PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA KE PEMERINTAH DAERAH PROVINSI MEKANISME SISTEM PENETAPAN KEPUTUSAN PENGALIHAN PNS GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA INSTASI PENDIDIKAN MENENGAH DARI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA KE PEMERINTAH DAERAH PROVINSI Oleh: Bidang Dokumentasi Dan Pengolahan Data Kepegawaian BKD Kab. Sragen
LANDASAN HUKUM UU No. 23 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, -> Pengelolaan pendidikan menengah yang semula menjadi urusan pemerintah daerah kabupaten/kota dialihkan menjadi urusan pemerintah daerah provinsi; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota Yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru Dan Tenaga Kependidikan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi
PNS DIKMEN YANG DIALIHKAN Semua PNS JFT Guru pada satuan pendidikan menengah Semua PNS yang menduduki jabatan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan menengah terdiri dari: Pengawas Sekolah; Kepala Sekolah; Pengelola Laboratorium/Bengkel; Pranata Laboratorium Pendidikan; Pengelola Perpustakaan; Pustakawan; dan Pelaksana/TU.
Nama, NIP, Kedudukan Hukum, Keikutsertaan PUPNS 2015 PENGALIHAN PNS DAERAH KABUPATEN/KOTA YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MENJADI PNS DAERAH PROVINSI Perka BKN No. 1 Tahun 2016 PEMDA PROVINSI PEMDA KABUPATEN/KOTA KEMENTERIAN DIKBUD BKD Provinsi mencek kembali Data yang dikirimkan BKD Kab/Kota melalui SAPK. Data yang disetujui dikirimkan ke Kantor Regional BKN dengan pemberian no usul pengantar untuk proses pencetakan SK 3 tembusan nominatif Daftar usulan nominatif dikirim ke BKD Provinsi Daftar Nominatif ditembuskan ke Kementerian Pendidikan dan kebudayaan 2 4 KANREG BKN BKD Kab/Kota membuat file usulan sesuai format dr BKN usulan tsb diupload (import) ke sapk Usulan tsb divalidasi oleh sapk 1 Data yang divalidasi: Nama, NIP, Kedudukan Hukum, Keikutsertaan PUPNS 2015 Copy Kemendikbud Data yang bermasalah/tidak lolos validasi akan ditolak oleh sapk utk perbaikan data, kmdn di import dan divalidasi kembali Kemendagri 5 BKN Kantor Regional mencetak SK Pengalihan PNS dan mengirimkan tembusan ke Kemendikbud, Kemendagri, BKD Propinsi dan BKD Kab/Kota Copy Copy SK Perorangan Pengalihan PNS Guru dan Tenaga Kependidikan di tembuskan ke Kemendikbud dan Kementerian Dalam Negeri 6 BKD Propinsi menerima SK Pengalihan PNS dan kemudian mengirimkan ke BKD Kab/Kota SK Perorangan akan diberikan ke PNS melalui BKD 7 SK Pengalihan dari BKD Propinsi diberikan ke BKD Kab/Kota Selanjutnya akan diberikan ke PNS
PROSES VALIDASI DATA TAHAP Satker / Sekolah melakukan rekap data PNS dalam bentuk softcopy format ms excell 97/2003 (*.xls) sesuai format yang sudah ditentukan, dengan terlebih dahulu melakukan pengecekan data (nama,nip,jabatan,pangkat,unit kerja dan kedudukan pegawai) melalui website BKN. Jika sudah valid, data softcopy dikirim ke BKD. Tetapi jika terdapat perbedaan data di BKN untuk segera diperbaiki datanya terlebih dahulu melalui BKD.
CEK DATA BKN www.bkn.go.id Masukkan NIP CEK PROFIL 6
CEK DATA BKN www.bkn.go.id Masukkan NIP CEK PROFIL 7
http://www.bkn.go.id
Kolom Profil PNS
Tampilan PROFIL PNS
Syarat Perbaikan KONVERSI NIP FC SK CPNS FC SK PNS FC SK PANGKAT TERKHIR FC IJASAH 11
FORM 1 NO NAMA NIP NUPTK JABATAN PEND. TERAKHIR PANGKAT SATKER/UNOR Format Penulisan : - NIP -> NIP Baru 18 digit (tanpa spasi) - NAMA -> Penulisan nama tanpa gelar (cek data di website BKN) - NUPTK -> Ditulis sesuai nomornya, untuk tenaga kependidikan NUPTK di tulis “0” - JABATAN -> Untuk yang rangkap jabatan ditambahkan jabatan rangkapnya (Guru Madya + Kepala Sekolah) File excell format 97/2003 (*.xls)
DAMPAK PADA PROSES KP DAN PENSIUN Kenaikan Pangkat untuk TMT KP 1 Oktober 2016 Karena berbarengan dengan TMT Pengalihan yaitu 1 Oktober 2016 maka maksimum tanggal 1 Oktober 2016 harus sudah dikeluarkan SK KP. Pensiun Pensiun sebelum TMT 1 Februari 2017 disampaikan oleh kab/kota instansi asal Pensiun mulai 1 Februari 2017 disampaikan oleh instansi penerima pengalihan