Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGADILAN PAJAK.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGADILAN PAJAK."— Transcript presentasi:

1 PENGADILAN PAJAK

2 Latar Belakang Negara mengharapkan agar kesadaran masyarakat akan kewajibannya di bidang perpajakan semakin meningkat Kesadaran masyarakat yang meningkat dalam pemenuhan kewajiban perpajakan akan meningkatkan juga kesadaran masyarakat akan hak-haknya dalam perpajakan Konsekuensinya: potensi sengketa pajak meningkat

3 Latar Belakang (lanj.) Meningkatnya potensi sengketa pajak yang harus diselesaikan dan adanya tuntutan agar pelayanan kepada masyarakat sebagai pembayar pajak juga meningkat maka diperlukan suatu lembaga peradilan di bidang perpajakan yang dapat menjamin hak dan kewajiban pembayar pajak dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi semua pihak

4 Penyebab Sengketa Pajak
Kesalahan dan perbedaan dalam penerapan atau penafsiran pasal – pasal UU mengenai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan lain sebagainya (subyek dan obyek) Perbedaan pencatatan dan pengakuan penghasilan antara laporan keuangan secara komersial dan fiskal Kesalahan pengenaan sanksi administrasi dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kesalahan – kesalahan formal administrasi dalam mengeluarkan keputusan

5 Dasar Hukum UU No. 17/1997 tentang BPSP (Badan Penyelesaian Sengketa Pajak) UU No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak

6 UU No.14/2002 Penyelesaian sengketa pajak harus dilakukan dengan adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah dan sederhana Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap Namun masih dimungkinkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung (merupakan upaya hukum luar biasa)

7 Persidangan Pajak Sidang peradilan pajak pada prinsipnya dilaksanakan secara terbuka (meskipun bisa juga tertutup), sedang pembacaan putusan Hakim Pengadilan Pajak dilaksanakan dalam sidang yang terbuka untuk umum Diperlukan tenaga-tenaga Hakim khusus Sengketa yang diproses khusus menyangkut sengketa perpajakan Putusan pengadilan pajak memuat penetapan besarnya pajak terhutang dari WP

8 Susunan Pengadilan Pajak
Pimpinan, terdiri dari seorang Ketua dan paling banyak lima orang Wakil Ketua Hakim, terdiri dari Hakim Ketua, Hakim Anggota serta Hakim Ad Hoc Sekretaris, yang dibantu oleh Wakil Sekretaris dan atau Sekretaris Pengganti, yang dapat merangkap tugas sebagai panitera

9 Larangan bagi Hakim Seorang hakim tidak boleh merangkap menjadi:
Pelaksana putusan Pengadilan Pajak Wali, Pengampu atau pejabat yang berkaitan dengan suatu sengketa pajak yang akan atau sedang diperiksa olehnya Penasihat hukum Konsultan pajak Akuntan publik dan atau Pengusaha

10 Kekuasaan Pengadilan Pajak
Pengadilan pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak. Pengadilan pajak dapat memanggil atau meminta data atau keterangan yang berkaitan dengan sengketa pajak dari pihak ketiga sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

11 Tugas dan Wewenang Pengadilan Pajak
Memeriksa dan memutus sengketa pajak sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding (atas keputusan keberatan) atau gugatan (atas pelaksanaan penagihan pajak) Mengawasi kuasa hukum yang memberikan bantuan hukum kepada pihak-pihak yang bersengketa

12 Banding Upaya hukum yang dapat dilakukan WP terhadap
suatu keputusan yang dapat diajukan banding berdasarkan UU Pajak Keputusan tersebut berupa penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang (misal Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai)

13 Sengketa Pajak dalam Banding
Sengketa formal, timbul apabila WP atau fiskus atau keduanya tidak mematuhi prosedur dan tata cara yang telah ditetapkan oleh UU Perpajakan, khususnya UU KUP dan UU Pengadilan Pajak. Sengketa Material, lazim disebut materi sengketa terjadi apabila terdapat perbedaan jumlah pajak yang terutang atau terdapat perbedaan jumlah pajak yang lebih bayar (restitusi) menurut perhitungan fiskus yang etrcantum dalam SKP, dengan perhitungan WP

14 Banding (lanj.) Banding dapat diajukan oleh WP, ahli warisnya, seorang pengurus atau kuasa hukumnya Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia Terhadap 1 keputusan diajukan 1 surat banding Disertai dengan alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding Dilampiri salinan keputusan yang dibanding Jika banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terhutang, maka WP harus membayar terlebih dahulu jumlah pajak yang terhutang sebesar 50%nya (?) Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya keputusan yang dibanding

15 Gugatan Upaya hukum yang dapat dilakukan WP terhadap
pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan Keputusan tersebut misalnya berupa keputusan pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) atau Pengumuman lelang

16 Gugatan (lanj.) Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
Terhadap 1 pelaksanaan penagihan atau 1 keputusan diajukan 1 surat gugatan Diajukan dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan atau 30 hari sejak tanggal diterimanya keputusan yang digugat

17 Persiapan Persidangan
Pengadilan Pajak meminta Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan kepada terbanding/tergugat dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterima Surat banding atau Surat Gugatan Terbanding/Tergugat menyerahkan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dalam jangka waktu: * 3 bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Uraian Banding * 1 bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Tanggapan Salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan oleh Pengadilan Pajak dikirim ke pemohon banding atau penggugat dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterima Pemohon banding atau penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterima Salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan Salinan Surat Bantahan dikirim kepada terbanding/tergugat dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterima

18 Persiapan Persidangan (lanj.)
PP menerima Surat Banding atau Surat Gugatan PP meminta Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan kepada terbanding/tergugat 14 hari Terbanding/Tergugat Mwnyerahkan Surat Uraian Salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dikirim PP ke pemohon banding atau penggugat Pemohon banding atau penggugat menyerahkan Surat Bantahan kepada PP Salinan Surat Bantahan dikirim * 3 bulan (Surat Uraian Banding) * 1 bulan (Surat Tanggapan) 30 hari

19 Pelaksanaan Persidangan
Ketua Pengadilan Pajak menunjuk Majelis yang terdiri dari 3 orang Hakim atau Hakim Tunggal Majelis atau Hakim Tunggal bersidang pada hari yang ditentukan dan memberitahukan hari yang dimaksud pada pihak yang bersengketa Majelis atau Hakim Tunggal sudah mulai bersidang dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal diterimanya Surat Banding atau 3 bulan sejak tanggal diterimanya Surat Gugatan Pengadilan dimulai dengan memeriksa kelengkapan dan atau kejelasan Banding atau Gugatan Dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok sengketa dengan acara biasa atau acara cepat

20 Pemeriksaan dengan Acara Cepat
Dilakukan terhadap: Sengketa pajak tertentu, yaitu sengketa pajak yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan pengajuan Banding atau Gugatan Gugatan yang tidak diputus dalam jangka waktu 6 bulan sejak Surat Gugatan diterima Tidak memenuhi salah satu ketentuan Pasal 84 ayat (1) UU Pengadilan Pajak atau kesalahan tulis dan atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak Dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan Surat Bantahan

21 Pembuktian Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas yang
mengusahakan sedapat mungkin bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain. Alat bukti dapat berupa: Surat atau tulisan yang terdiri dari akta autentik, akta di bawah tangan, surat keputusan atau ketetapan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dn surat-surat atau tulisan-tulisan lain yang ada kaitannya dengan Banding atau Gugatan Keterangan ahli Keterangan para saksi Pengakuan para pihak Pengetahuan Hakim

22 Putusan Pengadilan Pajak
Merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap Tidak dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara atau Badan Peradilan lain, kecuali putusan berupa “Tidak dapat diterima” yang menyangkut kewenangan/kompetensi Namun masih dimungkinkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung (merupakan upaya hukum luar biasa)

23 Jenis Putusan Pengadilan Pajak
Menolak Mengabulkan sebagian atau seluruhnya Menambah pajak yang harus dibayar Tidak dapat diterima Membetulkan kesalahan tulis dan atau kesalahan hitung Membatalkan

24 Jangka Waktu Putusan Pemeriksaan dengan Acara Biasa
Atas Banding, putusan diambil dalam jangka waktu 12 bulan sejak Surat Banding diterima. Bisa diperpanjang paling lama 3 bulan Atas Gugatan, putusan diambil dalam jangka waktu 6 bulan sejak Surat Gugatan diterima. Bisa diperpanjang paling lama 3 bulan Dalam hal Gugatan yang diajukan selain atas keputusan pelaksanaan penagihan pajak tidak diputus dalam jangka waktu 6 bulan maka wajib diambil putusan melalui pemeriksaan dengan acara cepat dalam jangka waktu 1 bulan sejak jangka waktu 6 bulan dimaksud dilampaui

25 Jangka Waktu Putusan (lanj.)
Pemeriksaan dengan Acara Cepat untuk Sengketa pajak tertentu 30 hari sejak batas waktu pengajuan Banding atau Gugatan dilampaui 30 hari sejak Banding atau Gugatan diterima, dalam hal diajukan setelah batas waktu pengajuan dilampaui

26 Pelaksanaan Putusan Putusan Pengadilan Pajak dapat langsung dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang Salinan putusan atau penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat dalam jangka waktu 30 hari sejak putusan diucapkan Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterima putusan

27 Terima Kasih ……….


Download ppt "PENGADILAN PAJAK."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google