Sistem Akreditasi Nasional Abdul Hakim Halim Bimtek Pengisian Instrumen Akreditasi Prodi Kebidanan dan Keperawatan Jatinangor, 29 Agustus 2016
Pendahuluan(1) Perubahan pada pendidikan tinggi Peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan tinggi, dan kebutuhan tenaga kerja terdidik (knowledge society) Perkembangan ilmu: (1) pertumbuhan jenis dan jumlah bidang (program studi) untuk memenuhi berbagai bidang baru yang diperlukan industri, (2) tuntutan penelitian dan publikasi (knowledge cycle, karir dosen), dan (3) tuntutan pengabdian kepada masyarakat “Akses, Mutu, Relevansi, Daya Saing, Tatakelola (2010 – 2014)” “Mutu, Relevansi, Akses, Daya Saing, Tatakelola (2015 – 2019).” Keterbatasan sumber daya: dana (pemerintah dan dana masyarakat), dosen (sesuai dengan kualikasi dan bidang) Globalisasi internasionalisasi, persaingan antar PT dalam menghasilkan lulusan dan knowledge, dan antar PT dengan Lemlit, pemeringkatan PT (dalam negeri dan internasional)
Pendahuluan(2) Regulasi dan deregulasi: otonomi PT, akuntabilitas, transparansi, nirlaba, penjaminan mutu Response: Higher education and University Governance (tatakelola pendidikan tinggi dan perguruan tinggi) menjadi masalah sangat penting (crucial)
Paradigma manajemen mutu(1) Perubahan paradigm manajemen mutu: berorientasi output menjadi berorientasi proses Input Proses Output Orientasi output: pengendalian mutu (quality control) Orientasi input dan proses: penjaminan mutu (quality assurance)
Paradigma manajemen mutu(2) Quality control Quality assurance
Paradigma manajemen mutu(3) Orientasi Output Orientasi Proses Unit kerja pengendali mutu yang bertanggungjawab mengenai mutu (structural) Mutu menjadi tanggungjawab semua unit kerja (fungsional) Pengendalian mutu dilakukan dengan memeriksa kesesuaian mutu output yang dihasilkan dengan mutu output yang telah ditetapkan, yang dilakukan pada saat output dihasilkan Penjaminan mutu dilakukan dengan menjalankan proses sesuai ketentuan (standar penyelenggaraan) Tidak ada proses perbaikan mutu (quality improvement) yang dilakukan secara sistematis Merupakan suatu langkah sistematis dan terencana untuk menjamin mutu dan peningkatan mutu (quality improvement) Bersifat reaktif Bersifat proaktif Mencari “defect” Menghindarkan terjadi “defect” Mutu output tidak bisa diperbaiki, dan yang bisa diperbaiki adalah proses Proses selalu bisa diperbaiki: “no best way but better way”
Paradigma manajemen mutu(4) ASEAN University Network Stakeholders Satisfaction Quality Assurance and (Inter)national benchmarking Programme Specification Programme Structure & Content Student assesment Academic Staff Quality Support Staff Quality Student Quality Facilities & Infrastructure Quality Assurance of Teaching & Learning Stakeholders Feedback Pass Rates Drop Out Rates Employability Expected Learning Outcomes A c h i e v m n t s Teaching & Learning Strategy Student Advice & Support Staff development activities Graduation Time Research http://www.highereducation.ac.cy/en/conferences/asem2010//presentations/17_internal_quality_assurance_mechanisms_applied_by_asian_universities.ppt, diakses 14 November 2011)
Sistem Akreditasi Nasional(1) TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH UNTUK LAYANAN PENDIDIKAN BERMUTU PERUBAHAN EKSTERNAL SISTEM AKREDITASI NASIONAL AKREDITASI PERUBAHAN INTERNAL Lembaga akreditasi sebagai Single Authority and Independent Agency Sumber: BANPT
Sistem Akreditasi Nasional(2) Akreditasi bersifat wajib Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 pasal 55 Akreditasi menjadi prasyarat penting pemberian ijazah, sertifikat, dan gelar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 pasal 28 ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a Akreditasi mengarah pada capaian (outcome-based) Perpres Nomor 8 Tahun 2012 tentang KKNI Tuntutan masyarakat untuk mendapatkan lulusan, output dan outcome perguruan tinggi berkualitas Sumber: BANPT
Akreditasi berbasis capaian Sistem Akreditasi Nasional(3) Globalisasi membuka peluang beroperasinya perguruan tinggi dan lembaga akreditasi pendidikan tinggi asing di Indonesia Akreditasi berbasis capaian Model dan pendekatan akreditasi tidak hanya menekankan pada compliance tetapi pada performance (output dan outcome) dalam rangka saling mengakui (mutual recognition) Kesetaraan standar Akreditasi menjadi sarana atau prasyarat people mobility, recognition, dan standardisasi kompetensi Sumber: BANPT
Sistem Akreditasi Nasional(4) Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (SAN-DIKTI) adalah suatu kesatuan kerangka kebijakan penjaminan mutu eksternal Pendidikan Tinggi yang berlaku di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
SAN Sistem Akreditasi Nasional(5) Sistem Terpadu (unified system) Badan otoritas tunggal dan mandiri (Single Authority and Independent Agency)
Sistem Akreditasi Nasional(6) Institusi Perguruan Tinggi Baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun oleh masyarakat Program Studi Perguruan Tinggi dan Prodi Baru
Sistem Akreditasi Nasional(7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan: Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi untuk mengembangkan sistem akreditasi (Pasal 55 ayat 3). Sedangkan yang dimaksud dengan pemerintah dalam pasal 1 ayat 19 adalah Pemerintah pusat, yakni Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sistem Akreditasi Nasional(8) Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan akreditasi oleh BAN-PT. BAN-PT melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan akreditasi yang dilakukan oleh LAPS.
Sistem Akreditasi Nasional(9) BAN-PT melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan akreditasi yang dilaksanakan oleh LAPS paling sedikit setiap 2 (dua) tahun. Apabila berdasarkan hasil evaluasi, LAPS tidak melaksanakan akreditasi sesuai ketentuan, maka LAPS melaksanakan akreditasi di bawah pembinaan dan pengawasan BAN-PT selama 1 (satu) tahun. Apabila selama masa pembinaan dan pengawasan oleh BAN-PT, LAPS tidak menunjukkan perbaikan pelaksanaan tugasnya, BAN- PT merekomendasikan penutupan LAPS Pemerintah atau pencabutan pengakuan LAPS Masyarakat kepada Menteri.
Sistem Akreditasi Nasional(10) Anggota (Majelis dan Dewan Eksekutif) BAN-PT, anggota LAPS, asesor, pejabat dan pegawai organ pelaksana BAN-PT, sekretariat BAN-PT, dan LAPS, dan pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas akreditasi pendidikan tinggi tunduk pada kode etik akreditasi pendidikan tinggi. Kode etik akreditasi pendidikan tinggi ditetapkan oleh BAN-PT.
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Tatakelola Pendidikan Tinggi UU nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi Tugas melakukan akreditasi Prodi dan Perguruan Tinggi BAN-PT 2 7 Pelaporan Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi Lembaga Akreditasi Mandiri Lembaga Akreditasi Mandiri Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kemenristek dan Dikti 6 PM 44/2015 (SN Dikti) Status Akreditasi & Peringkat Terkreditasi 1 4 Permo- honan Akreditasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Tugas membantu peningkatan mutu SPMI SPME Luaran 3 5 Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Modifikasi dari Tim Belmawa Dikti
LAM PT Kesehatan(1) Diploma S1 Profesi Sp Magister Doktor Jumlah 1 Kedokteran 35 6 2 44 Kedokteran Gigi 8 3 13 Keperawatan 5 9 4 Kebidanan Kesehatan Masyarakat Farmasi 12 7 Gizi Keterapian Fisik Keteknisan Medis 10 33 48 21 123 Jml PS 300 76 863 741 290 253 103 83 2709
LAM PT Kesehatan(2) Landasan Hukum UU No. 20 / 2003 ttg Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 12 / 2012 ttg Pendidikan Tinggi, Permendikbud No 87 Tahun 2014 ttg Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, Kepmenhukham No. AHU – 30.AH.01.07. Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan LAMPTKes Indonesia, Kepmendikbud No 291/P/2014 tentang Pengakuan operasional LAM-PTKes.
LAM PT Kesehatan(3) Tujuan akreditasi oleh LAM-PTKes bukan hanya untuk memberikan status dan peringkat akreditasi prodi saja, tetapi utamanya adalah untuk menumbuhkan kesadaran, motivasi, dan langkah langkah konkret yang akhirnya bermuara pada budaya peningkatan mutu berkelanjutan (culture of continuous quality improvement).
Continuous quality improvement LAM PT Kesehatan(4) Nilai operasional Continuous quality improvement Quality cascade Conceptualization (profesi dan sistem pelayanan) – Production (pembelajaran dan pengajaran) – Usability (pemanfaatan lulusan) Trustworthy Professionalism Nilai dasar Amanah dan mandiri
Kualitas kesehatan masyarakat LAM PT Kesehatan(5) Pengembangan Profesi berkelanjutan Kualitas kesehatan masyarakat Kualitas Praktik Kualitas lulusan Sistem Sertifikasi Sistem Akreditasi Kualitas institusi Kualitas sistem Sistem Pendidikan Tinggi Kesehatan
Penutup Pembentukan LAM bukan sebagai alternatif pelaksana akreditasi tapi merupakan upaya peningkatan kualitas dan peningkatan kapasitas Quality menjadi basis evaluasi kinerja sebuah sistem Welch: “Quality is our best assurance of customer allegiance, our strongest defense against foreign competition, and the only path to sustained growth and earning” Continuous quality improvement adalah suatu cara yang harus dilakukan agar perguruan tinggi bisa tetap exist