PEMAHAMAN TENTANG REGULASI JABATAN AKADEMIK DOSEN DAN IMPLEMENTASINYA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HARMONISASI PENILAIAN ANGAKNKREDIT JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK DOSEN
Advertisements

DRAFT PETUNJUK TEKNIS PERMENDIKBUD JABATAN AKADEMIK DOSEN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 1 UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL.
PENYUSUNAN USULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT
KOPERTIS Wilayah III Jakarta, Juni Pelatihan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen Jakarta, Juni 2009 KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL.
2 PERMENPAN RB 17 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DOSEN Bab IX Pasal 24 ayat (1) PNS yang diangkat pertama kali dalam jabatan Akademik Dosen harus.
Peraturan Penilaian Karya Ilmiah Jabatan Guru Besar Marsetyawan HNE Soesatyo Workshop Sosialisasi Peraturan Kenaikan Jabatan Fungsional FK UGM - 24 Juni.
Aturan dan Proses Kenaikan Jabatan Fungsional
PENYAMAAN PERSEPSI UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN KE LEKTOR KEPALA DAN GURU BESAR OLEH :
STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Pengertian Dosen Menkowasbangpan 38/Kep/Mk.Waspan/8/1999 Seseorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya diangkat oleh penyelenggara perguruan tinggi.
PENILAIAN KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT ON LINE
RANGKUMAN KETENTUAN PENILAIAN KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT ON LINE
Jabatan Karir Dosen Sesuai dengan Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013
Jabatan Karir Dosen Sesuai dengan Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013
SOSIALISASI JABATAN AKADEMIK DOSEN
Jabatan Karir Dosen Sesuai dengan Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013
PEMBINAN KARIR DOSEN BERBASIS ONLINE
WORKSHOP PERCEPATAN PENGUSULAN KENAIKAN JABATAN AKADEMIK DAN PANGKAT DOSEN DI LINGKUNGAN KOPERTIS 06 JATENG SEMARANG, 03 AGUSTUS 2015.
Jabatan Karir Dosen Sesuai dengan Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013
KETENTUAN PELAKSANAAN
Strategi Cerdas Menuju Dosen Profesional
Airlangga University Repository
sesuai Permenpan dan RB No. 17 & 46 Tahun 2013
ANGKA KREDIT YANG HARUS DIPENUHI
DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI JAKARTA
Kebijakan & Implementasi Penilaian Jabatan Akademik Dosen
PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN PANGKAT/JABATAN AKADEMIK DOSEN
JABATAN AKADEMIK DOSEN
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
PENILAIAN KARYA ILMIAH (pada jurnal)
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KARIR DAN JABATAN AKADEMIK DOSEN
Regulasi jabatan fungsional dosen
Sistem Kepangkatan Tenaga Dosen (SIPATEN)
Jabatan Karir Dosen Sesuai dengan Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013
PERANAN MENULIS BUKU DALAM KARIR DOSEN
Jabatan Karir Dosen Sesuai dengan Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013
Jabatan Karir Dosen Sesuai dengan Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013
SOSIALISASI SISTEM PENILAIAN ANGKA KREDIT
PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN PROSES PENGUSULANNYA
Administrasi Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
Pengalaman Mengelola Tropical Wetland Journal
PENILAIAN KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT ON LINE
Harnen Sulistio (Sekretaris Komisi Pengarah PTP serdos UB)
Jabatan Karir Dosen Sesuai dengan Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013
Jabatan Karir Dosen Sesuai dengan Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013
Mendesain Proses Kenaikan Pangkat Guru
Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor
Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
SOSIALISASI MEKANISME DAN PERSYARATAN USULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN BAGI DOSEN UNIVERSITAS MEDAN AREA Medan, 03 Januari 2017.
UNU AL Ghazali Cilacap, 13 Januari UNU AL Ghazali Cilacap, 13 Januari 2018.
Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013 Jo no. 46 tahun 2013
M A T E R I 1. SYARAT- PENGAJUAN JABATAN FUNGSIONAL
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
Jabatan Karir Dosen Sesuai dengan Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013
Jabatan Karir Dosen Sesuai dengan Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013
KENAIKAN PANGKAT/JABATAN AKADEMIK DOSEN
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Penilaian Karya Ilmiah
Tahapan & Kelengkapan Berkas
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
PEROLEHAN PANGKAT DOSEN
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
Bagi yang belum pernah mengajukan
WORKSHOP PENGUSULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN (dari AA ke Lektor)
KEBIJAKAN PENINGKATAN KARIR JABATAN AKADEMIK DOSEN
KEBIJAKAN PENINGKATAN KARIR JABATAN AKADEMIK DOSEN
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI Jawa Tengah
Transcript presentasi:

PEMAHAMAN TENTANG REGULASI JABATAN AKADEMIK DOSEN DAN IMPLEMENTASINYA WORKSHOP PEMAHAMAN TENTANG REGULASI JABATAN AKADEMIK DOSEN DAN IMPLEMENTASINYA Oleh Prof. Dr. Ir. Achmadi Susilo. MS Dosen Kopertis dpk di UWKS Disampaikan pada TOT JAFA bagi Dosen UMSIDA Surabaya, Tanggal 15 Pebruari 2017

AGENDA HARI INI Aturan ttg Jabatan Akademik Dosen (JAD/JAFA) dan implementasinya (diikuti diskusi dengan peserta) II. Penjelasan Khusus ttg Bidang II (Karya Ilmiah) dan diskusi Workshop : Latihan menilai artikel usulan jafa dosen (kelompok Peserta presentasi ke depan )

CAPAIAN PEMBELAJARAN Setelah mengikuti TOT ini, peserta mengetahui dan memahami aturan pokok ttg Pangkat dan Jabatan akademik dosen (Jafa) dan implementasinya, serta mampu melakukan penilaian angka kredit bidang 2 atas usulan jafa dosen.

APA SAJA YANG HARUS DIPAHAMI OLEH DOSEN Persyaratan Administrasi Jafa Aturan tentang JAFA Dosen Implementasi aturan (baru) tentang JAFA Tatacara pengisian Form Jafa

1. Syarat adminstrasi pengajuan jafa Mengenai adminstrasi pengajuan JAFA dilihat pada Edaran Kopertis 7 pada Akhir Januari 2016.

ATURAN JAFA YANG HARUS DIKETAHUI OLEH DOSEN Aturan minimal yang harus dipahami : Permendikbud No 17 TH 2010 (ttg Plagiasi) Menpan No 17 tahun 2013 (AK JAD) Menpan No 46 tahun 2013 (AK JAD) SKB No 4 dan 24 mendikbud dan ka BKN ttg JAD dan AK Mendikbud No 92 tahun 2014 (Juknis) SE Dirjen Dikti 2014 (Pedoman operasional) Perubahan aturan/suplemen Pedoman Operasional 2016

KONSKUENSI DARI ATURAN Dosen wajib punya jabatan akademik dan pangkat (AA, Lektor, Lektor Kepala dan Profesor) Dosen wajib melakukan Tri dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan & Pengajaran; Penelitian dan pengembangan ilmu, serta pengabdian kepada masyarakat) Bagaimana jika dosen tdk memiliki jafa? Bagaimana jika dosen tidak mengurus jafa/terjadi stagnan dalam pengusulan jafa?

ATURAN BARU TENTANG JABATAN AKADAMIK DOSEN

SKEMA PENGEMBANGAN KARIR DOSEN ASISTEN AHLI LEKTOR LEKTOR KEPALA GURU BESAR PENGEMBANGAN KARIR PENGEMBANGAN KARIR SERTIFIKASI PENDIDIK/DOSEN PENGEMBANGAN KOMPETENSI PROFESIONAL/STUDI LANJUT KENAIKAN JABATAN AKADEMIK/PANGKAT PENGEMBANGAN KARYA ILMIAH/PENELITIAN/PUBLIKASI ILMIAH REKRUTMENT

PENGABDIAN MASYARAKAT TUGAS DOSEN DALAM PENYELENGGARAAN PEDIDIKAN DIKJAR PENELITIAN Menghasilkan Ilmu Menghasilkan Tenaga Peneliti Menghasilkan Tenaga Pengabdi Sumber Inspirasi Informasi Kebutuhan Masyarakat ttg Pendidikan Diamalkan di masyarakat PENGABDIAN MASYARAKAT

ADA PERUBAHAN ATURAN Menkowasbangpan 38/th 1999 (sudah tdk berlaku) Menpan dan RB No 17 th 2013 jo No 46 th 2013..(aturan dasar/pokok) Permendikbud No 92 th 2014 (Juknis).. Implementasi penilaian AK SKB Mendikbud dan ka BKN No 4 dan No 24 th 2014…..(Implementasi), juklak Panduan Operasional Dirjen Dikti th 2014 (Ada perubahan lagi pada bidang B (kontribusi penelitian), jurnal ilmiah, prosiding seminar)… aturan teknis Pedoman Operasional Kenaikan jafa dan pangkat dosen Tahun 2016 (belum terbit/ttp sudah sosialisasi)

LANDASAN PERUBAHAN Persentase kegiatan penelitian tiap jenjang JAD UNSUR UTAMA No JABATAN KUALIFIKASI AKADEMIK   Pendidikan dan Pengajaran Penelitian Pengabdian kepada Masyarakat UNSUR PENUNJANG 1 Asisten Ahli Magister ≥ 55% ≥ 25% ≤ 10% ≤ 10% 2 Lektor Magister ≥ 45% ≥ 35% 3 Lektor Kepala Doktor ≥ 40% ≥ 40% ≤ 10% ≤ 10% 4 Profesor Doktor ≥ 35% ≥ 45% ≤ 10% ≤ 10% Sumber : Permenpan & RB No 17 th 2013

PERMENPAN 17 TH 2013 JO 46 TH 2013 Persyaratan Karya Ilmiah : Asisten Ahli dan Lektor wajib memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal nasional Sebagi penulis pertama. Lektor Kepala wajib memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal nasional terakreditasi untuk yang berpedidikan S3, dan yang berpendidikan S2 jurnal Internasional Profesor wajib memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal internasional bereputasi

Syarat KEWAJIBAN PENELITIAN DAN PUBLIKASI ILMIAH No Jabatan Akademik Jurnal Nasional Jurnal nasional terakreditasi Jurnal Internasional Jurnal Internasional bereputasi 1 Asisten Ahli W S 2 Lektor A 3 Lektor Kepala W (Doktor) W(Magister) 4 Profesor W : Wajib S : Disarankan A : Fakultatif

Angka Kredit yg dipersyaratkan Jenjang Jabatan dan Pangkat Dosen No Jenjang Jabatan Jenjang Pangkat/ golongan ruang Angka Kredit yg dipersyaratkan Kumulatif Minimal Perjenjang 1 2 3 4 5 Asisten Ahli Penata Muda Tk. I, III/b 150 - Lektor Penata, III/c 200 50 Penata Tk. I, III/d 300 100 Lektor Kepala Pembina, IV/a 400 Pembina Tk. I, IV/b 550 Pembina Utama Muda, IV/c 700 Guru Besar Pembina Utama Madya, IV/d 850 Pembina Utama, IV/e 1.050

Angka Kredit Kumulatif Permenpan No 17 Tahun 2013 jo No. 46 Tahun 2013 Angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat harus memenuhi jumlah angka kredit kumulatif dan angka kredit presentase per bidangnya dengan ketentuan paling rendah 90% dari unsur utama dan paling tinggi 10 % dari unsur penunjang. No Jabatan Kualifikasi Pendidikan Unsur Utama 90 % Unsur Penunjang 10 % Pelaksanaan Pendidikan Penelitian Pengabdian Masyarakat 1 Asisten Ahli Magister ≥ 55% ≥ 25% ≤ 10% 2 Lektor ≥ 45% ≥ 35% 3 Lektor Kepala Doktor atau ≥ 40% 4 Guru Besar Doktor ≥ 35 %

JENIS KENAIKAN JAFA/PANGKAT DOSEN Ada 3 jenis kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat dosen (1). Kenaikan Jafa/Jad secara Reguler (2). Kenaikan Jafa dengan Loncat (3). Kenaikan Pangkat dalam Jafa yang sama

PENGANGKATAN PERTAMA KE ASISTEN AHLI Mimiliki ijazah Magister (S2) Pangkat paling rendah Penata Muda Tk. I, III/b Memiliki karya ilmiah sbg penulis pertama yang dipublikasikan pada jurnal nasional Minimal telah 1 tahun melaksanakan tugas mengajar (1 th setelah memeiliki NIDN) 5. melaksanakan sekurang-kurangnya satu kegiatan pengabdian kepada masyarakat telah memenuhi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) angka kredit di luar angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai dosen tetap. memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan tata krama dalam kehidupan kampus yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Perguruan Tinggi

PENGANGKATAN PERTAMA KE LEKTOR Mimiliki ijazah Doktor (S3) Pangkat paling rendah Penata III/c Memiliki karya ilmiah sbg penulis pertama yang dipublikasikan pada jurnal nasional 4. Minimal telah 1 tahun melaksanakan tugas mengajar 5. melaksanakan sekurang-kurangnya satu kegiatan pengabdian kepada masyarakat telah memenuhi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) angka kredit di luar angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai dosen tetap. memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan tata krama dalam kehidupan kampus yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Perguruan Tinggi

Dosen dpt dinaikkan jabatannya jika : Syarat kenaikan Reguler JAFA dan Pangkat Dosen No Dosen dpt dinaikkan jabatannya jika : 1 Mencapai AK yang dipersyaratkan 2 Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam satu tahun terakhir 3 Memiliki integritas dalam menjalankan tugas (ditunjukkan oleh rekomendasi senat fakultas/universitas) Sumber : Permenpan No 46 th 2013 (Pasal 26)

Naik dari AA ke Lektor, Syarat yang harus dipenuhi adalah : 1. KENAIKAN REGULER JAFA Naik dari AA ke Lektor, Syarat yang harus dipenuhi adalah : 1 Paling sedikit 2 tahun menduduki jabatan Asisten Ahli 2 Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif atau perbidangnya (sesuai lamp 1.) 3 Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional sebagai penulis pertama 4 Memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab yang dibuktikan dengan Berita Acara Pertimbangan Senat Fakultas bagi Univ/Institut atau senat PT bagi ST/Poltek dan Akademi Sumber : Permenpan No 46 th 2013 (Pasal 26)

Syarat kenaikan Jafa dari Lektor ke LK : Dari Lektor ke Lektor Kepala No Syarat kenaikan Jafa dari Lektor ke LK : 1. Paling singkat 2 tahun menduduki jabatan Lektor 2. Berpendidikan minimal Magister (S2) 3. Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif atau perbidangnya 4. Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal nasional terakreditasi atau Internasional sebagai penulis pertama bagi yang berpendidikan Doktor (S3) 5. Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal internasional atau Internasional bereputasi sebagai penulis pertama bagi yang berpendidikan Magister (S2) 6. Memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab yang dibuktikan dengan Berita Acara Pertimbangan Senat Fakultas bagi Univ/Institut atau senat PT bagi ST/Poltek dan Akademi

Dari Lektor Kepala ke Profesor, syaratnya : No Dari Lektor Kepala ke Profesor, syaratnya : 1 Paling singkat 2 tahun menduduki jabatan Lektor Kepala, 2 Bependidikan Doktor (S3) 3 Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif atau perbidangnya 4 Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada Jurnal Internasional bereputasi sebagai penulis pertama 5 Telah disetujui oleh Senat PT yang dibuktikan dengan Berita Acara Pertimbangan Senat PT/Kriterium 6 Minimal telah 3 (tiga) tahun dalam gelar Doktornya, dimungkinkan kurang dari 3 (tiga) tahun bagi dosen yang memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi yang diperoleh setelah gelar Doktornya 7 Memiliki pengalaman mengajar sebagai dosen tetap minimal 10 (sepuluh) tahun

PERMENPAN DAN RB NO 17 TAHUN 2013 Contoh Kenaikan Reguler Lektor 300 kum ke Lektor Kepala 400 kum (III/d ke IV/a KEPMENKOWASBANGPAN NO. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 PERMENPAN DAN RB NO 17 TAHUN 2013 NO 46 TAHUN 2014 AK yang diperlukan 400 – 300 = 100 kum AK perbidang yang diperlukan adalah : Bid. A ≥ 30% x 100 = 30 Bid. B ≥ 25% x 100 = 25 Bid. C ≤ 15% x 100 = 15 Bid. D ≤ 20% x 100 = 20 AK Kumulatif yang harus dipenuhi adalah : Bid. A ≥ 30% x 400 = 120 Bid. B ≥ 25% x 400 = 100 Bid. C ≤ 15% x 400 = 60 Bid. D ≤ 20% x 400 = 80 80% AK yang diperlukan 400 – 300 = 100 kum AK perbidang yang diperlukan adalah : Bid. A ≥ 40% x 100 = 40 Bid. B ≥ 40% x 100 = 40 Bid. C ≤ 10% x 100 = 10 Bid. D ≤ 10% x 100 = 10 AK Kumulatif yang harus dipenuhi adalah : Bid. A ≥ 40% x 400 = 160 Bid. B ≥ 40% x 400 = 160 Bid. C ≤ 10% x 400 = 40 Bid. D ≤ 10% x 400 = 40 90%

PERMENPAN DAN RB NO 17 TAHUN 2013 Contoh Kenaikan Jabatan Reguler Lektor Kepala 400 kum ke Guru Besar 850 kum (dari IV/a ke IV/d secara bertahap mulai dari IVb, IV/c sampai IV/d) PERMENPAN DAN RB NO 17 TAHUN 2013 JO NO. 46 TAHUN 2013 AK yang diperlukan 850 – 400 = 450 kum AK perbidang yang diperlukan adalah : Bid. A ≥ 35% x 450= 157,5 Bid. B ≥ 45% x 450= 202,5 Bid. C ≤ 10% x 450= 45 Bid. D ≤ 10% x 450= 45 AK Kumulatif yang harus dipenuhi adalah : Bid. A ≥ 35% x 850 = 297,5 Bid. B ≥ 45% x 850 = 382,5 Bid. C ≤ 10% x 850 = 85 Bid. D ≤ 10% x 850 = 85 90%

2. KENAIKAN JAFA DENGAN LONCAT Loncat dari AA ke Lektor Kepala Syarat yang harus dipenuhi adalah sbb : Memiliki minimal 2 (dua) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama b. Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik perbidang atau kumulatifnya c. Berpendidikan Doktor (S3) d. Telah disetujui oleh Senat PT yg dibuktikan dengan Berita Acara Pertimbangan Senat PT/Kriterium

b. Loncat dari Lektor ke Profesor Memiliki minimal 4 (empat) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik perbidang maupun kumulatifnya Berpendidikan Doktor (S3) Telah disetujui oleh Senat PT yang dibuktikan dengan Berita Acara Pertimbangan Senat PT/kriterium Minimal telah 3 (tiga) tahun dalam gelar Doktornya, dimungkinkan kurang dari 3(tiga)tahun bagi dosen yang memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi yang diperoleh setelah gelar Doktornya, dan telah memiliki pengalaman mengajar sebagai dosen tetap minimal 10 (sepuluh) tahun

PERMENPAN DAN RB NO 17 TAHUN 2013 Kenaikan Jabatan Loncat Jabatan Lektor 300 kum ke Guru Besar 850 kum (III/d ke IV/a) PERMENPAN DAN RB NO 17 TAHUN 2013 JO NO. 46 TAHUN 2013 AK yang diperlukan 850 – 300 = 450 kum AK perbidang yang diperlukan adalah : Bid. A ≥ 35% x 550= 192,50 Bid. B ≥ 45% x 550= 247,50 Bid. C ≤ 10% x 550= 55 Bid. D ≤ 10% x 550= 55 AK Kumulatif yang harus dipenuhi adalah : Bid. A ≥ 35% x 850 = 297,5 Bid. B ≥ 45% x 850 = 382,5 Bid. C ≤ 10% x 850 = 85 Bid. D ≤ 10% x 850 = 85 90%

KELEBIHAN ANGKA KREDIT Kelebihan angka kredit (AK) hanya untuk bidang penelitian saja Dapat dipergunakan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya jika kebutuhan minimal angka kredit kumulatif belum terpenuhi dengan ketentuan 80% dari sub unsur penelitian untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya. (Permenpan No 17 th 2013) Kelebihan AK pada unsur penelitian yang diperoleh pada kenaikan pangkat terakhir, dapat digunakan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya, jika kebutuhan minimal AK unsur penelitian pada saat diusulkan sudah terpenuhi. Kelebihan AK seperti ayat (3) dapat digunakan paling banyak 80% dari kebutuhan minimal unsur penelit untuk kenaikan jad/pangkat berikutnya (Permendikbud No 92/th 2014) Kelebihan angka kredit tidak berlaku untuk pengangkatan pertama dalam jabatan akademik dosen.

3. KENAIKAN PANGKAT DALAM JABATAN YANG SAMA

Kenaikan Pangkat dlm Jabatan yang sama dapat dilakukan jika : Mencapai angka kredit yang dipersyaratkan (lihat tabel) Minimal 2 (dua) tahun dari pangkat terakhir memiliki prestasi kerja minimal bernilai baik 2 tahun terakhir Memiliki integritas (pertimbangan senat Fak) Catatan: (Permendibud No 92 Th 2014 ) Kenaikan pangkat dlm lingkup jabatan yg sama dapat dilakukan apabila telah memenuhi syarat sbb : Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan sekurang-kurangnya dalam jurnal ilmiah nasional dan/atau internasional untuk jabatan Lektor dan Lektor Kepala sebagai penulis utama; Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi untuk jabatan Profesor sebagai penulis pertama. (Turun satu level dibanding syarat JAD)

PERMENPAN DAN RB NO 17 TAHUN 2013 Kenaikan Pangkat dlm jabatan yg sama Lektor Kepala Lektor Kepala 550 kum ke Lektor Kepala 700 kum (IV/b ke IV/c) PERMENPAN DAN RB NO 17 TAHUN 2013 JO NO. 46 TAHUN 2013 AK yang diperlukan 700 – 550 = 150 kum AK perbidang yang diperlukan adalah : Bid. A ≥ 40% x 150= 60 Bid. B ≥ 40% x 150= 60 Bid. C ≤ 10% x 150= 15 Bid. D ≤ 10% x 150= 15 AK Kumulatif yang harus dipenuhi adalah : Bid. A ≥ 40% x 700 = 280 Bid. B ≥ 40% x 700 = 280 Bid. C ≤ 10% x 700 = 70 Bid. D ≤ 10% x 700 = 70 90%

Bagi dosen yang telah memperoleh kenaikan jabatan secara reguler namun pangkatnya masih dlm lingkup jabatan sebelumnya, maka untuk kenaikan pangkat berikutnya tidak disyaratkan tambahan angka kredit sampai pada pangkat maksimum dalam lingkup jabatan tersebut apabila jumlah angka kredit yang telah ditetapkan memenuhi. Bagi dosen yang telah memperoleh loncat jabatan maka kenaikan pangkat berikutnya sampai pada pangkat maksimum dalam lingkup jabatan setingkat lebih tinggi dari jabatan semula tidak lagi disyaratkan tambahan angka kredit, sedangkan untuk kenaikan pangkat sampai pada pangkat maksimum dalam lingkup jabatan yang diperoleh melalui loncat jabatan sesuai dengan jumlah angka kredit yang telah ditetapkan, diharuskan mengumpulkan tambahan angka kredit sebanyak 30% dari unsur utama yang disyaratkan untuk setiap kali kenaikan pangkat tersebut.

Pemenuhan Angka Kredit Kumulatif dari per bidang kegiatan (contoh) Khusus kenaikan pangkat bagi dosen yang memperoleh jabatan dengan loncat jabatan, untuk mencapai pangkat maksimum dalam lingkup jabatan yang diperoleh diwajibkan mengumpulkan angka kredit sebesar 30% dari angka kredit yang dipersyaratkan untuk setiap kali kenaikan pangkat berikutnya. Contoh : Kenaikan Pangkat IV/a ke IV/b, (loncat jabatan dari Lektor 300 kum ke Guru Besar 850 kum (III/d s.d IV/d) AK yang diperlukan (550 – 400) x 30% = 45 kum AK perbidang yang diperlukan adalah : Bid. A ≥ 40% x 45 = 18 Bid. B ≥ 40% x 45 = 18 Bid. C ≤ 10% x 45 = 4,5 Bid. D ≤ 10% x 45 = 4,5 90% Contoh : Mekowasbangpan No. 38 Tahun 1999 AK yang diperlukan (550 – 400) x 30% = 45 kum AK perbidang yang diperlukan adalah : Bid. A ≥ 30% x 45 = 13,5 Bid. B ≥ 25% x 45 = 11,25 Bid. C ≤ 15% x 45 = 6,75 Bid. D ≤ 20% x 45 = 9 80%

Wewenang dan Tanggung Jawab Dosen dalam Bimbingan Tugas Akhir No Jabatan Akademik Pendidikan Program Studi Diploma/ Sarjana Tesis Disertasi 1 Asisten Ahli Magister M Doktor B 2 Lektor B* 3 Lektor Kepala B/M** 4 Profesor Keterangan : * = Golongan III/d ** = sebagai penulis utama pd jurnal ilmiah internasional berputasi M = Melaksanakan B = Membantu

WAKTUNYA UNTUK DISKUSI

PENJELASAN KHUSUS BIDANG II (KARYA ILMIAH) DALAM JABATAN AKADEMIK DOSEN BERDASARKAN PEDOMAN OPERASIONAL ANGKA KREDIT KENAIKAN JAFA DOSEN JUNI 2015

HAL BARU DI BIDANG PENELITIAN (SESUAI PO DIKTI 2014 DAN PO DIKTI 2016 Batas Kepatutan Untuk karya ilmiah tertentu yang digunakan dalam kenaikan JAD diberlakukan batas maksimal yang diakui Untuk kenaikan ke Lektor Kepala dan Profesor, pengakuan karya ilmiah ( jurnal nasional, prosiding semnas, poster seminar nasional), dibatasi maksimal hanya 25% dari kebutuhan AK yang dibutuhkan Catatan: dihit per kolom (kolom jurnal….25%, kolom prosiding..25% dari total kum yang dituju

Untuk kenaikan JAD ke semua jenjang, pengakuan karya ilmiah (laporan penelit di perpustakaan, menulis di koran, majalah populer), dibatasi maksimal hanya 5% dari kebutuhan AK/kum yang dibutuhkan AK/kum dari jurnal terakreditasi, prosiding seminar internasional dan jurnal Internasional tidak dibatasi Jurnal Ilmiah dikelompokkan : Jurnal nasional Jurnal terakreditasi Jurnal Internasional Jurnal Internasional bereputasi

BUKU REFERENSI DAN MONOGRAF BUKU REFERENSI adalah suatu tulisan dlm btk buku yang subtansi pembahasan pada satu bidang ilmu kompetensi penulis. Isi tulisan harus memenuhi syarat sebuah karya ilmiah yang utuh, sbb : Ada rumusan masalah, mengandung nilai kebaruan Harus ada metodologi pemecahan masalah Dukungan data atau teori mutakhir yg lengkap dan jelas Kesimpulan Daftar pustaka (50% acuan hasil luaran sendiri)

BUKU MONOGRAF adalah suatu tulisan dlm btk buku yang subtansi pembahasannya hanya pada satu topik dalam satu bidang ilmu kompetensi penulis. Isi tulisan harus memenuhi syarat sebuah karya ilmiah yang utuh, sbb : Ada rumusan masalah, mengandung nilai kebaruan Harus ada metodologi pemecahan masalah Dukungan data atau teori mutakhir yg lengkap dan jelas Kesimpulan Daftar pustaka Catatan : Penulis pernah melakukan penelitian/kajian sendiri selama bertahun-tahun, ada luaran bentuk jurnal atau buku/ jd referensi 50-60% diambil dari luaran sendiri

Kreteria baru untuk jurnal ilmiah Jurnal nasional adalah majalah ilmiah yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Karya ilmiah ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika keilmuan Memiliki ISSN Memiliki terbitan versi online Dikelola secara profesional: ketepatan keberkalaan, ketersediaan petunjuk penulisan, identitas jurnal, dll. Bertujuan menampung/mengkomunikasikan hasil-hasil penelitian ilmiah dan atau konsep ilmiah dalam disiplin ilmu tertentu Ditujukan kepada masyarakat ilmiah/peneliti yang mempunyai disiplin-disiplin keilmuan yang relevan. Diterbitkan oleh Penerbit/badan Ilmiah/Organisasi Profesi/Perguruan Tinggi dengan unit-unitnya. Bahasa yang digunakan adalah Bahasa Indonesia dan atau Bahasa Inggris dengan abstrak dalam Bahasa Indonesia. Memuat karya ilmiah dari penulis yang berasal dari minimal dua institusi yang berbeda Mempunyai dewan redaksi/editor yang terdiri dari para ahli dalam bidangnya dan berasal dari minimal dua institusi yang berbeda Jurnal nasional yang memenuhi kriteria a sampai j dan terindek oleh DOAJ diberi nilai yang lebih tinggi dari jurnal nasional yaitu maksimal 15.

Hal-hal Penting dalam Kegiatan Penelitian dan Publikasi (Unsur B) Jurnal nasional terakreditasi adalah majalah ilmiah yang memenuhi kriteria sebagai jurnal nasional dan mendapat status terakreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan masa berlaku hasil akreditasi yang sesuai. Jurnal internasional adalah jurnal yang memenuhi kriteria sebagai berikut : Karya ilmiah yang diterbitkan ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika keilmuan Memiliki ISSN Ditulis dengan menggunakan bahasa resmi PBB (Inggris, Perancis, Arab, Rusia, Tiongkok dan Spanyol)… (6 negara) Memiliki terbitan versi online Dikelola secara profesional Editorial Board (Dewan Redaksi) adalah pakar di bidangnya paling sedikit berasal dari minimal 4 negera) Artikel ilmiah yang diterbitkan dalam satu terbitan, paling sedikit penulisnya berasal dari 4 (empat) negara

Artikel ilmiah yang diterbitkan dalam satu nomor terbitan, paling sedikit penulisnya berasal dari 2 (dua) negara Memuat karya ilmiah dari penulis yang berasal dari berbagai negara dalam setiap penerbitannya Terindek oleh database internasional bereputasi, Scopus dan Web of Science, Microsoft Academic Search

Kreteria Jurnal internasional adalah sbb : Karya ilmiah yang diterbitkan ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika keilmuan. b. Memiliki ISSN /e ISSN c. Ditulis dengan menggunakan bahasa resmi PBB (Arab, Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol dan Tiongkok). d. Memiliki terbitan versi online. Dewan Redaksi (Editorial Board) adalah pakar di bidangnya paling sedikit berasal dari 4 (empat) negara. Artikel ilmiah yang diterbitkan dalam 1 (satu) nomor terbitan paling sedikit penulisnya berasal dari 2 (dua) negara. Terindeks oleh database internasional: Web of Science, Scopus, Microsoft Academic Search, dan/atau laman sesuai dengan pertimbangan Ditjen Dikti

Aturan baru dikti (2016) Jurnal Internasional Bereputasi adalah : jurnal yang terindeks di scimagojr, mempunyai SJR dan Q >= Q3 atau jurnal yang terindeks di Web of Science mempunyai JIF atau jurnal nasional terakreditasi berbahasa inggris, mempunyai green tick + seal di DOAJ (dinilai paling tinggi 40 kum)

JURNAL INTERNASIONAL Jurnal internasional adalah jurnal terindeks di scimagojr, mempunyai SJR dan Q4 atau jurnal terindeks di Web of Science dengan JIF nol atau not available atau terindek atau jurnal nasional terakreditasi berbahasa Inggris mempunyai green tick di DOAJ. (dinilai paling tinggi 30).

JURNAL INTERNASIONAL LEVEL PALING BAWAH Jurnal yang memenuhi kriteria jurnal internasional pada butir 8 yang belum terindeks pada database internasional bereputasi (Web of Science, Scopus, atau Microsoft Academic Search) namun telah terindeks pada database internasional seperti DOAJ, CABI, Copernicus, dan/atau laman sesuai dengan pertimbangan Ditjen Dikti dan dapat dinilai karya ilmiah paling tinggi 20.

Karya ilmiah pada prosiding internasional yang terindeks database internasional (Web of Science, Scopus) dinilai sama dengan jurnal internasional namun tidak dapat digunakan untuk memenuhi syarat khusus publikasi ilmiah kenaikan jabatan akademik.

Berdasar SE Dirjen SD Iptek dan Dikti No 508/02/KP/2016 tgl 22 Pebruari 2016, usulan jafa yang diterima sebelum bulan Nopember 2014 melalui laman pak.dikti.go.id, belum mendapat persetujuan , diberi waktu untuk melengkapi kekurangan s/d 2 januari 2017 sesuai Kep Menkowasbangpan No 38 th 2009. Baru :

Karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi, jurnal internasional dan jurnal internasional bereputasi yang terbit paling lama 6 (enam) bulan sebelum tmt SK Jabatan Akademik dan atau PAK terakhir dan belum pernah dinilai/digunakan untuk kenaikan jabatan dapat digunakan untuk kenaikan jabatan berikutnya. (Aturan baru)

BATASAN PERLU DIPERHATIKAN DALAM KEGIATAN PENELITIAN DAN PUBLIKASI (UNSUR B) KENAIKAN JABATAN KE LK DAN GB Jenis Kegiatan AK Maks. Batas Pengajuan 1. Jurnal Nasional   10 Paling tinggi 25% dari AK unsur penelitian yang diperlukan untuk pengusulan ke LK dan Profesor yang diterbitkan dijurnal nasional BATAS KEPATUTAN

BATASAN PERLU DIPERHATIKAN DALAM KEGIATAN PENELITIAN DAN PUBLIKASI (UNSUR B) KENAIKAN JABATAN KE LK DAN GB Jenis Kegiatan AK Maks. Batas Pengajuan a. Dipresentasikan secara oral dan dimuat dalam prosiding yang dipublikasikan (ber ISSN/ISBN):   1). Internasional 15 2). Nasional 10 Paling tinggi 25 % dari AK unsur penelitian yang diperlukan untuk penguaulan ke LK dan Profesor b. Disajikan dalam bentuk poster dan dimuat dalam prosiding yang dipublikasikan: Paling tinggi 25 % AK unsur penelitian untuk pengusulan ke LK dan Profesor 5

BATASAN PERLU DIPERHATIKAN DALAM KEGIATAN PENELITIAN DAN PUBLIKASI (UNSUR B) KENAIKAN JABATAN KE LK DAN GB Jenis Kegiatan AK Maks. Batas Pengajuan e. Hasil penelitian/pemikiran yang disajikan dalam koran/majalah populer/umum   1 Paling banyak 5% dari AK unsur penelitian untuk pengajuan ke semua jenjang Hasil penelitian atau pemikiran atau kerjasama industri yang tidak dipublikaskan (tersimpan dalam perpustakaan) 2

CONTOH TEMPLATE Lampiran IV, V, VI, VII Permendikbud dan BKN *) : Uraian Kegiatan, Satuan Hasil, Angka Kredit, Keterangan/Bukti Fisik (Sama dengan di PermenpanRB 17-2013) ●Uraian Kegiatan (adalah kegiatan-kegiatan sesuai dengan PermenpanRB 17-2013) ●Satuan Hasil (sks, mahasiswa, dosen, buku, jurnal, prosiding, hki, lap.penelitian, dsb) ●Angka Kredit (adalah angka kredit dasar di setiap komponen kegiatan) ●Bukti Fisik (adalah bukti fisik sesuai Pedoman Operasional PAK KP/JFD) **) : Tanggal (Dapat diisi: Semester atau Tanggal) ***) : Jumlah Volume Kegiatan (Diisi: jumlah/volume kegiatan faktual) ****) : Jumlah Angka Kerdit = (5)x(6) CONTOH TEMPLATE Lampiran IV, V, VI, VII Permendikbud dan BKN

Jumlah Volume Kegiatan LAMPIRAN V PERMENDIKBUD DAN KEPALA BKN MELAKSANAKAN PENELITIAN No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Ket./ Bukti Fisik 1. Menghasilkan karya ilmiah sesuai dengan bidang ilmunya: Buku Monograf ISBN ......................................... Berjudul .......................... Semester Gasal 2011/ 2012 1 buku/ th 1 20 III.A.1.a.1/1 Scan cover dan Bukti Kinerja (ISBN ..........) web ............... Book Chapter ISBN ......................................... Berjudul .......................... Semester Genap 2012/ 2013 15 III.A.1.a.2.1/1 Scan cover, daftar isi dan Bukti Kinerja (ISBN ..........) web .............. Jurnal Internasional Bereputasi .......ISSN ....... Berjudul .......................... Semester Gasal 2012/ 2013 Jurnal 40 III.A.1.b.1.2/1 Scan cover, daftar isi , dewan redaksi/redaksi pelaksana dan Bukti Kinerja (ISBN ..........) web .............. Total Penelitian 75

untuk melihat jurnal internasional bereputasi 2 BEBERAPA LAMAN PERLU DIKETAHUI DOSEN No Laman Keterangan 1 www.scimagojr.com untuk melihat jurnal internasional bereputasi 2 http://scholarlyoa.com/publishers/ melihat questionable journal dan publisher 3 www.microsoftacademicsearch.com melihat jurnal internasional 4 http://issn.lipi.go.id/ cek issn 5 www.doaj.com melihat jurnal INA masuk list 6 www.plagiarisma.net cek plagiat karya ilmiah di laman open access 7 http://www.duplichecker.com/ cek plagiat karya ilmiah dI laman open access 8 www.ithenticate.com idem no. 7 tapi termasuk laman subscribe

No Laman Keterangan 9 http://www.mendeley.com/ one of Reference management software 10 www.pubmed.com laman jurnal ilmiah bidang Kesehatan 11 http://www.elsevier.com/journal-authors/home#find-a-journal melihat cara penulisan artikel 12 http://www.elsevier.com/elsevier-products/procedia melihat e-proceeding yang disediakan scopus 13 http://www.scopus.com/search/form/authorFreeLookup.url untuk melihat tulisan seseorang apakah sudah terindeks di scopus atau tidak

http://tejji.com/ip/url-to-ip-address.aspx Laman untuk melihat lokasi suatu URL dengan merobah ke IP adress http://repec.org/ Laman utk melihat PT dan penulis paling produktif dibidang ekonomi http://www.harzing.com/pop.htm Laman utk melihat publikasi dan paper. Harus di unduh dahulu dan .exe di run

WAKTUNYA UNTUK DISKUSI

Sekian dan Terima Kasih !!