Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PP No. 11 Thn 2017)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PP No. 11 Thn 2017)"— Transcript presentasi:

1 MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PP No. 11 Thn 2017)

2 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 Tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL

3 KOMPREHENSIF MANAJEMEN PNS
Azas, Prinsip, Nilai Dasar, Kode Etik Klasifikasi, jenjang, kelas dan kompetensi Jabatan Gaji, Tunjangan dan hak lainnya Ps , 68 Ps , 91-92, 101, Ps. 2-5 Ps , 95-97 Ps , 68, 98-99, Ps , 94 Perencanaan Rekrutmen dan Seleksi Penempatan dan Masa Percobaan Ps Pengembangan Ps , 105 Pemberhentian Reward and Punishment Penilaian dan Pengelolaan Kinerja Diklat Mutasi Pola Karier Promosi Ps , 100 Ps. 70, 102 BUP Pensiun Dini Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri Ps. 73 Ps. 71 Ps , Ps. 72

4 M A T E R I B A B : XIV BAB Pasal 364 Pasal Juml ah Halaman
208 Hal (Pokok=162, Penjelasan=46) Tgl. Ditetapkan 30 Maret 2017 Berlaku Pada tanggal ditetapkan

5 DASAR HUKUM UU No. 5 Tahun 2016 Tentang ASN I S I B A B : XIV BAB
Pasal 364 Pasal Juml ah Halaman 208 Hal (Pokok=162, Penjelasan=46) Tgl. Ditetapkan 30 Maret 2017 Berlaku Pada tanggal ditetapkan

6 DASAR HUKUM UU No. 5 Tahun 2016 Tentang APARATUR SIPIL NEGARA, Pasal :

7 I S I - BAB MUATAN I KETENTUAN UMUM II
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUAN III PENGADAAN IV PANGKAT DAN JABATAN V PENGEMBANGAN KARIER, PENGEMBANGAN KOPETENSI, DAN SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIER VI PENILAIAN KINERJA DAN DISIPLIN VII PENGHARGAAN VIII PEMBERHENTIAN IX PENGGAJIAN, TUNJANGAN, DAN FASILITAS X JAMINAN PENSIUN DAN JAMINAN HARI TUA XI PERLINDUNGAN XII CUTI XIII KETENTUAN LAIN-LAIN XIV KETENTUAN PERALIHAN

8 I. KETENTUAN UMUM - BAB PASAL MUATAN PADA PASAL I 1
Pengertian Manajemen PNS, ASN, Pegawai ASN, PNS, PPPK, Jabatan, JPT, Pejabat Pimpinan Tinggi, JA, Pejabat Administrasi, JF, Pejabat Fungsional, Komtek, Komman, Komsoskul, PyB, PPK, Inspem, Ins Pusat, Ins Daerah, Pemberh dai Jabatan, Pemberh Sementara, BUP, Sistem Merit, Seleksi Terbuka, Pelatihan Prajabatan, Cuti, SIm ASM, Sekolah Kader, BKN, LAN, Menteri. 2 Manajemen PNS meliputi : a. Penyusunan dan dan penetapan kebutuhan; b. pengadaan; c. pangkat dan Jabatan; d. pengembangan karier; e. pola karier; f. promosi; g. mutasi; h. penilaian kinerja; i. Penggajian dan tunjangan; j. penghargaan; k. disiplin; l. pemberhentian; m. jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan n. perlindungan. -

9 I. KETENTUAN UMUM - BAB PASAL MUATAN PADA PASAL I 3
Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian II 4 Peny & penetapan kebut jml & jenis Jab dilakukan sesuai siklus anggaran. Bagian Kedua Penyusunan Kebutuhan 5 Inspem susun kebutuhan juml dan jenis Jabatan PNS berdasarkan analisis Jabatan dan analisis beban kerja. (2) Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. (3) Penyusunan kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendukung pencapaian tujuan Instansi Pemerintah. (4) Penyusunan kebutuhan PNS untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur berdasarkan rencana strategis Instansi Pemerintah. (5) Dalam rangka penyusunan kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempertimbangkan dinamika/ perkembangan organisasi Kementerian/Lembaga.

10 CURICULUM VITAE Bidang Tata Usaha Kepegawaian I Tahun 1987 - 1990
Nama : Christina Heni Setyawati, S.IP., M.AP NIP : Tpt / Tgl Lahir : Blora, 22 Desember 1966 Pangkat / Golru : Pembina / IV/d Jabatan : Kabid Pengangkatan dan Pensiun Alamat Kantor : Jl. S. Parman 6 Waru – Sidoarjo (031) Riwayat Pekerjaan : Pelaksana pada Bidang Tata Usaha Kepegawaian II Tahun Bidang Tata Usaha Kepegawaian I Tahun Biidang Mutasi Kenailan Pangkat Tahun Bidang Pensiun Tahun Bidang Informasi Kepegawaian Tahun 2007 – 2008 Bidang Status Kepeg dan Pensiun Tahun 2009 – 2010 Kepala Seksi pada Bidang Bimbingan Teknis Kepegawaian Tahun – 2013 B idang Status Kepegawaian dan pensiun Tahun 2014 Kepaa Bidang pada Bidang Pengangkatan dan Pensiun sekarang

11 Penghargaan baru mempunyai arti apabila diberikan tepat waktu dan
Sifat Pensiun adalah jaminan hari tua dan penghargaan Penghargaan baru mempunyai arti apabila diberikan tepat waktu dan tepat orangnya (UU 11 Tahun 1969)

12 Pensiun dibiayai APBN sampai dengan dibentuk lembaga dana pensiun
Pembiayaan Pensiun dibiayai APBN sampai dengan dibentuk lembaga dana pensiun

13 SUBYEK EKS. PNS JANDA / DUDA ANAK ORANG TUA 1 PNS purna 2 Janda/Duda 3
4 0rang Tua SUBYEK EKS. PNS JANDA / DUDA ANAK - Anak Kandung - Anak Tiri - Anak Angkat - Anak Kandung yang disyahkan ORANG TUA

14 KAPAN KETIKA MEMASUKI BUP YAITU 56 TAHUN, ATAU DAPAT DIPERPANJANG UNTUK JABATAN TERTENTU, DENGAN MASA KERJA MINIMAL 10 TAHUN. TEWAS TANPA MELIHAT USIA DAN MASA KERJA. BERHENTI ATAS PERMOHONAN SENDIRI, USIA MINIMAL 50 TH,DAN MASA KERJA MINIMAL 20 TAHUN. DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT, USIA 50 TAHUN DAN MASA KERJA MINIMAL 10 TH.

15 KAPAN KEUJURAN JASMANI KARENA DINAS, TANPA MELIHAT USIA DAN MASA KERJA
KEUJURAN JASMANI BUKAN KARENA DINAS, TANPA MELIHAT USIA DAN MASA KERJA MINIMAL 4 TAHUN. MENINGGAL DUNIA (TEWAS/BUKAN TEWAS), TANPA MELIHAT USIA DAN MASA KERJA

16 BESARNYA PENSIUN PENSIUN BIASA: PENSIUN UZUR KARENA DINAS:
2,5 % DARI DASAR PENSIUN UTUK TIAP2 TAHUN MASA KERJA, DENGAN KETENTUAN: MAKSIMUM 75 % DARI DASAR PENSIUN. MINIMUM 40 % DARI DASAR PENSIUN. PENSIUN UZUR KARENA DINAS: BIAYA PENGOBATAN. BIAYA PERAWATAN. DAN ATAU REHABILITASI, TUNJANGAN CACAT SETIAP BULAN 70 % ATAU 50 % ATAU 30 % ATAU MAKSIMUM 100 % SESUAI BERAT RINGAN CACATNYA.

17 BESARNYA PENSIUN ( UU No. 11 / 1969 ) PEGAWAI 20 % 72 % JANDA/DUDA
MAX 75 % MIN 40 % MAX 72 % MIN % JANDA/DUDA BESARNYA PENSIUN ( UU No. 11 / 1969 ) ORANG TUA 20 % TEWAS 72 %

18 MULAI HAK PENSIUN PENSIUN PEGAWAI : BULAN BERIKUTNYA PNS DIBERHENTIKAN SEBAGAI PNS. PENSIUN JANDA/DUDA : BULAN BERIKUTNYA PNS / PENSIUNAN PNS MENINGGAL DUNIA.

19 BERAKHIRNYA HAK PENSIUN
PENSIUN PEGAWAI: PADA PENGHABISAN BULAN PENERIMA PENSIUN PEGAWAI MENINGGAL DUNIA. PENSIUN JANDA/DUDA: MENINGGAL DUNIA ATAU KAWIN LAGI.

20 PEMBATALAN HAK PENSIUN
PENSIUN PEGAWAI: DIANGKAT KEMBALI SEBAGAI PEGAWAI NEGERI ATAU SUATU JABATAN NEGERI. PENSIUN JANDA/DUDA: KAWIN LAGI. PERKAWINAN TERPUTUS DIBERIKAN LAGI HAK PENSIUN.

21 HAPUSNYA HAK PENSIUN PENSIUN PEGAWAI: PENSIUN JANDA/DUDA:
TANPA IJIN PEMERINTAH MENJADI TENTARA/PEGAWAI NEGERI ASING. MELAKUKAN TINDAKAN/ TERLIBAT GERAKAN YG BERTENTANGAN DENGAN DASAR NEGARA PANCASILA. KETERANGAN YG DIAJUKAN SEBAGAI BAHAN MEMPEROLEH PENSIUN TIDAK BENAR. PENSIUN JANDA/DUDA:

22 JAMINAN UNTUK PINJAMAN
SK PENSIUN MENURUT UU DAPAT DIJAMINKAN DI BANK YANG DITUNJUK MENKEU.

23 Buah durian dari kekasih
Akhirnya.... LKMD ( Lebih Kurangnya Mohon Dimaafkan ) Buah durian dari kekasih Sekian..... Terima kasih Semoga bermanfaat bagi kita semua dan..... Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh !


Download ppt "MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PP No. 11 Thn 2017)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google