Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Unsur-unsur Terbentuknya Negara

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Unsur-unsur Terbentuknya Negara"— Transcript presentasi:

1

2 Unsur-unsur Terbentuknya Negara
DEKLARATIF DE FACTO DE JURE TIDAK MUTLAK KONSTITUTIF RAKYAT WILAYAH PEMERINTAH BERDAULAT MUTLAK

3 Suku/Persekutuan Masyarakat (genootschaft)
PROSES TERJADINYA NEGARA Terjadinya negara menurut pakar sejarah meliputi primer dan sekunder. Secara Primer meliputi : Suku – Kerajaan – Negara (Staat) – Negara Demokrasi (ideal). Sedangkan secara Sekunder, yaitu meliputi de fakto dan de jure. Suku/Persekutuan Masyarakat (genootschaft) Kerajaan (Rijk) Negara Nasional Negara Demokrasi

4 WILAYAH NEGARA Wilayah adalah tempat dimana menetapnya rakyat
Wilayah NKRI adalah sebuah kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-hak nya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 25A)

5

6 BATAS WILAYAH DARAT

7 BATAS WILAYAH LAUT DARATAN NEGARA (B) LAUT 12 Mil 200 Mil 200 M ≥ 200 Mil (LANDAS KONTINEN) (ZEE) (LB) (LT) (ZB) Traktat multilateral tentang batas laut : Laut Teritorial (LT)12 mil, Zona Bersebelahan (ZB) 24 mil, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) 200 mil & Landas Benua (LB) > 200 mil.

8

9

10 TEORI UDARA Dua Teori Tentang Konsepsi Wilayah Udara, yaitu :
Teori Udara Bebas (Air Freedom Theory) a. Kebebasan ruang udara tanpa batas (wilayah udara dapat digunakan oleh siapa pun). b. Kebebasan udara terbatas (setiap negara berhak mengambil tindakan tertentu untuk keamanan dan keselamatannya.

11 2. Teori Negara Berdaulat di Udara
Lanjutan ………………. 2. Teori Negara Berdaulat di Udara a. Teori Keamanan (suatu negara mempunyai kedaulatan yg diperlukan untuk menjaga keamanannya. b. Teori Pengawasan Cooper (Cooper’s Control Theory), bahwa kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara ybs untuk mengawasi wilayah diatasnya secara fisik dan ilmiah. c. Teori Udara (Schacter), bahwa wilayah udara itu haruslah smp suatu ketinggian di mana udara masih cukup mampu mengangkat /mengapung- kan balon dan pesawat udara.

12 Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah wilayah suatu negara yang berada di luar wilayah negara itu.

13 Rakyat RAKYAT BUKAN PENDUDUK PENDUDUK WARGA NEGARA BUKAN WARGA NEGARA Secara sosiologis, rakyat adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan, dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Secara hukum, rakyat merupakan warga negara dalam suatu negara yang memiliki ikatan hukum dgn pemerintah.

14 BUMI PUTERA

15 Warga Negara Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang undang sebagai warga negara (UUD NRI Tahun 1945 pasal 26 ayat 1). Penduduk, adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indoensia (UUD NRI Tahun 1945 pasal 26 ayat 2).

16 ASAS KEWARGANEGARAAN /UU NO 12 TAHUN 2016
Bipatride Ius soli Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat dilahirkan Ius sanguinis Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan pertalian darah atau keturunan dari org yang bersangkutan. Apatride Kewarganegaraan tunggal Asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang Kewarganegaraan ganda terbatas Asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini

17 POKOK MATERI UU NO 12 TAHUN 2016
Siapa yang menjadi warga negara Indonesia 2 Syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan RI 3 Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia 4 Syarat dan tata cara mempoleh kembali kewarganegaraan RI 5 Ketentuan pidana

18 HILANGNYA KEWARGANEGARAAN
1 Berkewarganegaraan ganda 2 Tidak melepaskan kewrganegaraan negara lain 3 Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden 4 Masuk dinas tentara asing tanpa disertai izin dari presiden 5 Masuk dinas negara asing atas kemauannya sendiri. 6 Menyatakan janji setia kepada negara lain. 7 Ikut berperan serta pemilhan ketatanegaraan negara asing 8 Bertempat tinggal di negara lain selama lima tahun.

19 CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN INDONESIA
1 Pewarganegaraan 2 Pernyataan menjadi WNI bagi WNA yang kawin secara sah dengan WNI 3 Pemberian oleh negara kepada orang asing yang berjasa atau karena alasan kepentingan negara 4 Menjadi WNI dengan sendirinya karena ketentuan perundang undangan 5 Pendaftaran. 6 Memeproleh kembali kewarganegaraan RI bagi WNI yang telah kehilangan kewarganegaraan RI.

20 WARGA NEGARA INDONESIA PASAL 4 UU NO 12 TAHUN 2016
Orang yg berdasarkan peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai WNI 2 Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI 3 Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan seorang ibu WNA 4 Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan seorang ibu WNI 5 Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI tetapi ayah nya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraaan kepada anak tersebut 6 Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayah nya WNI.

21 KASUS KEWARGANEGARAN

22 PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1 UUD 1945) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukun (Pasal 30 ayat 2 UUD 1945)

23 TNI SEBAGAI KEKUATAN PERTAHANAN NEGARA

24 POLRI SEBAGAI PEMELIHARA KEMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT


Download ppt "Unsur-unsur Terbentuknya Negara"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google