Penegakan hukum dalam kasus pelanggaran ham di indonesia BAB 1 Penegakan hukum dalam kasus pelanggaran ham di indonesia SR
KOMPETENSI INTI Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya. Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, rensponsif dan proaktif, dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
KOMPETENSI INTI 3. Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah. 4. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkrit dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan yang sama dalam sudut pandang/teori.
KOMPETENSI DASAR 1.1 Mengamalkan ketaatan terhadap agama dan kepercayaan yang dianut dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 1.2 Mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam pasal 28E dan 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1.3 Menghayati jiwa toleransi antarumat beragama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 1.4 Menghargai karakter berakhlak mulia dalam memperkuat komitmen negara kesatuan.
KOMPETENSI DASAR 2.1 Mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup dan ideologi nasional dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 2.2 Mengamalkan kesadaran berkonstitusi berdasarkan pemahaman latar belakang, proses perumusan dan pengesahan, serta perkembangan aktualisasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2.3 Mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 2.4 Mengamalkan tanggungjawab warga negara untuk mengatasi ancaman terhadap negara.
KOMPETENSI DASAR 2.5 Mengamalkan budaya demokrasi dengan mengutamakan prinsip musyawarah, mufakat, dan integrasi nasional dalam konteks NKRI. 3.1 Menganalisis berbagai kasus pelanggaran HAM secara argumentatif dan saling keterhubungan antara aspek ideal, instrumental dan praksis sila-sila Pancasila. 4.1 Menyaji pembahasan kasus pelanggaran HAM secara argumentatif dan saling keterhubungan antara aspek ideal, instrumental dan praksis sila-sila Pancasila.
TUJUAN PEMBELAJARAN Setelah mempelajari bab ini, peserta didik diharapkan mampu memahami: Pengertian dan macam-macam pelanggaran HAM. Dasar dan instrumen hukum HAM. Proses peradilan HAM. Peran serta masyarakat dalam upaya penegakan HAM.
MATERI PEMBELAJARAN Pengertian dan Macam-Macam Pelanggaran HAM: a. Pengertian HAM. b. Pengertian pelanggaran HAM. c. Jenis-jenis pelanggaran HAM. 2. Dasar dan Instrumen Hukum HAM dalam Rangka Penegakan HAM: a. Dasar terbentuknya instrumen hukum HAM. b. Instrumen hukum HAM.
MATERI PEMBELAJARAN a. Dasar hukum peradilan HAM. 3. Proses Peradilan HAM di Indonesia: a. Dasar hukum peradilan HAM. b. Maksud dan tujuan dibentuknya pengadilan HAM. c. Proses peradilan HAM berat. 4. Peran serta Masyarakat dalam Upaya Penegakan HAM di Indonesia: a. Dasar hukum partisipasi masyarakat dalam upaya penegakan HAM di Indonesia. b. Sarana partisipasi masyarakat dalam upaya
Review Materi Kelas X Tuliskan kembali apa 1. Pengertian dan Macam-Macam Pelanggaran HAM. a. Pengertian HAM Review Materi Kelas X Tuliskan kembali apa yang pernah kalian pelajari tentang: Pengertian HAM; Macam-macam HAM; Sejarah penegakan HAM; HAM Indonesia menurut UUD NRI Tahun 1945.
b. Pengertian Pelanggaran HAM 1. Pengertian dan Macam-Macam Pelanggaran HAM. b. Pengertian Pelanggaran HAM Berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk negara, baik sengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
c. Jenis-Jenis Pelanggaran HAM 1. Pengertian dan Macam-Macam Pelanggaran HAM. c. Jenis-Jenis Pelanggaran HAM Pelanggaran HAM di luar hukum pidana, adalah pelanggaran hak yang menyangkut masalah keperdataan. Pelanggaran HAM terhadap hukum pidana biasa, adalah pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum. Pelanggaran HAM berat, adalah pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Perbuatan pelanggaran HAM berat berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000. 1. Pengertian dan Macam-Macam Pelanggaran HAM. 1. Kejahatan Genosida. Artinya perbuatan menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian keompok bangsa, ras, etnis, agama dengan cara: Membunuh anggota suatu kelompok; Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat; Mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagian kelompok; Memaksakan pencegahan kelahiran di dalam suatu kelompok; Memindahkan anak-anak secara paksa dari kelompok tertentu ke kelompok yang lain. 2. Kejahatan terhadap kemanusiaan. Artinya perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil dengan cara: Pembunuhan; Pemusnahan; Perbudakan; Pengusiran atau pemindahan secara paksa; Penyiksaan; Kekerasan seksual; Penganiayaan; Penghilangan orang secara paksa; Kejahatan apartheid. Perbuatan pelanggaran HAM berat berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000.
1. Pengertian dan Macam-Macam Pelanggaran HAM. Carilah contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia, ditinjau dari jenis pelanggaran HAM berikut: Pelanggaran HAM di luar hukum pidana. Pelanggaran HAM terhadap hukum pidana biasa. Pelanggaran HAM berat.
Dasar Terbentuknya Instrumen Hukum HAM. 2. Dasar dan instrumen hukum ham dalam rangka penegakan ham di indonesia Dasar Terbentuknya Instrumen Hukum HAM. Pembentukan hukum HAM di Indonesia dimulai sejak awal perjuangan pergerakan kemerdekaan yang menuntut dihormatinya hak asasi manusia, berdasarkan tonggak-tonggak sejarah perjuangan pergerakan kemerdekaan berikut:
Tonggak-tonggak sejarah perjuangan kemerdekaan indonesia: Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908 - merupakan upaya bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan bangsa lain. Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 – ditandai dengan kesadaran bangsa Indonesia akan haknya sebagai satu bangsa yang bertanah air satu dan menjunjung satu bahasa persatuan Indonesia. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 - merupakan puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan, diikuti dengan penetapan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 yang dalam Pembukaannya mengamanatkan terjaminnya hak asasi manusia.
Tonggak-tonggak sejarah perjuangan kemerdekaan indonesia: Rumusan HAM yang dicantumkan dalam setiap konstitusi yang berlaku (UUD 1945, Konstitusi/UUD RIS 1949, dan UUDS 1950). Tekad melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dengan membentuk Panitia Ad Hoc untuk menyiapkan Dokumen Rancangan Piagam HAM. Terbentuknya Komnas HAM berdasarkan Keppres No. 50/1993 sebagai wujud perhatian bangsa Indonesia terhadap masalah penegakan HAM.
Tonggak-tonggak sejarah perjuangan kemerdekaan indonesia: Perumusan tentang HAM yang secara lebih rinci tercantum dalam GBHN 1998. UUD NRI Tahun 1945 dalam Pasal 1 ayat (3) menjamin adanya pengakuan dan perlindungan HAM dengan menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
b. Instrumen Hukum dalam Penegakan HAM 2. Dasar dan instrumen hukum ham dalam rangka penegakan ham di indonesia b. Instrumen Hukum dalam Penegakan HAM Nilai Ideal (landasan ideologi Pancasila). Nilai Instrumental: a. (landasan konstitusional UUD NRI Tahun 1945). b. (landasan operasional Peraturan Perundangan) : - UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM. - UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Nilai Praksis (penerapan sila-sila Pancasila dalam kehidupan sehari-hari sila I, II, III, IV, V).
Ketuhanan Yang Mahaesa Ham dalam nilai praksis sila-sila pancasila Ketuhanan Yang Mahaesa Saling menghormati dan bekerjasama antarumat beragama sehingga terbina kerukunan hidup. Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai agama dan kepercayaannya. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Ham dalam nilai praksis sila-sila pancasila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban. Saling mencintai sesama manusia. Tenggang rasa kepada orang lain. Tidak semena-mena kepada orang lain. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Berani membela kebenaran dan keadilan. Saling menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Ham dalam nilai praksis sila-sila pancasila Persatuan Indonesia Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara. Cinta tanah air dan bangsa. Bangga sebagai bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
Ham dalam nilai praksis sila-sila pancasila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah. Mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Mahaesa.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Ham dalaborosm nilai praksis sila-sila pancasila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Menghormati hak-hak orang lain. Suka memberi pertolongan kepada orang lain. Menjauhi sikap pemerasan kepada orang lain. Menjauhi sifat boros dan gaya hidup mewah. Rela bekerja keras. Menghargai hasil karya orang lain.
2. Dasar dan instrumen hukum ham dalam rangka penegakan ham di indonesia Identifikasilah HAM Indonesia menurut instrumen hukum HAM yang berlaku, yaitu: Pancasila (sila I, II, III, IV, V). UUD NRI Tahun 1945 : a. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 (alinea I, II, III, IV). b. Pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945. 3. Peraturan perundang-undangan RI : a. TAP MPR RI No.XVII/MPR/1998; b. UU No.39 Tahun 1999; c. UU No.26 Tahun 2000;
3. Proses peradilan HAM di indonesia a. Dasar Hukum Peradilan HAM UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
b. Maksud dan Tujuan dibentuknya Pengadilan HAM 3. Proses peradilan HAM di indonesia b. Maksud dan Tujuan dibentuknya Pengadilan HAM Identifikasi Pengadilan HAM Pengadilan khusus di lingkungan Pengadilan Umum. Berkedudukan di daerah kabupaten/ kota Tugas dan wewenang Memeriksa dan memutus atau mengadili perkara pelanggaran HAM berat. Melakukan pemeriksaan kejahatan HAM berat di luar batas teritorial wilayah NRI oleh WNI.
c. Proses Peradilan HAM berat 3. Proses peradilan HAM di indonesia c. Proses Peradilan HAM berat 1. Penyelidikan adanya dugaan kuat terjadinya pelanggaran oleh Komnas HAM dengan membentuk Tim Ad Hoc. 2. Komnas HAM menyerahkan proses hukum kepada Jaksa Agung untuk diadakan penyidikan dan penangkapan. 3. Jaksa Agung melakukan penangkapan dan penahanan lanjutan berdasarkan bukti yang cukup untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan.
c. Proses Peradilan HAM berat 3. Proses peradilan HAM di indonesia c. Proses Peradilan HAM berat 4. Hakim Pengadilan HAM melakukan penahanan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan penuntutan. 5. Bila terdakwa melakukan banding, Pengadilan Tinggi melakukan penahanan untuk pemeriksaan. 6. Bila terdakwa memohon kasasi, Mahkamah Agung melakukan penahanan untuk pemeriksaan.
c. Proses Peradilan HAM berat 3. Proses peradilan HAM di indonesia c. Proses Peradilan HAM berat 7. Penuntutan perkara oleh Jaksa Agung di sidang pengadilan. 8. Perkara diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM (dilakukan oleh 5 orang majelis hakim Pengadilan HAM). 9. Perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan HAM atau Pengadilan Tinggi, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM dalam jangka waktu tertentu.
c. Proses Peradilan HAM berat 3. Proses peradilan HAM di indonesia c. Proses Peradilan HAM berat 10. Perkara yang dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM dalam jangka waktu tertentu. 11. Pemberian hak kepada korban, saksi, atau ahli waris berupa : a. Perlindungan fisik dan mental dari berbagai ancaman; b. Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi. 12. Pemberian sanksi terhadap pelaku pelanggaran HAM berat.
a. Dasar Hukum Partisipasi Masyarakat 4. Peran serta masyarakat dalam upaya penegakan ham di indonesia a. Dasar Hukum Partisipasi Masyarakat UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM Elemen masyarakat yang dapat berperan serta dalam upaya penegakan HAM : Setiap orang; Kelompok; Organisasi politik; Organisasi masyarakat; Lembaga swadaya masyarakat; Lembaga kemasyarakatan lainnya.
b. Sarana Partisipasi Masyarakat (1). Media Massa (2). 4. Peran serta masyarakat dalam upaya penegakan ham di indonesia b. Sarana Partisipasi Masyarakat (1). Media Massa (2). Organisasi Non Pemerintah (LSM) (3). Kerja sama dengan Lembaga Internasionl
Tugas kelompok Bentuklah kelompok yang terdiri dari 4 – 5 orang per kelompok; 2. Diskusikan Studi Kasus yang terdapat pada Buku Paket halaman 17; 3. Tulis hasil diskusi di selembar kertas, dan kumpulkan.
TERIMAKASIH