Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pertemuan 9 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pertemuan 9 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL"— Transcript presentasi:

1 Pertemuan 9 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang Tahun : 2005 Versi : Revisi 1 Pertemuan 9 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

2 Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu :
Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : Menjelaskan tentang hak atas kekayaan intelektual (intectual property) dan ilmu (C2)

3 Outline Materi PENGERTIAN INTELEKTUAL PROPERTY SUMBER HUKUM HAK CIPTA PENGERTIAN HAK CIPTA CIPTAAN YANG DILINDUNGI JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN PELANGGARAN HAK CIPTA SANKSI HUKUM SUMBER HUKUM MEREK PENGERTIAN MEREK YANG DIDAFTARKAN

4 Outline Materi : PERLINDUNGAN MEREK PELANGGARAN SANKSI HUKUM
SUMBER HUKUM PATEN PATEN YANG DIDAFTARKAN PATEN YANG DITOLAK PERLINDUNGAN PATEN PELANGGARAN PATEN

5 POIN MATERI : Istilah milik intelektual terjemahan dari (Intellectual Property) adalah istilah kolektif, dalam arti istilah ini mencakup tiga bidang pokok yaitu ciptaan, penemuan dan mereka. Dalam pembahasan atau pengkajian mengenai milik intelektual selalu berkaitan dengan ciptaan sastra, dan seni dan ilmu serta paten dan merek. Istilahnya terdiri dari dua suku kata, intellectual dan property. Property sebagai kekayaan yang berupa hak, mendapat perlindungan hukum dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa izin dari pemiliknya. Adapun kata intellectual berkenaan dengan kegiatan intelektual berdasarkan daya cipta dan daya pikir dalam bentuk ekspresi ciptaan sastra, seni dan ilmu serta dalam bentuk penemuan (invention) sebagai benda imateriil.

6 POIN MATERI : Dalam pengetahuan hukum dikenal istilah benda (zaak) yang berarti segala sesuatu yang dapat dijadikan milik atau menjadi objek daripada pemilikan. Demikian ciptaan dan penemuan adalah benda menurut hukum karena dapat dijadikan milik atau dapat dijadikan milik atau dapat dijadikan objek daripada pemilikan. Namun benda yang bersangkutan adalah benda imateriil atau benda tak berwujud. Ciptaan di bidang sastra, seni dan ilmu dalam ekspresinya yang berbentuk buku atau patung, adalah benda imateriil atau benda tak berwujud, namun buku dan patungnya adalah benda yang berwujud. Penemuan di bidang teknologi mengenai komputer atau radio adalah benda imateriil dan mencari perwujudannya dalam bentuk benda. Dengan demikian ciptaan dan penemuan sebagai hasil kegiatan atau produk dari daya akal-pikiran (mind) yang merupakan benda imateriil menjadi esensi milik intelektual.

7 POIN MATERI : Demikian pula merek yang memberikan tanda perbedaan untuk barang seseorang atau perusahaan dengan barang orang, atau perusahaan lain merupakan benda tak berwujud, namun bukannya barang yang dibubuhi merek itu seperti transistor Nasional atau mesin komputer Dstar. Adapun yang menjadikan merek sebagai benda tak berwujud adalah gambaran atau ide dalam pikiran manusia mengenai merek sebaai tanda pembedaan atas barang orang atau perusahaan dengan barang orang atau perusahaan lain yang memberikan kemanfaatan untuk berusaha.

8 POIN MATERI : Adapun ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk khas apapun juga dalam lapangan sastra, seni dan ilmu. Hal itu berarti bahwa ciptaan harus asli bukan hasil tiruan, jadi ciptaan yang orisinil yang merupakan karya dari pencipta yang bersangkutan. Hak yang dimiliki oleh pencipta atas ciptaannya adalah hak cipta. Penemuan adalah hasil setiap karya atau gagasan penemu yang berkaitan dengan pemecahan baru atas masalah tertentu di bidang teknologi yang dapat berupa hasil produksi atau proses produksi. Penemuan itu harus suatu penemuan yang baru (novelty) Hak yang dimiliki oleh penemu atas penemuannya adalah hak paten.

9 POIN MATERI : Hak cipta dan hak paten merupakan hak khusus yang memberikan kepada pencipta dan penemuannya atau pemegangnya kebebasan menggunakan ciptaannya atau penemuannya. Orang lain dilarang menggunakan ciptaan atau penemuan itu, kecuali dengan persetujuan atau izin dari pencipta atau penemuannya. `Hak atas kekayaan Intelektual merupakan pandaan daripada Intelectual Property Right, yang berdasarkan WIPO sebagai berikut: the legal rights which result from intelectusl sctivity in the industrial scientific, literary or artistic fileds. Dengan demikian Intelectual property right (IPR) merupakan perlindungan terhadap hasil karya manusia baik hasil karya yang berupa aktivitas dalam ilmu pengetahuan, industri, kesusasteraan dan seni.

10 POIN MATERI : Dalam pasal 7 TRIPS (Tread Related aspect of Intellectual Propertu Right) dijabarkan tujuan dari perlindungan dan penegakan HAKI yaitu sebagai berikut: “Perlindungan dan penegakkan hokum HAKI bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan penggunaan pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban”.

11 Klasifikasi Hak atas Kekayaan Intelektual :
Berdasarkan WIPO Hak Atas Intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu: Hak Cipta (Copyrights). Hak atas Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), berdasarkan Pasal 1 Konvensi Paris mengenai Perlindungan Hak atas Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah direvisi dan diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, perlindungan hokum kekayaab industri meliputi:

12 Klasifikasi Hak atas Kekayaan Intelektual :
Paten (Patents). Paten Sederhana (Utility Models). Hak Desain Industri (Industry Designs). Hak Merek. Merek Dagang (Trademarks). Merek Jasa (Servicemarks). Nama Perusahaan (Tradenames). Persaingan Curang (The Repression of unfair competition)

13 Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Pengaturan hukum terhadap hak atas kekayaan intelektual di Indonesia belum mencakup seluruh ruang lingkup yang terdapat dalam WIPO, pengaturan yang ada sekarang dapat ditemukan dalam: Undang-Undang Nomor. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Undang-Undang Nomor. 14 Tahun 2001 tentang Paten. Undang-Undang Nomor. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

14 Hak Cipta : Pengertian Dalam Pasal 1 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2002, dinyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak eklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta merupakan seorang atau beberapa orang secara bersamasama yang atas inspirasinya melahirkan Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Sedangkan Ciptaan merupakan hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.

15 Hak Cipta : Hak Cipta terdiri dari atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak Ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak terkait, sedangkan Hak Moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan. Perlindugan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas,bersifat pribadi, dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar.

16 Cipta Yang Dilindungi :
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang Ilmu pengetahuan, Seni dan Sastra yang mencakup: Buku, program, dan semua hasil karya tulis lain. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks, Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim, Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan.

17 Cipta Yang Dilindungi :
Arsitektur. Peta, Seni batik, Fotografi, Sinematografi, Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dan hasil pengalihwujudan.

18 Tidak Ada Hak Cipta : Sedangkan yang tidak ada Hak Cipta meliputi atas: Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negatra, Peraturan PerUndang-Undangan, Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, Putusan pengadilan atau penetapan haki, atau Keputusan Badan Arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya

19 Hak Cipta Dapat Beralih :
Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena: Pewarisan Hibah Wasiat Perjanjian tertulis, atau Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

20 Hak Cipta Dapat Beralih :
Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptaannya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum. Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptaannya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperolehnya secara melawan hukum. Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya.

21 Hak Cipta Dapat Beralih :
Negara memegang Hak Cipta atau folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya. Jika sesuatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya atau pada Ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran Penciptanya, Penerbit memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya. Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya dan/atau Penerbitnya, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.

22 Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta :
Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli; Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/ atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilingungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau Pengambilan berita actual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

23 Pencipta atau ahli warisnya berhak menuntut Pemegang Hak Cipta supaya nama Pencipta tetap dicantumkan dalam Ciptaannya. Tanpa mengurangi hak Pencipta atas jangka waktu perlindungan Hak Cipta yang dihitung sejak lahirnya suatu Ciptaan, penghitungan jangka waktu perlindungan bagi Ciptaan yang dilindungi : Selama 50 (lima puluh) tahun Selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, dimulai sejak 1 Januari untuk tahun berikutnya setelah Ciptaan tersebut diumumkan,

24 Daftar Umum Ciptaan : Dalam Daftar Umum Ciptaan dimuat, antara lain :
Nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta; Tanggal penerimaan surat Permohonan; Tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37, dan Nomor pendaftaran Ciptaan.

25 Daftar Umum Ciptaan : Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan Ciptaan itu. Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pemeran karya, yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.

26 Pendaftaran Ciptaan : Pendaftaran tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta, sehingga pendaftaran Cipta dalam daftar umum Ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud atau bentuk dari Ciptaan yang didaftar. Pendaftaran Ciptaan dalam daftar umum ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh Pencipta atau oleh Pemegang Hak Cipta atau Kuasa kepada Direktoral Jemdral Hak Cipta, Paten dan Hak Merek.

27 Hak Paten : Pengertian Dalam Pasal 1 butir 1 UU Nomor. 14 Tahun 2001, Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan. Invensi (Penemuan) adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

28 Lingkup Paten : Paten diberikan untuk Invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri. Suatu Invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat pertama kali diajukan permohonan. Suatu Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.

29 Lingkup Paten : Paten yang tidak diberikan untuk Invensi meliputi :
Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan, Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang ditetapkan terhadap manusia dan/atau hewan, Teori yang metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika, atau Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, Proses biologi yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau mikrobiologis.

30 Jawaban Waktu Paten : Berdasarkan pasal 8 UU Nomor. 14 Tahun 2001, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang, sedangkan untuk Paten Sederhana diberikan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tidak dapat diperpanjang. Tanggal dimulai dan berakhirnya jangka waktu Paten dicatat dan diumumkan.

31 Subjek Paten : Yang berhak memperoleh Hak Paten adalah Inventor atau yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan. Jika suatu Invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan.

32 Hak dan Kewajiban Pemegang Paten :
Pemegang Paten memiliki hak ekslusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya : Dalam hal paten produk : membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan atau menyediakan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserakan produk yang diberi Paten. Dalam hal Paten proses : menggunakan proses produk yang diberi Paten untuk membuat barang. Dalam hal Paten Proses, larangan terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan impor. Untuk pengelolaan kelangsungan berlakunya Paten dan pencatatan lisensi, Pemegang Paten atau penerima lisensi suatu Paten wajib membayar biaya tahunan.

33 Permohonan Paten : Paten diberikan atas dasar permohonan, setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu Investasi atau beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi. Permohonan tersebut diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Hak Merek, untuk memperoleh Sertifikat Paten sebagai bukti hak atas Paten. Oleh karena itu Paten mulai berlaku pada tanggal diberikan Sertifikat Paten dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan. Apabila Permohonan diajukan oleh Pemohon yang bukan Inventor, Permohonan tersebut harus disertai pernyataan yang dilengkapi bukti yang cukup bahwa ia berhak Invensi yang bersangkutan. Inventor dapat meneliti surat Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang bukan Inventor.

34 Permohonan Paten : Permohonan harus memuat :
tanggal, bulan dan tahun Permohonan alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon nama lengkap dan kewarganegaraan Inventor nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui kuasa surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa pernyataan permohonan untuk diberi paten judul invensi klaim yang terkandung dalam Invensi deskripsi tentang Invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan Invensi gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas Invensi, dan abstrak Invensi.

35 Merek Dagang : Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

36 Merek Jasa : Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

37 Merek Kolektif : Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

38 Permohonan : Permohonan adalah permintaan pendaftaran merek yang diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal. Pemohon adalah permintaan pihak yang mengajukan permohonan. Pemeriksa adalah pemeriksa merek yaitu pejabat yang karena keahliannya diangkat dengan keputusan menteri, dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap permohonan pendaftaran merek.

39 Permohonan Pendaftaran Merek dengan Hak Prioritas:
Permohonan dengan menggunakan Hak prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek yang pertama kali diterima di negara lain, Paris Convention for the Protection of Industrial Property atau anggota Agreement Establishing the World Organization.

40 Perubahan Nama dan/atas Alamat Merek Terdaftar :
Permohonan pencatatan perubahan nama dan/jasa alamat pemilik terdaftar diajukan kepada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya untuk dicatat dalam daftar umum merek dengan disertai salinan yang sah mengenai bukti perubahan tersebut. Perubahan nama dan/jasa alamat pemilih merek terdaftar yang telah dicatat oleh Direktorat Jenderal diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

41 Pengalihan Hak Atas Merek Terdaftar :
Hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena : Pewarisan Wasiat Hibah Perjanjian Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak atas merek terdaftar dapat disertai dengan pengalihan nama baik, reputasi, atau lain-lainnya yang terkait dengan merek tersebut. Hak atas merek jasa terdaftar yang tidak dapat dipisahkan dari kemampuan, kualitas, dan keterampilan pribadi pemberi jasa yang bersangkutan dapat dialihkan dengan ketentuan harus ada jaminan terhadap kualitas pemberian jasa.

42 Ketentuan Pidana : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhan dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (satu miliar rupiah).

43 Paten Sederhana : Paten Sederhana hanya diberikan untuk satu Invensi, dicatat dan diumumkan di Direktorat Jenderal, sebagai bukti hak, kepada Pemegang hak Sederhana diberikan Sertifikat Paten Sederhana. Paten Sederhana tidak dapat dimintakan Lisensi Wajib.

44 Hak Merek : Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor. 15 Tahun 2001, Mereka adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam daftar umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

45 Merek yang Ditolak : Permohonan merek yang ditolak oleh Direktorat Jenderal Merek apabila : Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis, Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis, Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi georgrafis yang sudah dikenal,

46 Merek yang Ditolak : Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak, Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambing atau symbol atau emblem negara atau lambing nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

47 Pendaftaran Merek: Setiap permohonan merek diajukan kepada Direktorat Jenderal Merek, dan setiap permohonan yang telah disetujui akan memperoleh Sertifikat Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek.

48 Jangka Waktu : Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.

49 Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merek:
Penghapusan pendaftaran Merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa Direktorat Jenderal berdasarkan permohonan pemilik Merek yang bersangkutan. Penghapusan pendaftaran Merek atas prakarsa Direktorat Jenderal dapat dilakukan jika : Merek tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alas an yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal, atau Merek digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang terdaftar.

50 Lisensi : Pemegang hak merek, hak paten, hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum tersebut selama jangka waktu lisensi dan berlaku untuk seluruh wilayah negara RI setiap perjanjian lisensi wajib dicatatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek kemudian diumumkan, apabila tidak dicatat dan diumumkan tidak berlaku terhadap pihak ketiga.


Download ppt "Pertemuan 9 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google