Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ADMINISTRASI PERSIAPAN PENSIUN Pegawai Negeri Sipil

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ADMINISTRASI PERSIAPAN PENSIUN Pegawai Negeri Sipil"— Transcript presentasi:

1 ADMINISTRASI PERSIAPAN PENSIUN Pegawai Negeri Sipil
KANREG I BKN YOGYAKARTA

2 DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 jis Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2015 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977 jis Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2015 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 jo Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2002 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2002 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017

3 Bersyukur atas nikmat Tuhan YME. Lupakan masa lalu.
KEDINASAN NON KEDINASAN Bersyukur atas nikmat Tuhan YME. Lupakan masa lalu. Mulai hidup baru mengatur waktu, penghasilan Kemungkinan berusaha Aktif dalam organisasi masy, profesi, sosial, keagamaan. Kumpulkan surat-surat penting. SUDAH LULUS UJIAN DPCP/FOTO/ALAMAT/ ISTERI, ANAK YANG SAH PENSIUN MENGEMBALIKAN INVENTARIS NEGARA PENGHARGAAN

4 (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969)
PENSIUN Adalah Jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasanya selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969) Penghargaan baru mempunyai nilai apabila diberikan tepat waktu, akurat datanya dan tepat pada penerimanya.

5 PEMBIAYAAN Saat ini iuran PNS utk dana pensiun dan THT
dikelola PT Taspen Iuran PNS : 4,75 % Dana Pensiun 3,25 % THT

6 SUBYEK MANTAN PNS JANDA / DUDA ANAK ORANG TUA (TEWAS) - Anak Kandung
- Anak Kandung yang disyahkan ORANG TUA (TEWAS)

7 KAPAN KETIKA MEMASUKI BUP DENGAN MASA KERJA MINIMAL 10 TAHUN.
TEWAS TANPA MELIHAT USIA DAN MASA KERJA. BERHENTI ATAS PERMOHONAN SENDIRI, USIA MINIMAL 50 TH,DAN MASA KERJA MINIMAL 20 TAHUN.(PP 11/2017 minimal 45 th – 20 th) DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT, USIA 50 TAHUN DAN MASA KERJA MINIMAL 20 TH.

8 KAPAN KEUZURAN JASMANI KARENA DINAS, TANPA MELIHAT USIA DAN MASA KERJA
KEUZURAN JASMANI BUKAN KARENA DINAS, TANPA MELIHAT USIA DAN MASA KERJA MINIMAL 4 TAHUN. MENINGGAL DUNIA (TEWAS/BUKAN TEWAS), TANPA MELIHAT USIA DAN MASA KERJA

9 PP. 9. TH KEP. KA. BKN NO. 14/2003 PNS GOL. RUANG IV/b KEBAWAH YG MENCAPAI BUP. SK PENSIUN PEG. DAN PEMBERIAN PENSIUN JANDA/ DUDANYA DITETAPKAN OLEH KA. BKN →KANREG. BKN PNS GOL. RUANG IV/ b KEBAWAH YG MENINGGAL DUNIA, SK PENSIUN JANDA/DUDA DITETAPKAN KA. BKN →KANREG. BKN PNS (IV/b KEBAWAH) YG CACAT KARENA DINAS, SK PENSIUN SERTA PEMBERIAN PENSIUN JANDA/DUDANYA DITETAPKAN OLEH KA. BKN PNS (IV/b KEBAWAH) YG TEWAS, SK PENSIUN JANDA/DUDANYA DITETAPKAN OLEH KA. BKN PNS (IV/C KEATAS) SK. DITETAPKAN PRESIDEN SETELAH MENDAPAT PERTIMBANGAN TEKNIS KA. BKN PP 11/2017 BKN MEMBERIKAN PERTIMBANGAN TEKNIS PENETAPAN PENSIUN OLEH PRESIDEN atau PPK

10 KEPPRES NO. 53 TAHUN 2014 Kepala BKN diberikan kuasa untuk menetapkan SK Pensiun IV/c keatas karena mencapai BUP, untuk jabatan JPT Pratama (eselon II) dan JFT Madya. Selain menetapkan SK Pensiun BUP, menetapkan SK Pensiun Tewas, Meninggal Dunia APS, Keuzuran Jasmani dan Rohani golongan ruang IV/c keatas.

11 TATA CARA PENYAMPAIAN USUL KPP DAN PENSIUN IV/c KEATAS
1. Usul KPP dan Pensiun PNS (Golru. IV/c keatas kecuali JPT Madya dan Utama serta JFT Keahlian Utama), dialamatkan kepada Presiden c.q. Kepala BKN dan tembusannya kepada Menteri Sekretaris Kabinet. 2. Penyampaian Usul KPP dan Pensiun untuk menghindari adanya kesalahan SK yang ditetapkan karena adanya perubahan data kepegawaian (misalnya : Mutasi, Promosi, KP, Berhenti/MD dll) maka usul tersebut agar disampaikan ke BKN paling cepat 12 bulan dan paling lambat 6 bulan sebelum BUP.

12 3. Penyampaian usul tersebut dilampiri pas photo terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 5 lembar. 4. Dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih mudah dan cepat PT Taspen akan membayarkan uang pensiun dan THT secara otomatis maka dimohon kepada yang bersangkutan untuk mengisi formulir permintaan pembayaran (FPP) klim yang dapat di unduh/dicetak bersama dengan DPCP. 5. DPCP dan FPP klim yang telah diisi dan ditandatangai oleh yang bersangkutan, diserahkan kepada Instansi untuk diteruskan ke BKN.

13 KELENGKAPAN USUL PENSIUN
PENGANTAR DARI INSTANSI/ BKD DPCP FC. SAH SK PENGANGKATAN I/CPNS FC. SAH SK PNS FC. SAH SK KP. TERAKHIR FC. SAH SK PENINJAUAN MKG/BUKTI PENGALAMAN KERJA (APABILA ADA) DAFTAR SUSUNAN KELUARGA, DILAMPIRI FC. SAH SURAT NIKAH DAN FC. SAH AKTA KELAHIRAN ANAK. PAS FOTO 3x4 TERBARU, MENGHADAP KEDEPAN, TANPA TUTUP KEPALA (BAGI PRIA), TIDAK BERKACA-MATA SEBANYAK 5 LBR ALAMAT YBS SETELAH PENSIUN, LENGKAP DG DUSUN, RT/RW DAN KODE POS PENILAIAN PRESTASI KERJA SURAT PERNYATAAN TIDAK PERNAH DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT SEDANG/BERAT DLM 1 TH TERAKHIR BAGI YANG DAPAT DIPERTIMBANGKAN KP. PENGABDIAN

14 Kenaikan Pangkat Pengabdian (PP 12/2002), diberikan kepada PNS/Janda-Duda PNS yang :
Memiliki masa kerja terus menerus 10 > 20 thn = 2 th dalam KP terakhir. Memiliki masa kerja terus menerus 20 > 30 thn = 1 th dalam KP terakhir. Memiliki masa kerja terus menerus 30 tahun lebih = 1 bln dlm KP terakhir. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi HUDIS tingkat sedang/ berat dlm 1 thn terakhir. Penilaian Prestasi Kerja semua unsur bernilai min BAIK.

15 Usul Pensiun (Sesuai perka BKN No. 26 Thn 2013)
Minimal 1 tahun maksimal 6 bulan sebelum BUP, dengan persyaratan yang lengkap BKN akan menerbitkan SK Pensiun maksimal 3 bulan sebelum BUP Apabila instansi tidak mengusulkan sampai dengan 3 bulan sebelum BUP, BKN akan menetapkan berdasarkan data yang ada di BKN. Harus diusulkan dengan SAPK on line disamping berkas usul

16 BESARNYA PENSIUN PENSIUN BIASA: PENSIUN UZUR KARENA DINAS :
2,5 % DARI DASAR PENSIUN UTUK TIAP2 TAHUN MASA KERJA, DENGAN KETENTUAN: MAKSIMUM 75 % DARI DASAR PENSIUN. MINIMUM 40 % DARI DASAR PENSIUN. PENSIUN UZUR KARENA DINAS : PENSIUN MAX. 75 % MIN. 40 % PEMBERIAN PENSIUN TIDAK BOLEH LEBIH DARI 100 %

17 BESARNYA PENSIUN ( UU No. 11 / 1969 ) PEGAWAI 20 % JANDA/DUDA
MAX 75 % MIN 40 % MAX 72 % (tewas) MIN % JANDA/DUDA BESARNYA PENSIUN ( UU No. 11 / 1969 ) ORANG TUA 20 %

18 MULAI TMT PENSIUN PENSIUN PEGAWAI :
BULAN BERIKUTNYA PNS DIBERHENTIKAN SEBAGAI PNS. PENSIUN JANDA/DUDA : BULAN BERIKUTNYA PNS / PENSIUNAN PNS MENINGGAL DUNIA. (BERHAK PENSIUN TERUSAN SELAMA 4 BULAN)

19 BERAKHIRNYA HAK PENSIUN
PENSIUN PEGAWAI: PADA PENGHABISAN BULAN PENERIMA PENSIUN PEGAWAI MENINGGAL DUNIA. PENSIUN JANDA/DUDA: MENINGGAL DUNIA ATAU KAWIN LAGI.

20 PEMBATALAN HAK PENSIUN
PENSIUN PEGAWAI: DIANGKAT KEMBALI SEBAGAI PEGAWAI NEGERI ATAU SUATU JABATAN NEGERI. PENSIUN JANDA/DUDA: KAWIN LAGI. PERKAWINAN TERPUTUS DIBERIKAN LAGI HAK PENSIUN.

21 HAPUSNYA HAK PENSIUN PENSIUN PEGAWAI: PENSIUN JANDA/DUDA:
TANPA IJIN PEMERINTAH MENJADI TENTARA/PEGAWAI NEGERI ASING. MELAKUKAN TINDAKAN/ TERLIBAT GERAKAN YG BERTENTANGAN DENGAN DASAR NEGARA PANCASILA. KETERANGAN YG DIAJUKAN SEBAGAI BAHAN MEMPEROLEH PENSIUN TIDAK BENAR. PENSIUN JANDA/DUDA:

22 JAMINAN UNTUK PINJAMAN
SK PENSIUN MENURUT UU DAPAT DIJAMINKAN DI BANK YANG DITUNJUK MENKEU.

23 Permasalahan PenetapanPensiun :
Tanggal Lahir, terkait dengan ijazah kalau ada perubahan segera diajukan perbaikan, jangan menjelang pensiun baru diajukan perbaikan. Pendaftaran Keluarga dilakukan maksimal 1 tahun setelah terjadinya perkawinan/kelahiran. Pensiun Janda yang sudah pernah terbagi 2 dengan janda/anak kandung dari Istri sah PNS/Pensiunan tidak akan pernah kembali utuh (36%). Bagi PNS yang tidak diketahui tanggal bulan kelahiran dianggap lahir pada tanggal 31 Desember sesuai tahun kelahiran. Bagi PNS yang akan naik pangkat berdekatan dengan usul pensiun, agar diusulkan KP-nya terlebih dahulu. Data kelahiran Isteri/Suami PNS tidak jelas, berbeda-beda antara Surat Nikah, Kartu keluarga dan KTP, agar dilengkapi surat pernyataan data isteri/suami yang benar. PNS yang tidak menanggung isteri/suami serta anak, tetap memasukkan data keluarga secara lengkap. PNS Wanita yang melahirkan anak diatas usia 45 tahun akan dilakukan pengecekan lebih lanjut.

24 PASCA PENSIUN YG PERLU DIPERHATIKAN !!!!!!!!!!

25 A/2/69/PENS >>> PENDAFTARAN KELUARGA
PENDAFTARAN ISTRI/ SUAMI/ ANAK YG BERHAK MENERIMA PENSIUN JANDA/ DUDA: HARUS DILAKUKAN OLEH PENERIMA PENSIUN LEBIH DARI SEORANG ISTRI, HARUS SEPENGETAHUAN TIAP-TIAP ISTRI YG DIDAFTARKAN ANAK-ANAK PENERIMA PENSIUN DARI PERKAWINANNYA DG ISTRI (ISTRI-ISTRI)/ SUAMI YG DIDAFTAR ANAK-ANAK PENERIMA PENSIUN PEGAWAI WANITA ANAK YG DILAHIRKAN SELAMBAT-LAMBATNYA 300 HR SETELAH PERKAWINAN ITU TERPUTUS PENDAFTARAN HARUS DILAKUKAN DALAM 1 TAHUN SESUDAH PERKAWINAN/KELAHIRAN

26 PENYESUAIAN PENPOK PENSIUN POKOK: PENSIUNAN PNS DAN JANDA/DUDANYA DISESUAIKAN SESUAI DG PERATURAN GAJI PNS DAN PERATURAN TENTANG PENYESUAIAN PENPOKNYA Mulai tahun 2014 BKN tidak mengeluarkan SK Inpassing Pensiun secara personal. INPASSING

27 TERTIB ADMINISTRASI PENSIUN
MENYIMPAN DATA PENSIUN SECARA LENGKAP, TERTIB, DAN RAPI MEMBERITAHUKAN HAL-HAL TENTANG PERLUNYA DATA-DATA PENSIUN KPD ISTRI ATAU KELUARGA, UTK KEMUDAHAN PENGURUSAN PENSIUN JANDA/ DUDA DAN LAINNYA

28 Buah durian dari kekasih
Akhirnya.... LKMD ( Lebih Kurangnya Mohon Dimaafkan ) Buah durian dari kekasih Sekian..... Terima kasih Semoga bermanfaat bagi kita semua dan..... Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh !


Download ppt "ADMINISTRASI PERSIAPAN PENSIUN Pegawai Negeri Sipil"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google