Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP"— Transcript presentasi:

1 ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
Oleh : KEPALA BAGIAN KELEMBAGAAN DAN ANJAB BIRO ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR

2 KEKUASAAN PEMERINTAHAN
UU 23/2014 Pasal 5 Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1 Kekuasaan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam berbagai Urusan Pemerintahan. 2 Dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden dibantu oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan tertentu. 3 Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Daerah dilaksanakan berdasarkan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan. 4

3 ALUR PIKIR PEMBAGIAN URUSAN
UU 32/04 UU 23/14 PP 38/07 RPP PELAKSANA URUSAN KONKUREN

4 URUSAN PEMERINTAHAN (UU 23/2014) URUSAN PEMERINTAHAN UMUM
PSL. 10 PSL. 25 ABSOLUT (TIDAK DISERAHKAN) (6) PSL URUSAN PEMERINTAHAN UMUM KONKUREN (32) POLITIK LUAR NEGERI PERTAHANAN KEAMANAN YUSTISI MONETER & FISKAL AGAMA PANCASILA, UUD45, BHINEKA TUNGGAL IKA, KEUTUHAN NKRI. PERSATUAN DAN KESBANG KERUKUNAN ANTAR SUKU, INTRA SUKU, UMAT BERAGAMA, RAS DAN GOLONGAN PENANGANAN KONFLIK SOSIAL KOORDINASI PELAKSANA TUGAS ANTAR INSTANSI PENGEMBANGAN KEHIDUPAN DEMOKRASI BERDASARKAN PANCASILA PELAKSANAAN URUSAN YG BKN KEWENANGAN DAERAH WAJIB (24) PILIHAN (8) kelautan dan perikanan; pariwisata; pertanian; kehutanan; energi dan sumber daya mineral; perdagangan; perindustrian; dan transmigrasi. PELAYANAN DASAR (6) NON-PELAYANAN DASAR (18) PENDIDIKAN KESEHATAN PU DAN PENATAAN RUANG PERA DAN KAWSN PEMUKIMAN TANTRIBUMLIMAS SOSIAL SPM

5 PENGATURAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
DALAM UU TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH UU 32/2004 UU 23/2014 Psl. 120 s.d Psl. 128: Perangkat Daerah Provinsi: Sekretariat Daerah; Sekretariat DPRD; Dinas Daerah; Lembaga Teknis Daerah; Perangkat Daerah Kab/Kota: Kecamatan; Kelurahan. Psl. 209: Perangkat Daerah Provinsi: sekretariat daerah; sekretariat DPRD; inspektorat; dinas; dan badan. Perangkat Daerah Kab/Kota: dinas; badan; dan Kecamatan. PP 41 / 2007 PP 18 / 2014

6 URUSAN KONKUREN DIWADAHI DALAM BENTUK DINAS WAJIB (24) PILIHAN (8)
berkaitan dengan pelayanan dasar (6) Non- pelayanan dasar (18) kelautan dan perikanan; pariwisata; pertanian; kehutanan; energi dan sumber daya mineral; perdagangan perindustrian transmigrasi pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan pemukiman; ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sosial; tenaga kerja; pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; pangan; pertanahan: lingkungan hidup; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; pemberdayaan masyarakat desa; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; perhubungan; komunikasi dan informatika; koperasi, usaha kecil, dan menengah; penanaman modal; kepemudaan dan olah raga; statistik; persandian; kebudayaan; perpustakaan; dan kearsipan;

7 PERDA PROVINSI JAWA TIMUR NO
PERDA PROVINSI JAWA TIMUR NO. 11/2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Katda Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan Dinas PU Bina Marga Dinas PU Sumber Daya Air Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Dinas S o s i a l Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perhubungan Dinas Komunikasi dan Informatika Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dinas Koperasi dan UKM Dinas Kepemudaan dan Olahraga Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Dinas Perkebunan Dinas Peternakan Dinas Kelautan dan Perikanan Dinas Kehutanan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Dinas Perindustrian dan Perdagangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinas Lingkungan Hidup Dinas Penanaman Modal dan PTSP Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan

8 Besaran Urusan Pemerintahan Kemampuan Keuangan Daerah
KLASIFIKASI DINAS Tipe A dibentuk untuk mewadahi Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dengan beban kerja yang BESAR Tipe B dibentuk untuk mewadahi Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dengan beban kerja yang SEDANG Tipe C dibentuk untuk mewadahi Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dengan beban kerja yang KECIL Jumlah penduduk Urusan Wajib Luas wilayah Besaran Urusan Pemerintahan Kemampuan Keuangan Daerah Potensi Urusan Pilihan Tenaga kerja Pemanfaatan lahan 8

9 Penetapan standar nasional pendidikan.
No SUB URUSAN PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI DAERAH KABUPATEN/KOTA 1. Manajemen Pendidikan Penetapan standar nasional pendidikan. Pengelolaan pendidikan tinggi. Pengelolaan pendidikan menengah. Pengelolaan pendidikan khusus. Pengelolaan pendidikan dasar. Pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal. 2. Kurikulum Penetapan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal. Penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan menengah dan muatan lokal pendidikan khusus. muatan lokal pendidikan 3. Akreditasi Akreditasi perguruan tinggi, pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal. -

10 PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
BERDASARKAN UU 23/2014 Pasal 16 Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) berwenang untuk: menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; dan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan UP yang menjadi kewenangan Daerah. NSPK berupa ketentuan peraturan perUUan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai pedoman dalam penyelenggaraan UP -konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan yang menjadi kewenangan Daerah. Kewenangan Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh kementerian dan LPNK. Pelaksanaan kewenangan yang dilakukan oleh LPNK dikoordinasikan dng kementerian terkait. Penetapan NSPK dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak PP mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren diundangkan.

11 URUSAN TERHENTI DI PROVINSI
Urusan pemerintahan yang hanya diotonomikan kepada provinsi meliputi : Bidang pendidikan Bidang kehutanan Bidang ESDM Bidang kelautan dan perikanan dapat membentuk cabang dinas yang memiliki wilayah satu atau lebih kab/kota.

12 CABANG DINAS ( Pasal 22/PP18-2016 )
KATDA YANG DIOTONOMIKAN DI PROV DAPAT DIBENTUK CABDIN; CABDIN DIKLASIFIKASIKAN (A DAN B); PEMBENTUKAN CABDIN DITETAPKAN DNG PERGUB; TUSI CABDIN ADALAH BERKOORDINASI DNG KATDA KAB/KOTA YG MEBIDANGI; KETENTUAN KLASIFIKASI DAN PEMBENTUKAN CABDIN DIATUR DNG PERMENDAGRI.

13 SUSUNAN ORGANISASI UPT DAN CABDIN
UPT KELAS A = 1 SUBBAG TU (IVa) ATAU PENGAWAS PALING BANYAK 2 SEKSI (IVa) + JAFUNG DAN KEPALA (IIIb) ATAU ADMINISTRATOR UPT KELAS B = 1 SUBBAG TU (IVb) + JAFUNG DAN KEPALA (IVa) CABDIN KELAS A = 1 SUBBAG TU (IVa) PALING BANYAK 2 SEKSI (IVa) DAN KEPALA (IIIb) CABDIN KELAS B = 1 SUBBAG TU (IVb)

14 UPT SATUAN PENDIDIKAN Kepala UPT satuan pendidikan merupakan jabatan fungsional guru sesuai dengan ketentuan per UU. Kepala subbag TU pd UPT satuan pendidikan merupakan jabatan eselon IV b atau pengawas.

15 JUMLAH UPT/CABANG DINAS
REKAPITULASI UPT DAN CABANG DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2017 NO DINAS/BADAN JUMLAH UPT/CABANG DINAS PP 41/2007 PP 18/2016 UPT Eksisting Yang dihapus baru Jumlah UPT th 2017 Cabang DInas (1) (2) (3) (4) (5) 6)=(3)-(4)+(5) (7) 1 Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan 8 - 2 Dinas Kelautan dan Perikanan 12 5 17 3 Dinas Kehutanan 9 4 Dinas Peternakan 10 Dinas Perkebunan 6 Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air 7 Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga 13 Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Dinas Koperasi dan UKM Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 20 11 Dinas Perindustrian dan Perdagangan 15 16 Dinas Pendidikan 786* + 1 789 31** Dinas Kebudayaan dan Pariwisata 14 Dinas Perhubungan Dinas Sosial 30 Dinas Lingkungan Hidup Dinas Kesehatan

16 JUMLAH UPT/CABANG DINAS
NO DINAS/BADAN JUMLAH UPT/CABANG DINAS PP 41/2007 PP 18/2016 UPT eksisting Yang dihapus baru Jumlah UPT th 2017 Cabang DInas (1) (2) (3) (4) (5) 6)=(3)-(4)+(5) (7) 18 Dinas ESDM 1 - 19 Dinas Penanaman Modal 2 20 Badan Pendapatan 35 21 B P K A D 22 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 23 Badan Kepegawaian Daerah 24 Badan Pendidikan dan Pelatihan TOTAL 197 10 820 1007 terdiri dari (221 UPT DINAS/BADAN + 786 UPTSP) 31 Keterangan: *): UPT Satuan Pendidikan **): Cabang Dinas Pergub No 81 Th 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tgas dan Fungsi Dinas Pendidikan Pergub No 94 Th tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Cabang Dinas Pendidikan Pergub No 95 Th tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja UPT Dinas Pendidikan

17 HASIL YANG DIHARAPKAN DARI
PENATAAN ORGANISASI Mewujudkan organisasi Pemerintah yang tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) Mengurangi tumpang tindih tugas dan fungsi baik internal maupun eksternal pada organisasi pemda Mengurangi fragmentasi tugas dan fungsi Menyempurnakan diferensiasi organisasi pemda agar lebih tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku. Mewujudkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing SKPD

18 TERIMA KASIH 18


Download ppt "ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google