KOMUNIKASI POLITIK
MAKNA KOMUNIKASI Komunikasi (Bahasa Latin) : “communicatio” dari perkataan “communis” yang berarti “sama”. (Erliana Hasan). KOMUNIKASI ? Menurut Hovland (Erliana) : “…communication is the process by which an individual transmits stimuli usually verbal symbols to modify the behaviour of other individuals…”
Menurut Siporin (Erliana) : Komunikasi adl proses pertukaran informasi antara dua orang atau lebih, dan dalam proses itu terjadi kegiatan-kegiatan memberi/mengirim, menerima, dan menanggapi pesan-pesan di antara orang-orang yang berinteraksi.
Komunikan : yang menerima pesan Komunikator : Penyampaian isi pikiran dan atau perasaan oleh seseorang Pesan : Isi pikiran atau perasaan yang disampaikan
Fungsi dan Tujuan Komunikasi Fungsi Komunikasi (Erliana Hasan) : Mencapai pengertian satu sama lain; Membina kepercayaan; Mengkoordinir tindakan; Merencanakan strategi; Melakukan pembagian pekerjaan; Melakukan aktivitas kelompok; Berbagi rasa;
Tujuan Komunikasi Bersifat Umum Bersifat Spesifik Tujuan Komunikasi Dibagi 2 Aspek, menurut Berlo (Erliana): Bersifat Umum Bersifat Spesifik
Tujuan Komunikasi bersifat Umum, meliputi: Informative Persuasive Entertainment
Tujuan Komunikasi Bersifat Spesifik Menurut Berlo : 1 Tujuan Komunikasi Bersifat Spesifik Menurut Berlo : 1.) not logically contradictory or inconsistent with itself; 2.)behaviour centered; that is, expressed in terms of human behaviours; 3.)specisif enough for us to be able to relate it to actual communication behaviour; 4.) consistent with the ways in which people do communicate.
HAKIKAT KOMUNIKASI POLITIK Komunikasi Politik adalah pembicaraan untuk mempengaruhi dalam kehidupan bernegara. Komunikasi politik dapat juga merupakan seni mendesain apa yang mungkin dan bahkan dapat merupakan seni mendesain yang tidak mungkin menjadi mungkin (Anwar Arifin)
Kekuasaan (Power) Mempengaruhi Retorika, Propaganda, Opini Publik
QUIZ Pelaksanaan pilkada serentak akan dimulai dengan pendaftaran peserta pada 26-28 Juli 2015. Namun, saat ini masih ada dua partai politik yang sedang menemui masalah dualisme kepengurusan, yakni Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan. Kedua kubu dalam partai itu masih mengajukan gugatan hukum. Belum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atas konflik kedua partai itu. KPU selaku pelaksana pilkada serentak memberikan kesempatan kepada partai yang bersengketa untuk segera melakukan islah. Apabila hal itu tidak bisa dilakukan, maka KPU akan menunggu keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Partai Golkar dan PPP, pengurusan partai yang dualisme atau masih sengketa, tentunya ingin lolos dalam proses pendaftaran Pilkada serentak, sehingga Partai Golkar dan PPP mengajukan revisi UU No 8 Tahun 2015, namun telah ditolak oleh Presiden. Pertanyaan : Bagaimana sikap dan pandangan Saudara terhadap pola komunikasi politik yang berada di Partai Golkar dan PPP, sehingga dualisme kepengurusan itu terjadi? Dan kaitkan pula dengan konteks KIH dan KMP !