ETIKA dan KETENTUAN dalam Teknologi Informasi dan Komuikasi Oleh : HusnanSarofi http://husnan.com
HAKI Hak Atas Kekayaan Intelektual Hak atas Kekayaan intelektual adalah pengakuan hukum yang memungkinkan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual tersebut mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya dalam jangka waktu tertentu. Objek yang diatur dalam HAKI menyangkut karya- karya manusia yang lahir akibat kemampuan intelektualnya dibagi menjadi : ● hak cipta atau copyright ● hak kekayaan industri atau industrial property right
HAKI Hak Atas Kekayaan Intelektual Pada dasarnya, setiap hasil karya/cipta manusia seperti barang, lagu, tulisan, desain dan sebagainya dapat didaftarkan ke departemen kehakiman agar mendapat perlindungan hukum. Di Indonesia, undang-undang hak cipta mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002. Yang sebelumnya diatur dalam : - Undang-undang No. 6 Tahun 1982 - Undang-undang No. 7 Tahun 1987 - Undang-undang No. 12 Tahun 1997
HAKI Hak Atas Kekayaan Intelektual Pada dasarnya, setiap hasil karya/cipta manusia seperti barang, lagu, tulisan, desain dan sebagainya dapat didaftarkan ke departemen kehakiman agar mendapat perlindungan hukum. Di Indonesia, undang-undang hak cipta mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002. Yang sebelumnya diatur dalam : - Undang-undang No. 6 Tahun 1982 - Undang-undang No. 7 Tahun 1987 - Undang-undang No. 12 Tahun 1997
HAKI Hak Atas Kekayaan Intelektual Kutipan Pasal 49 Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yangtanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/ atau gambar pertunjukkannya. Produser rekaman suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi.
Copyright vs Copyleft Copyright Hak cipta (©), adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas Copyleft adalah permainan kata dari copyright (hak cipta) dan seperti halnya makna berlawanan yang dikandung masing-masing (right vs left), begitu pula arti dari kedua istilah tersebut berlawanan. Copyleft merupakan praktik penggunaan undang-undang hak cipta untuk meniadakan larangan dalam pendistribusian salinan dan versi yang telah dimodifikasi dari suatu karya kepada orang lain dan mengharuskan kebebasan yang sama diterapkan dalam versi-versi selanjutnya kemudian Logo Copyright Logo Copyleft
HAKI dalam kaitannya dengan Software Dalam bidang perangkat lunak atau software, ada beberapa istilah yang berkaitan dengan hak paten. Selain itu, ada beberapa definisi yang menunjukkan status sebuah software yang perlu kita ketahui. Istilah- istilah tersebut adalah: Perangkat Lunak Proprietary Seseorang dapat dilarang, atau harus meminta izin, atau akan dikenakan pembatasan lainnya jika menggunakan, mengedarkan, atau memodifikasinya Perangkat Lunak Komersial Perangkat lunak komersial adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunaannya Perangkat Lunak Semi Bebas Perangkat lunak semi-bebas adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkansetiap orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasinya Perangkat Lunak Public Domain Perangkat lunak adalah perangkat lunak tanpa hak cipta
GNU GPL GNU General Public License (GNU/GPL) GNU/GPL merupakan sebuah kumpulan ketentuan pendistribusian tertentu untuk mengcopyleft-kan sebuah program (copyleft adalah awan kata dari copyright). Proyek GNU menggunakannya sebagai perjanjian distribusi untuk sebagian besar perangkat lunak GNU. Sebagai contoh adalah lisensi GPL yang umum digunakan pada perangkat lunak Open Source. GPL memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan asalkan modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang sama.
Bentuk Pelanggaran HAKI Pelanggaran hak cipta dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi umumnya terjadi pada karya cipta peranti lunak atau software. Bentuk pelanggarannya dapat berupa: a. duplikasi atau penggandaan perangkat lunak proprietary tanpa ijin b. penjualan perangkat lunak bajakan c. instalasi perangkat lunak bajakan ke dalam harddisk d. modifikasi perangkat lunak tanpa ijin.
Hukum Pelanggaran HAKI Pelanggaran atas hak cipta seseorang akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang menyatakan : Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.0000,00 (lima miliar rupiah).
Hukum Pelanggaran HAKI Pelanggaran atas hak cipta seseorang akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang menyatakan : Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Pemasangan Komputer dan Peralatannya Pemasangan kabel penghubung antara listrik dengan Power Supply harus benar untuk mencegah terjadinya arus pendek Perhatikan tegangan listrik, jika tegangan tidak stabil akan mengakibatkan Komponen Komputer rusak. Gunakan ground listrik yang baik pada kotak CPU agar tidak meyisakan tegangan listrik pada casing atau monitor. Grounded dapat dilakukan dengan cara dihubungkan ke tanah atau tembok menggunakan seutas kawat tembaga
Pemasangan Komputer dan Peralatannya Gunakan penyetabil tegangan (Stavol/Stabilizer Voltage atau UPS/Uninterupted Power Supply) Gunakan Power Supply dengan daya yang cukup untuk komputer (daya power supply yg tidak memadai dapat menyebabkan rusaknya komponen komputer) Susun Komputer dan Peralatan pendukungnya sedemikian rupa agar mudah dan nyaman saat penggunaanya
Pemasangan Komputer dan Peralatannya Stavol UPS
Pemasangan Komputer dan Peralatannya Gambar Contoh yang baik dalam penyusunan komputer dan peralatan tambahannya
Posisi Penggunaan Komputer Bagian Kepala dan Leher posisi kepala dan leher tegak dengan pandangan lurus ke depan. Dengan posisi ini, Anda akan sanggup bertahan lebih lama di depan komputer dan tidak cepat merasa lelah. Bagian Punggung Duduk dengan punggung yang tegak dan rileks. Jangan terlalu membungkuk, terlalu miring ke kiri/kanan.Usahakan agar seluruh punggung tersangga dengan baik oleh sandaran kursi. Bagian Pundak Aturlah posisi pundak sedemikian rupa agar otot-otot pundak tidak tegang. Usahakan agar pundak tidak terlalu ke bawah atau terlalu tegak.
Posisi Penggunaan Komputer
Posisi Penggunaan Komputer Posisi Mata/Pandangan Lurus, tidak terlalu tinggi / rendah dan jarak yang cukup Layar monitor jangan terlalu terang menggunakan kaca anti radiasi Gunakan refresh rate yang cukup tinggi pada monitor (>72Hz)
Posisi Penggunaan Komputer Penggunaan Keyboard Sudut lengan dan keyboard membentuk sudut >90o jangan terlalu tegang, usahakan senyaman mungkin gunakan tuts keyboard yang lembut atau bisa menggunakan keyboard dengan susunan tuts Anti RSI (Repetitive Strain Injury) Anti RSI Keyboard
Posisi Penggunaan Komputer Penggunaan Mouse Posisi lengan dengan mouse usahakan lurus Posisi telapak tangan pada bagian mouse harus sejajar jangan mengarah kekiri / kekanan Jangkauan tangan untuk meraih mouse jangan terlalu jauh.
Peregangan Saat Menggunakan Komputer Saat menggunakan komputer khususnya saat menggunakan dengan durasi yang lama, ada baiknya diselingi dengan peregangan tubuh agar lebih nyaman atau menghindari rasa sakit di bagian badan tertentu
Peregangan Saat Menggunakan Komputer Olahraga tangan Olahraga punggung dan bahu Olahraga leher dan kepala
Terima Kasih Sumber Materi : http://www.psb-psma.org/ (Presentasi K3 Yetie Salindeh, Qirodlotul Imat, dan Arnold Yosep) http://wikipedia.org Buku BSE TIK Kelas X Semester 1 Gambar : dari beberapa sumber Penyusun Muh. Husnan Sarofi email : email@husnan.com, husnansarofie@gmail.com