SDK 1 4 Kebisingan adalah bunyi atau suara yang tidak dikehendaki. 4 Bunyi adalah suara atau serangkaian gelombang yang merambat dari suatu sumber getar sebagai akibat perubahan krapatan dan juga tekanan udara.
Berdasarkan atas pengaruhnya terhadap manusia, bunyi dibagi menjadi Bising yang menganggu (irritating noise) Tingkat bising dimana dapat menganggu konsentrasi berfikir. Biasanya bising seperti ini tidak terlalu keras. Ex mendengkur Bising yang menutupi (masking noise) Bunyi yang menutupi kejelasan dalam pendengaran. Menganggu komunikasi antar seseorang. Sehingga orang harus berteriak. Ex. Mesin gergaji, kompresor Bising yang merusak (damaging noise) Bunyi yang tdk dikegendaki dengan intensitas tinggi, melampaui NAB. Ex. Mesin shuttle di Industri Tekstil
Berdasarkan jenis kebisingan : 1. Kebisingan kontinue berspektrum luas (steady state wide band noise) misalnya mesin-mesin, kipas angin. 2. Kebisingan kontinue berspektrum sempit (steady state narrow band noise) missalnya katup gas, gergaji. 3. Kebisingan terputus-putus (intermiten) misalnya suara lalu-lintas kapal terbang, kereta api. 4. Kebisingan impulsif (impulsive noise) seperti tembakan bedil atau meriam, ledakan 5. Kebisingan impulsif berulang seperti mesin tempa di perusahaan
SDK 4 4 Sound Level Meter (SLM) Alat ini mengukur kebisingan antara dB, Frekuensi 20 – Hz. 4 Personal Noise Dosi Meter, digunakan utk mengukur dosis kumulatif paparan kebisingan pada tenaga kerja
SDK 5
Dampak Kebisingan Gangguan Fisiologis Kebisingan bernada tinggi akan menganggu mengalami peningkatan tekanan darah, peningkatan nadi. Gangguan Psikologis Berupa keidaknyamanan, gangguan konsentrasi, susah tidur, emosi dan lain-lain. Gangguan Komunikasi Terjadinya kesalahan transformasi komunikasi kec kerja Gangguan keseimbangan Keseimbangan bisa melayang, pusing, mual. Ketulian Reaksi Masyarakat
SDK 7
Pengendalian Kebisingan O Menempatkan peredam suara pada sumber kebisingan O Penempatan penghalang pada jalan transmisi (isolasi alat atau mesin) O Pemakaian Alat Pelindung Diri (Earplug atau earmuff)
SDK 9
10 PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGASI NOMOR : PER.13/MEN/X/2011 TAHUN 2011
SDK GETARAN ( Vibration ) Getaran adalah gerakan bolak-balik dalam suatu interval. Getaran ini diteruskan melalui kaki, tangan atau pantat karena alas, pegangan yang kurang baik.
SDK 12 Seat. Back Rest. Standing. Vibration
SDK 13 Measurements and sensor location must be done in each work area.
SDK 14 Vibration Exposure
SDK 15 PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGASI NOMOR : PER.13/MEN/X/2011 TAHUN 2011 GETARAN UNTUK PEMAJANAN LENGAN DAN TANGAN JUMLAH PAJANAN WAKTU Per HARI NILAI PERCEPATAN PADA FREQUENSI DOMINAN Meter/Detik 2 Gravitasi 4 JAM DAN 2 JAM DAN 4 JAM DAN < 1 JAM < 8 JAM < 4 JAM < 2 JAM ,40 0,61 0,81 1,22
Bahaya Getaran O Getaran biasanya dirasakan oleh para pekerja yang biasanya menggunakan alat- alat yang difungsikan dengan menggunakan motor, ex: operator gergaji mesin, pemotong rumput, pengebor dll. O Kerusakan pada persendian tulang. O Gangguan penglihatan
Cara pengendalian resiko O Engineering Control Diberikan Peredam Getaran Atau Bantalan bisa Dari Gabus atau karet O Administratratif Control Pengaturan jadwal atau shift kerja utk mengurangi pemaparan. O Subtitution (substitusi): pengantian alat yang sudah tua dengan alat yg mempunyai getaran rendah O Maintenance Melakukan pemeriksaan berkala tentang vibrasi pada peralatan atau mesin O APD O Pemeriksaan Berkala
Pemeriksaan Kesehatan 3 program pemeriksaan kesehatan : O Sebelum bekerja Pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja ini dilakukan para pekerja baru bekerja O Pemeriksaan berkala Pemeriksaan kesehatan secara berkala pada pekerja yang sudah lama bekerja dan terpapar O Pemeriksaan khusus
5. PENERANGAN O HAMPIR DALAM SETIAP PELAKSANAAN PEKERJAAN MELIBATKAN FUNGSI MATA PENERANGAN YANG BURUK ADALAH : O KELELAHAN PADA MATA DENGAN AKIBAT BERKURANG DAYA DAN EFISIENSI KERJA O KERUSAKAN INDRA MATA O MENINGKATNYA TEJADI KECELAKAAN O KELUHAN PEGAL-PEGAL DIDAERAH MATA DAN SAKIT KEPALA DISEKITAR MATA SDK 19
STANDART INTENSITAS PENERANGAN O PERATURAN MENTERI PERBURUHAN NOMOR : 7 TAHUN 1964 tentang syarat kesehatan, kebersihan, serta penerangan ditempat kerja O INTENSITAS PENCAHAAN DISESUAIKAN DENGAN JENIS PEKERJAAN. O Kepmenkes No 261 Tahun 1998 SDK 20
Standar Penerangan berdasarkan PMP No.7 th 1964 O Jalan/halaman, 8 – 20 lux O Gang/tangga, 30 – 50 lux O Gudang, 50 lux O Pekerjaan kasar, 50 lux
Berdasarkan Kepmenkes 261/98 Jenis kegiatanTingkat pencahayaan (Lux) Keterangan Pekerjaan kasar dan tidak terus menerus 100Ruang penyimpanan Pekerjaan kasar dan terus menerus 200Pekerjaan dengan mesin dan perakitan kasar Pekerjaan rutin500Pekerjaan kantor, adm Pekerjaan halus1000Pembuatan gambar Pekerjaan amat halus 1500Mengukir dengan tangan Pekerjaan detail3000Perkitan sangat halus