LANGKAH-LANGKAH PEMBENTUKAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI Berdasarkan Pedoman BNSP 201, 202, 213, 215, 216 & 217 2013.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
1 T eknik A udit M utu A kademik I nternal Ref. ISO19011:2002.
Advertisements

Membangun Jenjang Karir Profesi Bidang Transportasi
LANGKAH-LANGKAH MENUJU AKREDITASI LABORATORIUM
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
Kebijakan-kebijakan aktual usaha jasa konstruksi
pelaksanaan AMAI PADA JURUSAN-PROGRAM STUDI
DOKUMENTASI PENGELOLAAN LABORATORIUM
INTERNAL AUDIT K3 TJIPTO S..
Hotel Bintang Griyawisata 9 Mei s/d 13 Mei 2011
Pelaku usaha pangan hasil pertanian
Sesi 2 Pengenalan Terhadap EDS/M dan Instrumen EDS/M
Kantor Jaminan Mutu Universitas Gadjah Mada Yogyakarta 2014
Metode Audit Mutu SPMI Seputar SPM-PT
SISTEM MUTU LABORATORIUM SESUAI ISO/IEC : 2005.
JAMINAN MUTU HASIL PENGUJIAN DAN KALIBRASI
PENYUSUNAN DOKUMEN SISTEM MANAJEMEN MUTU DALAM RANGKA PERSIAPAN PEMBENTUKAN UPTD METROLOGI LEGAL KABUPATEN/KOTA Disampaikan pada : In-House Seminar 14.
MENYUSUN RENCANA TINDAK LANJUT
LM4. Mengembangkan Dokumen SMM-LSP
SOP dan Audit Keamanan Keamanan Jaringan Pertemuan 12
LM4. Mengembangkan dan Mendokumentasikan Sistem Manajemen Mutu LSP
BIMBINGAN TEKNIS TAHAP III PEMBENTUKAN LSP P1 SMK
LM2.Mengembangkan dokumen sistem manajemen mutu LSP PBNSP 213 Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi.
Kebijakan-kebijakan aktual usaha jasa konstruksi.
LM 3. Mengidentifikasi Persyaratan Umum LSP
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
PELATIHAN ASESOR KOMPETENSI
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi
UJI KOMPETENSI KEAHLIAN (UKK) TAHUN PELAJARAN 2015/2016
Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Inda Mapiliandari Ketua Komisi Pengendalian Mutu Sertifikasi dan Sistem Informasi Badan Nasional Sertifikasi.
PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN 2016 DAN RENCANA KEGIATAN TAHUN 2017 DISAMPAIKAN PADA RAKER DINAS PERINDAGSU Garuda Plaza Hotel, 26 – 28 Februari 2017 UPT.
upaya meningkatkan daya saing SDM Indonesia di Pasar Global
Audit Internal K3 By : Wahyuni, S.Psi, M.Kes.
KETIDAK SESUAIAN Dan TINDAKAN KOREKSI
PEDOMAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI PADA SMK
Sistem Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi
TEORI PELAKSANAAN AUDIT MUTU INTERNAL
ISO 2000 sebagai Standar Mutu Persaingan Global(Bisnis Global)
INTERNAL AUDIT K3 TJIPTO S..
STANDAR NASIONAL INDONESIA
MAN 344 : MANAJEMEN MUTU PERTEMUAN 9
PUSAT PENDIDIKAN, STANDARDISASI DAN SERTIFIKASI PROFESI PERTANIAN
25 APRIL 2013 Dinas Kesehatan Kab. Sumedang
BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH
KEMNAKER RI PAPARAN RAPAT KOORDINASI Ditjen Binalattas Surabaya, Oktober 2017.
Selamat PAGI GOOD MORNING.
SERTIFIKASI PUSTAKAWAN
Langkah persiapan akreditasi puskesmas
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN MUTU ISO 9001:2008
Selamat Pagi.
MANAJEMEN MUTU DAN KEAMANAN PANGAN SERTIFIKASI SNI
√√BNSP √√BNSP √√BNSP √√BNSP.
GARIS BESAR TENTANG STANDAR KOMPETENSI MANAJEMEN SDM
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
Devinisi Audit Internal
Pengembangan SDM Melalui Sistem Sertifikasi Kompetensi
SERTIFIKASI KOMPETENSI
RAKORNAS-I BAN-S/M DAN BAP-S/M
Sistem Manajemen K3 OHSAS 18001:2007
Komitmen dan Kebijakan dalam Membangun Manajemen K3
SERTIFIKASI KOMPETENSI
1. Pokok Bahasan Pengertian audit Pengertian audit Jenis audit Jenis audit Pengertian audit internal Pengertian audit internal Manfaat audit internal.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Disampaikan dalam sosialisasi Akreditasi Tahun 2019
SISTEM STANDARDISASI NASIONAL
Kebijakan pengaturan kelembagaan jasa konstruksi
PENGERTIAN DASAR SERTIFIKASI KOMPETENSI. SERTIFIKASI Sertifikasi merupakan suatu proses untuk mendapatkan pengakuan resmi (keabsahan) atas produk, proses,
PEMBEKALAN SERTIFIKASI PROGRAMMER
AWARENESS Wawan Darmawan BNSP:02/AUDITOR SMM/V/2016.
Transcript presentasi:

LANGKAH-LANGKAH PEMBENTUKAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI Berdasarkan Pedoman BNSP 201, 202, 213, 215, 216 & 217 2013

BNSP adalah lembaga independen bertanggung jawab kepada Presiden. Dibentuk berdasarkan PP No. 23 Tahun 2004 atas perintah UU No.13/2003 Tentang Ketenagakerjaan. Bertugas melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja. Guna terlaksananya tugas Sertifikasi Kompetensi Kerja, BNSP dapat memberikan Lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) melalui proses akreditasi. Akreditasi adalah kesuluruhan proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu lembaga telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan kegiatan uji kompetensi profesi.

Istilah & Definisi Lisensi adalah proses pendelegasian wewenang sertifikasi profesi dari BNSP kepada LSP melalui proses akreditasi. Akreditasi adalah kesuluruhan proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu LSP telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan kegiatan uji kompetensi profesi. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi kerja mengacu kepada SKKNI/Standar internasional dan/atau Standar Khusus.

Sertifikasi kompetensi kerja dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah dilisensi oleh BNSP. Berdasarkan tingkat pengakuan (recognition), LSP terdiri dari 4 jenis: LSP Pihak Ketiga; LSP Pihak Kedua dan LSP Pihak Pertama dan LSP Profisiensi. LSP Pihak Ketiga (Third Party) adalah LSP yang dibentuk oleh pihak pengguna tingkat nasional yaitu Asosiasi Industri dan Asosiasi Profesi. LSP Pihak Kedua (Second Party) adalah LSP yang dibentuk atas dasar hubungan kontraktual antara “Supplier” dan “User”. LSP Pihak Pertama (First Party) adalah LSP yang dibentuk oleh Organisasi/Lembaga/Perusahaan. LSP Profisiensi (Proficiency) didirikan oleh industri/organisasi dgn dukungan asosiasi profesi untuk memelihara kompetensi dalam rangka sertifikasi status profesi.

Persyaratan Dasar Lisensi LSP Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) harus memenuhi syarat yang mencakup aspek kelembagaan dan aspek teknis. 1. Aspek kelembagaan yang harus dipenuhi adalah : Dibentuk dan didukung oleh pihak pengguna Memiliki badan hukum tersendiri. Terseia calon asesi dalam jumlah yang memadahi 2. Aspek teknis yang harus dimiliki LSP : Standar Kompetensi Kerja/Skema Sertifikasi Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Asesor (asesor kompetensi & asesor lisensi). Tempat Uji Kompetensi (TUK).

S e r t i f i k a s i K o m p e t e n s i RUANG LINGKUP SISTEM PENILAIAN KESESUAIAN ACUAN STANDAR L i s e n s i LSP-P3 LSP-P2 LSP-P1 ind LSP-P1 VET LSP-Profisiensi S e r t i f i k a s i K o m p e t e n s i Sertifikasi Profisiensi Profesi: Memenuhi bukti kompetensi pada suatu sektor Memenuhi permintaan klien Memenuhi regulasi Profesi di perusahaan: Memenuhi permintaan asesmen dari klien/pemasoknya Profesi selama di perusahaan tempat kerja : Memastikan & memelihara kompetensi tenaga kerjanya Siswa selama di sekolah : Memastikan & memelihara kompetensi siswanya Profesi Memenuhi persyaratan surveilance LSP Menjaga & memelihara kompetensi dlm industri

Langkah-Langkah Pengembangan LSP Fasilitasi dan dukungan

1. Mengembangkan Komitmen Pemangku Kepentingan Identifikasi acuan normatif pengembangan LSP, yakni: Pedoman BNSP dan regulasi teknis pada bidang substansinya. Lakukan apresiasi/sosialisasi untuk memastikan para pemangku kepentingan untuk membentuk LSP; Untuk LSP Pihak 3, bentuk panitia kerja pembentukan LSP dan kembangkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sesuai Pedoman BNSP 002; Kembangkan organisasi yang mencakupi pengarah, dan pelaksana (kepala, bagian administrasi, bidang standarisasi, bidang sertifiksi, bidang manajemen mutu dan komite skema); Pastikan dokumen pembentukan adalah syah: untuk LSP Pihak 3 disyahkan oleh notaris, sedangkan untuk LSP pihak 1 dan pihak 2 berupa surat keputusan pimpinan puncak organisasi; Untuk LSP Pihak 3, pastikan dukungan kuat dari industry/pengguna, asosiasi profesi dan otoritas komppeten.

1) Identifikasi Acuan Normatif Standar: Standar Pedoman Code of Practices Regulasi teknis: PP PERPRES PERMEN PERDIRJEN

2) Lakukan apresiasi/sosialisasi kepada stakeholders

3) Membentuk Panitia Kerja Panitia Kerja yang dibentuk oleh atau dengan dukungan Asosiasi Industri dan asosiasi profesi terkait (202:4.1.1). Panitia Kerja yang terdiri atas Ketua, Sekretaris dan beberapa orang anggota. Personil panitia mencakup unsur industri, asosiasi profesi, instansi teknis terkait,dan unsur pakar atau akademisi (202:4.1.2). Tugas Panitia Kerja (202: 4.1.3) mencakupi: Menyiapkan badan usaha, Menyusun organisasi dan personil, Mendapatkan dukungan dari industri dan instansi terkait.

4) Menyiapkan SDM/Personil Inti LSP Pengembang Dokumentasi SMM-LSP Asesor lisensi (asesor /auditor kelembagaan LSP dan Official inspector) Pengembang skema sertifikasi Asesor kompetensi Perumus Standar kompetensi Verifikator standar kompetensi

2. MENGEMBNANGKAN SISTEM MANAJEMEN MUTU LSP

3. Deskripsi (Istilah dan Definisi) 4. Umum LOGO PANDUAN MUTU NO : DP 5.5 JUDUL: Rev : 0 Hal : 1 dari 1 Validasi Tgl: Komitmen Manajemen Profil LSP 1. Ruang Lingkup 2. Acuan Normatif 3. Deskripsi (Istilah dan Definisi) 4. Umum 5. Persyaratan untuk profesi permanen atau yang dikontrak oleh lembaga sertifikasi 6. Proses sertifikasi Dibuat oleh: Diperiksa oleh: Manajemen Mutu Disyahkan oleh: Manajer LSP

Daftar Dokumen SOP NO NO.KODE PROSEDUR JUDUL Prosedur Pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi Prosedur sertifikasi Prosedur pemeliharaan sertifikasi Prosedur perpanjangan sertifikasi Prosedur penundaan/pencabutan sertifikasi Prosedur perluasan/pengurangan ruang lingkup sertifikasi Prosedur pelaporan Prosedur menanggapi banding dan keluhan Prosedur audit internal Prosedur kaji ulang manajemen Prosedur merencanakan asesmen Prosedur mengembangkan perangkat asesmen Prosedur melaksanakan asesmen Prosedur verifikasi TUK Prosedur surveilan TUK dll

SOP LOGO JUDUL: LANGKAH PROSEDUR LANGKAH PROSEDUR. Instruksi Kerja: NO : DP 5.5 JUDUL: Rev : 0 Hal : 1 dari 1 Validasi Tgl: Tujuan : Ruang lingkup Penanggung jawab Acuan Proses Prosedur LANGKAH PROSEDUR KELUARAN PIC LANGKAH PROSEDUR. Instruksi Kerja:  Disusun oleh: Diperiksa oleh: Manajemen Mutu Disyahkan oleh: Manajer LSP

DAFTAR DOKUMEN PENDUKUNG NO NO KODE (bila diperlukan) JUDUL Penetapan Panitia Persiapan Pembentukan LSP Surat Dukungan Asosiasi Industri/ tertera dalam akte notaris. Surat Dukungan asosiasi Profesi / tertera dalam akte notaris. Surat Dukungan Regulator / tertera dalam akte notaris. AKTA NOTARIS Komite Skema Sertifikasi Penetapan Keanggotaan Komite Skema Sertifikasi Skema Sertifikasi Status Kantor Rencana / Program Kerja & Anggaran Tahunan yg memuat kegiatan antara lain: Standar Kompetensi: Perangkat asesmen Daftar TUK Persyaratan teknis spesifik untuk setiap TUK Personel LSP (termasuk kualifikasi, uraian tugas, komitmen mengikuti peraturan LSP) Daftar Asesor Kompetensi (beserta CV & ruang lingkup unit kompetensinya) Daftar Asesor Lisensi (beserta CV) Audit internal Perbaikan audit internal Pedoman-pedoman BNSP

Kerangka Program Menyiapkan Lisensi LSP Komitmen manajemen Apresiasi Penerapan Panduan mutu Pelatihan karyawan Gap Assessment Verifikasi/ Validasi Pembentukan Tim QMS Pelatihan Penerapan dan dokumentasi Permohonan Lisensi Pengembangan Panduan Mutu Pelatihan Asesor Pra-validasi 22

DAFTAR PERIKSA KELENGKAPAN LSP MENUJU LISENSI Daftar Periksa LSP-P3 Daftar Periksa LSP-P1 Daftar Periksa LSP-Profisiensi Formulir Permohonan Lisensi - FR Daftar Isian - FR Daftar Ruang Lingkup Yang diajukan oleh LSP - FR Permohonan Lisensi - FR Pemberitahuan Asesmen

PROSES LISENSI LSP MELALUI AKREDITASI LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI MEMBENTUK 5 √ REKOMENDASI 6 MENGAJUKAN PERMOHONAN 1 MENUNJUK ASSESSOR 2 SURVAILEN 8 PEMBERIAN AKREDITASI 7 LAPORAN ASSESSMEN 4 KOMITE TEKNIK* TIM ASSESSOR LISENSI ASSESSMEN/ RE-ASSESSMEN 3 LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI

PROSES VERIFIKASI TUK OLEH LSP MEMBENTUK 5 LSP REKOMENDASI 6 MENGAJUKAN PERMOHONAN 1 MENUNJUK ASSESSOR 2 SURVAILEN 8 PEMBERIAN SERTIFIKAT VERIFIKASI 7 LAPORAN ASSESSMEN 4 KOMITE TEKNIK* TIM ASSESSOR LISENSI ASSESSMEN/ RE-ASSESSMEN 3 TUK

LSP PROSES GENERIK SERTIFIKASI KOMPETENSI KOMITE TEKNIK MEMBENTUK 6 LSP REKOMENDASI 7 MENGAJUKAN PERMOHONAN 1 MENUNJUK ASSESSOR 3 LAPORAN ASSESSMEN 5 SURVAILEN 9 PEMBERIAN SERTIFIKAT KOMPETENSI 8 KOMITE TEKNIK TIM ASSESSOR KOMPETENSI ASSESSMEN 4 PESERTA di TUK Memilih TUK 2 PESERTA UJI KOMPETENSI

JADWAL KEGIATAN LSP MENUJU LISENSI No Kegiatan Bulan 1 Bulan 2 Bulan 3 1 2 3 4 Apresiasi V Komitmen Manajemen Gap assessment Pembentukan Tim jaminan mutu 5 Pelatihan Pnrp & dok 6 Pengembangan dokumen mutu 7 Pelatihan Asesor 8 Pre-validasi 9 Pelatihan karyawan 10 Penerapan 11 Validasi 12 Pengajuan lisensi 27

Terima Kasih 28