Struktur Organisasi Pesantren Tebuireng

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

REFLEKSI EMI LPTK. KEUNTUNGAN EMI LPTK F Keuntungan melakukan EMI LPTK F Kekuatan / potensi LPTK F Keterbatasan yang dimiliki oleh LPTK F Tantangan ke.
PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
PENGEMBANGAN LKM-A PADA GAPOKTAN PENERIMA DANA BLM-PUAP
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
PERENCANAAN DAN KERJASAMA UNIVERSITAS HASANUDDIN
PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI SESUAI PP 66/2010
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
Kajian Implementasi Program Beasiswa Unggulan BPKLN Kemendikbud Jenjang S2 dan S3 Dalam dan Luar Negeri.
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan Nasional,
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN
Identifikasi dan Penetapan Peminatan Peserta Didik
STANDAR BAN PT.
KARAKTERISTIK PTN BADAN HUKUM
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
TRANSFORMASI KELEMBAGAAN PT ASKES (PERSERO) MENJADI BPJS KESEHATAN
STATUTA PERGURUAN TINGGI
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PADA MADRASAH
AREA PERUBAHAN PENINGKATAN MATURITAS SPIP
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
Persyaratan Substantif, Teknis,
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DIY
PERAN DEWAS PENGAWAS PTN BLU ; KONFLIK DAN PERMASALAHAN
BORANG PENGELOLA (3B) DYNA APRIANY SKP., MKEP
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) JAWA TIMUR
HASIL SIDANG KOMISI VIII RENSTRA DEPDIKNAS
STATUTA PERGURUAN TINGGI
Pembinaan dan pengembangan UKS Dalam mendukung
السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
PEMBEKALAN PROGRAM QUALITY ASSURANCE LPMP SULAWESI SELATAN 2009.
PAPARAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA
PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI
INFORMASI LOMBA TATA KELOLA BOS
SBI Satuan pendidikan bertaraf internasional merupakan satuan pendidikan yang telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar.
Disampaikan dalam acara Forum SKPD Pemerintahan
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
RENCANA DAN STRATEGI PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DI KAB. BUNGO
PELAKSANAAN DALAM PENGELOLAAN PEMENUHAN SNP
Manajemen Pendidikan Pengertian
KEBIJAKAN TEKNIS PERSIAPAN UPDATING DATA
Assalamu’alaikum WR WB
FASILITASI PENYUSUNAN DOKUMEN RPP BAGI GTT/GTY)/ PAMONG PAUD DAN LAPORAN PELAKSANAAN KERJA BAGI PTT/PTY DI LINGKUNGAN KABUPATEN SLEMAN.
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Oleh : Kepala BP2MK Wilayah III Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN
MEKANISME PENDATAAN EMIS
Keuangan Sekolah/Madrasah
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH INSTRUMEN MENUJU PENDIDIKAN BERMUTU
MAKALAH MENINGKATKAN PERANAN STAF SEKRETARIAT DEWAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Disampaikan oleh Dewan Pengawas
Peranan Kepala Sekolah dalam Pelaksanaan Bimbingan Konseling (BK)
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
AKREDITASI PROGRAM STUDI S.M. Widyastuti – Dewan Eksekutif BAN-PT.
PROSES BISNIS KECAMATAN PUCUK
TUGAS POKOK 1. Bertugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dibidang Keuangan dan administrasi umum. 2. Bertanggung jawab kepada Ketua.
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
PERANCANGAN PEMENTASAN. 1. Pembentukan Panitia Inti Pembentukan panitia inti dalam sebuah rencana kegiatan adalah hal penting yang harus dilakukan.Dengan.
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI) SOSIALISASI Disampaikan pada: Kegiatan Sosialisasi SPMI Diknas Kab. Kepulauan Sula Oleh: Sulman Sibela, S.Pd KEMENTERIAN.
Transcript presentasi:

Struktur Organisasi Pesantren Tebuireng Tebuireng, Jombang 26 Februari, 2016

Dewan Pembina Yayasan*) *)Pengasuh sebagai Ketua Dewan Pembina, Majelis Kel dan Pihak luar yang diperlukan Dewan Pembina Yayasan*) Note : Diatur dalam Anggaran Dasar bahwa untuk semua tindakan strategis Ketua harus meminta approval Pembina qq Pengasuh terlebih dahulu Posisi dan kegiatan Pengasuh masih seperti sebelum ditetapkannya Yayasan Dewan Pengawas Yayasan Ketua Yayasan Sekretaris Yayasan Bendahara Yayasan Bid. Fund Raising Pengasuh Pesantren KH. Salahuddin Wahid Wk. Pengasuh Pesantren Abdul Hakim Mahfudz Sekretaris Utama Pesantren Pengawasan : Bidang Pondok, Bidang Pendd, Bidang Sarana, Bidang Keu & Investasi : Sumber Daya Manusia Jasa Boga . Sarana Keuangan Humas Mudir bidang Pendd Mudir Bidang Pondok Mudir Bidang Investasi & Opt. Asset Mudir Bidang Pengembangan Quality Control Pengembangan Pesantren Kepsek SD, SMP, SMA Kepala Pondok Investasi & Penyertaan Kepsek MTs, MA, Muallimin, Mahad Aly Pembina Santri Hubungan Luar Negeri

Pengasuh Pesantren Wk. Pengasuh Pesantren KH. Salahuddin Wahid Abdul Hakim Mahfudz Sekretaris Utama Pesantren Abdul Ghofar Pengawasan : Bidang Pondok, Pendd, Sarana, Keu & Investasi : Hasjim Karim M. Irfan Mahmad Baidlowi Abdul Hadi Nyai Salahuddin Wahid SDM Jasa Boga Nyai Salahuddin W. Sarana Keuangan Humas Dayat Mudir bidang Pendd Kusnadi Mudir Bidang Pondok Lukman Hakim Mudir Bidang Investasi & Opt. Asset Achmad Baidlowi Mudir Bidang Pengembangan Halim Mahfudz Sekrt : Imam Toha Quality Control Kepsek SD, SMP, SMA Kepala Pondok Investasi & Penyertaan Pengembangan Pesantren Kepsek MTs, MA, Muallimin, Mahad Aly Pembina Santri Hubungan Luar Negeri

Keterangan: Struktur Organisasi yang disusun mencerminkan : Struktur Organisasi yang memenuhi compliance Yayasan sebagai “Umbrella” badan hukum pengelola kegiatan pendidikan, namun tetap menjaga sisi “Organisasi yang ramping” tetapi berisi fungsi-fungsi yang lengkap untuk mendukung : Keberadaan peran “Pengasuh” sebagai tokoh sentral. Posisi Pengasuh masih seperti sebelum adanya payung hukum Yayasan, yakni sebagai tokoh sentral dari keberadaan Pesantren Tebuireng, policy maker, tokoh panutan dan ultimate approver untuk keputusan strategic di Pesantren (termasuk di Yayasan), dengan kuasa dari Majelis Keluarga yang diformalkan dalam Anggaran Dasar Yayasan.

Keterangan: Organisasi yang mendukung keberlangsungan filosofi dan tatacara pendidikan yang telah ditanamkan oleh Pendiri serta para penerusnya. Organisasi yang dilengkapi dengan fungsi “quality improvement and control”, pembinaan santri, tata kelola yang baik, kepatuhan pada peraturan, pengawasan, pengelolaan kesekretariatan, human resources, hubungan masyarakat, pengembangan pendidikan, investasi & optimalisasi aset, sarana, jasa boga serta hubungan luar negeri. Dengan memperhatikan keterbatasan SDM, fleksibilitas struktur organisasi akan tercermin jika SDM suatu fungsi belum memenuhi kriteria sebagai “Mudir”, maka fungsinya akan digabung sementara dengan fungsi yang dapat merangkap sebagai “Mudir” fungsi yang dirangkap. Fungsi Yayasan sebagai badan hukum penyelenggara pendidikan juga memegang amanah dalam fund raising (pendanaan).

Tupoksi Sudah disusun usulan Tupoksi untuk masing-masing pemangku tugas dan jabatan : Sekretaris Utama yang bertanggungjawab terhadap tugas : Sekretariat, Humas, HRD, Legal, Sarana termasuk Jasa Boga dan Puskestren Tersusun dan terlaksananya program man power planning, termasuk tatacara rekrutmen, seleksi, penempatan pekerjaan, rotasi dan pengembangan pegawai Pesantren tebuireng melalui koordinasi dengan para Mudir dan Pengawas. Tersusunnya Laporan Keuangan Pesantren yang mengikuti kaidah-kaidah pembukuan maupun pelaporan yang sesuai dengan standard akuntansi Indonesia serta manajemen administrasi keuangan yang akurat dan rapi. Updating dokumen-dokumen legal Pesantren Laporan Tahunan

Tupoksi Mudir bidang Pendidikan yang bertanggungjawab terhadap tugas : Pengelolaan SD, SMP, SMA, MTs, MA, Muallimin, Mahad Aly, dll. Berkoordinasi secara intensif dengan Mudir bidang Pondok dan Sekretaris Utama. Berkoordinasi dengan Mudir bidang Pengembangan. Sangat concern terhadap bagian Quality Control termasuk standard mutu pendidikan, pola pendidikan, kurikulum, Terbentuknya budaya sekolah yang disiplin dan tertib. Terbentuknya Citra Positif Sekolah, dengan indikator : Jumlah keluhan pelanggan (Frekuensi), Jumlah publikasi dan penghargaan Sekolah (Frekuensi), Besarnya animo masyarakat yang menyekolahkan di sekolah Pesantren Tebuireng. Pencapaian hasil prestasi Murid terutama dalam pencapaian nilai kelulusan dan penerimaan pada jenjang selanjutnya.

Tupoksi Mudir bidang Pondok : Tersusun dokumen usulan pengembangan sarana dan prasarana pondok kepada Sekretariat Pesantren Tebuireng. Terbentuknya budaya pondok yang disiplin dan tertib. Terbentuknya budaya pondok yang sejalan dengan falsafah pendirian pondok dengan mengutamakan kedisiplinan, tertib dan akhlakul karimah. Terbentuknya Citra Positif Pondok, dengan indikator: Jumlah keluhan pelanggan (Frekuensi). Jumlah Publikasi pondok (Frekuensi). Besarnya animo masyarakat yang memondokkan santri di Pesantren Tebuireng. Kemajuan : Pertumbuhan, jumlah pendidik, pengembangan jenjang, image Pondok. Ketahanan : Survival – menang bersaing . Keberhasilan : Lulusannya, berakhlaqul karimah dan bisa lulus kitab-kitab salaf yang di jaminan kualitas lulusan. Termonitornya standard mutu pengelolaan pondok oleh kepala pondok serta Pembina santri. Pencapaian hasil prestasi Murid terutama dalam pencapaian nilai kelulusan dan penerimaan pada jenjang selanjutnya.

Tupoksi Mudir bidang Bidang Investasi dan Optimalisasi Asset : Mensinergikan potensi Pesantren Tebuireng ( Kekuatan jaringan ikatan Alumni Pesan-tren Tebuireng, Perguruan Tinggi UNHASY, PT BPRS LANTABUR Tebuireng serta potensi2 Pesantren Tebuireng lainnya ) dalam rangka memaksimalkan optimalisasi Asset Tebuireng. Membantu/membuat usulan kepada Pesantren dan Yayasan dalam pengembangan Puskestren kedepan, misalnya : menjadi provider program BPJS, usulan pengembangan Jasa Boga kedepan kepada Seketaris Utama Pesantren, misalnya : menjadi perusahaan penyedia jasa catering umum dengan dikoordinasikan melalui Ketua Yayasan dan dikoordinasikan dengan Seketaris Utama Pesantren, seterusnya disampaikan kepada Pengasuh untuk mendapatkan persetujuan. Membuat usulan pengembangan Investasi milik Pesantren sebagai alternatif sumber pendanaan Pesantren, menindaklanjuti/mengawasi jalannya Investasi yang dilakukan Pesantren termasuk PT (Perseroan Terbatas) yang diusulkan dibuat dalam rangka mengoptimalisasi Asset Pesantren.

Tupoksi Mudir bidang Bidang Pengembangan: Membuat usulan pengembangan Pesantren kedepan, misalnya : Menyusun pola pengembangan Pesantren yang dilengkapi dengan pola struktur kerjasama, contractual design, Quality control dan assurance untuk pesantren yang baru, SOP pengelolaan Pesantren (Pondok dan Sekolahan). Melakukan follow up atas kerjasama pengembangan/pendirian pesantren dengan pihak partner. Memonitor standard mutu kegiatan dan pengelolaan Pengembangan Pesantren. Bertanggungjawab dalam pencapaian hasil kinerja pengelolaan Pengembangan Pesantren.

Tupoksi Pengawasan: Terbentuknya budaya pondok yang sejalan dengan falsafah pendirian pondok dengan mengutamakan kedisiplinan, tertib dan akhlakul karimah. Peningkatan kultur pengawasan melekat para Mudir, Guru, Pembina Santri dan Pendidik Pondok. Tingkat kepatuhan para Mudir, Guru-Guru, Pembina santri dalam menjalankan saran/nasehat Pengawas. Terselenggaranya reward and punishment system Terbentuknya budaya compliance terhadap peraturan dan SOP.