LANGKAH-LANGKAH PEMBENTUKAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI Berdasarkan Pedoman BNSP 201, 202, 213, 215, 216 & 217 2013
BNSP adalah lembaga independen bertanggung jawab kepada Presiden. Dibentuk berdasarkan PP No. 23 Tahun 2004 atas perintah UU No.13/2003 Tentang Ketenagakerjaan. Bertugas melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja. Guna terlaksananya tugas Sertifikasi Kompetensi Kerja, BNSP dapat memberikan Lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) melalui proses akreditasi. Akreditasi adalah kesuluruhan proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu lembaga telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan kegiatan uji kompetensi profesi.
Istilah & Definisi Lisensi adalah proses pendelegasian wewenang sertifikasi profesi dari BNSP kepada LSP melalui proses akreditasi. Akreditasi adalah kesuluruhan proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu LSP telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan kegiatan uji kompetensi profesi. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi kerja mengacu kepada SKKNI/Standar internasional dan/atau Standar Khusus.
Sertifikasi kompetensi kerja dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah dilisensi oleh BNSP. Berdasarkan tingkat pengakuan (recognition), LSP terdiri dari 4 jenis: LSP Pihak Ketiga; LSP Pihak Kedua dan LSP Pihak Pertama dan LSP Profisiensi. LSP Pihak Ketiga (Third Party) adalah LSP yang dibentuk oleh pihak pengguna tingkat nasional yaitu Asosiasi Industri dan Asosiasi Profesi. LSP Pihak Kedua (Second Party) adalah LSP yang dibentuk atas dasar hubungan kontraktual antara “Supplier” dan “User”. LSP Pihak Pertama (First Party) adalah LSP yang dibentuk oleh Organisasi/Lembaga/Perusahaan. LSP Profisiensi (Proficiency) didirikan oleh industri/organisasi dgn dukungan asosiasi profesi untuk memelihara kompetensi dalam rangka sertifikasi status profesi.
Persyaratan Dasar Lisensi LSP Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) harus memenuhi syarat yang mencakup aspek kelembagaan dan aspek teknis. 1. Aspek kelembagaan yang harus dipenuhi adalah : Dibentuk dan didukung oleh pihak pengguna Memiliki badan hukum tersendiri. Terseia calon asesi dalam jumlah yang memadahi 2. Aspek teknis yang harus dimiliki LSP : Standar Kompetensi Kerja/Skema Sertifikasi Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Asesor (asesor kompetensi & asesor lisensi). Tempat Uji Kompetensi (TUK).
S e r t i f i k a s i K o m p e t e n s i RUANG LINGKUP SISTEM PENILAIAN KESESUAIAN ACUAN STANDAR L i s e n s i LSP-P3 LSP-P2 LSP-P1 ind LSP-P1 VET LSP-Profisiensi S e r t i f i k a s i K o m p e t e n s i Sertifikasi Profisiensi Profesi: Memenuhi bukti kompetensi pada suatu sektor Memenuhi permintaan klien Memenuhi regulasi Profesi di perusahaan: Memenuhi permintaan asesmen dari klien/pemasoknya Profesi selama di perusahaan tempat kerja : Memastikan & memelihara kompetensi tenaga kerjanya Siswa selama di sekolah : Memastikan & memelihara kompetensi siswanya Profesi Memenuhi persyaratan surveilance LSP Menjaga & memelihara kompetensi dlm industri
Langkah-Langkah Pengembangan LSP Fasilitasi dan dukungan
1. Mengembangkan Komitmen Pemangku Kepentingan Identifikasi acuan normatif pengembangan LSP, yakni: Pedoman BNSP dan regulasi teknis pada bidang substansinya. Lakukan apresiasi/sosialisasi untuk memastikan para pemangku kepentingan untuk membentuk LSP; Untuk LSP Pihak 3, bentuk panitia kerja pembentukan LSP dan kembangkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sesuai Pedoman BNSP 002; Kembangkan organisasi yang mencakupi pengarah, dan pelaksana (kepala, bagian administrasi, bidang standarisasi, bidang sertifiksi, bidang manajemen mutu dan komite skema); Pastikan dokumen pembentukan adalah syah: untuk LSP Pihak 3 disyahkan oleh notaris, sedangkan untuk LSP pihak 1 dan pihak 2 berupa surat keputusan pimpinan puncak organisasi; Untuk LSP Pihak 3, pastikan dukungan kuat dari industry/pengguna, asosiasi profesi dan otoritas komppeten.
1) Identifikasi Acuan Normatif Standar: Standar Pedoman Code of Practices Regulasi teknis: PP PERPRES PERMEN PERDIRJEN
2) Lakukan apresiasi/sosialisasi kepada stakeholders
3) Membentuk Panitia Kerja Panitia Kerja yang dibentuk oleh atau dengan dukungan Asosiasi Industri dan asosiasi profesi terkait (202:4.1.1). Panitia Kerja yang terdiri atas Ketua, Sekretaris dan beberapa orang anggota. Personil panitia mencakup unsur industri, asosiasi profesi, instansi teknis terkait,dan unsur pakar atau akademisi (202:4.1.2). Tugas Panitia Kerja (202: 4.1.3) mencakupi: Menyiapkan badan usaha, Menyusun organisasi dan personil, Mendapatkan dukungan dari industri dan instansi terkait.
4) Menyiapkan SDM/Personil Inti LSP Pengembang Dokumentasi SMM-LSP Asesor lisensi (asesor /auditor kelembagaan LSP dan Official inspector) Pengembang skema sertifikasi Asesor kompetensi Perumus Standar kompetensi Verifikator standar kompetensi
2. MENGEMBNANGKAN SISTEM MANAJEMEN MUTU LSP
3. Deskripsi (Istilah dan Definisi) 4. Umum LOGO PANDUAN MUTU NO : DP 5.5 JUDUL: Rev : 0 Hal : 1 dari 1 Validasi Tgl: Komitmen Manajemen Profil LSP 1. Ruang Lingkup 2. Acuan Normatif 3. Deskripsi (Istilah dan Definisi) 4. Umum 5. Persyaratan untuk profesi permanen atau yang dikontrak oleh lembaga sertifikasi 6. Proses sertifikasi Dibuat oleh: Diperiksa oleh: Manajemen Mutu Disyahkan oleh: Manajer LSP
Daftar Dokumen SOP NO NO.KODE PROSEDUR JUDUL Prosedur Pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi Prosedur sertifikasi Prosedur pemeliharaan sertifikasi Prosedur perpanjangan sertifikasi Prosedur penundaan/pencabutan sertifikasi Prosedur perluasan/pengurangan ruang lingkup sertifikasi Prosedur pelaporan Prosedur menanggapi banding dan keluhan Prosedur audit internal Prosedur kaji ulang manajemen Prosedur merencanakan asesmen Prosedur mengembangkan perangkat asesmen Prosedur melaksanakan asesmen Prosedur verifikasi TUK Prosedur surveilan TUK dll
SOP LOGO JUDUL: LANGKAH PROSEDUR LANGKAH PROSEDUR. Instruksi Kerja: NO : DP 5.5 JUDUL: Rev : 0 Hal : 1 dari 1 Validasi Tgl: Tujuan : Ruang lingkup Penanggung jawab Acuan Proses Prosedur LANGKAH PROSEDUR KELUARAN PIC LANGKAH PROSEDUR. Instruksi Kerja: Disusun oleh: Diperiksa oleh: Manajemen Mutu Disyahkan oleh: Manajer LSP
DAFTAR DOKUMEN PENDUKUNG NO NO KODE (bila diperlukan) JUDUL Penetapan Panitia Persiapan Pembentukan LSP Surat Dukungan Asosiasi Industri/ tertera dalam akte notaris. Surat Dukungan asosiasi Profesi / tertera dalam akte notaris. Surat Dukungan Regulator / tertera dalam akte notaris. AKTA NOTARIS Komite Skema Sertifikasi Penetapan Keanggotaan Komite Skema Sertifikasi Skema Sertifikasi Status Kantor Rencana / Program Kerja & Anggaran Tahunan yg memuat kegiatan antara lain: Standar Kompetensi: Perangkat asesmen Daftar TUK Persyaratan teknis spesifik untuk setiap TUK Personel LSP (termasuk kualifikasi, uraian tugas, komitmen mengikuti peraturan LSP) Daftar Asesor Kompetensi (beserta CV & ruang lingkup unit kompetensinya) Daftar Asesor Lisensi (beserta CV) Audit internal Perbaikan audit internal Pedoman-pedoman BNSP
Kerangka Program Menyiapkan Lisensi LSP Komitmen manajemen Apresiasi Penerapan Panduan mutu Pelatihan karyawan Gap Assessment Verifikasi/ Validasi Pembentukan Tim QMS Pelatihan Penerapan dan dokumentasi Permohonan Lisensi Pengembangan Panduan Mutu Pelatihan Asesor Pra-validasi 22
DAFTAR PERIKSA KELENGKAPAN LSP MENUJU LISENSI Daftar Periksa LSP-P3 Daftar Periksa LSP-P1 Daftar Periksa LSP-Profisiensi Formulir Permohonan Lisensi - FR Daftar Isian - FR Daftar Ruang Lingkup Yang diajukan oleh LSP - FR Permohonan Lisensi - FR Pemberitahuan Asesmen
PROSES LISENSI LSP MELALUI AKREDITASI LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI MEMBENTUK 5 √ REKOMENDASI 6 MENGAJUKAN PERMOHONAN 1 MENUNJUK ASSESSOR 2 SURVAILEN 8 PEMBERIAN AKREDITASI 7 LAPORAN ASSESSMEN 4 KOMITE TEKNIK* TIM ASSESSOR LISENSI ASSESSMEN/ RE-ASSESSMEN 3 LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
PROSES VERIFIKASI TUK OLEH LSP MEMBENTUK 5 LSP REKOMENDASI 6 MENGAJUKAN PERMOHONAN 1 MENUNJUK ASSESSOR 2 SURVAILEN 8 PEMBERIAN SERTIFIKAT VERIFIKASI 7 LAPORAN ASSESSMEN 4 KOMITE TEKNIK* TIM ASSESSOR LISENSI ASSESSMEN/ RE-ASSESSMEN 3 TUK
LSP PROSES GENERIK SERTIFIKASI KOMPETENSI KOMITE TEKNIK MEMBENTUK 6 LSP REKOMENDASI 7 MENGAJUKAN PERMOHONAN 1 MENUNJUK ASSESSOR 3 LAPORAN ASSESSMEN 5 SURVAILEN 9 PEMBERIAN SERTIFIKAT KOMPETENSI 8 KOMITE TEKNIK TIM ASSESSOR KOMPETENSI ASSESSMEN 4 PESERTA di TUK Memilih TUK 2 PESERTA UJI KOMPETENSI
JADWAL KEGIATAN LSP MENUJU LISENSI No Kegiatan Bulan 1 Bulan 2 Bulan 3 1 2 3 4 Apresiasi V Komitmen Manajemen Gap assessment Pembentukan Tim jaminan mutu 5 Pelatihan Pnrp & dok 6 Pengembangan dokumen mutu 7 Pelatihan Asesor 8 Pre-validasi 9 Pelatihan karyawan 10 Penerapan 11 Validasi 12 Pengajuan lisensi 27
Terima Kasih 28