JUKNIS PENILAIAN PORTOFOLIO TENAGA GIZI 2016 SOSIALISASI JUKNIS PENILAIAN PORTOFOLIO TENAGA GIZI 2016
Pemerintah perlu Menjamin kualitas, Pelayanan Gizi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan No. 26 Tahun 2013 tentang Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi Peraturan Menteri Kesehatan No. 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
PENGERTIAN Uji Portofolio adalah serangkaian penilaian berdasar dokumen – dokumen yang dimiliki baik pendidikan, pelatihan maupun pengalaman kerja dengan mengikuti asas; Validity (kesahihan) Authenticity (keaslian) Currency (kekinian) Surfficiency (kecukupan)
TUJUAN Pengembangan Keprofesian Tenaga Gizi dalam rangka memenuhi persyaratan sertifikasi Peningkatan Profesionalisme Tenaga Gizi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Peningkatan Pelayanan Gizi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
INSTRUMEN UJI PORTFOLIO Praktisi Asuhan Gizi Klinik Pelaksana Gizi Masyarakat Pengembangan dan Penelitian Pendidik Pengabdian Masyarakat Pengelola/ menejer Pelaksana Gizi Industri/ Jasa Boga/Parawisata/Haji
PERHITUNGAN SKP
PRAKTISI ASUHAN GIZI KLINIK KEGIATAN SKP DOKUMEN BUKTI / KETERANGAN Pelayanan Gizi 1 SKP = 300 pasien Bukti kegiatan Rawat Jalan 1 SKP = 75 pasien pelayanan gizi diketahui (daerah terpencil) oleh atasan langsung Pelayanan Gizi 1 SKP = 300 pasien Daftar daerah terpencil Rawat Inap Umum 1 SKP = 75 pasien dan terluar NKRI (daerah terpencil) ditetapkan dalam SK DPD PERSAGI di wilayah Pelayanan Gizi 1 SKP = 100 pasien tersebut Rawat Inap Khusus 1 SKP = 25 pasien (daerah terpencil)
PELAKSANA GIZI MASYARAKAT KEGIATAN SKP DOKUMEN BUKTI / KETERANGAN Rencana 1 SKP/ tahun Bukti kegiatan Program Kerja pelayanan gizi diketahui oleh atasan langsung Implementasi/ 1 SKP/ tahun sda Intervensi Monev 1 SKP/ tahun sda
PENGEMBANGAN DAN PENELITIAN KEGIATAN SKP DOKUMEN BUKTI / KETERANGAN Seminar, Workshop, Nilai SKP sesuai Foto kopi sertifikat Pelatihan Gizi dan Panduan Perhitungan dengan nilai SKP Kesehatan, dan Ilmu Satuan Kredit Profesi dikeluarkan oleh Penunjang Gizi (SKP) kegiatan DPP PERSAGI Pengembangan Pelatihan Teknis Keprofesian Ahli Gizi sda Profesional Gizi Indonesia berdasarkan SK DPP PERSAGI Nomor : 2284/ Karya Ilmiah SK/DPP-PERSAGI/ XI/ Foto kopi dokumen dan dan Penelitian 2014 dokumen kegiatan dalam kurun waktu 5 tahun (STR)
PENDIDIK KEGIATAN SKP DOKUMEN BUKTI / KETERANGAN Pendidikan/ 1 SKP = 40 jam Foto kopi dokumen Penyuluhan dan dokumen kegiatan Pembimbingan 1 SKP/ tahun SK Pembimbing Praktik Praktik Mahasiswa Penyusunan Modul/ 2 SKP/ tahun Foto kopi Buku/ Modul/ Buku/ Pedoman Pedoman
PENGABDIAN MASYARAKAT PENGURUS PERSAGI JABATAN SKP Dewan Pembina DPP PERSAGI 3 SKP/ tahun Ketua DPP PERSAGI 3 SKP/ tahun Ketua Bidang/Wakil/Sekretaris/Bendahara DPP 2 SKP/ tahun Ketua Majelis/Komite yang dibentuk DPP 2 SKP/ tahun Ketua/Wakil/Sekretaris DPD PERSAGI 2 SKP Anggota Bidang/Majelis/Komite DPP PERSAGI 1 SKP Pengurus DPD/Ketua DPC PERSAGI 1 SKP Ketua/Anggota Tim Penilai Portofolio Tenaga Gizi 1 SKP
PENGABDIAN MASYARAKAT BAKTI SOSIAL/ DISASTER Tanggap Darurat bencana alam/ Gizi Peduli 1 SKP Mengadakan kegiatan Bakti sosial selama 1 – 3 hari 1 SKP Dibuktikan dengan surat tugas yang bersangkutan
PENGELOLA/ MENEJER Mengembangkan Pengelolaan/ menejerial Jabatan SKP Kepala Departemen/ Instalasi Gizi/ Kepala Unit Penyelenggaraan Makanan/ Kepala Institusi Pendidikan Gizi 2 SKP Kepala Unit/ Menejer Pelayanan Gizi 1 SKP Kepala/ Penanggungjawab Praktik Pelayanan Gizi Mandiri Gizi 1 SKP
PENGELOLA/ MENEJER Membuat pedoman administrasi, prosedur kerja, Pengawasan mutu, dll. Hasil Kerja SKP Pedoman Administrasi Pelayanan Gizi 1 SKP/ pedoman Pedoman SOP Gizi minimal 5 SPO/ Instruksi Kerja/ Indikator Kinerja/ 1 SKP Rencana Kegiatan Unit Kerja
PELAKSANA GIZI DI INDUSTRI/ JASA BOGA/ PARAWISATA/ HAJI Program Gizi Industri makanan Katering, Jasa Boga/Parawisata (1 SKP) penilaian dilakukan berdasarkan dokumen perencanaan, implementasi, monitoring dan evaluasi Program Gizi Pelayanan Haji (1 SKP) penilaian dilakukan berdasarkan dokumen perencanaan, implementasi, monitoring dan evaluasi. Bila kegiatan pelayanan haji berkaitan dengan pelayanan konseling gizi dan atau penyuluhan, SKP diperhitungkan seperti kegiatan pelayanan gizi rawat jalan/inap.
Terima Kasih