Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENETAPAN PENSIUN OTOMATIS (PPO)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENETAPAN PENSIUN OTOMATIS (PPO)"— Transcript presentasi:

1 PENETAPAN PENSIUN OTOMATIS (PPO)
SOSIALISASI KEBIJAKAN TEKNIS PENETAPAN PENSIUN OTOMATIS (PPO) DAN LESS PAPER BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA KANTOR REGIONAL IV Oleh : Dr. Akhmad Syauki, SH, MH Kepala Bidang Pengangkatan dan Pensiun Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara

2 STRUKTUR ORGANISASI BIDANG PENGANGKATAN DAN PENSIUN
KANTOR REGIONAL IV BKN MAKASSAR KEPALA BIDANG PENGANGKATAN DAN PENSIUN Dr. AKHMAD SYAUKI, SH, MH NIP KEPALA SEKSI PENGANGKATAN APARATUR SIPIL NEGARA ABD. RAJAB MA’MUN, S.Sos, M. ADM SDA NIP KEPALA SEKSI PENSIUN PNS INSTANSI VERTIKAL DAN PROPINSI RAHMATIAH RAUF, S.Sos, MM NIP KEPALA SEKSI PENSIUN PNS INSTANSI KABUPATEN/KOTA SANG NYOMAN HADI WIJAYA, S.Sos, M. ADM SDA NIP KEPALA SEKSI VERIFIKASI PELAPORAN PENGANGKATAN DAN PENSIUN ABDUL RASAK, S.Sos NIP JABATAN FUNGSIONAL

3 PERATURAN KEPALA BKN NO. 26 TAHUN 2013 GOLONGAN RUANG IV/b KE BAWAH
TANGGAL 31 OKT 2013 PEDOMAN PEMBERHENTIAN DAN PEMBERIAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN YANG AKAN DIBERHENTIKAN DALAM PANGKAT PEMBINA TINGKAT I GOLONGAN RUANG IV/b KE BAWAH

4 UNTUK LAYANAN KEPEGAWAIAN “LESS-PAPER”
PENERAPAN PERKA BKN 26 TAHUN 2013 UNTUK LAYANAN KEPEGAWAIAN “LESS-PAPER” DENGAN SAPK

5 PENSIUN OTOMATIS BERBASIS LESS PAPER
SUATU PROSES LAYANAN KEPEGAWAIAN BERUPA PENETAPAN PENSIUN SECARA ELEKTRONIK DENGAN MEMANFAATKAN SISTEM APLIKASI PELAYANAN KEPEGAWAIAN DENGAN SEDIKIT DOKUMEN/KERTAS ATAU TANPA DOKUMEN/KERTAS

6 Peraturan Kepala BKN No. 26 Tahun 2013
Untuk mempercepat proses penetapan pemberhentian dan pemberian pensiun, BKN menyampaikan daftar nominatif (listing data elektronik) Bagi PNS yang akan diberhentikan dalam Pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah yang akan mencapai BUP 58 (lima puluh delapan) tahun kepada masing-masing instansi paling lambat 12 (dua belas) bulan sebelum awal tahun anggaran berjalan dimana dalam tahun yang bersangkutan mencapai BUP, melalui SAPK. Apabila PPK tidak melakukan rekonsiliasi atau tidak menyampaikan daftar nominatif (Iisting data elektronik) hasil rekonsiliasi melalui SAPK dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelum PNS mencapai BUP, maka BKN atau pejabat lain yang ditunjuk menetapkan keputusan pemberhentian dan pemberian pensiun berdasarkan data yang ada di BKN.

7 Sukses Proses PPO KEY SUCCESS FACTOR PPO Data secara continue
Proses Pengusulan Tepat Waktu Sukses Proses PPO

8 INOVASI DAN PENETAPAN PENSIUN OTOMATIS
Mengurangi berkas yang dilampirkan Surat pengantar dan nominatif * Simplifikasi Proses Mengurangi data yang BTL dan TMS Simplifikasi Birokrasi Menghilangkan Tim Administrasi di BKN Sinergi Proses Bidang data, Mutasi dan Pensiun *) Data sudah lengkap dan update beserta berkas pendukungnya

9 Kebutuhan Dokumen Saat Ini
USUL PENSIUN Kebutuhan Dokumen Saat Ini Dokumen PPO Surat Pengantar Surat Pernyataan dari yang Bersangkutan Surat Pernyataan tidak Hukuman Disiplin Daftar Penerima Calon Pensiun dan Formulir Pembayaran Pensiun SKP 1 Tahun Terakhir Pas foto 3*4 : 5 buah Akte Nikah Akte Kelahiran Anak Surat Keterangan Keluarga Kartu Keluarga Surat Kematian Surat Keterangan Janda Duda Daftar Penerima Calon Pensiun (DPCP) dan Formulir Pembayaran Pensiun Pas Foto 3*4 Kelengkapan dokumen, dilakukan dengan cara diunggah (upload) melalui fitur yang telah tersedia di aplikasi SAPK atau secara berkas (hardcopy) disampaikan ke BKN

10 PROSES PPO PNS yang tidak diusulkan dan termasuk dalam daftar BUP akan otomatis diusulkan ke Tim Teknis Pensiun Pusat/ Kanreg dan akan dicetak SK Pensiun nya Penginformasian Daftar BUP untuk 12 Bulan kedepan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 BKD/ Instansi melakukan pemeriksaan internal dari Daftar BUP Batas Usia Pensiun Peremajaan Data, Rekonsiliasi dan Pengentrian Usul SAPK

11 TIME LINE PROSES PPO Bidang Data Instansi Pusat/Daerah Kedeputian SINKA BKN /Bidang INKA KANREG UPDATING DATA/REKONSILIASI DATA BY SYSTEM/INTEGRASI DATA Bidang Pensiun PNS yang tidak diusulkan dan termasuk dalam daftar BUP akan otomatis diusulkan ke Tim Teknis Pensiun Pusat/ Kanreg dan akan dicetak SK Pensiun nya Penginformasian Daftar BUP untuk 12 Bulan kedepan 1 2 3 4 5 6 7 12 8 9 10 11 Batas Usia Pensiun BKD/ Instansi melakukan pemeriksaan internal dari Daftar BUP Proses Pengusulan melalui SAPK

12 ALUR PENSIUN OTOMATIS GOL. RUANG IV/b KEBAWAH
BKN/ KANREG BKD/ INSTANSI SAPK SAPK 1 Bulan 2 1 3 Verifikasi SAPK 8 OK? YA 4 4 Bulan 7 TIDAK Rekonsiliasi Update Peremajaan Data 5 TIDAK OK? YA 6 9 4 Bulan 10

13 Mekanisme Usulan Pensiun
BKN akan mengeluarkan listing BUP golongan ruang IV/b kebawah menggunakan SAPK BKD/ instansi pun dapat juga mencetak sendiri listing nominatif tersebut melalui SAPK BKD/ instansi pun melakukan verifikasi data dari listing nominatif tersebut Jika daftar listing tersebut sudah benar, maka dilakukan entri usul melalui SAPK Jika daftar listing tersebut tidak sesuai, maka lakukan peremajaan data melalui SAPK dan dapat dicetak kembali revisi nya. 6. Jika saat peremajaan data ditemukan permasalahan: Kesulitan dalam entri usul mengenai golongan akhir yang tidak sesuai, Belum dipindah instansi, Perbedaan nama, Perbedaan tanggal lahir, Tidak ada datanya dalam database (Non PUPNS), Sudah dipensiunkan. Maka BKD/ Instansi dapat melakukan rekonsiliasi data dengan melampirkan berkas- berkas pendukung, jika sudah benar dapat dilanjutkan entri usul melalui SAPK

14 Mekanisme Usulan Pensiun
7. BKN yang telah melakukan rekonsiliasi data akan mencetak ulang listing nominatif dan melaporkan kembali ke BKD/ Instansi lalu mencetak kembali revisi daftar listing tersebut melalui SAPK BKD/ Instansi melakukan entri usul melalui SAPK, data sudah sesuai dengan daftar listing BUP tersebut. BKD/ Instansi akan mengirimkan berkas pendukung ke BKN/Kanreg, seperti: DPCP yang sudah ditandatangani yang bersangkutan dan PPK Surat Pengantar Instansi beserta daftar nominatif (yang dicetak kembali melalui SAPK) 10. BKN akan melakukan pencetakan Surat Keputusan Pensiun 3 bulan sebelum TMT Pensiun, untuk Data yang masuk melalui usulan SAPK ataupun yang otomatis masuk ke Tim Teknis Pensiun Pusat/ Kanreg sesuai dengan daftar listing BUP.

15 YANG PERLU DIPERHATIKAN
VERIFIKASI BERKAS USUL PENSIUN SELANJUTNYA.... Pastikan BUP YBS Telah mencapai 58 tahun berdasarkan jabatan terakhir yg dipangkunya Pastikan tgl,bln thn lahir YBS pada SK CPNS apakah sdh sesuai dgn Data SAPK status sosial pd srt nikah JD atau DD (isteri2 sah) melampirkan bukti2 tsb (pengesahan/legalisir) Pastikan masa kerja golongan dan masa kerja pensiun sdh sesuai Pastikan syarat2 ketentuan yg berlaku jika diberi Kenaikan pangkat pengabdian, al. SKP dll Pastikan ybs tdk atau sedang dlm proses kasus pidana Pastikan kesesuaian nama isteri/suami pd srt nikah dan nama anak dgn daftar susunan keluarga (akte kelahiran anak)

16 BUKTI FISIK YG DIPERLUKAN UNTUK PPO – LESS PAPER
1. DPCP 2.PHOTO 4X6 6 LEMBAR 3.SURAT PERNYATAAN TIDAK PERNAH DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT SEDANG/BERAT 4. PNS YANG BUP 58 TAHUN PNS YANG MENDUDUKI JABATAN ADMINISTRATOR PNS YANG MENDUDUKI JABATAN PENGAWAS PNS YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL UMUM

17 STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENSIUN LESS-PAPER
BKN KEDEPUTIAN SINKA PUSAT PELAYANAN TERPADU DIREKTORAT PENSIUN DAN PEJABAT NEGARA /BIDANG PENSIUN KANREG Menyiapkan sistem SAPK PPO Rekonsiliasi Data by System Integrasi Data Data base nasional PNS Cek data usul masuk pada Inbox PPT PPO less-paper Cek Surat Pengantar Mengirimkan Data ACC ke Tim Teknis Pensiun Cek DPCP dan foto Jika data TMS/ BTL dikembalikan ke Instansi BIRO KEPEGAWAIAN/BKD INSTANSI Biro Kepegawaian / BKD harus meng update data PNS di lingk instansinya: Rekonsiliasi Data melalui system Integrasi data Simpeg dengan SAPK Setelah Instansi mengirimkan data Usulan PPO less-paper pada SAPK, Instansi mengirimkan/upload dokumen pendukung berupa: Surat Pengantar Daftar Penerima Calon Pensiun (DPCP) Foto 3X4 Cetak SK Pensiun Notifikasi dikirim ke Instansi Mengirimkan SK Pensiun ke Instansi Instansi akan menerima Notifikasi Bahwa SK Pensiun sudah dicetak pada SAPK dan SK Pensiun akan dikirim ke Instansi Pensiunan akan menerima SK Pensiun dari Instansi

18 Instansi BKN/Kanreg PENSIUN N Y N N Y Y Proses Usulan OK ? OK ? OK ?
DB SIMPEG Proses Usulan Cek kesesuaian antara usul elektronik dengan Surat NUBUP + DPCP 1.Download data. 2. Rekon Data N Y N N OK ? OK ? OK ? Y Y Usulkan + NU BUP+DPCP Surat pengantar TMS/BTL

19 LAYANAN KEPEGAWAIAN TERPADU DIREKTORAT PENSIUN PNS DAN PEJABAT NEGARA
PENSIUN OTOMATIS INSTANSI B K N LAYANAN KEPEGAWAIAN TERPADU DIREKTORAT PENSIUN PNS DAN PEJABAT NEGARA Mengirim Usulan Pensiun melalui SAPK Menyerahkan / Upload a. Surat Pengantar b. DPCP c. Pas Foto Cek DPCP dan Foto Jika data TMS/ BTL dikembalikan ke Instansi Cek data usul masuk pada Inbox PPT PPO Cek Surat Pengantar Mengirimkan Data Acc ke Tim Teknis Pensiun SK Pensiun Cetak SK Pensiun Notifikasi dikirim ke Instansi Mengirimkan SK Pensiun ke Instansi Instansi akan menerima Notifikasi Bahwa SK Pensiun sudah dicetak pada SAPK dan SK Pensiun akan dikirim ke Instansi

20 Inovasi Pensiun Otomatis
SEBELUM INOVASI SESUDAH I Belum bisa di Download dan Upload DATA Sudah bisa di Download dan Upload II Banyak Kertas DOKUMEN Sedikit / Tidak Ada Kertas Surat Pengantar Surat Pernyataan Ybs Surat Pernyataan Tidak HD DPCP dan Formulir Pembayaran Pensiun SKP 1 Tahun Terakhir Pas Photo 3x4 : 5 buah Akte Nikah Akte Kelahiran Anak Surat Keterangan Keluarga Kartu Keluarga Surat Kematian Surat Keterangan Janda/Duda Surat Pengantar (Upload) DPCP dan Formulir Pembayaran Pensiun (Upload) Pas Photo 3x4 (Upload) Masih Manual VERIFIKASI Sudah Elektronik (By System) IV Tidak Bisa Diprediksi PROSES Dapat Diprediksi (Tepat Waktu)

21 POINT of INTEREST (PPO)
Data Suami/Istri Data PMK Data Golongan Data Anak Data alamat pensiun Foto Target data yang harus update untuk lancarnya proses PPO

22 Prinsip less-paper Layanan Kepegawaian
Temukan datanya Rekonsiliasikan Usulkan ke BKN/Kanreg Siapkan surat Pengantar Teliti usulan & Terbitkan SK

23 m r i a T e a k h s i

24 Untuk BKN Jakarta, untuk usul pensiun telah dilaksanakan PPO pada instansi vertikal tertentu dimana usul pensiun dikirim oleh instansi ke bkn melalui SAPK dan Meng up load data aplikasi berupa Pengantar usul instansi Nominatif usul DPCP Foto Di BKN tidak ada lagi usul pensiun semua by aplikasi dan dokumen diprint langsung oleh BKN yang ada dalam sistem aplikasi yang sudah diiput instansi misalnya pengantar usul instansi, nominatif usul, DPCP, dan Foto . Sementara dokumen lainnya misalnya SKP dikirim oleh BKD mellalui aplikasi atau direktorat pensiun PNS dan Pejabat Negara BKN / Bidang INKA Kanreg BKN Untuk PPO, instansi dan BKN melalui INKA melalukan rekonsiliasi dan penyamaan data PNS misalnya L = laki-laki dan P = Perempuann dan jangan diganti dengan P = Pria dan W = wanita Minta listing BUP Tahun 2018 ke Bidang INKA lalu bisa diketahui kapan ada usul pensiun PNS dari BKD/instansi vertikal melalui aplikasi SAPK PPO, lalu BKD/Instansi vertikal melakukan up date data PNS yang mau pensiun untuk dikirim melalui sistem ke BKN / Kantor Regional BKN

25 Fitur Daftar Pensiun BUP (SAPK)
Kontrol dan Supervisi


Download ppt "PENETAPAN PENSIUN OTOMATIS (PPO)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google