KEBIJAKAN DAK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2016

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEBIJAKAN PELAYANAN KES DASAR DALAM PROGRAM JAMKESMAS TAHUN 2008
Advertisements

ARAHAN SEKRETARIS DITJEN BINA KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
ARAH KEBIJAKAN DAN PEMANFAATAN DAK BIDANG LH 2012.
KEMENTERIAN KESEHATAN PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN (P2JK)
BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN ( BOK )
KEBIJAKAN DANA ALOKASI KHUSUS PELAYANAN KEFARMASIAN
KEBIJAKAN MANAJEMEN LOGISTIK OBAT DALAM ERA SJSN
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
KEBIJAKAAN DASAR PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
BAHAN RAPAT PEMBAHASAN KUA/PPAS BAGIAN ADM
STANDAR PELAYANAN PUSKESMAS
Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten Cilacap
STRATEGI KEBIJAKAN PENINGKATAN ANGGARAN UKM DI PUSKESMAS UNTUK MENINGKATKAN PEMBANGUNAN KESEHATAN BIRO PERENCANAAN DAN ANGGARAN DEPOK, MEI 2015.
Drs. Teguh Prastowo, M.Si Sekretaris Dinas Kesehatan Kab. Cilacap
PUSKESMAS VISI Tercapainya Kecamatan sehat menuju
dr.Andi.Hj.Hadijah Iriani R.Sp.THT.MSi Kepala bappeda kota makassar
KEBIJAKAN DAK BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2017 DAN 2018
KEBIJAKAN PERENCANAAN PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
R.R. Bappeda Kabupaten Bandung Rabu, 28 Oktober 2015
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
PROGRAM KEGIATAN EX RUTIN SKPD DALAM RENSTRA SKPD DAN RPJMD
METODE Rancangan : Kuantitatif dan Kualitatif
PENILAIAN DAK SUB BIDANG KESEHATAN TA 2016
RUMAH SAKIT JIWA DAERAH ARIF ZAINUDIN SURAKARTA
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
RUANG LINGKUP MENU KEGIATAN DAK BIDANG KESEHATAN TA. 2017
Pemerintah Kota Surabaya
OPTIMALISASI BOK DALAM PROGRAM PAMSIMAS/STBM TAHUN 2017
KEBIJAKAN DAK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2016
Sistem Informasi Kesehatan Daerah dan Puskesmas
PUSKESMAS VISI Tercapainya Kecamatan sehat menuju
PENYUSUNAN & PENETAPAN RAPBD
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH ( SAKIP)
STANDAR PELAYANAN PUSKESMAS
Draft Modul Sinkronisasi RPJMD dengan RPJMN Bidang Kesehatan
KEBIJAKAN BOS TA 2016 DAN MEKANISME PENYALURAN BOS 2016
WORKSHOP PENGELOLAAN DANA
KUWAT SRI HUDOYO SEKRETARIS DITJEN KESEHATAN MASYARAKAT
TUJUAN Tujuan Umum Terselenggaranya pelayanan PAUD yang terintegrasi dengan layanan Posyandu dan Bina Keluarga Balita (BKB) menuju terwujudnya anak Indonesia.
KONSEP DASAR PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS
LAPORAN KEPALA BAPPEDA KOTA SURAKARTA
JAMPERSAL Kelompok 2.
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
Fungsi Anggaran Fungsi otorisasi: Anggaran Negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan:
DINAS KESEHATAN ACEH PERENCANAAN - PENGANGGARAN PROGRAM USILA.
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
Dr.sugito teguh KeTUA AdinKEs WILAYAH pROVINSI JAWA TIMUR
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Samarinda, Rabu 14 Oktober 2018
BIDANG PELAYANAN KESEHATAN
DINAS KESEHATAN DAN KB KOTA MADIUN
EKONOMI KESEHATAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN SEKTOR KESEHATAN
PELAKSANAANK DAK T.A. 2018, ARAH KEBIJAKAN DAK T.A. 2019
DINAS KESEHATAN PERENCANAAN BERBASIS ELEKTRONIK (PBE)
Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif Masyarakat Peduli, Tanggap serta Mampu untuk Hidup Bersih dan Sehat Disampaikan pada: Orientasi Kader Pemberdayaan.
PERAN BAPPEDA DALAM PENYELESAIAN URUSAN KESEHATAN
Oleh : INE INAJAH Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD
Materi-2 MATA KULIAH SIMKES S1-KESMAS-AKK
KEMENTERIAN KESEHATAN PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN (P2JK)
PERanan pelayanan akupresur terkait pembiayaan kesehatan di pusk Ir iga putri mahadewi, m.kes. (kepala upt – jkmb dinkes prov bali.
Standar Pelayanan Minimal Puskesmas
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo
PERAN DAN DUKUNGAN DPRD PROV JATENG DALAM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA Disampaikan Pada: Rapat Koordinasi dengan Tema Akuntabilitas,
PEDOMAN SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS AKIBAT BENCANA PUSAT PENANGGULANGAN KRISIS DEPARTEMEN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA 2008.
PENGELOLAAN DANA KAPITASI PADA PEMERINTAH DAERAH oleh: IRA HAYATUNNISMA, SE, MM Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan daerah KEMENTERIAN.
DEFINISI DAK Nonfisik adalah dana yang diberikan ke daerah untuk membiayai operasional kegiatan program prioritas nasional di bidang kesehatan. BOK merupakan.
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
M. DASAR HUKUM PMK no 39 tahun 2016 tentang pedoman penyelenggaraan PIS-PK PMK no 19 tahun 2017 tentang pedoman pendanaan PIS-PK Permendagri no 13 tahun.
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN DAK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2016 Sub Bagian Perencanaan, Pelaporan dan Keuangan Dinas Kesehatan Kota Kendari Disampaikan pada Pertemuan Pengelola BOK Tingkat Kota Kendari Tahun 2016 Kendari, 11 Oktober 2016

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KESEHATAN, SERTA SARANA DAN PRASARANA PENUNJANG SUBBIDANG SARPRAS KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2016

ARAH KEBIJAKAN DAK KESEHATAN TA 2016 Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan kesehatan rujukan serta pelayanan kefarmasian dalam rangka mendukung Program Indonesia Sehat (Paradigma Sehat, Pelayanan Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional) untuk meningkatkan derajat kesehatan serta status gizi masyarakat dan meningkatkan pemeratan pelayanan kesehatan, terutama di DTPK

MAKSUD DAN TUJUAN MAKSUD Mendukung pembiayaan kegiatan bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas pembangunan kesehatan nasional tahun 2016 TUJUAN Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan, dan pelayanan kefarmasian dalam rangka mendukung pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2016

Fisik Reguler Sarpras Penunjang POSTUR DAK KESEHATAN 2016 DAK Kesehatan 2016 Fisik Reguler Bid. Kesh. Dasar Rujukan Farmasi Fisik Reguler Sarpras Penunjang BOK Akreditasi Pusk. & RS Non Fisik JAMPERSAL

KEGIATAN BIDANG KESEHATAN JENIS DAK KEGIATAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK REGULER BIDANG KESEHATAN Pembangunan dan Rehabilitasi Gedung; Penyediaan Alkes dan Alat Penunjang Kes.; Penyediaan Kendaraan Operasional; Penyediaan Perangkat SIK; Penyediaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai; Dll DANA ALOKASI KHUSUS FISIK REGULER SARANA DAN PRASARANA PENUNJANG SUBBIDANG SARPRAS KESEHATAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN BOK : Upakes Promotif & Preventif, Manaj Pusk, Manaj Dinkes. Akreditasi Puskesmas & RS; dan Jaminan Persalinan (Jampersal).

PERENCANAAN DAK Bidang Kesehatan digunakan untuk mencapai target prioritas nasional sesuai RKP 2016 dan RKPD 2016 >>> tertuang dalam RKA SKPD & UPTD ??? Rencana penggunaan mulai Bulan Januari sampai dengan Desember 2016 yang dituangkan dalam rencana kegiatan yang rinci setiap bulan. Penggunaan DAK sinergis antar sumber daya (tenaga & waktu) yang tersedi dan alokasi anggaran, untuk pencapaian target kegiatan yang telah direncanakan

PENGELOLAAN DAK FISIK REGULER KEGIATAN TUJUAN PENGELOLA Pelayanan Kesehatan Dasar Penyediaan Sarpras dan Alkes Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Pelayanan Kefarmasian Penyediaan Sarpras pelayanan kefarmasian Dinas Kesehatan Provinsi penyediaan obat dan BMHP serta Sarpras pelayanan kefarmasian Pelayanan Kesehatan Rujukan penyediaan Sarpras dan Alkes untuk yankes rujukan Rumah Sakit Daerah Provinsi/Kabupaten/ Kota Pembangunan Sarpras dan Alkes untuk RS. Pratama

PENGELOLAAN DAK NON FISIK BOK disalurkan ke Puskesmas melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Akreditasi Puskesmas disalurkan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Akreditasi Rumah Sakit disalurkan melalui Rumah sakit JAMPERSALdisalurkan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota

PEMANTAUAN DAN EVALUASI Kesesuaian antara kegiatan DAK Bidang Kesehatan dengan usulan kegiatan yang ada dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kesesuaian pemanfaatan DAK Bidang Kesehatan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran – Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) dengan petunjuk teknis dan pelaksanaan di lapangan Realisasi waktu pelaksanaan, lokasi, dan sasaran pelaksanaan dengan perencanaan Evaluasi pencapaian kegiatan DAK berdasarkan input, proses, output Pelaporan Triwulan ; Laporan Rutin Program (BOK) Pemantauan dilakukan Secara Terpadu, Berkala, dan Berjenjang

DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN ( B O K )

BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN (BOK) BOK merupakan bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mendukung operasional puskesmas dalam rangka pencapaian program kesehatan prioritas nasional, khususnya kegiatan promotif preventif sebagai bagian dari upaya kesehatan masyarakat. BOK diharapkan dapat mendekatkan petugas kesehatan kepada masyarakat dan memberdayakan masyarakat, melalui mobilisasi kader kesehatan untuk berperan aktif dalam pembangunan kesehatan. Dalam pengelolaan di puskesmas BOK merupakan satu kesatuan sumber pembiayaan operasional untuk pelaksanaan upaya kesehatan bersama sumber dana lain yang ada di puskesmas seperti dana kapitasi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dan dana lainnya yang sah.

KEBIJAKAN OPERASIONAL BOK BOK merupakan dana bantuan untuk pelaksanaan program kesehatan nasional di daerah dan bukan merupakan dana utama untuk pelaksanaan program kesehatan di daerah. Dana BOK diarahkan untuk meningkatkan kinerja puskesmas melalui upaya kesehatan promotif dan preventif dalam mendukung pelayanan kesehatan di luar gedung dengan didukung manajemen puskesmas yang baik. Pemanfaatan dana BOK utamanya untuk mendukung biaya operasional bagi petugas kesehatan dan kader dalam menjangkau masyarakat di wilayah kerja puskesmas, sehingga terbentuk masyarakat berperilaku hidup bersih dan sehat agar terwujudnya keluarga dan masyarakat yang sehat. Pemanfaatan dana BOK bersinergi dengan sumber dana lain meliputi APBD, kapitasi JKN, dana desa, dan lainnya, dengan menghindari duplikasi dan tetap mengedepankan akuntabilitas dan transparansi.

PENGGUNAAN DANA BOK Penggunaan BOK untuk upaya kesehatan masyarakat Esensial dan pengembangan minimal 60% dari alokasi BOK yang diterima puskesmas. Pemanfaatan BOK selanjutnya untuk dukungan manajemen. BOK dapat dimanfaatkan untuk dukungan manajemen di Kabupaten/Kota dengan besaran maksimal 6% dari alokasi BOK yang diterima. Dalam rangka meningkatkan upaya promosi kesehatan, dana BOK dapat digunakan untuk membayar 1 (satu) orang per puskesmas tenaga kontrak promosi kesehatan (min D3/S1 Kesmas).

TERIMA KASIH Sub Bagian Perencanaan, Pelaporan dan Keuangan Dinas Kesehatan Kota Kendari