA ADALAH TELAAH DAN PENILAIAN KELAKUAN MANUSIA DITINJAU DARI KESUSILAANNYA. W.FRANSKEMA : ETHICS THEN IS THE NORMATIF DICIPLINE OF MORALITY ( DISIPLIN YANG MEMPELAJARI TENTANG YANG MEMPELAJARI TENTANG BAIK ATAU BURUK SIKAP TINDAK MANUSIA. GENE BLOCKER MERUMUSKAN ETIKA SEBAGAI CABANG FILSAFAT MORAL YANG MENCARI JAWABAN UNTUK MENENTUKAN SERTA MEMPERTAHANKAN SECARA RASIONAL TEORI YANG BERLAKU TENTANG APA YANG BENAR ATAU SALAH, BAIK ATAU BURUK SECARA UMUM YANG DAPAT DIPAKAI SEBAGAI SUATU PERANGKAT PRINSIP MORAL YANG MENJADI PEDOMAN BAGI INDAKAN MANUSIA.

8 ETIKA ETIKA ADALAH GENUSNYA SPESIESNYA ADALAH ETIKA YANG LEBIH KHUSUS:
ETIKA PROFESI: KEDOKTERAN, BIDAN, PERAWAT ETIKA INSTITUSI : KODERSI ETIKA PENELITIAN DLL

9 MACAM ETIKA YANG BERKAITAN DENGAN SOPAN SANTUN DI DALAM PERGAULAN, TATA TERTIB MASYARAKAT, ORGANISASI DLL YANG BERKAITAN DENGAN SIKAP TINDAK ORANG TSB KHUSUSNYA DI DALAM MENJALANKAN PROFESINYA: KODE ETIK PROFESI.

10 PELANGGARAN ETIKA OVER UTILIZATION DARI PERALATAN CANGGIH
UNDER TREATMENT/TIDAK MENERIMA PASIEN YANG KURANG MAMPU. MELAKUKAN PATIENT DUMPING ; DISURUH PULANG/DIRUJUK KE RS LAIN- PINGPONG TIDAK MENERIMA PASIEN TERMINAL UNTUK MENURUNKAN MORTALITY RATE. MANAHAN-NAHAN PASIEN/TIDAK MERUJUK WALAUPUN SARANANYA TIDAK MEMADAI TIDAK MELAKUKAN INFORMED CONSENT/REKAM MEDIS DENGAN BAIK

11 DISIPLIN MENURUT BLACK’S LAW DICTIONARY DISCIPLINE IS INSTRUCTION, COMPREHENDING THE COMMUNICATION OF KNOWLEDGE AND TRAINING TO OBSERVE AND ACT IN ACCORDANCE WITH RULES AND ORDERS. CORRECTION, CHASTISEMENT, PUNISHMENT, PENALTY . SEDANGKAN MENURUT BAYLES MD, PROFESSIONAL ETHICS, 1981, DISCIPLINE IS ENFORCEMENT OF PROFESSIONAL NORMS, BY SANCTIONING PROFESSIONALS FOR VIOLATION OF THEM .

12 DISIPLIN PRINSIP PENEGAKAN DISIPLIN “BAD APPLE THEORY” YAITU UNTUK MENGIDENTIFIKASI DOKTER DAN DOKTER GIGI BERKINERJA BURUK DAN MENYINGKIRKAN YANG BERKINERJA BURUK DARI MASYARAKAT KARENA PENEGAKAN DISIPLIN UTAMANYA UNTUK MELINDUNGI PASIEN

13 DISIPLIN UU TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN
“ATURAN-ATURAN DAN/ATAU KETENTUAN PENERAPAN KEILMUAN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN” GENARAL MEDICAL COUNCIL (INGGRIS) “ATURAN YANG MEMUAT STANDAR KOMPETENSI, ASUHAN DAN PERILAKU DOKTER DALAM MELAKUKAN PRAKTIK KEDOKTERAN”

14 TUJUAN PENEGAKAN DISIPLIN
PROTEKSI PASIEN YAITU MENCEGAH TERULANGNYA KEJADIAN SERUPA. MENJAGA MUTU YAITU MEMASTIKAN DOKTER DAN DOKTER GIGI BEKERJA DALAM BATAS NORMA PROFESI YANG BAIK ( PROFESSIONAL STANDARDS). MENJAGA KEHORMATAN PROFESI MELIPUTI : ALTRUISME, MENGEDEPANKAN KEPENTINGAN PASIEN; DUTY OF CARE/ MEMELIHARA, KEPEDULIAN. PEMANTAUAN INTERNAL OLEH KOLEGA/SEJAWAT.

15 GMC ADA DELAPAN KATEGORI PELANGGARAN DISIPLIN :
ABUSE OF A DOCTOR’S KNOWLEDGE, SKILL OR PRIVILEGES. ABUSE OF THE RELATIONSHIP BETWEEN DOCTOR AND PATIENT. DISREGARD OF PERSONAL RESPONSIBILITY TO PATIENT. OFFENCES INDICATIVE OF TENDENCIES DANGEROUS TO PATIENTS. OFFENCES DISCREDITABLE TO THE DOCTOR OR HIS PROFESSION. ISSUING UNTRUE OR MISLEADING CERTIFICATES. IMPROPER ATTEMPTS TO PROFIT AT THE EXPENSE OF PROFESSIONAL COLLEAGUES. ABUSE OF FINANCIAL OPPORTUNITIES AFFORDED BY MEDICAL PRACTICE

16 PERATURAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA NOMOR 15/KKI/PER/VIII2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA DAN MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA DI TINGKAT PROVINSI

17 Kedudukan, Status dan Pembentukan
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI ) adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan menetapkan sanksi . MKDKI berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia. Sedangkan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia Di Tingkat Provinsi ( MKDKI-P) berkedudukan di ibu kota propinsi

18 Kedudukan, Status dan Pembentukan
MKDKI-P adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi dan menetapkan sanksi di tingkat provinsi. MKDKI dan MKDKI-P bertanggung jawab secara administratif kepada Konsil Kedokteran Indonesia

19 Kedudukan, Status dan Pembentukan
MKDKI-P dibentuk oleh Konsil Kedokteran Indonesia atas usul MKDKI. Pembentukan MKDKI-P oleh Konsil Kedokteran Indonesia melalui ketetapan Konsil Kedokteran Indonesia . Pembentukan MKDKI-P tersebut dengan mempertimbangkan hal sebagai berikut: luas wilayah provinsi; dan/atau jumlah dokter dan dokter gigi di wilayah provinsi; dan/atau memperhatikan pengaduan yang masuk pada wilayah provinsi; dan/atau jarak provinsi dengan ibu kota negara Republik Indonesia.

20 Keanggotaan Keanggotaan MKDKI terdiri atas 3 (tiga) orang dokter dan 3 (tiga) orang dokter gigi dari orgnisasi profesi masing-masing, seorang dokter dan dokter gigi mewakili asosiasi rumah sakit, dan 3 (tiga) orang sarjana hukum. Keanggotaan MKDKI-P terdiri atas seorang dokter dan seorang dokter gigi yang diusulkan oleh organisasi profesi IDI dan PDGI di tingkat provinsi, seorang dokter dan seorang dokter gigi yang diusulkan oleh asosiasi rumah sakit (Persatuan Rumah Sakit Indonesia) di tingkat provinsi dan seorang sarjana hukum yang diusulkan oleh organisasi profesi IDI dan PDGI di tingkat provinsi.

21 Masa Bakti Masa bakti keanggotaan MKDKI adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Masa bakti anggota MKDKI-P ditetapkan selama 5 (lima) tahun.

22 Fungsi, Tugas dan Kewenangan
Fungsi MKDKI dan MKDKI-P adalah untuk penegakan disiplin kedokteran dan kedokteran gigi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran. Penegakan disiplin tersebut adalah penegakan aturan-aturan dan/atau penerapan keilmuan dalam pelaksanaan pelayanan yang harus diikuti oleh dokter dan dokter gigi.

23 Tugas MKDKI Tugas MKDKI adalah :
menerima pengaduan, memeriksa, dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi yang diajukan; dan menyusun pedoman dan tata cara penanganan kasus pelanggaran disiplin dokter atau dokter gigi.

24 Dalam melaksanakan tugasnya MKDKI mempunyai wewenang :
menerima pengaduan pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi; menetapkan jenis pengaduan pelanggaran disiplin atau pelanggaran etika atau bukan keduanya; memeriksa pengaduan pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi; memutuskan ada tidaknya pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi; menentukan sanksi terhadap pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi

25 melaksanakan keputusan MKDKI;
menyusun tata cara penanganan kasus pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi; menyusun buku pedoman MKDKI dan MKDKI-P; membina, mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas MKDKI-P; membuat dan memberikan pertimbangan usulan pembentukan MKDKI-P kepada Konsil Kedokteran Indonesia; dan mengadakan sosialisasi, penyuluhan, dan diseminasi tentang MKDKI dan dan MKDKI-P mencatat dan mendokumentasikan pengaduan, proses pemeriksaan, dan keputusan MKDKI

26 Tugas MKDKI-P Tugas MKDKI-P adalah menerima pengaduan, memeriksa, memutuskan ada tidaknya kasus pelanggaran disiplin kedokteran dan kedokteran gigi dan menentukan sanksi yang diajukan di provinsi.

27 Dalam melaksanakan tugasnya MKDKI-P mempunyai wewenang
menerima pengaduan pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi di tingkat provinsi; menetapkan jenis pengaduan pelanggaran disiplin atau pelanggaran etika atau bukan keduanya; memeriksa pengaduan pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi di tingkat provinsi; meminta keterangan saksi ahli jika diperlukan;

28 memutuskan pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi di tingkat provinsi;
menentukan sanksi terhadap pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi di tingkat provinsi melaksanakan keputusan MKDKI-P; melaksanakan keputusan MKDKI-P.

29 PERATURAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA NOMOR 16/KKI/PER/VIII2006 TENTANG TATA CARA PENANGANAN KASUS DUGAAN PELANGGARAN DISIPLIN DOKTER DAN DOKTER GIGI OLEH MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA DAN MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA DI TINGKAT PROVINSI

30 Pengaduan Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua MKDKI atau Ketua MKDKI-P. Apabila tidak mampu mengadukan secara tertulis dapat mengadukan secara lisan kepada MKDKI atau MKDKI-P. Dalam hal pengaduan dilakukan secara lisan, Sekretariat MKDKI atau MKDKI-P memfasilitasi atau membantu pembuatan permohonan pengaduan tertulis dan ditandatangani oleh pengadu atau kuasanya.

31 Pengaduan tersebut sekurang-kurangnya harus memuat :
identitas pengadu dan pasien; nama dan alamat tempat praktik dokter atau dokter gigi; waktu tindakan dilakukan; alasan pengaduan; alat bukti bila ada; dan pernyataan tentang kebenaran pengaduan.

32 Pengaduan dapat diproses walaupun tidak memenuhi kelengkapan dokumen pengaduan mengenai pernyataan tentang kebenaran pengaduan apabila pada pemeriksaan awal ditemukan kebenaran atas pengaduan tersebut . Dalam hal pengaduan oleh Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/ Kabupaten/Kota, Organisasi Profesi Kedokteran dan Kedokteran Gigi dan Konsil Kedokteran Indonesia pengaduan tersebut tidak perlu menyatakan bahwa isi permohonan pengaduan adalah benar adanya.

33 Untuk kepentingan pemeriksaan atas pengaduan dugaan pelanggaran disiplin kedokteran oleh MKDKI atau MKDKI-P, pihak-pihak yang terkait harus memberikan informasi, surat/dokumen dan alat bukti lainnya yang diperlukan MKDKI atau MKDKI-P. Pengadu dapat didampingi atau diwakili oleh seorang atau beberapa orang kuasanya.

34 BENTUK PELANGGARAN DISIPLIN
MELAKSANAKAN PRAKTIK KEDOKTERAN DENGAN TIDAK KOMPETEN. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PROFESIONAL PADA PASIEN TIDAK DILAKSANAKAN DENGAN BAIK. BERPERILAKU TERCELA YANG MERUSAK MARTABAT DAN KEHORMATAN PROFESI KEDOKTERAN.

35 RINCIAN PELANGGARAN MELAKUKAN PRAKTIK KEDOKTERAN DENGAN TIDAK KOMPETEN. TIDAK MERUJUK PASIEN KEPADA DOKTER ATAU DOKTER GIGI LAIN YANG MEMILIKI KOMPETENSI SESUAI. MENDELEGASIKAN PEKERJAAN KEPADA TENAGA KESEHATAN TERTENTU YANG TIDAK MEMILIKI KOMPETENSI UNTUK MELAKSANAKAN PEKERJAAN TERSEBUT. MENYEDIAKAN DOKTER ATAU DOKTER GIGI PENGGANTI SEMENTARA YANG TIDAK MEMILIKI KOMPETENSI DAN KEWENANGAN YANG SESUAI, ATAU TIDAK MELAKUKAN PEMBERITAHUAN PERIHAL PENGGANTIAN TERSEBUT.

36 RINCIAN PELANGGARAN MENJALANKAN PRAKTIK KEDOKTERAN DALAM KONDISI TINGKAT KESEHATAN FISIK ATAUPUN MENTAL SEDEMIKIAN RUPA SEHINGGA TIDAK KOMPETEN DAN DAPAT MEMBAHAYAKAN PASIEN. DALAM PENATALAKSANAAN PASIEN, MELAKUKAN YANG SEHARUSNYA TIDAK DILAKUKAN ATAU TIDAK MELAKUKAN YANG SEHARUSNYA DILAKUKAN, SESUAI DENGAN TANGGUNG JAWAB PROFESIONALNYA, TANPA ALASAN PEMBENAR ATAU PEMAAF YANG SAH, SEHINGGA DAPAT MEMBAHAYAKAN PASIEN. MELAKUKAN PEMERIKSAAN ATAU PENGOBATAN BERLEBIHAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN KEBUTUHAN PASIEN. TIDAK MEMBERIKAN PENJELASAN YANG JUJUR, ETIS DAN MEMADAI (ADEQUATE INFORMATION) KEPADA PASIEN ATAU KELUARGANYA DALAM MELAKUKAN PRAKTIK KEDOKTERAN.

37 RINCIAN PELANGGARAN MELAKUKAN TINDAKAN MEDIK TANPA MEMPEROLEH PERSETUJUAN DARI PASIEN ATAU KELUARGA DEKAT ATAU WALI ATAU PENGAMPUNYA. DENGAN SENGAJA, TIDAK MEMBUAT ATAU MENYIMPAN REKAM MEDIK, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ATAU ETIKA PROFESI. MELAKUKAN PERBUATAN YANG BERTUJUAN UNTUK MENGHENTIKAN KEHAMILAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN ETIKA PROFESI. MELAKUKAN PERBUATAN YANG DAPAT MENGAKHIRI KEHIDUPAN PASIEN ATAS PERMINTAAN SENDIRI DAN ATAU KELUARGANYA

38 RINCIAN PELANGGARAN MENJALANKAN PRAKTIK KEDOKTERAN DENGAN MENERAPKAN PENGETAHUAN ATAU KETERAMPILAN ATAU TEKNOLOGI YANG BELUM DITERIMA ATAU DI LUAR TATA CARA PRAKTIK KEDOKTERAN YANG LAYAK. MELAKUKAN PENELITIAN DALAM PRAKTIK KEDOKTERAN DENGAN MENGGUNAKAN MANUSIA SEBAGAI SUBJEK PENELITIAN, TANPA MEMPEROLEH PERSETUJUAN ETIK (ETHICAL CLEARANCE) DARI LEMBAGA YANG DIAKUI PEMERINTAH. TIDAK MELAKUKAN PERTOLONGAN DARURAT ATAS DASAR PERIKEMANUSIAAN, PADAHAL TIDAK MEMBAHAYAKAN DIRINYA, KECUALI BILA IA YAKIN ADA ORANG LAIN YANG BERTUGAS DAN MAMPU MELAKUKANNYA. MENOLAK ATAU MENGHENTIKAN TINDAKAN PENGOBATAN TERHADAP PASIEN TANPA ALASAN YANG LAYAK DAN SAH SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ATAU ETIKA PROFESI

39 RINCIAN PELANGGARAN MEMBUKA RAHASIA KEDOKTERAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ATAU ETIKA PROFESI. MEMBUAT KETERANGAN MEDIK YANG TIDAK DIDASARKAN KEPADA HASIL PEMERIKSAAN YANG DIKETAHUINYA SECARA BENAR DAN PATUT. TURUT SERTA DALAM PERBUATAN YANG TERMASUK TINDAKAN PENYIKSAAN (TORTURE) ATAU EKSEKUSI HUKUMAN MATI. MERESEPKAN ATAU MEMBERIKAN OBAT GOLONGAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA (NAPZA) YANG TIDAK SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN ETIKA PROFESI.

40 RINCIAN PELANGGARAN MELAKUKAN PELECEHAN SEKSUAL, TINDAKAN INTIMIDASI ATAU TINDAKAN KEKERASAN TERHADAP PASIEN, DI TEMPAT PRAKTIK. MENGGUNAKAN GELAR AKADEMIK ATAU SEBUTAN PROFESI YANG BUKAN HAKNYA. MENERIMA IMBALAN SEBAGAI HASIL DARI MERUJUK ATAU MEMINTA PEMERIKSAAN ATAU MEMBERIKAN RESEP OBAT/ALAT KESEHATAN. MENGIKLANKAN KEMAMPUAN/PELAYANAN ATAU KELEBIHAN KEMAMPUAN/ PELAYANAN YANG DIMILIKI, BAIK LISAN ATAUPUN TULISAN, YANG TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN. KETERGANTUNGAN PADA NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, ALKOHOL SERTA ZAT ADIKTIF LAINNYA BERPRAKTIK DENGAN MENGGUNAKAN SURAT TANDA REGISTRASI (STR) ATAU SURAT IJIN PRAKTIK (SIP) DAN/ATAU SERTIFIKAT KOMPETENSI YANG TIDAK SAH. KETIDAKJUJURAN DALAM MENENTUKAN JASA MEDIK TIDAK MEMBERIKAN INFORMASI, DOKUMEN DAN ALAT BUKTI LAINNYA YANG DIPERLUKAN MKDKI UNTUK PEMERIKSAAN ATAS PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN DISIPLIN.

41 Majelis Pemeriksa Awal
Dalam melakukan proses penanganan kaus dugan pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi, MKDKI atau MKDKI-P melakukan pemeriksaan awal atas aduan yang diterima. Pemeriksaan awal antara lain keabsahan aduan, keabsahan alat bukti, menetapkan pelanggaran etik atau disiplin atau menolak pengaduan karena tidak memenuhi syarat pengaduan atau tidak termasuk dalam wewenang MKDKI dan melengkapi seluruh alat bukti.

42 Bilamana dari hasil pemeriksaan awal ditemukan bahwa pengaduan yang diajukan adalah pelanggaran etik maka MKDKI atau MKDKI-P melanjutkan pengaduan tersebut kepada organisasi profesi. Bilamana dalam pemeriksaan awal ditemukan bahwa pengaduan tersebut adalah dugaan pelanggaran disiplin maka ditetapkan Majelis Pemeriksa Disiplin oleh Ketua MKDKI.

43 Untuk melakukan pemeriksaan awal tresebut Ketua MKDKI menetapkan Majelis Pemeriksa Awal.
Majelis Pemeriksa Awal pada MKDKI terdiri dari 3 (tiga) orang yang diangkat dari Anggota MKDKI. Untuk melengkapi berkas dalam pemeriksaan awal dapat dilakukan investigasi oleh Majelis Pemeriksa Awal

44 Dalam melaksanakan investigasi tersebut Majelis Pemeriksa Awal dapat menunjuk orang untuk pekerjaan tersebut. Majelis Pemeriksa Awal pada MKDKI-P terdiri dari 3 (tiga) orang yang diangkat dari MKDKI-P dan atau MKDKI. Setiap keputusan Majelis Pemeriksa Awal dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja harus disampaikan kepada Ketua MKDKI atau ketua MKDKI-P.

45 ALUR TATA CARA PENANGANAN PELANGGARAN DISIPLIN DOKTER DAN DOKTER GIGI OLEH MKDKI DAN MKDKI-P
Penetapan Majelis Pemeriksa Awal Oleh Ketua MKDKI Pemeriksa Awal Investigasi Keputusan MPA Setiap orang atau kepentingan yang dirugikan Pengaduan tertulis Verifikasi Ditolak Diluar disiplin Pelanggaran Etik Pelanggaran Disiplin P E L A K S A N A A N K E P U T U S A N MAJELIS PEMERIKSA AWAL Kepada Pengadu Penetapan Majelis Pemeriksa Disiplin oleh Ketua MKDKI Sekretariat MKDKI/ MKDKI-P Organisasi Profesi

46 Majelis Pemeriksa Disiplin
Selambatnya-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sesudah hasil pemeriksa awal diterima dan lengkap dicatat dan benar, MKDKI segera membentuk Majelis Pemeriksa Disiplin untuk MKDKI dan 28 (dua puluh delapan) hari untuk MKDKI-P. Majelis Pemeriksa Disiplin ditetapkan dalam Keputusan Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Untuk hal tertentu dan alasan yang sah dan dibenarkan maka Ketua MKDKI dapat menangguhkan pembentukan Majelis Pemeriksa Disiplin. Majelis Pemeriksa Disiplin berjumlah 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang.

47 Majelis Pemeriksa Disiplin ditetapkan oleh Ketua MKDKI
Majelis Pemeriksa Disiplin ditetapkan oleh Ketua MKDKI. Ketua Majelis Pemeriksa Disiplin ditetapkan oleh Ketua MKDKI. Majelis Pemeriksa Disiplin dipilih dari anggota MKDKI dan/atau MKDKI-P yang salah satunya harus ahli hukum yang bukan tenaga medis. Majelis Pemeriksa Disiplin MKDKI-P dapat diangkat dari anggota MKDKI dan/atau anggota MKDKI-P. Hari pemeriksaan ditetapkan oleh Majelis Pemeriksa Disiplin selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal penetapan Majelis Pemeriksa Disiplin oleh MKDKI.

48 Bilamana tempat tinggal dokter atau dokter gigi yang diadukan jauh, maka Majelis Pemeriksa Disiplin dapat menetapkan hari pemeriksaan selambat-lambatnya 28 (dua puluh delapan) hari sejak tanggal penetapan Majelis Pemeriksa Disiplin oleh Ketua MKDKI. Pemanggilan terhadap dokter atau dokter gigi yang diadukan dianggap sah, apabila telah menerima surat panggilan yang dibuktikan dengan surat tanda terima panggilan atau bukti penerimaan surat tercatat.

49 Bilamana Majelis Pemeriksa Disiplin tidak dapat bersidang maka Ketua MKDKI dapat menangguhkan atas permintaan salah seorang anggota Majelis Pemeriksa Disiplin. Majelis Pemeriksa Disiplin bersifat independen yaitu dalam menjalankan tugasnya tidak terpengaruh oleh siapapun atau lembaga lainnya. Majelis Pemeriksa Disiplin hanya memeriksa dokter atau dokter gigi terregistrasi.

50 Majelis Pemeriksa Disiplin tidak melakukan mediasi, rekonsiliasi dan negosiasi antara dokter atau dokter gigi dengan pasien atau kuasanya. Bilamana dipandang perlu, Majelis Pemeriksa Disiplin dapat meminta pasien untuk hadir dalam sidang. Penanganan atas tuntutan ganti rugi pasien tidak menjadi kewenangan MKDKI atau MKDKI-P. Pemeriksaan dokter atau dokter gigi yang diadukan dilakukan dalam bentuk Sidang Majelis Pemeriksa Disiplin. Sidang Majelis Pemeriksa Disiplin dipimpin oleh Ketua Majelis Pemeriksa Disiplin dan didampingi oleh anggota Majelis Pemeriksa Disiplin dan seorang panitera yang ditetapkan oleh Ketua MKDKI.

51 Sidang Majelis Pemeriksa Disiplin dihadiri oleh dokter atau dokter gigi yang diadukan, dan dapat didampingi oleh pendamping. Dalam hal dokter atau dokter gigi yang diadukan tidak hadir dalam persidangan pertama dua kali berturut-turut dan/atau tidak menanggapi panggilan tanpa alasan yang sah dan tidak dapat dipertanggung jawabkan, Ketua Sidang Majelis Pemeriksa Disiplin dapat meminta kepada Kepala Dinas Kesehatan setempat atau Ketua Organisasi Profesi untuk mendatangkan dokter atau dokter gigi yang dimaksud

52 Dalam hal dokter atau dokter gigi yang diadukan tidak dapat hadir dalam persidangan karena alasan yang sah maka persidangan dapat ditunda oleh Ketua MKDKI. Alasan yang sah tersebut yang disebabkan oleh gangguan kesehatan fisik dan/atau mental lebih dari 30 (tiga puluh) hari harus melalui pemeriksaan kesehatan yang ditunjuk oleh MKDKI. Sidang Majelis Pemeriksa Disiplin dilakukan secara tertutup. Demi kelancaran pemeriksaan, Ketua Majelis Pemeriksa Disiplin berwenang memberikan petunjuk dalam sidang majelis mengenai berbagai langkah-langkah proses pemeriksaan dalam penyelesaian pemeriksaan dan alat-alat bukti yang dapat digunakan dalam Sidang Majelis Pemeriksa Disiplin.

53 Dengan izin Ketua Majelis Pemeriksa Disiplin, dokter atau dokter gigi yang diadukan atau pembelanya dapat meminta foto copy salinan dokumen-dokumen pengaduan atau surat-surat resmi pengaduan untuk dipelajari. Hari dan tanggal Sidang Majelis Pemeriksa Disiplin berikutnya diputuskan dalam sidang Majelis Pemeriksa Disiplin. Dalam hal dokter atau dokter gigi yang diadukan tidak datang tanpa alasan yang sah pada Sidang Majelis Pemeriksa Disiplin berikutnya, maka Sidang Majelis Pemeriksa Disiplin dapat dilanjutkan tanpa kehadirannya.

54 Biaya kehadiran dokter atau dokter gigi yang diadukan ditanggung oleh dokter atau dokter gigi yang bersangkutan. Apabila proses pemeriksaan sudah selesai dan dianggap cukup, dokter atau dokter gigi yang diadukan atau pembelanya harus diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapat akhir yang berupa kesimpulan akhir. Setelah kesempatan mengemukakan kesimpulan akhir tersebut diberikan, Ketua Majelis Pemeriksa Disiplin menyatakan sidang ditunda untuk memberikan kesempatan kepada Majelis Pemeriksa Disiplin untuk melakukan musyawarah pengambilan keputusan.

55 ALUR TATA CARA PENANGANAN PELANGGARAN DISIPLIN KEDOKTERAN OLEH MKDKI & MKDKI-p (MAJELIS PEMERIKSA)
Majelis Pemeriksa Disiplin Pemeriksaan Proses Pembuktian Penetapan Majelis Pemeriksa Disiplin o/ Ketua MKDKI KEPUTUSAN MPD Bebas / tidak bersalah Peringatan tertulis Rekomendasi pencabutan SIP/SRT Mengikuti Pendidikan/ pelatihan P E L A K S A N A A N K E P U T U S A N MAJELIS PEMERIKSA DISIPLIN Sekretariat MKDKI/MKDKI-P Sekretariat MKDKI/MKDKI-P Sekretariat MKDKI/MKDKI-P Sekretariat MKDKI/ MKDKI-P KKI STR Dinkes Kab/Kota KKI Dokter/ dokter gigi Institusi Pendidikan Kolegium Dokter/ dokter gigi Dokter/ dokter gigi

56 Pembuktian Alat bukti yang dapat diajukan pada persidangan Majelis Pemeriksaan Disiplin dokter atau dokter gigi yang diadukan dapat berupa: surat-surat/ dokumen-dokumen tertulis; keterangan saksi-saksi; pengakuan teradu; keterangan ahli; barang bukti.

57 Orang-orang yang tidak boleh didengar sebagai saksi adalah:
keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus keatas atau kebawah sampai derajat kedua dari dokter atau dokter gigi yang diadukan; isteri atau suami dokter atau dokter gigi yang diadukan, meskipun sudah cerai; orang yang belum dewasa (minderjerigheid) yaitu orang yang belum dewasa sebagaimana diatur dalam kitab undang-undang Hukum Perdata, kecuali keterangannya bersesuaian dengan alat bukti sah lainnya; orang yang dibawah pengampuan (kuratel).

58 Keputusan Majelis Pemeriksa Disiplin
Keputusan sidang Majelis Pemeriksa Disiplin adalah merupakan keputusan MKDKI atau keputusan MKDKI-P yang mengikat Konsil Kedokteran Indonesia, dokter atau dokter gigi yang diadukan, pengadu, Departemen Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota serta institusi terkait. Keputusan MKDKI atau MKDKI-P dapat berupa :

59 tidak terbukti bersalah melakukan pelanggaran disiplin kedokteran; atau
terbukti bersalah melakukan pelanggaran disiplin kedokteran dan pemberian sanksi disiplin.

60 Pengaduan yang telah diputuskan pada MKDKI atau MKDKI-P tidak dapat diadukan kembali. Sanksi disiplin apabila terbukti bersalah melakukan pelanggaran disiplin dokter atau dokter gigi dapat berupa : pemberian peringatan tertulis; rekomendasi pencabutan Surat Tanda Registrasi atau Surat Izin Praktik; dan/atau kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi.

61 Rekomendasi pencabutan Surat Tanda Registrasi atau Surat Izin Praktik tersebut dapat berupa rekomendasi pencabutan Surat Tanda Registrasi atau Surat Izin Praktik sementara selama-lamanya 1 (satu) tahun, atau rekomendasi pencabutan Surat Tanda Registrasi atau Surat Izin Praktik tetap atau selamanya.

62 Kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi, tersebut dapat berupa: pendidikan formal; pelatihan dalam pengetahuan dan atau keterampilan, magang di institusi pendidikan atau sarana pelayanan kesehatan jejaringnya atau sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk, sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.

63 Pelaksanaan Keputusan Majelis Pemeriksa Disiplin
Setiap Keputusan Majelis Pemeriksa Disiplin dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja harus menyampaikan kepada Ketua MKDKI atau Ketua MKDKI-P. Ketua MKDKI atau Ketua MKDKI-P dalam 14 (empat belas) hari kerja harus menyampaikan Keputusan Majelis Pemeriksa Disiplin tersebut kepada pihak-pihak yang terkait.

64 Pelaksanaan Keputusan MKDKI dan MKDKI-P tentang tidak terbukti bersalah melakukan pelanggaran disiplin kedokteran dilakukan oleh sekretariat MKDKI atau sekretariat MKDKI-P dan disampaikan kepada dokter atau dokter gigi yang bersangkutan.

65 Pelaksanaan Keputusan MKDKI atau keputusan MKDKI-P tentang penolakan pengaduan karena ditemukan pelanggaran etika, oleh Sekretariat MKDKI atau sekretariat MKDKI-P diteruskan pengaduannya kepada organisasi profesi yang bersangkutan. Pelaksanaan Keputusan MKDKI atau MKDKI-P tentang sanksi disiplin peringatan tertulis, oleh Sekretariat MKDKI atau MKDKI-P disampaikan kepada dokter atau dokter gigi yang bersangkutan

66 TERIMA KASIH


Download ppt "ETIKA DAN DISIPLIN DOKTER DAN DOKTER GIGI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google