Menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
GANGGUAN PADA KESEHATAN DAN DAYA KERJA
Advertisements

Kesehatan dan keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH)
PROSEDUR KESELAMATAN KERJA PADA INSTALASI TT / TET
SISTEM MANAJEMEN K3 PENDAHULUAN DAN PENGERTIAN K.3 MATERI 1
Pengertian Kecelakaan Difinisi adalah :
Keamanan & Kesehatan Karyawan
MENDISKRIPSI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3 )
INSPEKSI K3.
HIGIENE, SANITASI dan KESELAMATAN KERJA dalam dunia PERHOTELAN
Dasar Hukum Keselamatan & Kesehatan Kerja
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PROTEKSI SUMBER DAYA MANUSIA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Urgensi dan Prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertemuan I
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Dasar Menejemen Kelas XI Akuntansi
Kelembagaan K3 Dewan K3 Nasiomal
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
KECELAKAAN KERJA.
HIMPUNAN PERATURAN KESELAMATAN & KESEHATAN K3
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
PROGRAM K 3 “KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA”
Hilda Ashari Baso Ali Irvawansyah Amiruddin Bustamin Asriadi
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertemuan II
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
HIGIENE, SANITASI dan KESELAMATAN KERJA dalam dunia PERHOTELAN
Keselamatan dan kesehatan kerja
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
KESEHATAN KERJA.
UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN dengan UU Nomor.01 Tahun 1970
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN K3
DASAR-DASAR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
MANAJEMEN SUMBERDAYA MANUSIA
Oleh : Rahilla Apria Fatma, S.Kom., MT.
Urgensi dan Prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja
. STANDAR K3.
2014 YUSRON ALMAS HUDA JARINGAN KOMPUTER DAN LAN (LOCAL AREA NETWORK)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
CV CARBA JARINGAN KOMPUTER DAN LAN (LOCAL AREA NETWORK)
SMK3 : Pengelolaan SDM dan Kepemimpinan
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3).
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
KESELAMATAN KERJA DIATAS KAPAL
II. DASAR-DASAR K3 Oleh : Ir. Soedarjanto.
STANDAR KESELAMATAN KERJA
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
Undang – undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja
UPAYA KESEHATAN KERJA.
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
K3 INFORMAL PEKERJA PENAMBANG PASIR
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
III. FAKTOR LINGKUNGAN KERJA
HALIMA TUSSAKDIYAH, S. Pd KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA (K3)
Abdul latieff HSE Officer. Definisi Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia.
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
Bagaimana Upaya Pemerintah Mensinergikan Pelaksanaan dan Pengawasan K3
Pandangan APINDO Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertemuan
Kecelakaan kerja.
Ruang Lingkup dan Simbol K3 (Keselamatan & Kesehatan Kerja
Oleh : Siti Lailatul M KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
Obyektif Setelah mengikuti pembekalan materi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), audience diharapkan mampu: Berperilaku aman di tempat kerja. Bersikap.
DASAR-DASAR K3 Reny Nugraheni. S.KM.,MM. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Secara Filosofi Pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan.
Transcript presentasi:

Menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Mendeskripsikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)

PEMAHAMAN DASAR-DASAR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Saya tidak akan terlibat dalam kecelakaan dan saya akan menjaga teman sekerja saya agar tidak mengalami cedera

PENGERTIAN UMUM 1. KESELAMATAN KERJA adalah daya upaya yang ditujukan untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja, hasil karya dan budayanya. 2. KESEHATAN KERJA adalah kesehatan yang khusus meliputi upaya untuk mengatur kebersihan, peredaman udara/ suhu, penerangan dll. disemua tempat kerja guna melindungi kesehatan jasmani maupun rohani tenaga kerja. 3. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA merupakan upaya yang ditujukan untuk menjamin / menjaga / melindungi keselamatan dan kesehatan badan, jiwa manusia sesuai dengan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diberlakukan.

DASAR HUKUM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 : Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan UU No. 14 tahun 1969 Pasal 9, Setiap warga negara berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan sesuai dengan harkat martabat manusia dan moral agama. Pasal 10, Pemerintah membina perlindungan kerja yang mencakup : Norma Keselamatan Kerja, Norma Kesehatan kerja & Hygiene perusahaan, Norma kerja dan Pemberian ganti kerugian pera- watan dan rehabilitasi dalam hal keselamatan kerja. UU No. 1 tahun 1970 tentang K3 Peraturan Menteri No. 04/1987 tentang P2K3 Peraturan Menteri No. 05/1996 tentang SMK3 (Sistim ManajemenK3) Peraturan Menteri No. 02/1992 tentang AK3 (Asosiasi Ahli K3 )

Pedoman Dasar pelaksanaan K3 di PT. PLN (Persero) UU No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja. U No. 3 tahun 1969 tentang Hygiene. Surat Kolektif Direksi PLN tanggal 10 Mei 1976 perihal pedoman dan petunjuk Keselamatan Kerja. Peraturan bangunan nasional tahun 1978 yang diterbitkan oleh Pemerintah c.q Departemen Pekerjaan Umum. Surat Keputusan Direksi PLN No. 06/DIR/81 tanggal 7 - 12 - 1981 Instruksi Direksi PLN No. 002/84 tanggal 8 Mei 1984 tentang membudayakan keselamatan dan kesehatan kerja dilingkungan PLN..

Undang Undang No. 3 tahun 1969 tentang Hyegiene diantaranya berisikan pokok-pokok pikiran untuk : Menetapkan ketentuan-ketentuan dasar dibidang Hygiene dalam rangka pelaksanaan undang-undang tentang pokok-pokok kesehatan. Menetapkan usaha-usaha untuk melindungi, memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan masyarakat umum maupun perorangan. Usaha-usaha pemerintah mengenai hygiene untuk mencapai keadaan kesehatan masyarakat, antara lain menyelenggarakan : Pendidikan dan penerangan secara terus menerus, tindakan-tindakan nyata demi kepentingan hygiene, bimbingan, pencegahan gangguan-gangguan kesehatan yang dapat merugikan kesejahteraan jiwa masyarakat dan memperkembangkan perlengkapan masyarakat agar dapat menjamin tingkat hidup anggota masyarakat yang sebaik-baiknya.

Syarat - syarat keselamatan kerja. Kewajiban dan hak-hak tenaga kerja. UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja antara lain berisikan pokok-pokok tentang : Syarat - syarat keselamatan kerja. Kewajiban dan hak-hak tenaga kerja. Kewajiban manajemen ( pengurus ).

Syarat-syarat Keselamatan Kerja antara lain tentang bagaimana : Mencegah dan mengurangi : kecelakaan, bahaya peledakan. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran. Memberikan : pertolongan pada kecelakaan, alat-alat perlindungan diri pada pekerja, kesempatan/ jalan menyelamatkan diri waktu terjadi kebakaran atau kejadian-kejadian berbahaya lainnya. Mencegah dan mengendalikan timbulnya : penyakit akibat kerja, penyebarluasan radiasi/ suara/ getaran/ sinar/ gas/ kotoran/ debu/ asap/ kelembaban udara/ hembusan angin dll. Menyelenggarakan : penerangan yang sesuai, penyegaran / suhu udara yang cukup. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban lingkungan. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan : pengangkutan, bongkar muat, perlakuan/penyimpanan barang. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan. Mencegah terkena sengatan aliran listrik. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang potensi bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.

Kewajiban dan hak-hak tenaga kerja, a.l : Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pengawas / ahli keselamatan dan kesehatan kerja. Memakai alat-alat pelindung diri yang diwajibkan. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja. Meminta kepada manajemen agar dilaksanakan semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan. Menyatakan keberatan kerja pada situasi pekerjaan dimana syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat pelindung diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus akan ditentukan lain. Kembali UU No. 1

Manajemen (pengurus) sesuai petunjuk pegawai pengawas dan atau ahli keselamatan kerja, berkewajiban : Dalam tempat kerja dan pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan mudah terbaca menempatkan secara tertulis a.l : semua syarat-syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, undang-undang serta peraturan-peraturan yang berlaku pada tempat / jenis kerja yang bersangkutan. Memasang gambar-gambar keselamatan kerja yang diwajibkan. Menyediakan dalam jumlah yang cukup alat-alat pelindung diri yang diwajibkan pada tenaga kerjanya, termasuk menyediakan pula bagi orang lain yang akan memasuki tempat kerja tersebut. Kembali UU No. 1

KECELAKAAN Dapat terjadi karena : Lanjut Adalah suatu kejadian yang tidak diduga semula dan tidak dikehendaki, yang dapat mengganggu suatu proses dari aktivitas yang telah ditentukan serta dapat menimbulkan kerugian baik korban manusia maupun harta benda. Dapat terjadi karena : ada sebab musababnya yaitu karena kerja(perbuatan) dan keadaan/kondisi tidak aman. kerja(perbuatan) dan keadaan/kondisi tidak aman itu ditimbulkan oleh kesalahan manusia itu sendiri atau dapat dikatakan dalam hal ini oleh tenaga kerja atau manajemen. Kesalahan manusia disebabkan oleh berbagai faktor antara lain oleh lingkungan, kondisi sosial ekonomi, tingkat pengetahuan dan ketrampilan serta adat budayanya. Secara umum prosentase terjadinya kecelakaan sesuai hasil survey ILO adalah : 88 % karena manusia ( tindakan tidak aman ). 10 % karena peralatan ( keadaan tidak aman ). 2 % karena alam ( lingkungan ). Lanjut

KECELAKAAN. terjadi disebabkan karena SEGALA SITUASI DAN KONDISI YANG BER- POTENSI BAHAYA MAUPUN AKTIVITASNYA TIDAK MENDAPAT PERHATIAN. Terjadinya kecelakaan perlu diketahui dan dipahami dengan serius, mengingat KECELAKAAN : Tidak bisa diperkirakan. Dapat terjadi setiap saat. Dapat terjadi dimana saja. Dapat menimpa siapa saja. Dapat mengakibatkan permasalahan yang serius.

POTENSI BAHAYA 1. Tingkah laku berbahaya ( unsafe act ). Adalah : Suatu keadaan yang memungkinkan atau yang dapat menimbulkan : kecelakaan/cedera, penyakit, kerusakan, kerugian atau menurunnya fungsi/unjuk kerja dari suatu standart yang telah ditetapkan sebelumnya. Ada 2 (dua) faktor utama yang dapat menimbulkan potensi bahaya, antara lain : 1. Tingkah laku berbahaya ( unsafe act ). 2. Keadaan berbahaya ( unsafe condition ).

TINGKAH LAKU BERBAHAYA (UNSAFE ACTION). Yaitu perbuatan berbahaya dari manusia (pekerja) yang dalam beberapa hal dilatar belakangi oleh faktor-faktor sebagai berikut : Melaksanakan pekerjaan yang bukan tugasnya. Mengoperasikan (peralatan) dalam kecepatan berbahaya. Tidak memanfaatkan alat pengaman atau alat pelindung diri. Salah dalam penggunaan alat pengaman atau alat pelindung diri. Pemuatan, penempatan barang / material secara tidak aman. Mengambil sikap dalam posisi yang tidak aman. Mengganggu, mengejek, mengejutkan orang lain yang sedang bekerja. Cara kerja yang gegabah / sembrono. Kurangnya pengetahuan dan ketrampilan.

KEADAAN BERBAHAYA (UNSAFE CONDITION). Yaitu suatu keadaan / kondisi tidak aman dari : Alat pengaman / alat pelindung diri yang kurang memadai. Tidak mempergunakan alat pengaman / alat pelindung diri. Sifat pekerjaan, cara kerja, lingkungan kerja dan proses kerja. Peralatan / instalasi Kondisi tidak baik seperti : dari ketinggian, licin, kasar, tajam, longgar dsb. Rancangan / konstruksi yang tidak aman / tidak baik. Penyimpanan, penimbunan barang/material yang tidak pada tempatnya. Keadaan penerangan yang kurang memadai / kurang baik. Peredaran udara yang kurang baik dsb.

PENGARUH DAN AKIBAT KECELAKAAN KERJA. Kerugian yang timbul akibat kecelakaan kerja, yaitu : 1. KERUGIAN YANG BERSIFAT NON EKONOMI. Berupa penderitaan sikorban baik berupa kematian, luka, cidera berat / ringan maupun penderitaan keluarga bila korban menderita cacat atau meninggal. 2. KERUGIAN YANG BERSIFAT EKONOMI. Kerusakan peralatan, instalasi, mesin, bahan maupun bangunan. Biaya perawatan dan pengobatan si korban. Tunjangan kecelakaan. Hilangnya waktu kerja. Menurunnya jumlah maupun mutu produksi, (dalam hal ini pelayanan terhadap pelanggan ).

PENGARUH DAN AKIBAT KECELAKAAN KERJA. Akibat kecelakaan dapat berdampak / mempengaruhi terhadap : 1. YANG BERSANGKUTAN ( KORBAN ). 2. KELUARGA KORBAN. 3. PERUSAHAAN. 4. MASYARAKAT UMUM.

PENGARUH KECELAKAAN KERJA TERHADAP KORBAN. Penderitaan, sakit, meninggal. Cacat badan / kehilangan sebagian anggota badan. Tidak mampu mengerjakan pekerjaan semula. Tidak mampu bekerja untuk selamanya. Effek psychologis ( karena adanya cacat badan ). Kehilangan pendapatan. Tidak dapat / susah mengikuti kehidupan sosial yang baik.

PENGARUH KECELAKAAN KERJA TERHADAP KELUARGA KORBAN. Kehilangan seorang pencari nafkah. Kehilangan seseorang yang dicintai.

PENGARUH KECELAKAAN KERJA TERHADAP PERUSAHAAN. Kehilangan pegawai yang terampil dan Kekurangan tenaga terampil. Turunnya produksi / kualitas. Kehilangan jam kerja. Kerja lembur mengejar kehilangan / turunnya produksi. Penggantian / perbaikan peralatan yang rusak. Rehabilitasi pegawai yang mengalami kecelakaan. Timbulnya biaya ganti rugi. Membayar upah si korban selama korban tidak masuk kerja. Mengeluarkan biaya pelatihan pegawai / pekerja yang baru. Turunnya moral kerja pegawai.

PENGARUH KECELAKAAN KERJA TERHADAP MASYARAKAT UMUM. Dapat menimbulkan korban jiwa atau cacat pada masyarakat disekitarnya. Dapat menimbulkan kerusakan lingkungan disekitarnya. Dapat mengakibatkan kerugian harta benda masyarakat disekitarnya.

PENCEGAHAN KECELAKAAN KERJA Dalam upaya pencegahan terjadinya kecelakaan kerja perlu dilakukan hal-hal antara lain : Melatih ketrampilan pegawai secara tepat. Belajar untuk mengantisipasi kecelakaan. Turunnya produksi / kualitas. Bekerja sama apabila tidak dapat melakukannya sendiri. Inspeksi peralatan-peralatan. Jangan paksakan bekerja apabila kondisi tidak memungkinkan. Mengadakan investigasi kecelakaan secara teliti agar tidak terulang lagi. Membuat/ menentukan standar-standar peralatan dan SOP (Standing Operation Prosedure ). Lanjut

MANAJEMEN KESELAMATAN KERJA Salah satu kendala dalam proses kerja adalah penyakit. Tidak masuk kerja karena urusan pribadi dapat diatasi dengan relatif mudah. Akan tetapi tidak masuk kerja karena penyakit akan membawa dua kali lipat kerugian bagi perusahaan karena : Perusahaan akan kehilangan waktu kerja. Perusahaan akan mengeluarkan biaya untuk mengatasi penyakit tersebut. Dengan demikian pencegahan suatu penyakit akan jauh lebih menguntungkan daripada pengobatannya. Lanjut

DUA KATAGORI PENYAKIT PEKERJA. Manajemen harus menyadari bahwa peningkatan produktivitas erat kaitannya dengan efisiensi dan prestasi kerja, efisiensi dan prestasi kerja tidak bisa terlepas dari kondisi tenaga kerja yang sehat, selamat dan sejahtera. Jadi peningkatan kesejahteraan dan keselamatan kerja harus dilengkapi dengan lingkungan yang sehat pula. Ada 2 (dua) kategori penyakit yang diderita tenaga kerja : Penyakit Umum, adalah : Semua penyakit yang mungkin dapat diderita oleh setiap orang. Penyakit Akibat kerja, adalah : Penyakit yang timbul setelah seorang pegawai yang semula terbukti sehat saat memulai pekerjaannya, dan menderita penyakit setelah lama melaksanakan pekerjaan tersebut. Langkah Pencegahan

Faktor phisyk / pisik. PENYAKIT AKIBAT KERJA. Faktor chemish / kimia. Yaitu suatu penyakit / keadaan kesehatan yang diakibatkan oleh rutinitas pekerjaan dan beberapa faktor penyebab yang khusus antara lain dari : Faktor phisyk / pisik. Faktor chemish / kimia. Faktor biologis. Faktor yang berhubungan dengan fisiologis. Faktor yang berhubungan dengan hal yang fatal, psykologis kerja.

PENYAKIT AKIBAT KERJA. Yang disebabkan oleh faktor physik / pisik antara lain dari : Bunyi, getaran. Kebisingan. Suhu ruang kerja Radiasi Sinar ( sinar rongsen / sinar X dsb.). Tekanan udara yang tinggi. Penerangan yang kurang baik, kelembaban udara ruang kerja.

PENYAKIT AKIBAT KERJA. Yang disebabkan oleh faktor chemish / kimia antara lain dari : Debu ( batubara, batu kapur dsb.). Kabut ( hasil penyemprotan pestisida dsb.). Gas ( karbon oksida, hidrogen sulfide dsb. ) Uap ( amonia dsb.). Cairan beracun ( pestisida dsb.). Yang disebabkan oleh faktor biologis antara lain dari : Tumbuh-tumbuhan yang menimbulkan alergi ( jamur dsb.).

PENYAKIT AKIBAT KERJA. Yang disebabkan oleh faktor fisiologis (anatomi tubuh) a.l dari : Konstruksi mesin / peralatan yang tidak sesuai dengan mekanisme tubuh manusia. Sikap kerja yang menyebabkan keletihan dan kelainan pisik. Cara kerja yang membosankan atau meletihkan. Yang disebabkan oleh faktor psikologis ( jiwa ) a.l dari : Proses kerja yang rutin dan membosankan. Hubungan kerja yang terlalu menekan atau sangat menuntut. Hubungan kerja yang serba kurang aman, dsb.

DUA LANGKAH PENCEGAHAN PENYAKIT. Langkah-langkah yang harus ditempuh untuk pencegahan dan pengamanan penyakit akibat kerja antara lain dengan adanya : Kesadaran manajemen untuk mencegah penyakit akibat kerja. Pengaturan tata cara pencegahan penyakit akibat kerja. Untuk itu manajemen harus tetap menyadari bahwa peningkatan produktivitas sangat erat kaitannya dengan efisiensi dan prestasi kerja, maka peningkatan kesejahteraan dan keselamatan kerja harus dilengkapi pula dengan lingkungan kerja yang sehat.

LANGKAH PENCEGAHAN PENYAKIT AKIBAT KERJA. Kesadaran manajemen untuk mencegah penyakit akibat kerja. Partisipasi aktif manajemen sangat menentukan keberhasilan usaha-usaha pencegahan penyakit akibat kerja, karena manajemen harus memahami tugas operasional dan mampu untuk : Memahami program pencegahan. Memahami standar dan pencapaian standar. Membina, mengukur dan mengevaluasi kinerja bawahannya.

LANGKAH PENCEGAHAN PENYAKIT AKIBAT KERJA. Sebab yang paling mendasar terhadap terjadinya penyakit akibat kerja, meliputi : Kebijakan dan keputusan manajemen. Faktor manusia. Kurang pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman. Tidak adanya motivasi. Masalah pisik dan mental. Faktor lingkungan. Kurang atau tidak adanya standar. Desain dan pemeliharaan yang kurang memadai. Pemakaian yang abnormal. Pengaturan tata cara pencegahan penyakit akibat kerja.

TATA CARA PENCEGAHAN PENYAKIT AKIBAT KERJA. Beberapa tata cara pencegahan antara lain dengan selalu memperhatikan : Substitusi yaitu mengganti pemakaian bahan-bahan berbahaya atau yang terbukti dapat menyebabkan penyakit secara cepat atau lambat dengan bahan yang lebih aman. Isolasi yaitu melakukan pengisolasian terhadap tempat / proses yang bising maupun dalam pencampuran bahan / larutan yang dapat menimbulkan gas berbahaya. Ventilasi penyedotan yaitu memasang kipas penghisap pada tertentu, agar gas berbahaya yang timbul cepat terhisap keluar atau ditukar dengan udara yang bersih. Ventilasi Umum untuk memudahkan peredaran udara. Alat pelindung yaitu pemakaian alat-alat pelindung tubuh atau sebagian dari tubuh yang harus dan wajib dipakai.

TATA CARA PENCEGAHAN PENYAKIT AKIBAT KERJA. Beberapa tata cara pencegahan antara lain dengan selalu memperhatikan : Pemeriksaan kesehatan pra-karya yaitu pemeriksaan kesehatan umum dan khusus dari para pekerja/pegawai untuk mengidentifikasi kelemahan masing-masing pekerja sebelum ditempatkan pada tempat tugas selanjutnya. Pemeriksaan kesehatan berkala yaitu pemeriksaan untuk mengidentifikasi sedini mungkin apakah faktor-faktor penyebab penyakit sudah menimbulkan gangguan atau kelainan terhadap pekerja. Pemeriksaan kesehatan khusus yaitu pemeriksaan yang dilakukan apabila pekerja sudah menunjukan gejala-gejala yang dicurigai ada kaitannya dengan lingkungan kerjanya, agar dapat cepat ditangani lebih lanjut. Penerangan pra-karya yaitu memperkenalkan kepada lingkungan pekerjaannya termasuk semua peraturan keselamatan dan kesehatan kerja yang diberlakukan. Pendidikan K3 yaitu kewajiban pegawai supervisor / senior untuk menjalani pendidikan K3 secara berkala untuk meningkatkan kemampuannya dibidang K3, selanjutnya mendidik bawahannya dalam praktek sehari-hari.

Menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Melaksanakan prosedur K3

PROSEDUR KESELAMATAN KERJA ini mempunyai : RUANG LINGKUP, pada semua pekerjaan di instalasi / peralatan tegangan tinggi maupun ekstra tinggi yang sudah tidak bertegangan. Dengan TUJUAN untuk menghindari kesalahan akibat kelalaian para pekerja, pengawas, penanggung jawab pekerjaan maupun orang lain yang dapat menimbulkan kecelakaan bagi manusia maupun kerusakan peralatan / instalasi. HARAPAN dapat terciptanya “ZERO ACCIDENT” dan “SAFETY PRODUCT” dalam setiap pelaksanaan pekerjaan instalasi / peralatan tegangan tinggi maupun ekstra tinggi.

PENERAPAN PROSEDUR KESELAMATAN KERJA ( WORKING PERMIT ) Dalam penerapan prosedur keselamatan kerja pada instalasi tegangan tinggi / ektra tinggi perlu adanya penunjukan seorang Penanggung Jawab Pekerjaan dan para pengawasnya dengan peran, tugas serta tanggung jawabnya masing- masing. Sesuai BUKU BIRU Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan Pada Instalasi TT / TET No. P3B/PRO/TIMSOP/B01/P3B edisi 01 pada BAB 2 halaman 5 pada : Ayat 2.1 Pengorganisasian Kerja, dan tugas pengawasan tidak boleh dirangkap. Ayat 2.4 Pedelegasian Tugas dapat diberikan kepada personil lainnya antara lain untuk Penanggung Jawab Pekerjaan, Pengawas Manuver, Pengawas Pekerjaan dan Pengawas K3

PENANGGUNG JAWAB PEKERJAAN PERAN PENANGGUNG JAWAB DAN PARA PENGAWAS PADA PELAKSANAAN PROSEDUR KESELAMATAN KERJA. PENANGGUNG JAWAB PEKERJAAN PENGAWAS MANUVER ( PM ) TAHAPAN PROSEDUR KESELAMATAN KERJA PADA INSTALASI TEGANGAN TINGGI / EKTRA TINGGI PENGAWAS PEKERJAAN ( PK ) PENGAWAS KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( PK3 )

WEWENANG PENANGGUNG JAWAB PEKERJAAN PERAN PENANGGUNG JAWAB PEKERJAAN antara lain : Bertanggung jawab terhadap seluruh rangkaian pekerjaan yang akan dan sedang dilaksanakan pada instalasi listrik TT/TET. Penanggung Jawab Pekerjaan adalah kuasa pemilik asset yaitu Manager Unit Pelayanan Transmisi ( UPT ). TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENANGGUNG JAWAB PEKERJAAN antara lain sebagai berikut : Mengelola seluruh kegiatan pekerjaan yang meliputi Personil, Peralatan Kerja, Perlengkapan K3 dan material Pekerjaan. Melakukan Koordinasi dengan Unit lain yang terkait.

WEWENANG PENGAWAS MANUVER PERAN PENGAWAS MANUVER a.l : bertugas sebagai pengawas terhadap proses manuver (pembebasan / pengisian tegangan) pada instalasi listrik TT/TET, sehingga keselamatan peralatan dan operasi sistim terjamin. Personil yang ditunjuk harus memiliki kualifikasi keahlian setingkat Operator Utama. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGAWAS MANUVER a.l : menjaga keamanan instalasi dan menghindari kesalahan manuver yang mungkin dilakukan oleh Operator GI / pelaksana manuver dengan cara sebagai berikut : Mengawasi pelaksanaan manuver. Mengawasi pemasangan dan pelepasan tagging di panel kontrol serta rambu-rambu pengaman / gembok di switch yard. Mengawasi pemasangan dan pelepasan sistim pentanahan.

WEWENANG PENGAWAS PEKERJAAN PERAN PENGAWAS PEKERJAAN antara lain : bertugas sebagai pengawas terhadap proses pekerjaan pada instalasi listrik TT/TET. Personil yang ditunjuk harus memiliki kualifikasi keahlian minimal setingkat Juru Utama Pemeliharaan TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGAWAS PEKERJAAN antara lain mengawasi pelaksanaan pekerjaan instalasi litrik yang meliputi : Pemasangan dan pelepasan pentanahan lokal. Pemasangan dan pelepasan tagging, gembok dan rambu-rambu pengaman di switch yard. Menjelaskan metode pelaksanaan pekerjaan. Pengaturan waktu pelaksanaan pekerjaan. Menunjuk personil pelaksana pekerjaan sebagai pelaksanan pengamanan instalasi listrik untuk memasang dan melepas taging, gembok dan rambu-rambu pengaman.

WEWENANG PENGAWAS K3. PERAN PENGAWAS K3 antara lain : bertugas sebagai pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada pekerjaan instalasi listrik TT / TET, sehingga keselamatan manusia dan keselamatan instalasi listrik terjamin. Personil yang ditunjuk harus memiliki kualifikasi Pengawas K3. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGAWAS K3 antara lain : mencegah terjadinya kecelakaan kerja dengan cara sebagai berikut : Memeriksa kondisi personil sebelum bekerja. Mengawasi kondisi / tempat-tempat yang berbahaya. Pemasangan dan pelepasan tagging, gembok dan rambu-rambu pengaman. Mengawasi tingkah laku / sikap personil yang membahayakan diri sendiri atau orang lain. Mengawasi penggunaan perlengkapan Keselamatan Kerja.

PEMBEBASAN TEGANGAN & PELAKSANAAN PEKERJAAN TAHAPAN PROSEDUR KESELAMATAN KERJA PADA INSTALASI TEGANGAN TINGGI / EKTRA TINGGI. PERSIAPAN TAHAP KESATU PEMBEBASAN TEGANGAN & PELAKSANAAN PEKERJAAN TAHAP KEDUA PEKERJAAN SELESAI & PEMBERIAN TEGANGAN TAHAP KETIGA

AKTIVITAS PENGAWAS MANUVER PADA TAHAP PERSIAPAN Mempersiapkan dan mengisi Formulir No. 4, perihal MANUVER PEMBEBASAN TEGANGAN , termasuk didalamnya menggambar diagram satu garis berikut urutan manuvernya. Mempersiapkan dan mengisi Formulir No. 7, perihal MANUVER PEMBERIAN TEGANGAN , termasuk didalamnya menggambar diagram satu garis berikut urutan manuvernya. Kembali ke Tahapan

PENGAWAS K3 Formulir No. 4 PENGAWAS K3

Formulir No. 7 PENGAWAS K3 PENGAWAS K3 Kembali ke Aktivitas PM

Mengadakan komunikasi dengan Dispactcher AKTIVITAS PENGAWAS MANUVER PADA TAHAP PEMBEBASAN TEGANGAN & PELAKSANAAN PEKERJAAN Mengadakan komunikasi dengan Dispactcher Mengawasi pelaksanaan manuver. Mengawasi pemasangan taging di panel kontrol serta rambu pengaman / gembok di switch yard. Mengawasi pemasangan sistim pentanahan. Mengisi dan menanda tangani Formulir No. 4, perihal “MANUVER PEMBEBASAN TEGANGAN”. Mengisi dan menanda tangani Formulir No. 5, perihal “PERNYATAAN BEBAS TEGANGAN”.

Formulir No. 4 Pada tahapan pembebasan tegangan, pelaksanaan eksekusi oleh Operator Pelaksana Manuver harus mengikuti urutan manuver pada Form. No.4 yang sudah direncanakan oleh Pengawas Manuver. PENGAWAS K3

AKTIVITAS PENGAWAS MANUVER PADA TAHAP PEMBERIAN TEGANGAN Mengadakan komunikasi dengan Dispactcher. Mengawasi pelepasan sistim pentanahan. Mengawasi pelepasan taging di panel kontrol serta rambu pengaman / gembok di switch yard. Mengawasi pelaksanaan manuver. Menanda tangani Formulir No. 6, perihal “PERNYATAAN PEKERJAAN SELESAI” Menanda tangani dan mengisi Formulir No. 7, perihal “MANUVER PEMBERIAN TEGANGAN”. Kembali ke Tahapan

Formulir No. 7 Pada tahapan pemberian tegangan, pelaksanaan eksekusi oleh Operator Pelaksana Manuver harus mengikuti urutan manuver pada Form. No.7 yang sudah direncanakan oleh Pengawas Manuver. PENGAWAS K3 Ke Aktivitas PM pemberian

PENDELEGASIAN TUGAS PENANGGUNG JAWAB PEKERJAAN PENDELEGASIAN TUGAS dapat diberikan kepada pejabat atau personil yang mempunyai kemampuan, dalam hal : 1. Personil yang ditunjuk berhalangan melaksanakan tugasnya. 2. Dalam satu pekerjaan diperlukan beberapa pengawas. UNTUK TUGAS PENANGGUNG JAWAB PEKERJAAN dapat didelegasikan / diberikan kepada : Asisten Manager Pemeliharaan ( ASMANHAR ). Ahli Muda ( AM ) bidang terkait dengan catatan kedua pejabat tersebut tidak sedang menjadi pengawas lainnya ( tidak merangkap).

PENDELEGASIAN TUGAS PENGAWAS MANUVER PENDELEGASIAN TUGAS dapat diberikan kepada pejabat atau personil yang mempunyai kemampuan, dalam hal : 1. Personil yang ditunjuk berhalangan melaksanakan tugasnya. 2. Dalam satu pekerjaan diperlukan beberapa pengawas. UNTUK TUGAS PENGAWAS MANUVER dapat didelegasikan / diberikan kepada : Operator Utama. Personil yang mempunyai pengalaman dan keahlian dalam bidang manuver.

PENDELEGASIAN TUGAS PENGAWAS PEKERJAAN PENDELEGASIAN TUGAS dapat diberikan kepada pejabat atau personil yang mempunyai kemampuan, dalam hal : 1. Personil yang ditunjuk berhalangan melaksanakan tugasnya. 2. Dalam satu pekerjaan diperlukan beberapa pengawas. UNTUK TUGAS PENGAWAS PEKERJAAN dapat didelegasikan / diberikan kepada : Personil yang mempunyai ketrampilan, pengalaman dan keahlian dalam bidang Pemeliharaan.

PENDELEGASIAN TUGAS PENGAWAS KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3 ) PENDELEGASIAN TUGAS dapat diberikan kepada pejabat atau personil yang mempunyai kemampuan, dalam hal : 1. Personil yang ditunjuk berhalangan melaksanakan tugasnya. 2. Dalam satu pekerjaan diperlukan beberapa pengawas. UNTUK TUGAS PENGAWAS KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3 ) dapat didelegasikan / diberikan kepada : Personil yang mempunyai pengalaman dan keahlian dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ).

Formulir No. 5 YANG MENERIMA PERNYATAAN (…………………..) PENGAWAS PEKERJAAN YANG MEMBERI PERNYATAAN (…………………..) PENGAWAS MANUVER YANG MENYAKSIKAN PERNYATAAN (…………………..) PENGAWAS K3 Formulir No. 5