Kantor Regional XII Pekanbaru TEKNIS PELAKSANAAN PENGALIHAN STATUS KEPEGAWAIAN PADA PEMERINTAH PROVISI/ KABUPATEN/KOTA Disajikan pada Acara Rakor Kepegawaian Kepala BKD Provinsi/Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sumatera Barat di Sawahlunto Selasa, 8 Maret 2016 KABREG XII BKN PEKANBARU 3/7/2016
DASAR HUKUM UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara SE Mendagri No: 120/253/SJ Tanggal 16 Januari 2015 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Setelah Ditetapkan UU No. 23 Tahun 2014 SE Mendagri Nomor 120/5935/SJ Tanggal 16 Oktober 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengalihan Urusan Pemerintahan Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014. KABREG XII BKN PEKANBARU 3/7/2016
DASAR/LANDASAN HUKUM No Dasar / Landasan Nomor / Tanggal Perihal 1 Undang Undang No. 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil Negara 2 No. 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah 3 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 120/5935/SJ ; 16 Oktober 2015 Percepatan Pelaksanaan Pengalihan Urusan Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 4 Peraturan Kepala BKN 48 Tahun 2015 ; 14 Des 2015 Pelaksanaan Pengalihan PNS Kab/Kota yang menyelenggarakan Pengawasan Ketenagakerjaan menjadi PNS Daerah Provinsi 5 1 Tahun 2016 ; 26 Januari 2016 Pelaksanaan Pengalihan PNS Kab/Kota yang menduduki Jabfung Guru dan Tenaga Kependidikan menjadi PNS Daerah Provinsi KABREG XII BKN PEKANBARU 3/7/2016
LATAR BELAKANG UU NO. 23 TAHUN 2014 MENINGKATKAN EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH MEMPERJELAS KONSEP DESENTRALISASI DALAM KERANGKA NKRI MEMPERJELAS PENGATURAN DALAM BERBAGAI ASPEK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH UNTUK MENCEGAH KONFLIK ANTAR SUSUNAN PEMERINTAHAN MENAMBAH PENGATURAN BARU YANG BELUM DIATUR DALAM UU NO.32 TAHUN 2004 UNTUK MEMPERCEPAT TUJUAN DESENTRALISASI KABREG XII BKN PEKANBARU 3/7/2016
URUSAN PEMERINTAHAN URUSAN PEMERINTAHAN TERDIRI DARI URUSAN PEMERINTAHAN ABSOLUT: URUSAN PEMERINTAHAN YANG MUTLAK MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN : URUSAN PEMERINTAHAN YANG DIBAGI ANTARA PEMERINTAH PUSAT, PROVINSI DAN KABUPATEN / KOTA URUSAN PEMERINTAHAN UMUM: URUSAN PEMERINTAH PUSAT YANG DILIMPAHKAN PELAKSANAANNYA KEPADA GUBERNUR DAN BUPATI / WALIKOTA DI WILAYAHNYA MASING-MASING, MISALNYA URUSAN MENJAGA 4 PILAR NEGARA. KABREG XII BKN PEKANBARU 3/7/2016
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH ABSOLUT PERTAHANAN, KEAMANAN AGAMA, YUSTISI POLITIK LUAR NEGERI MONETER DAN FISKAL KONKUREN WAJIB PELAYANAN DASAR SPM NON PELAYANAN DASAR PILIHAN Dibagi berdasarkan prinsip eksernalitas, Akuntabilitas dan Efisiensi KABREG XII BKN PEKANBARU 3/7/2016
KABREG XII BKN PEKANBARU 3/7/2016
SUBSTANSI SURAT EDARAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR : 120/253/SJ/2015 URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN, MELIPUTI ; 1. Pengelolaan pendidikan menengah; 2. Pengelolaan terminal penumpang tipe A dan tipe B; 3. Pelaksanaan rehabilitasi di luar kawasan hutan negara; 4. Pelaksanaan perlindungan hutan di hutan lindung dan hutan produksi; 5. Pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan; 6. Pelaksanaan penyuluhan kehutanan provinsi; 7. Pelaksanaan metrologi berupa tera, tera ulang dan pengawasan; 8. Pengelolaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB KB/PLKB) 9. Pengelolaan tenaga pengawas ketenagakerjaan; 10. Penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional; dan 11. Penyediaan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu, pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik belum berkembang, daerah terpencil dan perdesaan. KABREG XII BKN PEKANBARU 3/7/2016
SUBSTANSI SURAT EDARAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR :120/253/SJ/2015 11 Sub Urusan Pemerintahan Konkuren dibagi menjadi ; 8 Sub Urusan kewenangan Pemerintah Provinsi ; 1. Pengelolaan Pendidikan Menengah 2. Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B 3. Pelaksanaan Rehabilitasi diluar Kawasan Hutan Negara 4. Pelaksanaan Perlindungan Hutan di Hutan.Lindung dan Hutan Produksi 5. Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kehutanan 6. Pelaksanaan Penyuluhan Kehutanan Provinsi 7. Pengelolaan Tenaga Pengawas Ketenagakerjaan 8. Penyediaan Dana utk Kelompok Masyarakat Tidak Mampu, Pembangunan Sarana Penyediaan Sarana Listrik Belum Berkembang, Daerah Terpencil dan Pedesaan 4 Sub Urusan kewenangan Pemerintah Pusat : 1. Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe A 2. Pelaksanaan Meterologi Legal berupa Tera, Tera Ulang dan Pengawasan 3. Pengelolaan Tenaga Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB (PKB/PLKB) 4. Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan Nasional . KABREG XII BKN PEKANBARU 3/7/2016
Implikasi terhadap pendanaan IMPLIKASI PELAKSANAAN UU23/2014 DAN SE MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 120/253/SJ/2015 Implikasi terhadap pendanaan Alokasi sumber daya (termasuk KEUANGAN) untuk memenuhi tuntutan tugas akan LEBIH BESAR. Proses Pengalihan transfer DAU & DAK dilakukan secara menyeluruh (tidak parsial), sehingga apabila DAU & DAK yang akan dialokasikan kepada Pemerintah Provinsi dengan mengakomodir PENGALIHAN GAJI personel dari Kab./Kota, dibutuhkan KEPASTIAN kesiapan seluruh Pemerintah Provinsi untuk mengelola DAU & DAK KABREG XII BKN PEKANBARU 3/7/2016
POTENSI PERMASALAHAN DALAM PENGALIHAN PERSONEL Pemasalahan Peraturan Belum seluruhnya petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Negara tentang proses pengalihan personel Belum semua Kementerian yang terkait, menerbitkan aturan tentang proses pengalihan personel Belum terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti PP 41 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah. KABREG XII BKN PEKANBARU 3/7/2016
POTENSI PERMASALAHAN DALAM PENGALIHAN PERSONEL Permasalahan Minat Tidak semua PNS berminat untuk pindah status kepegawaiannya Tidak semua PNS yang beralih status kepegawaiannya ingin pindah dari tempatnya tugas saat ini Tidak menutup kemungkinan PNS dari satker diluar yang terkait, ikut beralih status kepegawaiannya PNS dalam jabatan struktural, saat beralih status kepegawaiannya akan kehilangan jabatan KABREG XII BKN PEKANBARU 3/7/2016
KABREG XII BKN PEKANBARU 3/7/2016
KABREG XII BKN PEKANBARU 3/7/2016
HAL- HAL YANG PERLU MENJADI PERHATIAN SKPD Melaksanakan tugas masing-masing Pokja yang telah ditetapkan pada Surat Keputusan Gubernur Riau; Adanya data P3D dan serah terima 31 Maret 2016 serta serah terima P2D serah terima 2 Oktober 2016; Melakukan koordinasi ke DPRD dan KL; Hasil P3D menjadi dokumen dan dasar penyusunan RKPD, KUA/PPAS serta Ranperda tentang APBD Provinsi. KAB/KOTA Melaksanakan koordinasi dan konsolidasi secara intensif ke SKPD teknis di Pemprov; Menyusun agenda kerja dan dilaporkan secara berkala per bulan; Hasil P3D menjadi dokumen dan dasar penyusunan RKPD, KUA/PPAS serta Ranperda tentang APBD Kabupaten/Kota. HAL- HAL YANG PERLU MENJADI PERHATIAN KABREG XII BKN PEKANBARU 3/7/2016
PENGALIHAN PNS INSTANSI DAERAH KE INSTANSI PUSAT/PROVINSI PNS yg menduduki JF Penyuluh Keluarga Berencana/Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PKB/PLKB) pada Pemda Kab/Kota dialihkan menjadi PNS Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional PNS yg menduduki JF Penyuluh Perikanan dan JF Pengawas Perikanan Pada Pemda Prov/Kab/Kota dialihkan menjadi PNS Kementerian Kelautan dan Perikanan PNS yg menduduki JF Penyuluh Kehutanan Pada Pemda Prov/Kab/Kota dialihkan menjadi PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan PNS yang menyelenggarakan pengawasan ketenagakerjaan pada Pemda Kab/Kota dialihkan menjadi PNS Pemerintah Daerah Provinsi PNS yg menduduki JF Guru SMA/SMK dan Tenaga Kependidikan pada Pemda Kab/Kota dialihkan menjadi PNS Pemerintah Daerah Provinsi PNS yang menyelenggarakan urusan di bidang mineral dan batubara pada Pemerintah Daerah Kab./Kota dialihkan menjadi PNS Kementrian ESDM KABREG XII BKN PEKANBARU 3/7/2016
TMT PENETAPAN PENGALIHAN DAN PEMBERIAN TUNJANGAN PNS AKHIR PENYELESAIAN DAFTAR NOMINATIF PNS YANG DIALIHKAN 31 MARET 2016 TMT PENGALIHAN PNS 1 OKT 2016 PEMBERIAN TUNJANGAN PNS DIBEBANKAN APBD KAB/KOTA/PROVINSI OKT, NOV, DES 2016 PEMBERIAN TUNJANGAN PNS DIBEBANKAN APBD PROV/PUSAT 1 JAN 2017 KABREG XII BKN PEKANBARU 3/7/2016
PNS YANG MENYELENGGARAKAN PENGAWASAN KETENAGA KERJAAN PERKA BKN NO. 48 Tahun 2015 TGL. 14 Des 2015 PNS YANG MENYELENGGARAKAN PENGAWASAN KETENAGA KERJAAN PNS yang menduduki Jabfung Pengawas Ketenagakerjaan PNS Pelaksana dan telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas ketenagakerjaan serta bekerja pada unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan ketenagakerjaan tetapi belum diangkat dalam jabfung pengawas ketenagakerjaan PNS yang menduduki Jab Administrator daan Jab Pengawas baik yang telah maupun belum mengikuti dan lulus Diklat Ketenagakerjaan dan bekerja pada unit kerja yang hanya melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan ketenagakerjaan PNS yang menduduki jab Administrator dan Jab Pengawas yang telah mengikuti dan lulus Diklat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan bekerja pada unit kerja yang hanya melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan ketenagakerjaan PNS yang menduduki jabatan tenaga administrasi teknis pengawasan ketenagakerjaan PNS yang menduduki Jabatan Calon Pengawas Ketenagakerjaan KABREG XII BKN PEKANBARU 3/7/2016
PERKA BKN NO. 1 TAHUN 2016 TGL. 26 JANUARI 2016 PENGALIHAN PNS JABFUNG GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN – PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH GURU PEGAWAS SEKOLAH KEPALA SEKOLAH PENGELOLA LABORATORIUM/ BENGKEL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN PENGELOLA PERPUSTAKAAN PUSTAKAWAN PEJABAT PENGAWAS DAN PELAKSANA KABREG XII BKN PEKANBARU 3/7/2016
TETAP MENDUDUKI JABATAN SEMULA PNS yang menduduki jabatan fungsional Guru PNS yang menduduki jabatan Tenaga Kependidikan PNS yang menduduki jabatan Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, dan jabatan Pengawas (setara jabatan eselon IV) TETAP MENDUDUKI JABATAN SEMULA KABREG XII BKN PEKANBARU 3/7/2016
TATA CARA PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI KAB/KOTA KE PROVINSI Pejabat yang Berwenang adalah Sekretaris Daerah Provinsi. Sekda Kab/Kota menyampaikan daftar nominatif PNS yg akan dialihkan kepada Pejabat yang Berwenang. Pejabat yang Berwenang berdasarkan daftar nominatif yang disampaikan oleh masing-masing Sekda Kab/Kota, menyampaikan daftar nominatif PNS kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN. Daftar Nominatif yang disampaikan berisi data kepegawaian PNS yang dialihkan statusnya yang telah diperiksa kebenaran dan keabsahannya oleh Pejabat yang Berwenang. KABREG XII BKN PEKANBARU 3/7/2016
LANJUTAN .... Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN menetapkan keputusan pengalihan berdasarkan usul dari Pejabat yang Berwenang. Penyampaian keputusan pengalihan kepada PNS yang bersangkutan melalui Pejabat yang Berwenang. Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN/pejabat lain yg ditunjuk membuat daftar nominatif PNS yang telah dialihkan menjadi PNSD Provinsi. Untuk kelancaran pelaksanaan pengalihan, dapat dibentuk Tim yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKN. KABREG XII BKN PEKANBARU 3/7/2016
PROSES PENGALIHAN PNS INSTANSI KAB/KOTA KE INSTANSI PROVINSI Menerima SK dan Daftar Nominatif Mengirimkan Tembusan SK dan Penetapan Menerima Tembusan SK dan Daftar Nominatif Mengirimkan Tembusan Penetapan Mengirimkan SK dan Daftar Nominatif Penetapan SEKDA KAB/KOTA SEKDA PROVINSI KEPALA BKN/KANREG 5 4 6 1 Menyusun dan Menyampaikan Daftar Nominatif PNS Sekda Provinsi Menerima Daftar Nominatif ; Membuat Surat Pengantar Mengirim ke Kanreg XII BKN Menyusun Tim Alih Status Kakanreg Menerima Daftar Nominatif dan Surat Pengantar Memverifikasi dan Menetapkan SK Alih Status Membuat Daftar Nominatif Penetapan 2 3 KABREG XII BKN PEKANBARU 3/7/2016
KEGIATAN YANG HARUS DILAKUKAN 1 Melaksanakan Rapat Koordinasi bersama BKD Kab / Kota, BKN serta SKPD Teknis yang terkait di lingkungan Provinsi 2 Menerima usulan mutasi dari masing-masing PPK atau Sekretaris Daerah kab/ kota Memverifikasi bersama satker terkait dilingkungan Provinsi 3 Menetapkan nota usulan mutasi Provinsi ke BKN KABREG XII BKN PEKANBARU 3/7/2016
5. Sekretaris Daerah Provinsi menyampaikan Nota usulan mutasi ke BKN Proses usulan mutasi ke provinsi 1. Satker teknis di kab/kota menyusun usulan mutasi personel dengan berkoordinasi dengan satker teknis terkait dilingkungan provinsi 2. Usulan mutasi tersebut diajukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau Sekretaris Daerah Kabupaten/kota untuk mendapat persetujuan 3. Usulan tersebut kemudian disampaikan kepada Gubernur Riau Cq Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah 4. BKPPD Provinsi bersama sakter teknis yang terkait di provinsi memverifikasi usulan tersebut 5. Sekretaris Daerah Provinsi menyampaikan Nota usulan mutasi ke BKN KABREG XII BKN PEKANBARU 3/7/2016
TATA CARA PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PROV/KAB/KOTA KE PEMERINTAH PUSAT Pejabat yang Berwenang adalah Sekretaris Jenderal / Sekretaris Utama pada Kementerian / Lembaga. Sekda Provinsi/Kab/Kota menyampaikan daftar nominatif PNS yg akan dialihkan kepada Pejabat yang Berwenang. Pejabat yang Berwenang berdasarkan daftar nominatif yang disampaikan oleh masing-masing Sekda Provinsi/Kab/Kota, menyampaikan daftar nominatif PNS kepada Kepala BKN. Daftar Nominatif yang disampaikan berisi data kepegawaian PNS yang menyelenggarakan pengawasan ketenagakerjaan yang telah diperiksa kebenaran dan keabsahannya oleh Pejabat yang Berwenang. KABREG XII BKN PEKANBARU 3/7/2016
LANJUTAN ... Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN menetapkan keputusan pengalihan berdasarkan usul dari Pejabat yang Berwenang. Penyampaian keputusan pengalihan kepada PNS yang bersangkutan melalui Pejabat yang Berwenang. Kepala BKN//pejabat lain yg ditunjuk membuat daftar nominatif PNS yang telah dialihkan menjadi PNS Pemerintah Pusat. Untuk kelancaran pelaksanaan pengalihan, dapat dibentuk Tim yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKN. KABREG XII BKN PEKANBARU 3/7/2016
PROSES PENGALIHAN PNS INSTANSI KAB/KOTA KE INSTANSI PROVINSI Menerima Tembusan SK dan Daftar Nominatif Mengirimkan Tembusan Penetapan Menerima SK dan Daftar Nominatif Mengirimkan Tembusan SK dan Penetapan Mengirimkan SK dan Daftar Nominatif Penetapan 6 5 4 SEKDA KAB/KOTA PROVINSI SEKJEN/SESMA K/L (PEMERINTAH PUSAT) KEPALA BKN Menerima Daftar Nominatif ; Membuat Surat Pengantar Mengirim ke Kepala BKN Menyusun Tim Alih Status Kepala BKN Menerima Daftar Nominatif dan Surat Pengantar Memverifikasi dan Menetapkan SK Alih Status Membuat Daftar Nominatif Penetapan 2 3 1 Menyusun dan Menyampaikan Daftar Nominatif PNS KABREG XII BKN PEKANBARU 3/7/2016
DAFTAR NAMA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KABUPATEN/KOTA ................................................................................................ YANG AKAN DIALIHKAN MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PROVINSI ………………………, NO NAMA NIP TEMPAT TANGGAL LAHIR JENIS KELAMIN JABATAN TERAKHIR PANGKAT TERAKHIR PENDIDIKAN TERAKHIR UNIT ORGANISASI LAMA KETERANGAN GOL RUANG TMT 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 ………………………, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota/ Sekretaris Daerah Provinsi*), ...................................................... NIP. KABREG XII BKN PEKANBARU 3/7/2016
DAFTAR NOMINATIF PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KABUPATEN/KOTA ............................................................................................. MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PROVINSI NO. SURAT KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NAMA NIP TANGGAL LAHIR PENDIDIKAN TERAKHIR PANGKAT/ GOL.RUANG/ TMT WILAYAH PEMBAYARAN NOMOR TANGGAL 1 2 3 4 5 6 7 8 9 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA/ PEJABAT YANG DITUNJUK,*) ................................. KABREG XII BKN PEKANBARU 3/7/2016
KESEDIAAN UNTUK DIALIHKAN MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PROVINSI SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN UNTUK DIALIHKAN MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PROVINSI Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : NIP : Pangkat/golonganruang/TMT : Jabatan Terakhir : Unit kerja : Menyatakan bahwa: Saya bersediaa tanpa paksaan dari pihak manapun juga untuk dialihkan dari Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota…………….. menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi…………………….. Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. ........................,......................20.. Yang membuat pernyataan, .......................................... NIP. .............................. Materai KABREG XII BKN PEKANBARU 3/7/2016
T e r i m a k s h KABREG XII BKN PEKANBARU 3/7/2016