Kelompok 1 Aprilian widia putra Irman firmanto ABDUL GOPUR Adhi anggara Adhtiya karisma putra
Partisipasi dalam usaha pembelaan negara Peran serta dalam usaha pembelaan Negara Bentuk Bentuk Usaha pembelaan Negara Penting nya usaha pembelaan Negara Peta konsep
BENTUK PENYELENGGARAAN USAHA PEMBELAAN NEGARA.Bentuk-bentuk usaha pembelaan negara sangat penting untuk menjaminkedaulatan negara, Keutuhan wilayah NKRI dan berbagai ancaman terhadapbangsa. Oleh karena itu setiap warga negara perlu memahami berbagai bentukusaha pembelaan negara dalam rangka melaksanakan peran serta dalam usahapembelaan negara.1.Bentuk penyelenggaraan usahanpembelaan negaraBentuk pembelaan keikut sertakan warga negara dalam usaha pembelaannegara ? Menurut pasal 9 ayat (2) UURI nomor 3 tahun 2002 tentangpertahanan negara keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaannegara diselenggarakan melalui: A.PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN B.PELATIHAN DASAR KEMILITERAN SECARA WAJIB C PENGADILAN SEBAGAI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA SECARA SUKIA RELA /SECARA WAJIB D.PENGABDIAN SESUAI PROFESI
Bela Negara pengabdian sebagai PRAJURIT TNI DAN POLRI TUGAS TNI Mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah Melindungi Kehormatan dan keselamatan bangsa Melaksanakan OPERASI Militer selain perang IKUT SECARA AKTIF SEGALA TUGAS PEMILIHAN PERDAMAIAN REGIONAL DAN INTERNASIAONAL
TUGAS POLRI 1.m
TNI SENDIRI TERDIRI DARI: TNI-AUTNI-AL TNI-AD
BERPARTISIPASI DALAM USAHA BELA NEGARA DILINGKUNGAN ? 1 SISKAMLING 2 IKUT SERTA MENANGGULANGI AKIBAT BENCANA ALAM 3 IKUT SERTA MENGATASI KERUSUHAN MASAL DAN KONFILIK KOMUNAL 4 KEAMANAN RAKYAT (KAMRA) YAITU PARTISIPASI RAKYAT LANGSUNG DIBIDANG KEMANAN DAN KETERTIBAN. 5 PERLAWANAN RAKYAT (WANRA) YAITU BENTUK PARTISIPASI RAKYAT LANGSUNG DALAM BIDANG PERTAHANAN. 6 PERTAHANAN SIPIL (HANSIP) YAITU KEKUATAN RAKYAT YANG MERUPAKAN KEKUATAN POKOK UNSUR – UNSUR PERLINDUNGAN MASYARAKAT YANG DIMANFAATKAN DALAM MENGHADAPI BENCANA AKIBAT PERANG DAN BENCANA ALAM SERTA MENJADI SUMBER CADANGAN NASIONAL UNTUK MENGHADAPI KEADAAN LUAR BIASA.
Pertanyaan! 1. Fungsi pertahanan negara tidak bisa dipisahkan dengan pembelaan terhadap negara yaitu ditegaskan dalam UU RI Nomor, beserta pasal dan bunyinya! Jawab : 2. Bentuk penyelenggaraan keikutsertaan warga negara dalam upaya Pembelaan negara bagi para siswa terutama melalui Jawab : 3. Seorang ahli Miriam Budiardjo menyatakan, bahwa setiap negara apapun ideologinya melenyenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu? Jawab : 4. Pentingnya fungsi pertahanan dan keamanan dalam kehidupan negara adalah karena negara tidak akan dapat mensejahterahkan rakyat, meningkatkan kualitas pendidikan, menegakkan keadilan dan lain-lain, hal ini mengandung arti? Jawab : 5. Apa fungsi pertahanan negara? Jawab: __________________________________________
JAWABAN ; MARI KITA BUKA ^_^ 1. UU RI Nomor 3 Tahun 2003, bahwa “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya dalam bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan serta pertahanan negara” Pasal 9 ayat Pendidikan kewarganegaraan 3. A. Fungsi Penertiban B. Fungsi Kesejahteraan dan kemakmuran C. Fungsi Pertahanan D. Fungsi Keadilan. 4. Bahwa untuk mempertahankan dan mengamankan negara bukan hanya kewajiban TNI dan POLRI, tetapi kewajiban setiap warga negara itu sendiri. 5. Untuk menjaga dan mempertahankan negara dari segala kemungkinan serangan dari luar. Oleh karena itu negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.