Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara"— Transcript presentasi:

1 Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara
Oleh: SUDARSONO Megamendung, 3 Mei 2018

2 PENGANTAR TULISAN SISTEM NILAI MODEL KEDAULATAN SISTEM SOSIAL
PERKEMBANGAN KESADARAN MANUSIA TULISAN SISTEM NILAI SISTEM SOSIAL MODEL KEDAULATAN

3 KEDAULATAN “KEDAULATAN BERADA DI TANGAN RAKYAT DAN DILAKSANAKAN MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR” (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945) Yang Lebih Penting: PELEMBAGAAN KEDAULATAN RAKYAT tersebut! Bentuk Pelembagaannya: TRIAS POLITIKA PEMILIHAN UMUM  PASAL 28E (3) UUD 1945: PEMILU ADALAH MANIFESTASI HAK ASASI, MAKA PENEGAKAN HUKUM PEMILU JUGA BAGIAN HAK ASASI.

4 PEMILU Pemilihan Umum adalah sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya dan merupakan lembaga demokrasi (Ali Moertopo). Tujuan Pemilu: memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib; sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat; melaksanakan hak asasi warga negara.

5 TELAH MENERAPKAN TECHNOLOGY FOR JUSTICE.
PEMILU  HAM PEMILU  JUGA BERPOTENSI KONFLIK Ajaran Negara Hukum: Jika timbul konflik, termasuk konflik yang berkaitan dengan Pemilu, harus ada Peradilan yang baik dan terpercaya untuk menyelesaikannya! BAGAIMANAKAH PERADILAN YANG BAIK DAN TERPERCAYA ITU? TELAH MENERAPKAN TECHNOLOGY FOR JUSTICE.

6 Sengketa Proses Pemilu di PTUN
Sengketa proses Pemilu merupakan sengketa yang timbul antara: KPU dan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu; KPU dan Pasangan Calon yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon; dan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dicoret dari daftar calon tetap sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Daftar Calon Tetap. (Pasal 470 ayat (2) UU Pemilu).

7 PUTUSAN PEMBACAAN GUGATAN JAWABAN PEMBUKTIAN BHT: MINUTASI GUGATAN
TW: Paling lama 5 hari setelah dibacakannya putusan Bawaslu. Gugatan sudah dilampiri bukti. Dicatat setelah panjar dibayar. PENUNJUKAN MAJELIS DAN PERBAIKAN GUGATAN Penunjukan Majelis pada hari pendaftaran Paling lama 3 hari sejak gugatan diregister. PEMANGGILAN DAN PENJADWALAN SIDANG Paling singkat 3 hari sebelum sidang pertama Majelis menyampaikan court calendar pada sidang pertama. PEMBACAAN GUGATAN JAWABAN PEMBUKTIAN PUTUSAN BHT: MINUTASI

8 Penutup Pola kehidupan interaksi sosial masyarakat ditentukan oleh perkembangan dan jenis teknologi yang dikuasai masyarakat yang bersangkutan. “Technology has changed the way we communicate”, kata Mc Luhan.


Download ppt "Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google