Dasar Menejemen Kelas XI Akuntansi Menerapkan Prosedur Keamanan, Keselamatan, dan Kesehatan di Tempat Kerja Dasar Menejemen Kelas XI Akuntansi
PENGERTIAN K3 Keamanan: keadaan yg menggambarkan rasa tenteram dan tidak merasa takut, gelisah atau resah Keselamatan: keadaan selamat, bebas dari cedera
Kesehatan: Keadaan sehat baik fisik, mental, maupun sosial dan tidak sekedar bebas dari penyakit
Keamanan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja Adalah keadaan aman, selamat, sehat fisik, sehat mental, dan sehat sosial yang berhubungan dengan dunia kerja meliputi lingkungan kerja, peralatan, manusia, maupun prosedur kerjanya.
Peraturan Perundangan UU No 14 tahun1969 Pasal 9 Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.
UU Kerja 1948 berlaku 1951 Tentang : jam kerja, cuti, kerja bagi anak, wanita, persyaratan tempat kerja. Pasal 13 ayat 1: Buruh wanita tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid.
UU Kecelakaan 1947 berlaku 1951 Tentang : Penggantian kerugian kepada buruh yang mendapat kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Pasal 1ayat 2 : Penyakit yang timbul karena hubungan kerja dipandang sebagai kecelakaan.
UU Keselamatan tahun 1970 Tentang : Keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi. Pasal 13: Barang siapa akan memasuki tempat kerja diwajibkan menaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
Konvensi ILO No 120 Tentang : Higene dalam perniagaan dan kantor-kantor. Pasal 12: Persediaan yang cukup dari air minum yang sehat harus ada bagi keperluan pekerja-pekerja.
Prosedur Kerja yang Aman dan Tertib Definisi Prosedur Kerja: Rangkaian tata kerja yg berkaitan satu sama lain sehingga menunjukkan adanya suatu urutan tahap demi tahap serta jalan yang harus ditempuh dalam rangka melaksanakan suatu bidang pekerjaan. *) Rangkaian kegiatan yg terkait satu sama lain sehingga membentuk suatu urutan dalam menjalankan suatu pekerjaan.
Beberapa hal yang harus terkandung dalam prosedur kerja: 1. Tujuan dan ruang lingkup aktivitas 2. Siapa yg melaksanakan dan apa yg harus dilaksanakan 3. Kapan, dimana, dan bagaimana aktivitas tersebut dilakukan 4. Material, perlengkapan, dan dokumen yg digunakan. 5. Pencatatan dan evaluasi terhadap kegiatan
Pihak-Pihak yg Bertanggung Jawab terhadap K3 di Perusahaan/ Instansi Pimpinan Bagian Keamanan Instruktur Pekerja/ Karyawan
Tugas masing-masing pihak: Pimpinan Membentuk bagian keamanan Menunjuk/ menentukan instruktur Memberikan pelatihan baik kepada bagian keamanan maupun kepada instruktur agar dapat menangani K3 di instansinya sesuai dengan prosedur. Meminta karyawan agar manaati peraturan dan instruksi.
Bagian Keamanan Memberi petunjuk dan mengarahkan ke jalan yang aman. Mempelajari dan menyelidiki sebab-sebab terjadinya kecelakaan ditempat kerja.
Instruktur Membekali karyawan dengan pengetahuan mengenai K3. Memberikan pelatihan penanganan terhadap bahaya kepada karyawan. Memberikan instruksi dengan benar, tepat, dan aman mengenai pemakaian alat dan teknis bekerja. Melaporkan dengan segera kepada pimpinan apabila terjadi kecelakaan, kerusakan alat, maupun peristiwa yang membahayakan.
Karyawan Manaati peraturan dan instruksi keamanan dari perusahaan. Memperhatikan pelatihan penanganan terhadap bahaya dari instruktur. Memperhatikan instruksi mengenai pemakaian alat dan teknis bekerja. Segera melaporkan kepada instruktur apabila ada kecelakaan, kerusakan alat, maupun peristiwa yang membahayakan.
KECELAKAAN KERJA Adl kejadian yg tidak terduga, tidak diharapkan terjadi dalam pelaksanaan hubungan kerja
Yang termasuk kecelakaan kerja adl Kecelakaan akibat langsung pekerjaan Kecelakaan pada saat/ waktu bekerja Kecelakaan pada perjalanan menuju lokasi kerja Penyakit akibat kerja
Faktor penyebab kecelakaan kerja 1. Faktor lingkungan 2. Faktor manusia a. Sifat fisik dan mental b. Pengetahuan dan keterampilan c. Sikap 3. Faktor mesin/ alat
Faktor yg dapat mencegah kecelakaan kerja: 1. Faktor lingkungan 2. Faktor manusia a. Sifat fisik dan mental b. Pengetahuan dan keterampilan c. Sikap 3. Faktor mesin/ alat
Kerugian akibat kecelakaan kerja: Memerlukan biaya yang besar Produktivitas kerja berkurang Pekerja dapat mengalami cacat bahkan kematian Terhambatnya proses produksi Kerusakan lingkungan Psikis/ mental pekerja dapat terganggu
Macam-macam alat perlindungan diri: Helm pelindung kepala (helmet) Sarung tangan kain dan kulit Sumbat telinga (ear plug) Kacamata safety Kacamata (goggles) dan kedok las (face shield)
6. Masker kain 7. Sarung tangan karet 8. Sepatu engkle boot 9. Safety shoes Contoh2 di atas adl contoh Personal Protective Devices (alat2 perlindungan diri)
Syarat alat perlindungan diri Nyaman dipergunakan Tidak menganggu kerja Memberikan perlindungan efektif terhadap jenis bahaya