Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM ADAT Oleh: Fokky Fuad.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM ADAT Oleh: Fokky Fuad."— Transcript presentasi:

1 HUKUM ADAT Oleh: Fokky Fuad

2 PENDEKATAN Pendekatan yang digunakan untuk memahami hukum adat adalah antropologi hukum dengan tujuan untuk memahami alam berfikir serta nilai-nilai kearifan yang hidup pada masayarakat adat

3 Tujuan Mempelajari Hukum Adat
Diharapkan mahasiswa mampu berfikir kritis terhadap: Arah Pembangunan Hukum Nasional Paradigma berfikir masyarakat adat Eksistensi masyarakat hukum adat keragaman budaya sebagai kekayaan bangsa Munculnya pemahaman, saling memahami dan menghindari kesalahpahaman

4 Pengertian Hukum Adat Hukum aslinya golongan rakyat pribumi yang merupakan hukum yang hidup dalam bentuk tidak tertulis, mengandung unsur-unsur nasional yang asli, yaitu: sifat kemasyarakatan dan kekeluargaan berazaskan keseimbangan serta diliputi oleh suasana keagamaan (Seminar Hukum Adat & Pembangunan Hukum Nasional, LPHN-Depkeh, Yogyakarta, 1975)

5 Analisis Kritis - Hukum golongan rakyat pribumi Pertanyaan:
Golongan timur asing? Golongan Arab dan Tionghoa? Hukum yang hidup (the living law) Bentuk yang tidak tertulis (unwritten law)

6 Bentuk Tidak Tertulis Muncul atau lahir dari nilai, etika sekelompok masyarakat Nilai Kepatuhan: Sanksi adat berkaitan dengan kehormatan seseorang sebagai bagian dari kelompok masyarakat hukum adat dan berkait dg nilai magis religius dalam hukum adat Masyarakat modern: kepatuhan pada adanya aparat penegak hukum

7 Bentuk Hukum ADAT tidak mutlak tertulis
Contoh: Awig-Awig pada masyarakat hukum adat Bali Unsur hukum adat: Kemasyarakatan dan kekeluargaan -Hukum adat mengutamakan kepentingan masyarakat luas tanpa menjauhkan hak individu -dalam hal terjadinya sengketa, maka penyelesaian sengketa menekankan pada pendekatan kekeluargaan

8 Hukum Adat diliputi oleh suasana keagamaan
Hukum adat banyak mengalami resapan ajaran-ajaran dan hukum agama khususnya hukum Islam

9 Corak dan Sifat Hukum Adat
1. Kebersamaan yang Kuat (Komunal) Manusia dalam hukum adat merupakan mahluk dalam ikatan kemasyarakatan yang kuat, kebersamaan meliputi seluruh lapangan hukum adat 2. Magis Religius Hukum adat lahir dari pandangan hidup yang religius dan bernuansa magis yang menunjukkan suasana batin masyarakat Indonesia Contoh: adanya perintah dan larangan yang diyakini merupakan perintah roh leluhur

10 Corak dan Sifat… Tanah tidak saja diartikan sebagai objek benda yang bernilai ekonomi semata, tetapi tanah juga merupakan tempat bersemayam roh para tetua adat dan leluhur masyarakat hukum adat Pepatah: Sedhumuk bathuk sanyari bumi ditohi lutahing ludiro (Jawa), arti & makna: Separas wajah dan sehamparan tanah yang menjadi hak akan dipertahankan walau harus dengan cara menumpahkan darah

11 Contoh Corak Tanah adalah ibu yang melahirkan, memberi makan, memelihara, mendidik suku Amungme….tanah, gunung, lembah merupakan tubuh ibu Amungme (Suku Amungme, Papua)

12 Corak Masyarakat Indonesia pada dasarnya berfikir, merasa, dan bertindak didorong oleh kepercayaan (religi) pada tenaga-tenaga ghaib/magis yg menghuni & mengisi seluruh alam Kosmos: tenaga ghaib akan membawa alam dalam keadaan seimbang (in een toestand van evenwicht) Dalam hal ini keseimbangan harus terjaga & jika terganggu harus dipulihkan dengan upacara, pantangan dan ritual tertentu

13 Corak Hukum Adat 3. Tunai/Kontan Tindakan hukum berakhir secara serentak, ex: pada transaksi jual-beli, pembeli menyerahkan uang secara bersamaan dg kewajiban penjual utk menyerahkan barang

14 Corak Hukum Adat 4. Konkret/Visual/Terang Sesuatu hal yang dikehendaki ditransformasikan dalam wujud suatu benda Ex: membalas dendam kpd seseorang dengan cara mebuat patungnya lalu dibakar; Perjanjian harus dihadapan tetua adat

15 Dasar Perundang-undangan Berlakunya Hukum Adat
Pasal 131 ayat (2) sub b Indische Statsregering: “Bagi golongan bumiputera berlaku hukum adatnya” Pasal 104 (1) UUD Sementara 1950: “segala keputusan pengadilan harus berisi alasan-alasannya dan dalam perkara hukuman menyebut aturan UU & aturan hukum adat yang dijadikan dasar hukuman itu”

16 Adat dan Hukum Adat Teori Keputusan:
Hukum adat mencakup keseluruhan peraturan yg menjelma di dalam keputusan para pejabat hukum yg mempunyai kewibawaan & pengaruh serta dlm pelaksanaannya berlaku secara serta merta & dipatuhi dg sepenuh hati oleh mereka yg diatur oleh keputusan itu (Ter Haar) Hukum adat dicirikan dengan adanya keputusan pemegang kekuasaan dalam masyarakat

17 Teori Atribut Hukum (Leopold Pospisil)
Attribute of authority: Adanya kewenangan utk menjatuhkan keputusan dlm masyarakat Attribute of intention of universal application: Keputusan yang dijatuhkan harus dianggap berlaku juga terhadap peristiwa serupa dimasa depan dan dg jangka waktu yg panjang

18 Teori Atribut Hukum Attribute of Obligation Keputusan yg dijatuhkan berisi hak dan kewajiban dari para pihak Attribute of Sanction Keputusan harus dikuatkan dg sanksi: Sanksi tubuh, sanksi kepemilikan suatu benda, sanksi kerohanian (menimbulkan rasa takut, malu, dsb)

19 Unsur-unsur Hukum Adat
Hukum adat terdiri atas unsur-unsur asli yaitu yang berasal dari tradisi dan kebudayaan serta unsur agama Hukum Adat Unsur Agama Unsur Budaya

20 Kebudayaan dan Hukum Adat
Budaya berasal dari kata buddhayah (jamak) dan budi yg berati akal (tunggal) Budaya adl. Daya dari budi yg berupa cipta, rasa dan karsa Kebudayaan: hasil dari karya, cipta, dan rasa manusia yang hidup bersama

21 Menurut Prof. Dr. Selo Soemardjan
Karya: kebudayaan kebendaan yg digunakan oleh manusia untuk menguasai alam Cipta: kemampuan mental dan berfikir manusia yg menghasilkan ilmu pengetahuan Rasa: jiwa manusia mewujudkan segala kaidah & nilai yg diperlukan utk mengatur masyarakat Sehingga dpt dikatakan bahwa tidak ada masyarakat tanpa kebudayaan, sekalipun dalam masyarakat yg masih sangat sederhana

22 Evolusi Kebudayaan Manusia yg memiliki kebudayaan terus mengalami perubahan dan dinamika Menurut Koentjaraningrat: Adanya kemampuan akal manusia utk mengembangkan konsep-konsep yg makin lama makin tajam spt: bahasa dan akal

23 Evolusi dan Revolusi Kebudayaan
Evolusi dan revolusi dan kebudayaan membawa konsekuensi logis yaitu bahwa manusia dan budayanya termasuk hukum dpt bertahan dari kepunahan dan kemusnahan. Manusia & budayanya bertahan dg nilai-nilai kearifannya Permasalahan Hukum: Adanya undang-undang yg menganggap bahwa masyarakat adat akan mengalami kepunahan, contoh: UUPA

24 Seni Hukum Ungkapan budaya hukum yg bersifat seni yg penjelmaannya dlm seni benda atau seni kata spt perlambang benda atau pepatah & peribahasa (Prof Hilman Hadikusuma) Seni hukum pd masyarakat sederhana utk memahami apa yg diwujudkan dlm bentuk perlambang/ungkapan kata peribahasa baik yg tertulis/tdk tertulis yg disampaikan dg lisan

25 Lanjutan Contoh: Togu urat ni bulu, toguan urat ni padang
Togu pe na nidok ni uhum, toguan na ni dok ni padan (Batak) Arti: walaupun akar bambu itu kuat, tetapi akar rumput itu lebih kuat. Walau peraturan hukum negara itu kuat, tetapi persetujuan masyarakat lebih kuat dari aturan hukum

26 Seni hukum Minangkabau
“Usang-usang diperbaharui, lapuk-lapuk dikajangi, nan elok dipakai, nan buruk dibuang, kok singkat minta diulas, panjang minta dikerat, rumpang harap disisit” Arti: yang lama dapat diganti dg yg baru, yg buruk diganti dg yg baik, yg tidak sesuai lagi dpt disingkirkan

27 Seni hukum adat Jawa Ing ngarso sung tulodho, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani Arti: Jika berada di depan jadilah contoh teladan, jika berada ditengah masyarakat berkreasilah, jika berada di belakang jadilah pendorong untuk kemajuan

28 Seni Hukum pada Masyarakat Modern
Untuk mengetahui latar belakang undang-undang, mengetahui ajaran-ajaran hukum dan kekhayalan hukum (Prof. Apeldoorn) Ex: Penyerahan segumpal tanah pada masa lalu sbg lambang penyerahan tanah Penyerahan tongkat berarti penyerahan/peralihan kekuasaan Teori Interaksi Simbolik Setiap benda memiliki makna/arti/simbol bagi subjek yang melihatnya

29 Perkembangan Ilmu Hukum Adat
Th.1000 M: Kitab Hukum Ciwacasana dibuat oleh Raja Dharmawangsa di Jawa Timur Pada masa Majapahit terdapat dua kitab hukum: Kitab Hukum Gajahmada Kitab Hukum Adigama

30 Peneliti Eropa dan Indonesia
Arnoudt Lintgentz Melakukan penelitian hukum adat di Bali (th.1597 M) Gerrit Demmer Seorang gubernur Amboina melukiskan pemerintahan dan organisasi rakyat dlm masyarakat Ambon. Penelitian dilakukan th dituangkan dlm Memorie van Overgave Rijckloff van Goens Menulis nota Pulau Jawa dan penduduknya ( )

31 Peneliti hukum adat Robert Padtbrugge
Seorang tabib menulis kisah perjalanan ke Sulawesi Utara & Sangihe (th.1677) dan hukum adat Minahasa (1679) Joan Frederik Gobius Residen pada Kantor Sultan Cirebon berhasil memisahkan secara tajam unsur asli dan unsur agama Islam dlm hukum adat Francois Valentijn Berhasil membuat ensiklopedia hukum adat dg judul “Oud en Nieuw Oost Indien”, terdiri atas 8 jilid

32 Peneliti Hukum Adat Willem Tersmitten
Berhasil mencatat hukum acara peradilan Jawa (Javaanse Procesregeling) bersumber pd naskah bahasa Jawa (th ) Ridjali Melukiskan tentang Hitu di Ambon (Th.1650) Pieter Cornelis Hasseler Residen Cirebon, menyusun Kitab Hukum Adat merupakan pegangan bagi hakim dg nama Pepakem Cirebon

33 Peneliti Hukum Adat Amanna Gappa
Mencatat peraturan tentang pelayaran dan pengangkutan laut bagi orang Wajo di Sulawesi (th 1869) Mathes menganggap hukum adat Ammana Gappa sbg Kitab Hukum Dagang Kohler menganggap bahwa hkm adat Ammana Gappa merupakan ceriminan kekayaan hukum Indonesia Caron (th 1937) menjadi sumber utama tulisan tesisnya: “Het Handels en Zeerecht in de Adat Rechtsregelen van den Rechtskring zuid Celebes”

34 Peneliti Hukum Adat Marsden (th 1783)
Menulis “The History of Sumatra” , berisi laporan tentang pemerintahan, hukum, & adat sopan santun orang-orang pribumi Menurut van Vollen Hoven: Marsden merupakan pionir dlm penemuan hukum adat. Marsden yg pertama kali mengkaitkan kesatuan & tali temali dari daerah dan golongan suku bangsa yg keseluruhannya digolongkan dlm kompleks yg lebih luas: MELAYU POLINESIA Pd abad XIX dikenal dg daerah Indonesia

35 Lanjutan Thomas Stanford Raffles Seorang letnan gubernur Inggris yg meneliti hk. Tanah adat di Jawa ( ) Raffles meneliti & mempelajari Bahasa Melayu & Adat Istiadat Indonesia

36 Lanjutan John Crawfurd
Menulis sebuah buku berjudul “History of Indian Archipelago” (1820). Berpendapat bahwa H. adat adalah campuran dari adat istiadat asli + Hukum Hindu + Hukum Islam Van den Bosche ( ) Mengadakan inisiatif mengkitabkan hukum adat Palembang dlm Undang Simbur Tjahaja

37 Lanjutan Profesor Wilken Melakukan penelitian ttg Hak Hutan (Bosrecht) di Pulau Buru, Hak atas Tanah di Sipirok ( ). hukum adat adalah hukum rakyat asli yg kadang-kadang dipengaruhi Hk Islam dan Hk Hindu pada bagian2 tertentu

38 Lanjutan Snouck Hurgronje (1851)
Melakukan penelitian ttg Ilmu Keislaman di Arab Saudi dg nama samaran Abdul Ghafar dan bertemu dg tokoh2 Aceh di Makkah. Th 1889 ke Hindia Belanda melakukan penelitian ttg Hukum Adat Aceh: “de Atjehers” (1894) dan “Het Gayoland” (1903). Snouck adalah orang pertama yg memperkenalkan istilah hukum adat-adat recht

39 Lanjutan Van Vollen Hoven
Guru Besar Univ.Leiden merup. Pendukung hukum adat yg utama. Ia menulis buku: de ontdekking van Het Adatrecht, Penemuan Hukum Adat (1928). Ia menyatakan bahwa hukum adat tak kalah derajadnya dg hukum2 lainnya Ia menentang pendapat Cowan & WFL Treub yg menganggap Hk adat tak memiliki kepastian hukum, membingungkan, & dpt menimbulkan kekacauan (Th.1925)

40 Lanjutan Van Vollen Hoven menentang keras upaya Cowan & WFL Treub utk menundukkan kelompok mayoritas pribumi kpd hukum mayoritas Eropa yg disebutnya sbg: Upaya Unifikasi Hukum di Tanah Jajahan Van Vollen Hoven berhasil membagi wilayah hukum adat Indonesia dlm 19 wilayah hukum adat, atau lingkungan berlakunya hukum adat sbg satu kesatuan manusia yg memproduksi hukum adat

41 Lanjutan Wilayah Hukum Adat:
Aceh: Aceh Besar, Pantai Barat Aceh, Singkel, Simeuleu Tanah Gayo, Alas & Batak a. Tanah Gayo b. Tanah Alas c. Tanah Batak (Tapanuli): I. Tapanuli Utara: Batak Pak-Pak (Barus), Batak Karo, Batak Simalungun, Batak Toba (Samosir, Balige, Lugabati, Lumbanjulu)

42 Lanjutan II. Tapanuli Selatan: Padanglawas (Tano Sepanjang), Angkola,
Mandailing 2 a. Nias (Nias Selatan) 3. Minangkabau: Padang, Agam, Tanah Datar, Lima Puluh Kota, Tanah Kampar, Korintji 3a. Mentawai

43 Lanjutan 4. Sumatera Selatan a. Bengkulu (Rejang)
b. Lampung: Abung, Paminggir, Pubian, Rebang, Gedongtataan,Tulangbawang c. Palembang: Anak Latikan, Jelma Daya, Kubu, Pasemah, Semendo d. Jambi 4a. Enggano

44 Lanjutan Lingga Riau, Indragiri, Sumatra Timur, Orang Banjar
5. Daerah Melayu: Lingga Riau, Indragiri, Sumatra Timur, Orang Banjar 6. Bangka Belitung 7. Kalimantan: Dayak, Kalbar, Kapuas, Hulu, Kalimantan Tenggara, Mahakam Hulu, Pasir-Dayak Kenya, Dayak Klementen, Dayak Landak, Dayak Tayan,Dayak Lawangan, Lepo Alim, Lepo Timai, Long Glat, Dayak Manyaan Patai, Dayak Manyaan Suing, Dayak Ngajo, Dayak Ott Danum, Dayak Panyabung-Punam

45 Bolaang Mongondow, Boalemo 10. Toraja 11. Sulawesi selatan:
Lanjutan 8. Minahasa 9. Gorontalo: Bolaang Mongondow, Boalemo 10. Toraja 11. Sulawesi selatan: Bugis, Bone, Goa, Laikang, Makasar, Mandar, Poufe, Selayar, Muna

46 Lanjutan 12. Kep. Ternate: Ternate, Halmahera, Tobelo, Kep. Sula
13. Maluku-Ambon: Ambon, Hitu, Banda, Kep. Ulaisar, Saparua, Buru, Seram, Kei, Kep. Aru, Kaisar

47 Lanjutan 14. Irian 15. Kepulauan Timor:
Timor, Timor Tengah, Mollo, Sumba, Sumba Tengah, Sumba Timur, Kodi, Flores, Ngada, Roti, Sawu, Bima 16. Bali & Lombok: Bali, Tuganan, Pagringsingan, Kastala, Karangasem, Buleleng, Jembrana, Lombok, Sumbawa

48 Lanjutan 17. Jawa Tengah, Jawa Timur & Madura 18. Daerah Kerajaan:
Solo – Jogjakarta 19. Jawa Barat: Priangan, Sunda, Jakarta, Banten Pembagian hukum adat menurut van Vollen Hoven diatas menggunakan bahasa sbg hipotesa kerja

49 Lanjutan Menurut Prof. Dr. Koentjaraningrat: “…maka menjadi teranglah bahwa utk masa sekarang ini gejala aneka warna kebudayaan (Hk. Adat sebagai salah satu aktivitas kebudayaan) masih merupakan realitas yg tidak dpt dipungkiri”

50 Lanjutan B.Ter Haar Bzn:
Guru Besar Universitas Leiden, murid dari Prof. van Vollen Hoven bertugas di Rechthogeschool Jakarta (1930). Ter Haar berhasil mengoperasionalkan H Adat sbg hukum yg berfungsi menjaga ketertiban dlm masyarakat: Berhasil mempertahankan hk adat utk digunakan di Pengadilan Landraad Menulis buku: “Beginselen en Stelsel van Het Adatrecht” (Azas-azas dan susunan hukum adat)

51 Lanjutan Prof Mr Dr Soepomo
Gurubesar Rechthogeschool Jakarta, salah seorang perumus UUD 1945, murid dari van Vollen Hoven

52 Hukum Adat dalam Tinjauan Sejarah Hukum
Setiap masyarakat memiliki hukumnya “Ubi societas ibi ius (Cicero)” Hukum masing2 masyarakat berlainan, begitu pula dg hukum adat yg senantiasa tumbuh dari keyakinan dan pandangan hidup masyarakat di tempat hukum adat itu berlaku Tidak mungkin hukum asing bagi masyarakat itu dipaksakan utk berlaku apabila bertentangan dengan budaya (kultur) masyarakat ybs (volkgeist/jiwa bangsa)

53 Lanjutan Karl von Savigny, melihat bahwa:
Dalam pembangunan hukum, suatu bangsa/negara harus melihat pada perjalanan sejarah bangsa itu sendiri Von Savigny menentang pemberlakuan ide-ide hukum Romawi ke dalam hukum Jerman, ia mengajak utk menggali kultur bangsa Jerman dg menggali nilai2 dari perjalanan sejarah Bangsa Jerman

54 Lanjutan Ide tsb sesuai dg:
Poetoesan Congres Pemoeda-Pemoeda Indonesia Kerapatan pemoeda-pemoeda Indonesia diadakan oleh perkoempoelan-perkoempoelan pemoeda Indonesia jang berdasarkan kebangsaan dengan namanja: Jong Java, Jong Soematra (Pemoeda Soematra), Sekar Roekoen, Jong Islamieten Bond, Jong Celebes, Pemoeda Kaoem Betawi dan Perhimpoenan Peladjar-Peladjar Indonesia Memboeka rapat pada tanggal 27 dan 28 Oktober tahoen 1928 di negeri Djakarta;

55 Lanjutan Sesoedahnja mendengar pidato-pidato pembitjara jang diadakan di dalam kerapatan tadi; Sesoedahnja menimbang segala isi-isi pidato-pidato dan pembitjaraan ini; Kerapatan laloe mengambil poetoesan:

56 Lanjutan Pertama: Kami Poetra dan Poetri Indonesia mangakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia Kedua: Kami Poetra dan Poetri Indonesia mengakoe berbagsa jang satoe Bangsa Indonesia Ketiga: Kami Poetra dan Poetri Indonesia mendjoendjoeng tinggi bahasa persatoean Bahasa Indonesia

57 Lanjutan Setelah mendengar poetoesan ini kerapatan mengeluarkan kejakinan azas ini wadjib dipakai oleh segala perkoempoelan kebangsaan Indonesia Mengeloearkan kejakinan persatoean Indonesia diperkoeat dengan memperhatikan dasar persatoeanja: Kemaoean Sedjarah Bahasa Hoekoem adat Pendidikan dan kepandoean

58 Lanjutan dan mengeloearkan pengharapan soepaja poetoesan ini disiarkan dalam segala soerat kabar dan dibatjakan dimoeka rapat perkoempoelan-perkoempoelan kita Soempah Pemoeda 1928

59 Lanjutan Prof. Dr. Mohamad Koesnoe
menyatakan bahwa salah satu pengikat persatuan rakyat Indonesia adalah hukum adat. Isi, cara mengatur dan menertibkan rakyat benar-benar sesuai dengan pandangan hidup rakyat Indonesia. Masing-masing subjek hukum tidak merasa dipaksa mengikutinya. Bahkan merasa berkewajiban membantu dan mengawasi pelaksanaan penegakan hukum adat


Download ppt "HUKUM ADAT Oleh: Fokky Fuad."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google